Apa hukumnya ciuman sebelum nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya berciuman sebelum nikah (dalam masa pacaran atau pertunangan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih tegas: berciuman sebelum akad nikah dilarang. Larangannya bukan karena ciuman itu disebut haram secara khusus dalam satu nash tersendiri, melainkan karena laki-laki dan perempuan yang belum terikat akad nikah tetap berstatus bukan mahram, sehingga seluruh bentuk persentuhan di antara mereka — termasuk ciuman — termasuk perbuatan yang dilarang dan termasuk "mendekati zina".
🔹 Fatwa 29/2015 menyebutnya secara eksplisit: "Sedangkan praktik tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari'at Islam termasuk sesuatu yang dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar'i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
🔹 Fatwa 21.A/2003 menetapkan kaidah umumnya: pada masa pacaran atau pertunangan, hubungan keduanya "adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah", karena itu mereka harus memelihara mata — "Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya" — dan memelihara kehormatan agar tidak mendekati zina. — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 Fatwa 38/2019 memperjelas bahwa sentuhan bukan hanya soal "zina kemaluan", sebab Nabi saw menyebut anggota tubuh lain pun punya bagian zina: tangan zinanya memegang, lisan zinanya berkata. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
📚 Dalil:
🔹 QS al-Isra' (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
🔹 Hadis larangan berdua-duaan (HR al-Bukhari dan Muslim)
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya."
🔹 Hadis zina anggota tubuh (HR al-Bukhari)
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
"…Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram)…"
🔹 Keseluruhan dalil di atas dikutip dalam Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan, dan Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan.
🕰️ Perkembangan lintas tahun:
🔹 2003 (Fatwa 21.A, SM No. 23/2003): pacaran yang bermakna pergaulan bebas atau "bergendak" untuk berzina diharamkan; pacaran dalam arti penjajakan menuju pernikahan dibolehkan, tetapi hubungan pasangan tetap berstatus bukan mahram dan wajib menjaga mata dan kehormatan.
🔹 2015 (Fatwa 29/2015): larangan itu diterapkan secara konkret pada pertunangan — pegangan tangan, cium kening, atau cium pipi pasangan yang belum diakad dinyatakan dilarang.
🔹 2019 (Fatwa 38/2019): penegasan diperluas ke ranah digital — khalwat dapat terjadi lewat panggilan suara maupun video, dan interaksi yang membangkitkan syahwat tidak dibenarkan.
🔹 2026 (TJA Edisi 04 tentang Etika Taaruf): fatwa ini merujuk kembali Fatwa 21.A/2003 dan Fatwa 29/2015, lalu menegaskan masa taaruf hanya boleh berjalan dengan menjaga diri dari muqaddimatu al-zina (perbuatan-perbuatan yang mendekati perzinaan), didasarkan pada kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil maṣāliḥ (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan). — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
✅ Kesimpulan:
🔹 Posisinya konsisten sejak 2003 hingga 2026: hubungan laki-laki dan perempuan sebelum akad nikah — termasuk yang sudah bertunangan atau sedang taaruf — bukan hubungan mahram, sehingga berciuman (naskah 2015 menyebut cium kening atau pipi) tergolong perbuatan yang dilarang dan termasuk mendekati zina. Jalan yang dituntunkan naskah-naskah itu: segera menikah bila sudah mampu, dan berpuasa sunah sebagai perisai bila belum mampu.
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang berhasil saya baca menyebut secara harfiah "cium kening atau pipi pasangannya"; naskah tersebut tidak merinci jenis ciuman lain, sehingga saya tidak menambahkan ketentuan yang tidak tertulis di sana. Untuk kasus yang lebih spesifik dan personal, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
🔹️ Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015, disidangkan 4 Zulhijjah 1436 H)
🔹️ Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, disidangkan 17 Dzulhijah 1446 H)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.