Bagaimana tata cara salat taubat beserta doa doa nya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara salat taubat beserta doa-doanya?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih yang saya telusuri tidak memuat tata cara (kaifiat) salat taubat tersendiri, berikut doa-doanya. Justru yang ada adalah penjelasan mengapa salat taubat tidak dicantumkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 menyatakan secara ringkas:
"Mengenai shalat taubat yang tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: HPT itu merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi saw. Kalau kita baca buku-buku seperti Nailul-Authar karangan Imam asy-Syaukani, Subulus-Salam karangan Imam ash-Shan'ani, Zadul-Ma'ad karangan Ibnul-Qayyim al-Jauziyah, juga mereka tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat."
"Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunah, karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis."
🔹 Naskah itu menjelaskan bahwa hadis-hadis salat taubat (versi as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunah dan TM Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Pedoman Shalat) bersumber dari jalur Ali, yang di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Asma bin al-Hakam:
"Posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadis. Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadis dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadis lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut."
"Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadis tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil', artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT."
🔹 Mengenai tobat itu sendiri, arsip Tarjih memuat pembahasannya, namun bukan dalam bentuk kaifiat salat, melainkan syarat-syarat diterimanya tobat — sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 (diputuskan Jum'at, 21 Jumadilawal 1444 H/16 Desember 2022 M):
"Apabila perbuatan dosa yang telah dilakukan berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak Allah, maka ada tiga syaratnya, yaitu: 1. Hendaklah orang tersebut meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan. 2. Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan. 3. Berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu selamanya."
"Apabila perbuatan dosa tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak manusia, maka syaratnya ada empat, yaitu tiga syarat di atas dan menyelesaikan hak orang yang dizalimi."
📚 Dalil:
🔹 Demikian pula pada naskah 2023 dikutip hadis Nabi saw.:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَه
"Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki dosa" [HR Ibnu Majah No. 4250]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud
🔹 Serta firman Allah Swt.:
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Barangsiapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Qs Al-Maidah (5): 39]. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan, dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri, rincian kaifiat salat taubat maupun lafal doa khusus sesudahnya. Yang tersedia adalah penjelasan mengapa salat tersebut tidak dimasukkan ke deretan salat sunah dalam HPT. Karena itu saya tidak menyusun tata cara atau doanya dari luar arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat taubat tidak termasuk deretan salat sunah dalam HPT. Majelis Tarjih tidak memasukkannya karena hadis-hadisnya masih diperselisihkan kesahihannya (perawi Asma bin al-Hakam, dengan kaidah jarah didahulukan daripada ta'dil). Adapun tobat yang sah menurut Tarjih adalah taubat nasuha dengan syarat-syaratnya sebagaimana dikutip di atas. Untuk kepastian praktik ibadah pribadi, silakan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, dimuat SM No. 10 tahun ke-90/2005)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana cara tata cara salat Sunnah dan salat wajib yang benar ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara salat sunah dan salat wajib yang benar?
✨️ Jawaban:
🔹 Kaidah dasarnya: salat termasuk ibadah mahdhah (murni ibadah) yang bersifat tawqifi — terikat pada tuntunan Nabi saw. Karena itu Tarjih menegaskan prinsip "ikuti cara Nabi", sebagaimana dikutip di HPT:
"Hadits dari Malik bin Huwairits r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: 'Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat' (Diriwayatkan oleh Bukhari)."
🔹 Urutan tata cara dibaca apa adanya dari HPT (Kitab Shalat, "Cara Shalat Wajib"):
- Takbir "Allāhu Akbar" dengan ikhlas niat karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu dan mensejajarkan ibu jari pada daun telinga.
- Meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada.
- Membaca doa iftitah — HPT memberi dua versi: "Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya…" atau "Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras samāwāti wal arḍa…".
- Membaca ta'awudz (A'ūdzu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm), lalu basmalah.
- Membaca surat al-Fatihah, kemudian āmīn, lalu salah satu surat al-Qur'an dengan memperhatikan artinya dan perlahan-lahan.
- Rukuk dengan bertakbir, meratakan punggung dengan leher, memegang kedua lutut; berdoa "Subhānakallāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhummaghfirlī".
- I'tidal — mengangkat kepala dan kedua tangan seperti takbiratul ihram, membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah", lalu berdiri lurus membaca "Rabbanā wa lakal ḥamd".
- Sujud (dua kali, dengan takbir) — meletakkan kedua lutut, jari kaki, kedua tangan, dahi, dan hidung; membaca "Subhānakallāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhummaghfirlī".
- Duduk antara dua sujud membaca: "Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī".
- Setelah rakaat kedua: duduk tasyahud awal membaca attahiyyātu lillāhi…; rakaat ketiga/keempat cukup membaca al-Fatihah saja (tidak membaca surat, dan doa iftitah hanya pada rakaat pertama).
- Pada rakaat terakhir: tasyahud akhir (posisi kaki kiri dimajukan, kaki kanan bertumpu, duduk bertumpukan pantat), membaca attahiyyātu…, shalawat kepada Nabi saw. (Allāhumma shalli 'alā Muḥammad…), lalu doa perlindungan (Allāhumma innī a'ūdzu bika min 'adzābi jahannam…).
- Salam ke kanan dan ke kiri hingga terlihat pipi oleh orang di belakang, membaca "Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh."
- Perhatian dari HPT: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat."
🔹 Salat sunah: cara pelaksanaannya mengikuti kaifiat yang sama seperti di atas (karena semuanya tunduk pada tuntunan "shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat"). Yang membedakan bukan gerakan rukunnya, melainkan niat, jumlah rakaat, dan ada tidaknya jamaah. Tarjih merinci beberapa salat sunah secara khusus:
🔸 Salat sunah Fajar — dua rakaat sebelum Subuh ("shalat sunah dua rakaat sebelum shalat subuh disebut juga dengan shalat fajar"), sangat dipelihara Nabi saw. sekalipun dalam bepergian.
🔸 Salat sunah sesudah Jumat — dikerjakan empat rakaat (berdasar lafal hadis falyaṣil arba'an, bukan dua-dua).
🔸 Salat Witir — rakaat pertama membaca al-A'lā, kedua al-Kāfirūn, ketiga al-Ikhlāsh.
🔸 Salat Tarawih/Tahajud — salat sunah malam setelah Isyak; bacaannya tidak dikhususkan pada doa iftitah tertentu (doa iftitah "Wajjahtu wajhiya" tidak dikhususkan hanya untuk salat lail, dapat pula untuk salat fardhu).
🔹 Catatan penting soal niat: HPT "Cara Shalat Wajib" membuka dengan redaksi "maka mengucaplah 'Allāhu Akbar'… dengan ikhlas niatmu karena Allah". Fatwa mengklarifikasi bahwa kata "dengan" bukan urutan (takbir lalu niat), melainkan niat menyatu saat takbir — sebab niat bersifat abstrak dan tidak bisa dibahasakan, sedangkan takbir bisa dilihat.
📚 Dalil:
🔹
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ... [متفق عليه]
"Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah…" [HR Muttafaq Alaih] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ... [رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat…" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Rincian di atas adalah kaifiat salat sebagaimana termuat dalam HPT Kitab Shalat; saya mengutipnya apa adanya dari halaman yang saya baca. Untuk lafal-lafal doa sunah yang lebih lengkap (mis. variasi bacaan rukuk/sujud dari riwayat lain), naskah HPT mempersilakan memakai salah satu doa dari Nabi saw. yang ada. Bila Anda menghendaki rincian salah satu salat sunah tertentu (rawatib, dhuha, tahajud, witir, dll.) sampai jumlah rakaat dan bacaannya, saya dapat menelusurinya lebih khusus.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tata cara salat wajib dan salat sunah pada prinsipnya sama, karena keduanya tunduk pada tuntunan Nabi saw. ("shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat"). Urutannya: takbir (bersama niat) → iftitah → ta'awudz-basmalah-Fatihah-surat → rukuk → i'tidal → sujud dua kali dengan duduk antara → tasyahud awal → tasyahud akhir, shalawat, dan doa perlindungan → salam dua kali. Yang membedakan salat wajib dan sunah adalah niat, jumlah rakaat, dan status jamaah, bukan gerakan rukunnya. Tidak ada perbedaan cara salat antara pria dan wanita. Untuk lafal doa-doa yang lebih lengkap, kiblat rujukannya tetap HPT Kitab Shalat.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (HPT Jilid 1 Kitab Shalat)
🔹 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Kitab Shalat Bagian 02)
🔹 Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (Fatwa 28/1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9 Bab 5, SM No. 05 tahun ke-90/2005)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.