Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:32 WIB

ketika berdiri setelah rukuk apakah perlu membaca samiallahulumanhamidah atau tanpa samiallahulumanhamidah tapi langsung rabbanawalakalhamdu

☝️ Pertanyaan:

🔹 Ketika berdiri setelah rukuk (i'tidal), apakah harus membaca sami'allāhu liman hamidah, atau boleh langsung rabbanā wa lakal-hamd tanpa sami'allāhu liman hamidah?

✨️ Jawaban:

🔹 Menurut tuntunan HPT, keduanya dibaca, tetapi tidak sekaligus — sami'allāhu liman hamidah dibaca ketika mengangkat kepala dari rukuk, lalu rabbanā wa lakal-hamd dibaca setelah berdiri tegak. HPT Jilid 1 Kitab Shalat menuntunkan:

"Kemudian angkatlah kepala untuk i'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: 'Sami 'alla-hu liman hamidah' dan bila sudah lurus berdiri berdo'alah: 'Rabbana- wa lakal hamd'." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

🔹 Tuntunan yang sama dikutip ulang dalam Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009) dengan menyebut rujukan HPT cetakan ketiga halaman 77–78.

🔹 Pengecualian bagi makmum. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa bacaan sami'allāhu liman hamidah berfungsi sebagai takbir intiqāl (bacaan perpindahan rukun) yang dibaca oleh imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Bagi makmum, cukup membaca rabbanā wa lakal-hamd:

"Bacaan sami'allahu liman hamidah, fungsinya sama dengan takbir intiqal (berpindah dari rukun ke rukun lain) yang harus dibaca ketika bangkit dari rukuk, baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca rabbana wa lakal-hamdu." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)

🔹 Penjelasan yang sama sudah dimuat dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah, yang menjawab pertanyaan apakah sami'allāhu liman hamidah termasuk takbir intiqāl yang harus dibaca imam dan makmum: bagi imam dan munfarid ya, bagi makmum tidak perlu.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Muslim yang dikutip Fatwa 01/2017 (2017):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila imam mengucapkan 'sami'allāhu liman hamidah' maka ucapkanlah 'allāhumma rabbanā lakal-hamdu'. Sungguh barangsiapa ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau" [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari yang juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah: "apabila ia mengucapkan 'Sami'allāhu liman hamidah' hendaklah kamu mengucapkan 'Rabbana wa lakal hamdu'…" [Al-Bukhari, I, Kitab al-Ażān 88].

🔹 Varian lafal yang disebut HPT setelah sami'allāhu liman hamidah: Allāhumma rabbanā lakal-hamdu mil'us-samāwāti wa mil'ul-arḍi wa mil'u mā syi'ta min syai'in ba'du, atau rabbanā wa lakal-hamdu ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat.

✍️ Catatan:

🔹 Naskah yang berhasil ditelusuri konsisten sejak HPT hingga Fatwa 01/2017 (2017): imam dan munfarid membaca sami'allāhu liman hamidah lalu rabbanā wa lakal-hamd; makmum cukup rabbanā wa lakal-hamd. Tidak ditemukan naskah dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang membolehkan imam atau munfarid meninggalkan sami'allāhu liman hamidah dan langsung membaca rabbanā wa lakal-hamd.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bila Anda salat sendiri atau menjadi imam: bacalah sami'allāhu liman hamidah saat bangkit dari rukuk, lalu rabbanā wa lakal-hamd setelah berdiri tegak. Bila Anda makmum: tidak perlu membaca sami'allāhu liman hamidah, cukup membaca rabbanā wa lakal-hamd.

💎 Sumber:

🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (HPT Jilid 1 Kitab Shalat)

🔹️ Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)

🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:33 WIB

jika posisiku sebagai makmum

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika saya berposisi sebagai makmum, apakah saya harus membaca sami'allāhu liman hamidah saat i'tidal, atau cukup rabbanā wa lakal-hamd?

✨️ Jawaban:

🔹 Sebagai makmum, Anda tidak perlu membaca sami'allāhu liman hamidah. Cukup membaca rabbanā wa lakal-hamd.

🔹 Penjelasannya: bacaan sami'allāhu liman hamidah berfungsi sebagai takbir intiqāl (bacaan perpindahan rukun) yang dibaca oleh imam dan orang yang salat sendirian, bukan oleh makmum. Redaksi persisnya:

"Bacaan 'Sami'allahu Liman Hamidah', fungsinya sama dengan takbir intiqal yang harus dibaca ketika bangkit dari ruku', baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu'…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

🔹 Boleh diteruskan dengan bacaan tambahan sebagaimana disebut dalam naskah yang sama: "Mil'us samāwāti wa mil'ul-arḍi wa mil'u mā syi'ta min syai'in ba'du" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.

🔹 Hikmahnya persis seperti yang Anda tanyakan: dengan tidak membaca sami'allāhu liman hamidah, makmum dapat bersama-sama imam membaca rabbanā wa lakal-hamd. Hal ini sebagaimana dijawab atas pertanyaan Hamid Hilal: "Pelajaran yang Anda terima dari guru Anda sudah benar… agar dapat bersama-sama dengan imam membaca 'Rabbana Walakal Hamdu'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.

🔹 Dalam Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013) dan Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004), hadis yang dikutip menegaskan pembagian itu: imam mengucapkan sami'allāhu liman hamidah, makmum menjawab rabbanā wa lakal-hamd — jadi yang diperintahkan kepada makmum adalah bagian pujiannya, bukan bacaan imam.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Muslim yang dikutip Fatwa 01/2017 (2017):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [رواه مسلم]

"Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila imam mengucapkan 'sami'allāhu liman hamidah' maka ucapkanlah 'allāhumma rabbanā lakal-hamdu'. Sungguh barangsiapa ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau" [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang dikutip Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam: "…dan apabila ia mengucapkan: 'sami'allaahu liman hamidah' (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: 'Rabbanaa wa lakal-hamd'…" [Muslim, I, Kitab ash-Shalah, No. 77/411].

🔹 Kata "takbir intiqlal" sebagai istilah yang dipakai naskah Tarjih terangkum dalam halaman konsep Takbir Intiqlal.

✍️ Catatan — perkembangan lintas tahun:

🔹 1999 — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa memuat hadis "Apabila imam mengatakan sami'allāhu liman hamidah maka ucapkanlah allāhumma rabbanā wa lakal-hamd", sekaligus menyebut hadis Ali ra. yang menggabungkan keduanya pada bacaan Nabi saw saat bangkit dari rukuk (sami'allāhu liman hamidah rabbanā wa lakal-hamd mil'us-samāwāti…). Naskah ini belum membedakan secara eksplisit antara imam dan makmum.

🔹 2004 & 2013 — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam dan Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam menegaskan bahwa makmum hanya menjawab rabbanā wa lakal-hamd ketika imam membaca sami'allāhu liman hamidah.

🔹 Tanpa tahun (Tanya Jawab Agama 4) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah merumuskan pembagiannya secara tegas: imam atau munfarid membaca sami'allāhu liman hamidah, makmum cukup rabbanā wa lakal-hamd.

🔹 2017 — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah mengutip ulang rumusan Tanya Jawab Agama jilid 4 cetakan ketujuh halaman 126 dan menyatakan hal yang sama, sehingga posisinya tidak berubah, hanya ditegaskan kembali.

🔹 Yang berhasil ditelusuri menyangkut status tanfidz: naskah ini adalah fatwa tematik/Tanya Jawab Agama, bukan putusan Munas Tarjih, sehingga tidak bersangkut dengan BRM Tanfidz.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Sebagai makmum: cukup membaca rabbanā wa lakal-hamd (boleh diteruskan mil'us-samāwāti wa mil'ul-arḍi…) ketika imam mengucapkan sami'allāhu liman hamidah. Bacaan sami'allāhu liman hamidah adalah bagian imam dan munfarid, bukan makmum.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4, Masalah Shalat Berjamaah, pertanyaan no. 1)

🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)

🔹️ Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)

🔹️ Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)

🔹️ Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

ketika berdiri setelah rukuk apakah perlu membaca samiallahulumanhamidah atau tanpa samiallahulumanh… — ChatHPT