apa hukumnya tidak mengucapkan sami'allahu liman Hamidah saat salat berjemaah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya tidak mengucapkan "sami'allahu liman hamidah" saat salat berjemaah?
✨️ Jawaban:
🔹 Jawabannya dibedakan menurut posisi orangnya, karena kedudukan bacaan ini berbeda antara imam/munfarid (salat sendirian) dan makmum.
🔸 Bagi imam dan munfarid: bacaan sami'allahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) dibaca. Fungsinya sama dengan takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lain), yang dibaca ketika bangkit dari rukuk.
🔸 Bagi makmum: tidak perlu membaca sami'allahu liman hamidah, melainkan cukup membaca rabbana wa lakal-hamdu (Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian). Ini bukan kelalaian, melainkan justru tuntunan yang dijelaskan Tarjih.
📚 Dalil:
🔹 Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قَالَ لِإمَامُ :سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُوْلُوْا : اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ. فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ المَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [رواه مسلم]
"Apabila imam mengucapkan sami'allahu liman hamidah maka ucapkanlah allahumma rabbanaa lakal-hamdu. Sungguh barangsiapa ucapannya bersamaan dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau." [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 Dari hadis Anas bin Malik r.a.:
إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ... وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti ... dan apabila ia mengucapkan sami'allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbanaa wa lakal-hamd." [HR. Muslim] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
✍️ Catatan:
🔹 Penelusuran arsip menunjukkan posisi ini konsisten lintas tahun. Buku Tanya Jawab Agama jilid 4 (bab Masalah Shalat Berjamaah) memuat jawaban bahwa "pelajaran yang Anda terima dari guru Anda sudah benar: bacaan sami'allahu liman hamidah fungsinya sama dengan takbir intiqal, dibaca oleh imam atau munfarid, adapun makmum tidak perlu membacanya melainkan cukup rabbana wa lakal-hamdu" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah. Hal yang sama ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama jilid 5 — Tanya Jawab Agama 5 Shalat — dan dipaparkan kembali dalam Fatwa 01 Tahun 2017 — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah. Jadi bila yang dimaksud "tidak mengucapkan" adalah seorang makmum, itu memang tuntunannya. Bila yang dimaksud adalah imam yang meninggalkannya, arsip yang saya baca menempatkannya sebagai bacaan yang dibaca ketika bangkit dari rukuk (seperti takbir intiqal); untuk status hukum meninggalkannya secara sengaja oleh imam, saya belum menemukan naskah yang menyatakannya secara eksplisit.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bagi makmum, tidak mengucapkan sami'allahu liman hamidah adalah yang dituntunkan — cukup membaca rabbana wa lakal-hamdu. Bagi imam dan munfarid, bacaan sami'allahu liman hamidah dibaca ketika bangkit dari rukuk.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹 Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.