Bagaimana hukum zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukumnya wajib. Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan zakat profesi/penghasilan sebagai kewajiban, dengan ketentuan pokok: nisab 85 gram emas murni, berlaku haul (satu tahun), dan kadar 2,5% (1/40).
🔹 Posisi ini tidak lahir sekaligus, melainkan berkembang lintas tahun:
🔸 1998 — Fatwa 63/1998 menempatkan profesi berpenghasilan tetap (mingguan/bulanan/tahunan) atau yang dapat diperkirakan jumlahnya sebagai gaji, sedangkan profesi tak tetap (misalnya petinju, petenis profesional, hadiah pertandingan) dikategorikan sebagai hasil tanaman — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
🔸 Tanya Jawab Agama jilid 1 dan 2 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — dinyatakan bahwa zakat gaji belum menjadi ketetapan qarar Muktamar Tarjih; yang ditetapkan hanyalah: "Jumlah yang dikenakan zakat itu kalau gaji setahun dikumpul mencapai harga emas seberat 85 gram murni", dan "Pengeluaran boleh akhir tahun, boleh dicicil tiap bulan pada waktu menerima, sebesar 2,5 (dua setengah) persen." Naskah itu sendiri menyebut ini "baru pendapat TIM." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah.
🔸 2004 (Fatwa 40/2004) — zakat penghasilan wajib apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup diri dan keluarga yang menjadi tanggungan dan hutang mencapai harga 85 gram emas murni 24 karat — Fatwa 40 2004 Zakat Gaji.
🔸 2011 (Fatwa 22/2011) — menambahkan pajak sebagai pengurang: besar gaji dikurangi pajak, lalu kebutuhan primer setahun dan hutang, baru dizakati 2,5% bila sisanya mencapai nisab — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak.
🔸 2012 — naskah tentang nisab zakat profesi menegaskan zakat dikeluarkan setelah dikurangi biaya kebutuhan hidup sehari-hari, dengan contoh perhitungan atas sisa penghasilan setahun terhadap nisab Rp 42.500.000 (asumsi emas Rp 500.000/gram). Perlu dicatat: naskah ini sendiri memuat keterangan penutup bahwa jawaban tersebut "belum valid karena belum ada keputusan yang bulat dan jawaban yang pasti dalam sidang fatwa" — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani.
🔸 2015 (Fatwa 26/2015) — gaji PNS masuk kategori zakat profesi; nisab dan haul-nya diqiyaskan pada zakat emas, tetapi karena gaji bersifat tetap, pembayaran boleh setelah satu tahun atau dipercepat setiap kali menerima gaji (ta'jil) — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi.
🔸 2020 (Munas Tarjih XXXI, Gresik) — dikuatkan oleh Tanfidz 2025. Inilah rumusan yang berlaku kini, ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 18 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer. Enam ketetapannya:
- Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
- Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-milk al-tām).
- Nisab zakat profesi 85 gram emas murni — dapat berubah mengikuti harga emas dunia.
- Berlaku haul: "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan."
- Kadar 2,5% atau 1/40.
- Dua model perhitungan: "Model Pendapatan Kotor yaitu dihitung dengan cara Total Pendapatan Kotor x 2,5%" dan "Model Pendapatan Bersih, dihitung dengan cara Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%" — dengan kebutuhan asasi disetarakan UMP/UMK selama satu tahun. Ditambahkan: "Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap." — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi.
🔸 2023 — ditegaskan kembali: "Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib. Kewajiban menzakatkan penghasilan dengan catatan yaitu sudah mencapai haul dan nisab." Nisab zakat profesi PNS maupun non-PNS sama: penghasilan setahun setelah dikurangi biaya hidup pribadi/keluarga tanggungan atau utang mencapai harga 85 gram emas murni 24 karat — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns.
🔸 2026 — cakupan diperluas: penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) seperti kreator konten, pemasaran afiliasi, dan pekerja lepas digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād dan "dalam ijtihad kontemporer, penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi"; nisab 85 gram emas per tahun, kadar 2,5% dari penghasilan bersih — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.
⚖️ Apa yang berubah dan apa yang tetap:
🔸 Tetap sejak awal: nisab 85 gram emas murni dan kadar 2,5%.
🔸 Berkembang: (a) mula-mula zakat profesi hanya "pendapat TIM" dan belum menjadi qarar Muktamar, kini menjadi ketetapan Munas XXXI yang telah ditanfidzkan; (b) rumusan awal menghitung nisab semata-mata dari sisa bersih setelah kebutuhan pokok, sedangkan rumusan 2020/2025 mengakui dua model resmi — kotor dan bersih — sehingga model pendapatan kotor yang dulu hanya dinilai "perbuatan baik dan utama" kini menjadi salah satu model baku; (c) pembayaran yang semula "boleh dicicil tiap bulan" kini dirumuskan sebagai haul yang dapat ditunaikan bertahap bila dipastikan telah mencapai nisab.
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." [QS al-Baqarah (2): 267]
🔹 Hadis Nabi saw. tentang nisab emas:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ — يَعْنِي فِي الذَّهَبِ — حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat — yaitu atas emas — sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan." [HR Abu Dawud] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 Hadis tentang haul:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2012 dalam arsip memuat angka nisab dan contoh perhitungan dalam rupiah; angka itu terikat asumsi harga emas saat naskah disusun (Rp 500.000/gram), sehingga rupiahnya tidak dapat dipakai untuk hari ini — yang tetap adalah ukuran 85 gram emas murni 24 karat.
🔹 Penelusuran ini belum menelusuri seluruh naskah Tanya Jawab Agama jilid 1–9 secara menyeluruh; yang terbaca adalah naskah-naskah yang termuat dalam khazanah.
🔹 Untuk perhitungan atas kasus pribadi yang rumit (misalnya penghasilan campuran, utang jatuh tempo, atau potongan ganda pajak dan zakat), silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah hukumnya wajib, dengan nisab 85 gram emas murni, haul satu tahun, dan kadar 2,5%. Sejak Munas Tarjih XXXI (2020) yang ditanfidzkan pada 2025, ketentuannya menjadi enam poin baku dengan dua model perhitungan — pendapatan kotor atau pendapatan kotor dikurangi kebutuhan asasi setara UMP/UMK setahun.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — Munas Tarjih XXXI, Gresik 2020; Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025, 17 Februari 2025
🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
🔹 Fatwa 40 2004 Zakat Gaji (2004)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
🔹 Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
🔹 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau gaji saya Rp10.000.000 per bulan, berapa zakat yang harus saya bayar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya bergaji Rp10.000.000 per bulan. Berapa zakat profesi yang harus saya bayar menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Untuk gaji tetap Rp10.000.000 per bulan, Tarjih menetapkan dua model perhitungan resmi (Munas Tarjih XXXI 2020, ditanfidzkan 2025). Keduanya memakai kadar 2,5% (1/40) dan nisab 85 gram emas murni:
🔸 Langkah 1 — Hitung pendapatan setahun:
Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000
🔸 Langkah 2 — Uji nisab. Nisab = 85 × harga emas murni per gram hari ini. Teks putusan: "Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni" dan "Penentuan nisab dengan perbandingan harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan harga emas dunia." Karena itu arsip tidak memuat angka rupiah tetap untuk nisab — angka rupiahnya harus Anda hitung sendiri dengan harga emas pada saat Anda menzakati.
⚖️ Batas aritmetiknya: pendapatan Rp120.000.000 setahun baru mencapai nisab apabila harga emas murni tidak melebihi ±Rp1.411.765 per gram (Rp120.000.000 ÷ 85). Bila harga emas murni hari ini lebih tinggi dari angka itu, pendapatan setahun Anda belum mencapai nisab menurut model yang menghitung nisab dari pendapatan setahun, sehingga belum ada kewajiban zakat — dan teks putusan menyebut dalam keadaan demikian "sangat dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak". Silakan periksa harga emas murni 24 karat pada hari Anda menghitung.
🔸 Langkah 3 — Bila nisab tercapai, hitung dengan salah satu model:
🔸 Model Pendapatan Kotor: "Total Pendapatan Kotor x 2,5%" → 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun, atau Rp250.000 per bulan (2,5% × Rp10.000.000).
🔸 Model Pendapatan Bersih: "Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%" — kebutuhan asasi disetarakan UMP/UMK selama satu tahun di wilayah Anda. Jadi: (Rp120.000.000 − UMP/UMK setahun) × 2,5%. Angka pastinya bergantung UMP/UMK tempat Anda bekerja, yang tidak tercatat dalam arsip.
🔸 Langkah 4 — Waktu pembayaran (haul): "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan." Namun "apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap" — sehingga mencicil tiap bulan diperkenankan sebagai penyegeraan (ta'jil).
⚖️ Perkembangan posisi lintas tahun yang perlu Anda ketahui:
🔸 2004 dan 2011 — nisab diukur dari penghasilan setelah dikurangi biaya hidup, kebutuhan primer setahun, dan hutang; 2011 menambahkan pajak sebagai pengurang: gaji dikurangi pajak, lalu kebutuhan primer dan hutang, baru diuji nisab — Fatwa 40 2004 Zakat Gaji, Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak.
🔸 2015 — diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas, dengan keringanan pembayaran setiap penerimaan gaji (ta'jil) — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi.
🔸 2020/2025 (berlaku kini) — nisab diukur dari "pendapatan dan māl mustafād yang diterima" selama satu tahun, dan pengurangan kebutuhan asasi hanya dilakukan pada model kedua sebagai dasar pengenaan 2,5%, bukan lagi pada pengujian nisab — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔸 2023 — ditegaskan nisab PNS dan non-PNS sama: penghasilan setahun setelah dikurangi biaya hidup pribadi/keluarga tanggungan atau utang mencapai 85 gram emas murni 24 karat — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns.
📚 Dalil:
🔹 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." [QS al-Baqarah (2): 267] — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
🔹 فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ — يَعْنِي فِي الذَّهَبِ — حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat — yaitu atas emas — sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan." [HR Abu Dawud no. 1573] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
✍️ Catatan:
🔹 Angka Rp250.000 per bulan di atas adalah ilustrasi penerapan rumus model kotor, bukan ketetapan bahwa Anda wajib membayar sejumlah itu. Kewajiban bergantung pada dua variabel yang tidak tercatat dalam arsip: harga emas murni pada hari perhitungan dan UMP/UMK wilayah Anda.
🔹 Bila gaji Anda dipotong pajak, naskah 2011 memerintahkan pajak dikurangkan lebih dahulu sebelum perhitungan — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak.
🔹 Perhitungan atas keadaan pribadi yang bercabang (penghasilan tidak tetap, tanggungan, utang jatuh tempo, potongan ganda) sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Gaji Rp10.000.000/bulan (Rp120.000.000/tahun) dikenai zakat profesi 2,5% apabila pendapatan setahun itu mencapai nisab 85 gram emas murni — yaitu bila harga emas murni tidak lebih dari ±Rp1.411.765/gram. Bila tercapai: model kotor menghasilkan Rp3.000.000/tahun atau Rp250.000/bulan; model bersih menghasilkan 2,5% dari (Rp120.000.000 − UMP/UMK setahun). Bila tidak mencapai nisab, belum ada kewajiban zakat.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — Munas Tarjih XXXI Gresik 2020; Tanfidz Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025, 17 Februari 2025
🔹 Fatwa 40 2004 Zakat Gaji (2004)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
🔹 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saya lupa baca apa saat jadi makmum salat Jumat, apa yang harus saya baca?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saat menjadi makmum salat Jumat, bacaan apa yang harus saya baca?
✨️ Jawaban:
🔹 Salat Jumat adalah salat jahr dua rakaat, sehingga bacaan makmum di dalamnya mengikuti ketentuan umum salat berjamaah yang jahr. Yang wajib Anda baca hanyalah surah al-Fatihah, dan itu pun dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri).
🔹 Waktu membacanya: "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.
🔹 Selain al-Fatihah, tidak ada bacaan lain yang diperintahkan. Teks sumber: "ketika Imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah. Dengan demikian ketika imam membaca al-Fatihah atau surat al-Qur'an dan setelah al-Fatihah makmum tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.
🔸 Saat i'tidal: makmum tidak membaca sami'allahu liman hamidah, cukup rabbana wa lakal hamdu. Sumber: "Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu' dapat juga diteruskan dengan bacaan 'Mil'us samawati wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du.'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah, Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
🔸 Saat berpindah rukun (takbir intiqal): ikuti imam. "Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian."
🔸 Bila Anda masbuk dan mendapati imam sudah membaca surah (bukan al-Fatihah): "maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.
🔸 Saat khutbah berlangsung (sebelum salat): yang diperintahkan adalah mendengarkan dengan khusyuk. "hendaknya makmum mendengarkan dengan khusyuk dan tidak mengucapkan kata aamiin dengan suara nyaring atau keras" — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam. Berdoa sendiri saat khatib duduk di antara dua khutbah disyariatkan — Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat.
⚖️ Perkembangan posisi lintas tahun — dan yang tetap:
🔸 1930 (Kongres Muhammadiyah ke-19, Minangkabau) — putusan lama yang dikutip HPT: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.
🔸 Tanya Jawab Agama 1 — "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah.
🔸 Tanya Jawab Agama 3 — menegaskan makmum tidak membaca apa pun selain al-Fatihah, dan waktunya saat atau di celah-celah bacaan Fatihah imam — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.
🔸 Tanya Jawab Agama 4 — merinci i'tidal: makmum cukup rabbana wa lakal hamdu — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.
🔸 Fatwa 01/2017 — menyelesaikan pertentangan dalil dengan al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil) dan menghasilkan empat ketentuan, antara lain: bila imam membaca jahr dan makmum menjumpainya, makmum "wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam"; bila imam sirr, makmum membaca al-Fatihah secara sirr — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
🔸 Fatwa 15/2018 — menegaskan Majelis Tarjih mengikuti jumhur ulama bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam wajib: "Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan .
🔸 Fatwa 26/2019 — rumusan paling rinci: al-Fatihah dibaca sirr, waktunya saat/celah Fatihah imam, dan pada surah setelah Fatihah makmum memperhatikan; ditambah tuntunan masbuk seperti dikutip di atas — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum.
🔸 Yang tetap sejak 1930 sampai 2019: kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, dibaca lirih, dan tidak ada bacaan lain saat imam membaca surah.
🔸 Yang berkembang: rumusan 2017 memberi satu ketentuan tersendiri bagi makmum yang bergabung belakangan — "Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam" — sedangkan rumusan 2019 menyatakan makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu, lalu memperhatikan imam. Untuk kasus masbuk ini, dua naskah itu perlu dibaca berdampingan; saya menyampaikannya apa adanya tanpa memilih salah satu.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ، ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." [HR at-Tirmidzi no. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ، فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
"Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." [HR Ibnu Hibban no. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)." [HR al-Bukhari no. 723] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي]
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian." [HR al-Bukhari no. 365] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Hadis i'tidal — "Apabila imam mengucapkan 'Sami'allahu Liman Hamidah' maka ucapkanlah 'Allahumma Rabbana Lakal Hamdu'. Sungguh barang siapa ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau." [Shahih Muslim, I, Bab Tasmi': 174]. Naskah Tanya Jawab Agama 4 mengutipnya dalam terjemahan Indonesia tanpa teks Arab — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.
✍️ Catatan:
🔹 Saya tidak menemukan bacaan khusus yang berbeda untuk salat Jumat dibanding salat jahr lainnya dalam naskah-naskah yang terbaca; yang ada adalah ketentuan umum bacaan makmum dalam salat berjamaah jahr.
🔹 Soal doa iftitah bagi makmum: naskah menyebut jumhur ulama menghukuminya sunnah, sehingga tidak membatalkan salat bila ditinggalkan — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
🔹 Perbedaan rumusan mengenai makmum masbuk antara Fatwa 01/2017 dan Fatwa 26/2019 seperti diuraikan di atas; penelusuran ini belum memeriksa seluruh naskah lain yang mungkin membahasnya, sehingga saya belum dapat memastikan mana yang terakhir merevisi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sebagai makmum salat Jumat, bacaan pokok Anda adalah surah al-Fatihah, dibaca lirih pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya. Ketika imam membaca surah setelah al-Fatihah, Anda diam mendengarkan tanpa membaca apa pun. Saat i'tidal cukup rabbana wa lakal hamdu; gerakan dan takbir lainnya mengikuti imam. Saat khutbah, dengarkan dengan khusyuk tanpa mengucapkan aamiin dengan suara keras.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930, dikutip HPT)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4)
🔹 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹 Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹 Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat (2018)
🔹 Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
🔹 Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Sebutkan nomor dan tahun fatwa Tarjih tentang zakat profesi.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sebutkan nomor dan tahun fatwa Tarjih tentang zakat profesi.
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah, zakat profesi tidak dibahas dalam satu nomor fatwa saja, melainkan tersebar pada fatwa bernomor, keputusan Munas Tarjih, dan naskah Tanya Jawab Agama. Berikut daftarnya sebagaimana tertulis pada halaman masing-masing:
🔸 A. Fatwa bernomor (rubrik Tanya Jawab Agama Suara Muhammadiyah):
🔹 Fatwa No. 63/1998 — memuat butir khusus "Bagaimana pelaksanaan zakat profesi?", dengan jawaban bahwa profesi berpenghasilan tetap dikategorikan sebagai gaji, sedangkan yang tidak tetap (petinju, petenis profesional, hadiah pertandingan) dikategorikan sebagai hasil tanaman — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
🔹 Fatwa No. 40/2004 — berjudul "Zakat Gaji", tentang nisab zakat penghasilan setelah dikurangi biaya hidup, tanggungan, dan hutang — Fatwa 40 2004 Zakat Gaji.
🔹 Fatwa No. 01/2009 — berjudul "Seputar Zakat"; menyebut bahwa "ulama-ulama kontemporer mewajibkan zakat atas gaji profesi atau penghasilan". Ini fatwa tentang zakat secara umum, bukan fatwa khusus zakat profesi — Fatwa 01 Seputar Zakat 1.
🔹 Fatwa No. 22/2011 — berjudul "Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak", disidangkan Jumat, 29 Zulhijjah 1432 H / 25 November 2011 M — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak.
🔹 Fatwa No. 1/2012 — tentang zakat profesi. Nomor ini tidak muncul sebagai judul halaman, melainkan dirujuk di dalam naskah lain: "Membaca penjelasan Tanya Jawab Agama Nomor 1/2012 tentang zakat profesi. Ternyata nishab zakat profesi itu penghasilan bersih setelah dikurangi pajak, dan kebutuhan sehari-hari." Naskah yang tersedia dalam arsip adalah naskah lanjutan bertajuk "Nishab Zakat Profesi" (disidangkan 7 Jumadilawal 1433 H / 30 Maret 2012), dan pada penutupnya memuat keterangan: "'AFWAN USTADZ...JAWABAN DI ATAS BELUM VALID KARENA BELUM ADA KEPUTUSAN YANG BULAT DAN JAWABAN YANG PASTI DALAM SIDANG FATWA..." — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani.
🔹 Fatwa No. 26/2015 — berjudul "Zakat Gaji PNS", disidangkan Jumat, 6 Jumadilakhir 1436 H / 27 Maret 2015 — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi.
🔹 Fatwa No. 03/2026 — berjudul "Zakat Aset dan Penghasilan Digital", yang antara lain menyatakan penghasilan digital "dalam ijtihad kontemporer, penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.
🔸 B. Keputusan Munas Tarjih (bukan fatwa bernomor):
🔹 Keputusan Munas Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta — tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga. Halaman HPT memuat judulnya: "KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXV TENTANG ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT LEMBAGA", dengan catatan naskah lengkapnya ada di Fikih Zakat Kontemporer — Gresik — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat. Tahun dan tempat Munas XXV disebut dalam naskah 2023: "Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns.
🔹 Munas Tarjih XXXI tahun 2020 di Gresik — memuat enam ketentuan zakat profesi (halal, al-milk al-tām, nisab 85 gram emas, haul, kadar 2,5%, dua model perhitungan). Statusnya telah ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 18 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔸 C. Naskah tanpa nomor fatwa:
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 (1–15 September 2023), judul "Zakat Profesi untuk PNS", disidangkan Jumat, 12 Syawal 1444 H / 12 Mei 2023 M — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns.
🔹 Tanya Jawab Agama jilid 1, 2, 3, dan 6 — disebut dalam naskah 2015 sebagai pembahasan zakat gaji PNS/profesi, dengan rujukan halaman: jilid 2 cetakan ketujuh hal. 116, jilid 3 cetakan keempat hal. 159, dan jilid 6 cetakan kedua hal. 92 — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi.
✍️ Catatan:
🔹 Penomoran dalam khazanah tidak seragam: sebagian bertajuk "Fatwa No. X/Tahun", sebagian "Tanya Jawab Agama Nomor X/Tahun", dan keputusan Munas dirujuk dengan nomor romawi Munas, bukan nomor fatwa. Saya menyebutkannya apa adanya sesuai yang tertulis.
🔹 Untuk Keputusan Munas Tarjih XXV arsip hanya memuat judulnya, tanpa nomor keputusan; naskah lengkapnya menurut halaman tersebut berada di Fikih Zakat Kontemporer Gresik.
🔹 Penelusuran ini belum memeriksa seluruh naskah Tanya Jawab Agama jilid 1–9 secara menyeluruh; daftar di atas adalah yang termuat dan terbaca dalam khazanah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Fatwa bernomor yang menyangkut zakat profesi: 63/1998, 40/2004, 01/2009 (umum), 22/2011, 1/2012, 26/2015, dan 03/2026. Ketetapan yang berlaku kini bersumber dari Keputusan Munas Tarjih XXV (2000, Jakarta) tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga serta Munas Tarjih XXXI (2020, Gresik) yang ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
🔹 Fatwa 40 2004 Zakat Gaji (2004)
🔹 Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
🔹 Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
🔹 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
🔹 Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat — Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — Munas Tarjih XXXI 2020 Gresik; Tanfidz No. 113/KEP/I.0/B/2025
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Jelaskan jawaban tadi dengan bahasa yang lebih sederhana untuk anak SMA.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Tolong jelaskan kembali jawaban tentang zakat profesi dengan bahasa yang lebih sederhana, untuk anak SMA.
✨️ Jawaban:
🔹 Apa itu zakat profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan karena pekerjaan atau keahlian — bisa gaji sebagai pegawai, honor sebagai dokter, upah sebagai desainer, dan sejenisnya. Istilah "profesi" di sini luas: Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip menyebut profesi yang dikerjakan sendiri (dokter, insinyur, pengacara, penjahit, tukang kayu) maupun yang bergantung pada pihak lain sehingga berwujud gaji, upah, atau honorarium.
🔹 Hukumnya apa?
Wajib. Rumusan tegasnya: "Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib. Kewajiban menzakatkan penghasilan dengan catatan yaitu sudah mencapai haul dan nisab." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 Tiga angka yang harus diingat: 85 – 1 tahun – 2,5%
🔸 85 gram emas → ini namanya nisab, yaitu batas minimal. Kalau penghasilanmu setahun belum setara 85 gram emas murni, belum ada kewajiban zakat. Karena nisabnya diukur dengan emas, nilainya bisa berubah kalau harga emas berubah — naskahnya sendiri memberi catatan kaki: "Penentuan nisab dengan perbandingan harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan harga emas dunia."
🔸 1 tahun (haul) → kepemilikan harta itu sudah berjalan satu tahun. Teksnya: "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan."
🔸 2,5% (1/40) → ini besar zakat yang dikeluarkan.
🔹 Cara menghitungnya ada dua model (dua-duanya resmi, tinggal pilih):
🔸 Model kotor: "Total Pendapatan Kotor x 2,5%" — semua pendapatan setahun langsung dikali 2,5%.
🔸 Model bersih: "Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%" — pendapatan setahun dikurangi kebutuhan dasar dulu. Kebutuhan dasar di sini disetarakan UMP/UMK selama satu tahun di daerahmu.
🔹 Contoh sederhana (angka emas dan UMP di bawah hanya andaian supaya mudah dibayangkan, bukan dari naskah):
🔸 Gaji Rp5.000.000/bulan → setahun Rp60.000.000.
🔸 Andaikan harga emas murni Rp700.000/gram → nisab = 85 × Rp700.000 = Rp59.500.000.
🔸 Rp60.000.000 sudah melewati nisab, jadi wajib zakat.
🔸 Model kotor: 2,5% × Rp60.000.000 = Rp1.500.000/tahun (≈Rp125.000/bulan).
🔸 Model bersih: andaikan UMP setahun Rp36.000.000 → (Rp60.000.000 − Rp36.000.000) × 2,5% = Rp600.000/tahun.
🔹 Boleh dicicil tidak? Boleh. Teksnya: "Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap."
🔹 Syarat lain: profesi yang ditekuni harus halal, dan pendapatannya sudah benar-benar menjadi miliknya (al-milk al-tām) — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
🔹 Siapa yang menetapkannya? Dua tonggak:
🔸 Munas Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta — mengeluarkan keputusan tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga; judulnya dimuat di Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat.
🔸 Munas Tarjih XXXI tahun 2020 di Gresik — merumuskan enam ketentuan di atas, dan kini sudah ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Februari 2025 — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Daftar fatwa bernomor tentang zakat profesi, versi ringkas:
🔸 63/1998 — zakat profesi: penghasilan tetap dianggap "gaji", penghasilan tak tetap dianggap "hasil tanaman" — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
🔸 40/2004 — "Zakat Gaji": nisab dihitung setelah dikurangi biaya hidup dan hutang — Fatwa 40 2004 Zakat Gaji
🔸 01/2009 — seputar zakat secara umum; menyebut ulama kontemporer mewajibkan zakat gaji/profesi — Fatwa 01 Seputar Zakat 1
🔸 22/2011 — zakat profesi setelah dipotong pajak — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak
🔸 1/2012 — zakat profesi (dirujuk di naskah lanjutan "Nishab Zakat Profesi") — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani
🔸 26/2015 — "Zakat Gaji PNS": nisab dan haul diqiyaskan pada zakat emas — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
🔸 03/2026 — penghasilan digital (YouTuber, afiliasi, freelancer) disamakan dengan zakat profesi — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
🔸 Plus Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 — "Zakat Profesi untuk PNS" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 Apa yang berubah, apa yang tidak:
🔸 Yang tidak berubah sejak awal: nisab 85 gram emas, kadar 2,5%.
🔸 Yang berubah: dulu pengurangan biaya hidup dipakai untuk menguji nisab (2004, 2011, 2012); sekarang nisab diuji dari pendapatan setahun, dan pengurangan kebutuhan asasi hanya dipakai di model kedua sebagai dasar pengenaan 2,5%. Dulu zakat profesi baru "pendapat", sekarang sudah menjadi ketetapan Munas yang ditanfidzkan.
📚 Dalil:
🔹 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." [QS al-Baqarah (2): 267] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns, Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
🔹 فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ — يَعْنِي فِي الذَّهَبِ — حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ [رواه أبو داود]
"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya lima dirham; dan tidak ada kewajiban zakat atas emas sampai engkau mempunyai dua puluh dinar, lalu lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu menurut ketentuannya." [HR Abu Dawud no. 1573] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه ابن ماجه]
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
✍️ Catatan:
🔹 Angka rupiah dalam contoh saya (harga emas Rp700.000/gram, UMP Rp36.000.000/tahun) adalah andaian untuk latihan berhitung, bukan data dari arsip. Yang tetap adalah 85 gram emas dan UMP/UMK daerahmu masing-masing.
🔹 Naskah 2012 yang beredar dalam arsip memuat catatan bahwa jawabannya belum final dalam sidang fatwa; karena itu, untuk ketentuan yang berlaku, rujukannya adalah rumusan Munas Tarjih XXXI 2020 yang sudah ditanfidzkan 2025.
🔹 Penelusuran ini belum memeriksa seluruh jilid Tanya Jawab Agama 1–9; daftar di atas adalah yang termuat dan terbaca dalam khazanah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Zakat profesi itu wajib, dihitung dari penghasilan karena pekerjaan. Kuncinya tiga angka: nisab 85 gram emas murni, satu tahun, kadar 2,5%. Boleh dihitung dari pendapatan kotor saja, atau dari pendapatan kotor dikurangi kebutuhan dasar setara UMP/UMK setahun. Membayarnya boleh setahun sekali, boleh dicicil bertahap.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — Munas Tarjih XXXI 2020 Gresik; Tanfidz No. 113/KEP/I.0/B/2025, 17 Februari 2025
🔹 Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat — Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga
🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998), Fatwa 40 2004 Zakat Gaji (2004), Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009), Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011), Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012), Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015), Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023), Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Apa resep rendang yang enak?
Resep rendang tentu menarik, tapi itu di luar arsip yang saya pegang — saya hanya menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada pertanyaan soal fatwa atau putusan Tarjih, misalnya seputar makanan, kurban, atau muamalah, silakan ajukan.
Sajikan dalam Format
Bagaimana hukum zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukumnya wajib. Rumusan tegasnya: "Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib. Kewajiban menzakatkan penghasilan dengan catatan yaitu sudah mencapai haul dan nisab." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 Ketentuan pokok yang berlaku kini (Keputusan Munas Tarjih XXXI, Gresik 2020), enam poin:
- "Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal."
- "Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-Milk al-Tām)."
- "Nisab zakat profesi adalah 85 gram emas murni." — dengan catatan: "Penentuan nisab dengan perbandingan harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan harga emas dunia."
- "Zakat profesi wajib dibayarkan apabila telah berlalu satu haul. Jadi bukan setelah menerima upah atau mendapat gaji setiap bulan."
- "Kadar zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% atau 1/40."
- Dua model hitung: "Model Pendapatan Kotor yaitu dihitung dengan cara Total Pendapatan Kotor x 2,5%" dan "Model Pendapatan Bersih, dihitung dengan cara Pendapatan Kotor – Kebutuhan Dasar (Basic Needs) x 2,5%", dengan kebutuhan asasi disetarakan UMP/UMK selama satu tahun. Ditambahkan: "Pada dasarnya zakat profesi wajib dibayarkan setelah genap satu haul. Namun apabila sudah dapat dipastikan bahwa pendapatan sudah mencapai nisab maka pembayaran zakat dapat dilakukan secara bertahap." — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Perkembangan posisi lintas tahun (1998–2026):
🔸 1998 — Fatwa 63/1998. Profesi berpenghasilan tetap (mingguan, bulanan, tahunan) atau yang dapat diperkirakan jumlahnya "dikategorikan sebagai gaji"; profesi yang tidak tetap seperti petinju, petenis profesional, atau hadiah pertandingan "dikategorikan sebagai hasil tanaman" — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
🔸 2000 — Munas Tarjih XXV di Jakarta mengeluarkan keputusan tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga, dengan lingkup pembahasan: pengertian profesi dan zakat profesi, hukum, ada atau tidaknya nisab, ada atau tidaknya haul, dan kadar zakatnya — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat.
🔸 2004 — Fatwa 40/2004 "Zakat Gaji". Nisab diukur dari "penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang" yang mencapai harga 85 gram emas murni 24 karat — Fatwa 40 2004 Zakat Gaji.
🔸 2009 — Fatwa 01/2009 "Seputar Zakat". "ulama-ulama kontemporer mewajibkan zakat atas gaji profesi atau penghasilan", dengan syarat harta milik sendiri, mencapai nishab, dan mempunyai sifat an-namā' (berkembang) — Fatwa 01 Seputar Zakat 1.
🔸 2011 — Fatwa 22/2011 "Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak". Pajak menjadi pengurang: "besar gaji dikurangi pajak terlebih dahulu kemudian dikurangi kebutuhan primer selama setahun dan hutang, baru kemudian dikeluarkan zakatnya" bila mencapai nisab 85 gram emas murni 24 karat — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak.
🔸 2012 — naskah "Nishab Zakat Profesi". Nisab dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan hidup; naskah ini memuat catatan penutup bahwa "jawaban di atas belum valid karena belum ada keputusan yang bulat dan jawaban yang pasti dalam sidang fatwa" — Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani.
🔸 2015 — Fatwa 26/2015 "Zakat Gaji PNS". "zakat gaji PNS masuk dalam kategori zakat profesi"; "nisab dan haul zakat gaji PNS diqiyaskan pada nisab dan haul zakat emas", dan karena gaji bersifat tetap, pembayaran boleh setelah setahun atau dipercepat setiap penerimaan gaji (ta'jil) — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi.
🔸 2020/2025 — Munas Tarjih XXXI Gresik, ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 113/KEP/I.0/B/2025 tanggal 17 Syakban 1446 H/17 Februari 2025 tentang Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer. Inilah rumusan yang berlaku kini (enam poin di atas) — Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔸 2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 17. Ditegaskan nisab PNS dan non-PNS sama: "apabila penghasilan selama setahun setelah dikurangi biaya hidup untuk pribadi dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya atau memiliki utang, mencapai harga 85-gram emas murni (24 karat)" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns.
🔸 2026 — Fatwa 03/2026 "Zakat Aset dan Penghasilan Digital". Penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) — kreator konten, pemasaran afiliasi, pekerja lepas digital — dikategorikan al-māl al-mustafād dan "dalam ijtihad kontemporer, penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi"; nisab 85 gram emas per tahun, kadar 2,5% dari penghasilan bersih, dan "dapat ditunaikan setiap bulan (atau setiap kali menerima penghasilan)" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.
⚖️ Apa yang tetap dan apa yang berkembang:
🔸 Tetap sejak awal: nisab 85 gram emas murni 24 karat dan kadar 2,5%.
🔸 Berkembang: (a) rumusan awal (2004, 2011, 2012) menjadikan pengurangan biaya hidup sebagai syarat pengujian nisab, sedangkan rumusan Munas XXXI menguji nisab dari "pendapatan dan māl mustafād yang diterima" dan menempatkan pengurangan kebutuhan asasi sebagai dasar pengenaan pada model kedua saja; (b) model pendapatan kotor yang pada 2009 disebut "dapat dianggap perbuatan baik dan utama" kini menjadi salah satu model baku; (c) cakupan diperluas ke penghasilan digital pada 2026.
📚 Dalil:
🔹 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." [QS al-Baqarah (2): 267] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi, Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ — يَعْنِي فِي الذَّهَبِ — حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَابِ ذَلِكَ [رواه أبو داود]
"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat — yaitu atas emas — sampai engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan." [HR Abu Dawud no. 1573] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
🔹 لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ [رواه ابن ماجه]
"Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat satu tahun." [HR Ibnu Majah] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
🔹 عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اسْتَفَادَ مَالاً فَلاَ زَكَاةَ عَلَيْهِ، حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ [رواه الترمذي]
"Barangsiapa memperoleh harta, maka tidak ada zakat pada harta itu sampai lewat satu tahun." [HR at-Tirmidzi] — Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi
🔹 Landasan penalaran ('illah): "di dalam penghasilan dari profesi itu terdapat 'illah (kausa) kewajiban zakat yaitu al-namā' (berkembang), sedang hukum itu ada dan tidak ada bersama 'illah-nya" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2012 memuat angka rupiah nisab berdasarkan asumsi harga emas saat itu (Rp 500.000/gram); angka rupiahnya tidak dapat dipakai hari ini — yang tetap adalah ukuran 85 gram emas murni 24 karat.
🔹 Naskah 2026 merumuskan waktu penunaian zakat penghasilan digital secara lebih longgar (boleh setiap bulan dengan menghitung proporsi nisab bulanan) dibanding rumusan haul pada Munas XXXI. Saya menyampaikan keduanya apa adanya tanpa memilih salah satu.
🔹 Untuk perhitungan atas keadaan pribadi yang bercabang, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Zakat profesi menurut Tarjih Muhammadiyah hukumnya wajib: nisab 85 gram emas murni, haul satu tahun, kadar 2,5%, dengan dua model perhitungan (kotor, atau kotor dikurangi kebutuhan asasi setara UMP/UMK setahun). Ketetapan yang berlaku adalah hasil Munas Tarjih XXV (2000, Jakarta) dan Munas Tarjih XXXI (2020, Gresik), yang ditanfidzkan pada 17 Februari 2025.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip dan Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi — Munas Tarjih XXXI 2020 Gresik; Tanfidz No. 113/KEP/I.0/B/2025, 17 Februari 2025
🔹 Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat — Keputusan Munas Tarjih XXV tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga
🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (1998)
🔹 Fatwa 40 2004 Zakat Gaji (2004)
🔹 Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009)
🔹 Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011)
🔹 Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
🔹 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns (2023)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.