Gimana hukumnya mengikuti tarekat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum mengikuti tarekat menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak bertarekat. Dalam Fatwa 29/2014 ditegaskan bahwa meskipun tujuan ibadah Muhammadiyah dan tarekat sama — yaitu mendekatkan diri kepada Allah — namun praktiknya berbeda. Amalan khas tarekat seperti berzikir, ratib, pembacaan wirid atau syair tertentu yang diiringi bunyi-bunyian rebana, gerakan menari mengiringi wirid, dan pengaturan nafas berisi zikir tertentu tidak diamalkan Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya. Fatwa menegaskan: "Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan."
🔹 Fatwa 16/2021 menambahkan: "Dalam Muhammadiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan," karena Muhammadiyah memiliki manhaj tersendiri yang berbeda dengan tarekat pada umumnya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat 'Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih]
🔹 Hadis riwayat al-'Irbadh bin Sariyah ra., penutupnya: "...وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ." "...dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat." [HR Abu Dawud: 4608, at-Tirmidzi: 2676] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan: yang dinilai adalah praktik/amaliah khas tarekat yang tidak ada tuntunannya dalam bidang ibadah, sebagaimana dijelaskan fatwa. Dasarnya adalah MKCH butir ke-3 dan ke-4, khususnya butir 4.3: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Rasulullah saw, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
🔹 Penelusuran saya menemukan pembahasan tarekat dalam dua tahun berbeda (2014 dan 2021). Naskah 2021 (Fatwa 16/2021) secara eksplisit menyebut bahwa sikapnya merujuk pada fatwa 2014 yang terbit di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 3 Tahun 2015, dan menerapkannya pada Tarekat Shiddiqiyyah maupun tarekat lain. Posisinya konsisten, bukan berubah.
🔹 Untuk pertanyaan personal tentang keikutsertaan konkret pada tarekat tertentu, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak bertarekat karena amaliah khas tarekat dalam bidang ibadah tidak memiliki tuntunan; sedangkan ibadah bersifat terbatas pada yang dituntunkan Rasulullah saw, tanpa tambahan dan perubahan manusia.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021, Fatwa 16/2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (Tanya Jawab Agama)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kalo aku bertarekat gimana
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau saya (secara pribadi) mengikuti tarekat, bagaimana?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dulu: keputusan pribadi seperti ini bukan wewenang saya untuk memutuskan. Saya hanya dapat menyajikan apa yang telah ditetapkan Tarjih. Untuk kasus pribadi yang konkret, arahannya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
🔹 Yang dapat saya sampaikan, naskah Tarjih tidak menetapkan "hukum orang yang bertarekat" sebagai fatwa tentang pribadi, melainkan menjelaskan mengapa Muhammadiyah tidak bertarekat. Fatwa 29/2014 (disidangkan 28 Maret 2014) menyatakan bahwa meskipun tujuan ibadah Muhammadiyah dan tarekat sama — mendekatkan diri kepada Allah — namun dalam praktiknya berbeda. Contoh amaliah tarekat yang disebut naskah — berzikir, ratib, pembacaan wirid atau syair tertentu yang diiringi bunyi-bunyian rebana, gerakan menari mengiringi wirid, dan pengaturan nafas berisi zikir tertentu — tidak diamalkan Muhammadiyah "karena tidak ada tuntunannya". Fatwa menegaskan: "Melaksanakan amalan dalam bidang ibadah yang tidak ada tuntunannya tidak dapat dibenarkan."
🔹 Fatwa 16/2021 (disidangkan 15 Januari 2021) menegaskan hal yang sama dan secara khusus menyebut Tarekat Shiddiqiyyah: "Dalam Muhamamdiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan." Fatwa ini menyatakan bahwa sikapnya berpijak pada fatwa 2014, dan menerapkannya pada Tarekat Shiddiqiyyah maupun tarekat-tarekat lain. Dasarnya adalah MKCH butir ke-3 dan ke-4, khususnya butir 4.3: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Rasulullah saw, "tanpa tambahan dan perubahan dari manusia".
🔹 Posisi lintas tahun ini konsisten: yang dijadikan ukuran adalah ada atau tidaknya tuntunan pada amaliah ibadah, bukan pada penilaian pribadi orang yang mengikutinya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat 'Aisyah ra.:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ] وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
"Barangsiapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak." [Muttafaqun 'alaih]
🔹 Hadis riwayat al-'Irbadh bin Sariyah ra., penutupnya: "...وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ." "...dan hendaklah kalian menghindar dari suatu perkara yang baru, karena setiap bid'ah adalah sesat." [HR Abu Dawud: 4608, at-Tirmidzi: 2676] — Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2014 secara eksplisit menyatakan tarekat bukanlah sesuatu yang dibenarkan meninggalkan syariat — "pelaksanaan tarekat merupakan pelaksanaan syariat agama". Jadi yang dinilai naskah adalah amaliah ibadah yang tidak ada tuntunannya, bukan sekadar keikutsertaan pada wadah atau kelompoknya.
🔹 Karena pertanyaan Anda bersifat pribadi, keputusan akhirnya bukan pada saya. Sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah di tempat Anda.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, Muhammadiyah tidak bertarekat karena amaliah khas tarekat dalam bidang ibadah tidak memiliki tuntunan; ibadah bersifat terbatas pada yang dituntunkan Rasulullah saw, tanpa tambahan dan perubahan manusia. Untuk keputusan pribadi yang konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat (2014)
🔹 Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021, Fatwa 16/2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalawat Dan Tasawuf (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa hukumnya punya motor
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya memiliki/punya sepeda motor?
✨️ Jawaban:
🔹 Memiliki sepeda motor termasuk persoalan muamalah duniawiyah (urusan keduniaan), bukan ibadah mahdhah. Hukum asalnya adalah boleh (mubah) — selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan selama penggunaannya tidak untuk perkara yang diharamkan. Ini adalah kaidah pokok Tarjih dalam bidang muamalah, sebagaimana ditegaskan dalam naskah Tarjih:
"Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh, sampai ada dalil atas keharamannya."
🔹 Kaidah ini dikutip lengkap dengan lafal Arabnya dalam naskah Tarjih:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh, sampai ada dalil atas keharamannya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi
🔹 Yang perlu diperhatikan bukan sekadar "punya"-nya, melainkan fungsi dan pemanfaatannya. Naskah Tarjih membahas hal ini justru dalam konteks zakat (Fatwa 02 tahun 2009, "Seputar Zakat 2"):
— Bila motor dipakai sebagai alat transportasi pribadi/keluarga untuk keperluan sehari-hari (ke kantor, ke masjid, keperluan keluarga), maka tidak wajib dizakati, karena termasuk benda yang tidak berkembang.
— Bila motor dijadikan barang dagangan yang dapat berkembang, atau modal usaha (misalnya untuk ojek), maka hasilnya wajib dizakati 2,5% apabila sudah mencapai nisab dan haul.
🔹 Adapun cara memperolehnya — tunai atau kredit — juga telah dibahas. Fatwa 05 tahun 2009 ("Hukum Jual Beli dengan Cara Kredit") menyatakan bahwa jual beli komoditas dengan cara kredit, "yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor", bukanlah transaksi hutang piutang atau transaksi ribawi, melainkan jual beli murni yang keabsahannya diakui syariat — dengan sejumlah ketentuan (harga kredit ditetapkan mutlak tidak berubah, akad harus jelas tunai atau kredit, dan tidak melibatkan tiga pihak yang menjadikannya hutang piutang).
📚 Dalil:
🔹 Kaidah pokok muamalah dari Fatwa 05 tahun 2009:
"Hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nash shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada nash yang memerintahkan untuk melakukannya."
🔹 Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ. [رواه مسلم]
"Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya." [HR. Muslim] — Fatwa 02 Seputar Zakat 2
🔹 Firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 275:
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا. [البقرة: 2:275]
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [QS. al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 05 Jual Beli Kredit
✍️ Catatan:
🔹 Yang dibahas naskah Tarjih bukan secara khusus "hukum memiliki motor" sebagai judul fatwa tersendiri, melainkan kendaraan bermotor muncul dalam pembahasan zakat harta (2009) dan jual beli kredit (2009). Karena itu, hukum kebolehan memiliki motor di sini bersandar pada kaidah asal muamalah, bukan pada dalil khusus tentang motor.
🔹 Kewajiban zakat atas motor bergantung pada status/kepemilikannya, bukan pada jenis kendaraannya: motor pribadi tidak dizakati, motor dagangan atau modal usaha dizakati hasilnya. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa 02 tahun 2009.
🔹 Perlu diingat bahwa amal perbuatan seseorang — termasuk apa pun materi yang dimilikinya — selalu terikat pada kayfiyyah (cara) dan tujuan penggunaannya. Yang mubah menjadi tidak mubah bila diarahkan pada perkara yang diharamkan. Naskah Tarjih tidak membahas semua skenario penggunaan motor, sehingga untuk kasus konkret yang meragukan sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memiliki sepeda motor hukumnya boleh (mubah) karena termasuk muamalah yang hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Yang perlu diperhatikan adalah fungsi dan cara memperolehnya: motor pribadi tidak wajib dizakati, sedangkan motor dagangan atau modal usaha wajib dizakati hasilnya; dan jual beli kredit kendaraan bermotor dibolehkan selama memenuhi ketentuan akad yang dijelaskan fatwa.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009)
🔹 Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank Asi (Tanya Jawab Agama 2025, Edisi 24)
🔹 Muamalah
🔹 Kaidah Fikih Al Ashlu Fi Al Muamalat Al Hillu Wa Al Ibahah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Gimana hukumnya nikah sama orang LDII
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menikah dengan orang yang berasal dari kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertanyaan ini persis pernah diajukan kepada Majelis Tarjih, dan justru dari seorang warga Muhammadiyah yang hendak menikah dengan seorang wanita LDII (Fatwa 10/2011, disidangkan 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011). Perlu dipahami lebih dulu bahwa naskah Tarjih menjawabnya dalam kerangka penilaian atas ajaran LDII, bukan lewat penetapan "hukum orangnya" secara pribadi.
🔹 Latar penilaian. Naskah menjelaskan bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jama'ah, dengan butir kesesatan berupa paham takfir — "menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Naskah memerinci 14 pokok ajaran yang menjadi dasar penilaian itu, antara lain: "Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun"; "Haram menikahi orang di luar kelompoknya"; dan sejumlah ajaran eksklusif lain.
🔹 Sikap Tarjih. Yang menjadi ukuran bukan label, melainkan apakah ajaran itu masih diamalkan. Naskah 2011 menyimpulkan:
"Oleh karena itu, apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashaw bil-haq wa tawashau bish-shabr."
🔹 Perkembangan. Fatwa 10/2016 (disidangkan 24 Jumadal Ula 1437 H / 4 Maret 2016) menegaskan hal yang sama, dan menambahkan catatan penting: karena LDII menyatakan telah meninggalkan ajaran lamanya (taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah) pada Rakernas 2007, Tarjih mengingatkan agar tidak menyamaratakan seluruh pengikutnya. Naskah menegaskan: "Pengikut LDII dalam beberapa daerah masih mengamalkan ajaran-ajaran lamanya, namun beberapa daerah lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam pada umumnya, dan meninggalkan ajaran LDII yang semula." Naskah juga mengingatkan bahwa penilaian atas apa yang tersembunyi dalam batin hanya milik Allah — "karena kita hanya diperhukumkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."
🔹 Jadi arahannya bersifat kondisional dan bertingkat: bukan larangan mutlak atas orangnya, melainkan penilaian atas ajaran yang dipegang dan diamalkan. Bila yang bersangkutan telah meninggalkan 14 butir ajaran lama dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam — termasuk Muhammadiyah — dapat membuka diri.
📚 Dalil:
🔹 Naskah 2016 mengutip firman Allah QS. an-Nahl (16): 125 sebagai pegangan dalam menghadapi perbedaan:
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن.
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." [QS. an-Nahl (16): 125] — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔹 Kaidah terkait penilaian seseorang hanya dari yang dhahir (lahir):
"…karena kita hanya diperhukumkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja." — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tarjih yang saya temukan tidak menetapkan "hukum pernikahan dengan orang LDII" secara eksplisit sebagai satu putusan final tersendiri. Yang disajikan adalah (a) latar penilaian ajaran LDII, dan (b) kesimpulan kondisional bahwa umat Islam dapat membuka diri bila ajaran lama itu sudah tidak diamalkan. Karena itu saya sampaikan apa adanya, tanpa mengubahnya menjadi penetapan hukum yang tidak tertulis.
🔹 Indikasi ketatnya persoalan ini pada masa lalu dapat dilihat juga dari Fatwa 20/1999, yang menjawab pertanyaan tentang pandangan LDII bahwa "segala amal ibadah yang ilmunya tidak diperoleh dengan cara manqul-musnad-muttasil" tidak sah — istilah yang dijelaskan naskah: manqul artinya dinukil, musnad adalah sanad keterangannya, muttasil artinya bersambung. Ini memperlihatkan bahwa yang dinilai Tarjih adalah manhaj ajaran, bukan semata orangnya — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat.
🔹 Dalam pernikahan, Tarjih juga memegang prinsip kafaah (sekufu), khususnya kafaah dalam agama — "sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman" — sebagaimana pembahasan pada Kafaah. Kesesuaian pandangan keagamaan karenanya menjadi pertimbangan penting, bukan sekadar status formal.
🔹 Karena ini menyangkut kasus konkret seseorang, saya tidak dapat memutuskan untuk Anda. Sebaiknya ajaran yang benar-benar dipegang calon pasangan itu dipastikan lebih dulu, lalu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, yang menjadi ukuran dalam persoalan menikah dengan orang dari kelompok LDII adalah ajaran yang dipegang dan diamalkan, bukan labelnya. Karena LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat dengan paham takfir dan 14 butir ajarannya, Tarjih menyimpulkan bahwa bila ajaran-ajaran itu sudah tidak lagi diamalkan dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam termasuk Muhammadiyah dapat membuka diri. Untuk memastikan ajaran yang benar-benar dipegang calon pasangan, konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011, Fatwa 10/2011)
🔹 Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016, Fatwa 10/2016)
🔹 Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999, Fatwa 20/1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Gimana jadinya kalo aku nggak ikut ormas keagamaan, termasuk Muhammadiyah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana kalau saya tidak ikut organisasi keagamaan apa pun, termasuk Muhammadiyah? Apa hukumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Persoalan ini pernah dijawab langsung oleh Majelis Tarjih (Fatwa 11/2012, disidangkan 12 Jumadilakhir 1433 H / 4 Mei 2012). Intinya: kewajiban berorganisasi bukanlah wajib 'ain (kewajiban individual), melainkan wajib kifayah (kewajiban kolektif yang gugur bila sudah ada yang menunaikannya).
🔹 Naskah menyatakan:
"Perlu dijelaskan di sini, bahwa kewajiban berorganisasi bukanlah merupakan wajib 'ain (kewajiban individual), melainkan wajib kifayah. Artinya, apabila sudah ada umat Islam yang berorganisasi, maka tidak lagi wajib bagi umat Islam yang lain. Sehingga, apabila ada satu atau dua orang umat Islam yang tidak memungkinkan untuk berorganisasi, sementara sudah ada umat Islam lain yang berorganisasi, maka orang tersebut terbebas dari kewajiban berorganisasi."
🔹 Jadi bila Anda tidak ikut ormas apa pun — sementara sudah ada umat Islam lain yang berorganisasi — menurut naskah ini Anda terbebas dari kewajiban berorganisasi.
🔹 Namun ada catatan penting. Naskah yang sama menegaskan bahwa dakwah adalah kewajiban individual, sehingga Tarjih tetap menganjurkan bergabung aktif:
"Sungguh pun demikian, mengingat dakwah merupakan kewajiban individual, kami menganjurkan kepada Saudara untuk bergabung aktif bersama umat Islam lain dalam rangka menjalankan kewajiban dakwah amar makruf nahi mungkar sebagaimana tersebut di atas, walaupun sekedar organisasi kecil seperti takmir masjid atau mushalla. Hal ini tentu saja karena dakwah yang dilakukan secara berorganisasi atau berjamaah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar daripada dakwah yang dilakukan secara individual."
🔹 Naskah juga mengategorikan hukum organisasi menjadi tiga tingkatan: haram (bila untuk kerusakan dan maksiat), mubah (bila sekadar memenuhi kebutuhan sosial, seperti perkumpulan kedaerahan atau hobi), dan wajib (bila untuk menggiatkan dakwah Islam dan kegiatan ke-Islaman, seperti organisasi takmir masjid atau organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah).
🔹 Perlu ditegaskan: yang dinilai adalah keikutsertaan pada organisasi sebagai sarana dakwah, bukan penetapan hukum atas "orang yang tidak berormas" sebagai pribadi. Naskah tidak menyatakan bahwa orang yang tidak bergabung menjadi fasik atau berdosa, melainkan hanya menyebut kewajiban itu gugur karena sifatnya kifayah.
📚 Dalil:
🔹 QS. Ali Imran (3): 103:
... وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ...
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..." [QS. Ali Imran (3): 103]
🔹 QS. Ali Imran (3): 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." [QS. Ali Imran (3): 104]
🔹 QS. Al-Maidah (5): 2:
... وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ...
"...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." [QS. al-Maidah (5): 2]
🔹 Hadis riwayat Abu Musa al-Asy'ari ra.:
عَنْ أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِي ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ عَنِ النَّبِيِّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً، ثُمَّ شَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائي]
"Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Kemudian Nabi Muhammad menggabungkan jari-jari tangannya." [HR al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa-i]
🔹 Kaidah usul fikih:
مَا لاَ يَتِمُّ الْواجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib."
لِلوَسَائِلِ حُكْمُ اْلمَقَاصِدِ
"Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2012 menyatakan bahwa tidak terdapat petunjuk yang langsung mengarah pada makna organisasi, baik dalam al-Qur'an maupun hadis sahih; yang digunakan adalah ayat dan hadis tentang dasar-dasar kebersamaan dan dakwah. Karena itu hukum kebolehan/wajibnya disimpulkan melalui kaidah, bukan dari dalil khusus berorganisasi.
🔹 Fatwa 23/2018 (disidangkan 27 Oktober 2017) melengkapi sisi lain persoalan ini: warga Muhammadiyah dibolehkan mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun selama tidak mengandung hal yang bertentangan dengan akidah, unsur bid'ah, dan perpecahan — "karena Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa dirinya adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar." Naskah ini menegaskan pula bahwa yang menjadi ukuran bukanlah ikatan wadah, melainkan ilmu yang diambil. Namun ia mengingatkan agar warga tetap membangun komitmen dan loyalitas ber-Muhammadiyah serta memprioritaskan program dakwah Muhammadiyah. — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
🔹 Dengan demikian, dua naskah ini berbicara pada dua sisi: yang satu tentang kewajiban berorganisasi (sebagai wajib kifayah, sehingga gugur bila sudah ada yang menunaikan), yang lain tentang boleh tidaknya mengambil ilmu dari luar Muhammadiyah. Keduanya tidak menetapkan "hukum orang yang tidak berormas" sebagai celaan pribadi.
🔹 Karena keputusan pribadi Anda menyangkut pilihan konkret, saya tidak memutuskan untuk Anda. Sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, berorganisasi untuk menegakkan dakwah hukumnya wajib kifayah, bukan wajib 'ain. Karena itu, bila sudah ada umat Islam lain yang berorganisasi, Anda yang tidak ikut ormas apa pun — termasuk Muhammadiyah — terbebas dari kewajiban itu. Meski demikian, karena dakwah adalah kewajiban individual, Tarjih tetap menganjurkan bergabung aktif, walau pada organisasi kecil seperti takmir masjid.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012, Fatwa 11/2012)
🔹 Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018, Fatwa 23/2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bukannya banyak ormas keagamaan malah bikin terpecah belah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bukankah banyak ormas keagamaan justru menimbulkan perpecahan?
✨️ Jawaban:
🔹 Ini keberatan yang wajar, dan Tarjih justru sudah lama membahasnya. Tetapi perlu dipisahkan dua hal: keberadaan ormas dan sikap fanatik terhadapnya. Yang dinyatakan naskah Tarjih sebagai penyebab perpecahan bukanlah berdirinya ormasnya, melainkan fanatisme dan sikap merasa paling benar.
🔹 Fatwa 19/1999, menjawab pertanyaan tentang perbedaan Muhammadiyah dan NU, menyebutkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama memang sunnatullah, dengan empat sebab: perbedaan memahami ayat, perbedaan memahami as-Sunnah termasuk menetapkan statusnya, perbedaan penggunaan ar-ra'yu (penalaran), dan pengaruh lingkungan. Naskah ini justru menunjukkan bahwa Muhammadiyah dan NU — dua ormas berbeda — tetap dapat dijelaskan perbedaan dan persamaannya, tanpa saling menyesatkan:
"…dalam berijtihad Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab… Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab…"
Naskah itu bahkan menutup dengan menyebut masalah-masalah yang sama diselesaikan keduanya, seperti bayi tabung, transplantasi organ tubuh, dan KB. — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔹 Fatwa 08.B/2003 menjawab langsung hukum fanatik terhadap madzhab atau ormas. Kesimpulannya tegas: fanatik — yaitu keyakinan yang begitu kuat sehingga menimbulkan kepicikan berpikir dan pengkultusan — tidak sesuai dengan ajaran Islam. Yang dibolehkan adalah ittiba' (mengikuti) pendapat ulama selama diyakini tidak menyalahi Al-Qur'an dan as-Sunnah, dan wajib ditinggalkan bila ternyata menyalahinya. Naskah mencatat bahwa para imam mazhab sendiri saling menghormati dan saling tolong-menolong, bukan bermusuhan. — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
🔹 Fatwa 11/2012 menempatkan organisasi secara proporsional. Organisasi dinilai menurut tujuannya: haram bila untuk kerusakan dan maksiat; mubah bila sekadar perkumpulan sosial seperti organisasi kedaerahan atau hobi; dan wajib bila untuk menggiatkan dakwah Islam, seperti takmir masjid dan ormas Islam. Naskah justru mengutip pepatah:
اَلْحَقُّ بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ اْلبَاطِلُ بِنِظَامٍ
"Kebaikan yang tidak ditata-kelola dapat dikalahkan oleh kebatilan yang ditata-kelola."
🔹 Fatwa 23/2018 menegaskan Muhammadiyah tidak menganggap diri paling benar ("bersifat inklusif"), dan membolehkan warganya mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun "selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan." Tujuannya justru "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 (edisi 04, disidangkan 17 November 2023) menyikapi secara jernih kasus nyata — penolakan dan perusakan masjid Muhammadiyah di Aceh. Naskah menilai pemicunya bukan semata perbedaan mazhab, melainkan "kurangnya wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap perbedaan," kesalahan persepsi bahwa Muhammadiyah bukan ahlus-sunnah wal-jama'ah, bahkan anggapan keliru bahwa Muhammadiyah sama dengan Ahmadiyah, ditambah provokasi kelompok tertentu. Solusi yang ditawarkan naskah: dialog dan memahamkan masyarakat "tentang pentingnya toleransi… serta menghilangkan ego dan merasa kelompoknya yang paling benar sedangkan kelompok lain salah." Dan agama Islam "justru memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Jadi, sepanjang yang termuat dalam naskah Tarjih: yang diharamkan adalah fanatisme, bukan keberadaan ormas. Perpecahan lahir dari sikap merasa paling benar dan mengkultuskan golongan, bukan dari fakta bahwa ada banyak wadah dakwah.
📚 Dalil:
🔹 QS. Ali Imran (3): 103:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا...
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara…" [QS. Ali Imran (3): 103] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Hadis riwayat Abu Musa al-Asy'ari ra.:
عَنْ أَبِي مُوسَى اْلأَشْعَرِي ـ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ـ عَنِ النَّبِيِّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ قَالَ اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً، ثُمَّ شَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائي]
"Orang mukmin itu bagi mukmin lainnya seperti bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain." [HR al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa-i]
🔹 Hadis riwayat Abdullah bin Amr bin al-'Ash ra.:
إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا. [متفق عليه]
"…sehingga apabila tidak ada orang alim, orang-orang mengangkat pemimpin yang bodoh, maka apabila ditanya, mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dengan jujur: naskah-naskah ini tidak menyangkal bahwa perpecahan di kalangan umat itu nyata. TJA 2024 menyebut secara terbuka kasus Aceh, dan Fatwa 10/2011 serta 10/2016 mencatat penetapan aliran sesat atas LDII. Jadi Tarjih tidak berpura-pura semua ormas atau aliran netral. Yang dinilai, sekali lagi, adalah ajaran dan sikapnya — bukan semata keberadaan wadah.
🔹 Perlu juga dicatat bahwa Fatwa 11/2012 menyatakan "sepanjang pengetahuan kami, memang tidak terdapat petunjuk yang langsung mengarah pada makna organisasi tersebut… baik di dalam al-Qur'an maupun hadis-hadis Nabi… yang sahih lagi maqbul." Karena itu hukum berorganisasi disimpulkan lewat kaidah, bukan dari dalil khusus. Naskah juga menegaskan kewajiban itu bersifat wajib kifayah, bukan wajib 'ain.
🔹 Ini keberatan yang bersifat penilaian umum, bukan pertanyaan tentang satu fatwa tertentu. Saya hanya menyajikan apa yang tertulis dalam naskah yang berhasil saya baca, bukan menilai ormas mana pun di luar itu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, yang menyebabkan perpecahan bukan keberadaan ormas keagamaan, melainkan fanatisme — sikap mengkultuskan golongan dan merasa paling benar. Fanatik terhadap madzhab atau ormas dinilai tidak sesuai ajaran Islam (Fatwa 08.B/2003), sedangkan ormas untuk dakwah justru dapat bernilai wajib (Fatwa 11/2012). Muhammadiyah menyatakan dirinya inklusif, tidak merasa paling benar, dan membuka pengambilan ilmu dari ormas Islam lain selama tidak bertentangan dengan akidah, bid'ah, dan perpecahan (Fatwa 23/2018).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003 (2003)
🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi (2012, Fatwa 11/2012)
🔹 Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah (2018, Fatwa 23/2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (Tanya Jawab Agama 2024, edisi 04)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.