Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:30 WIB

bagaimana fatwa tarjih soal melamar seseorang tapi rentang dengan tanggal pernikahan begitu lama contoh 1 tahun baru nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih tentang melamar (khitbah) seseorang namun jarak antara lamaran dan akad nikah sangat lama — misalnya baru menikah setahun kemudian?

✨️ Jawaban:

🔹 Khitbah (peminangan) hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Fatwa 29/2015 menegaskan: "Khitbah merupakan proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan." Dan: "Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

🔹 Soal rentang waktu antara lamaran dan pernikahan, arsip Tarjih membahasnya secara berkembang lintas tahun:

a. Fatwa 23/2003 (SM No. 06/2003) — masa pertunangan panjang diakui sebagai kenyataan

🔹 Naskah ini menyatakan terus terang: "Sebelumnya pinangan itu diterima, akad nikah tidak langsung diadakan, tetapi diadakan beberapa waktu setelah itu, mungkin diadakan dalam waktu yang tidak lama, seperti sebulan, dua bulan dan seterusnya atau dalam waktu yang lama, seperti setahun, dua tahun dan seterusnya. Masa yang terletak antara penerimaan pinangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan."

🔹 Status hukumnya dinyatakan sebagai masalah ijtihadiyah: "Belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun berupa nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu. Karena itu masalah pertunangan merupakan masalah ijtihadiyah."

🔹 Lalu ditarik ke ranah akad dan adat: "Sesuai dengan kaedah di atas maka lembaga pertunangan ini tidak dilarang oleh syara'." Karena itu naskah ini menyarankan agar akad pertunangan dilengkapi alat bukti (bukti otentik, saksi) supaya tidak sengketa bila pertunangan diputus. — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

🔹 Versi yang sama juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7), yang menambahkan: "Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah."

b. Fatwa 29/2015 — menekankan agar tidak menunda-nunda

🔹 Rambu kelima yang ditetapkan: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh agama."

🔹 Fatwa ini juga menegaskan bahwa orang yang bertunangan tidak memiliki hak dan kewajiban nafkah seperti suami-istri: "orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir (sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin." Yang tetap wajib hanyalah menjaga janji/kesepakatan dan nama baik masing-masing. — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

c. Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 (disidangkan 13 Juni 2025) — memperjelas soal perjanjian waktu nikah

🔹 Naskah ini merangkum rambu Fatwa 2015 dan menegaskan tidak ada patokan baku: "Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan."

🔹 Yang paling relevan dengan pertanyaan Anda — naskah ini memperluas naskah sebelumnya dengan menyatakan bahwa waktu pernikahan boleh dan sepatutnya diperjanjikan sejak masa khitbah: "Pada masa ini, khususnya setelah khitbah, sudah dapat dilakukan perjanjian mengenai waktu dilangsungkannya pernikahan."

🔹 Namun ditegaskan pula batasnya: "Pada masa khitbah, yakni masa antara pelaksanaan khitbah sampai dengan prosesi akad nikah, antara calon suami istri sudah diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah. Namun demikian, pergaulan antara keduanya tetap harus dijaga agar tidak melampaui batasan syariat." Dasar yang dipakai: "سَدُّ الذَّرِيعَة — Menutup seluruh jalan menuju kerusakan" dan "دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح — Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

📚 Dalil:

🔹 Hadis larangan meminang di atas pinangan orang lain, dipakai Fatwa 2003 untuk menunjukkan bahwa proses pinang-meminang dan penundaan akad itu dimungkinkan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya (untuk dipinang)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

🔹 Perintah memenuhi akad dan janji:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ … [سورة المائدة (5): 1]
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…" [QS. al-Ma'idah (5): 1]

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً. [سورة الإسرآء (17): 34]
"…dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." [QS. al-Isra' (17): 34] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003

🔹 Anjuran bersegera menikah bagi yang mampu, dan berpuasa bagi yang belum mampu — inilah dalil rambu kelima Fatwa 2015:
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ ... لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ [رواه البخاري ومسلم]
"Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dua hal yang sering dicampur. Mengenai lamanya masa pertunangan, naskah 2003 hanya menyebut setahun–dua tahun sebagai kemungkinan yang lazim terjadi dan tidak menghukuminya, sedangkan naskah 2015 dan 2026 menekankan agar pernikahan tidak ditunda-tunda serta agar waktu akad diperjanjikan dan ditepati. Jadi arsip tidak memuat ketentuan angka batas waktu, tetapi memuat tuntunan agar penundaan tidak menjadi pintu berkhalwat.

🔹 Fatwa 2015 juga mengingatkan bahwa membatalkan pinangan tanpa alasan yang dibenarkan dapat "menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia (akhlaq karimah)." Ini berlaku dua arah selama masa penantian yang panjang itu.

🔹 Untuk kasus konkret yang menyangkut kesiapan kedua pihak dan keluarga, saya bukan mufti; silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Khitbah adalah proses yang semestinya berujung pada akad nikah, dan Tarjih menganjurkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda tanpa keperluan, dengan menjaga batas pergaulan selama masa penantian. Rentang setahun antara lamaran dan akad tidak diharamkan oleh naskah mana pun dalam arsip, tetapi naskah 2003 menyarankan agar kesepakatan pertunangan diperkuat alat bukti, dan naskah 2026 menegaskan bahwa waktu pernikahan sebaiknya diperjanjikan secara jelas sejak masa khitbah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003, Fatwa 23/2003 — SM No. 06/2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Buku Tanya Jawab Agama Jilid 7, SM No. 06/2003)

🔹️ Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015, Fatwa 29/2015, disidangkan 18 September 2015)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04, disidangkan 13 Juni 2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.