hukum muamalah apa saja?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja hukum muamalah dalam Islam menurut Himpunan Putusan Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
Muamalah mencakup seluruh dimensi hubungan antarmanusia dalam urusan duniawi (mu'āmalāt dunyāwiyyah), berbeda dengan ibadah mahdhah yang terkait langsung dengan ritual. Hukum muamalah yang termuat dalam vault HPT dan Fatwa Tarjih mencakup:
1. Prinsip Dasar Hukum Muamalah
Kaidah fiqhiyyah yang menjadi landasan utama:
اَلْأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ
"Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya." — Kaidah Fiqhiyyah
Ini berarti segala bentuk transaksi dan interaksi sosial pada dasarnya halal, kecuali jika ada nash (Al-Qur'an dan Sunnah) yang secara tegas melarangnya. Kaidah ini disebut dalam berbagai fatwa, antara lain Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat, Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay, dan Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense.
2. Empat Prinsip Muamalah (Fatwa 19/2012)
Dalam Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang (2012), disebutkan empat prinsip muamalah yang relevan:
🔸 Pertama, segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
🔸 Kedua, muamalah dilaksanakan atas dasar sukarela, tanpa unsur paksaan.
🔸 Ketiga, muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup bermasyarakat.
🔸 Keempat, muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur penganiayaan dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
(Rujukan: Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), hlm. 15–16.)
3. Pembagian Muamalah Berdasarkan Bidang
Berdasarkan isi vault, hukum muamalah di Majelis Tarjih mencakup (tetapi tidak terbatas pada):
⚖️ Mu'āmalah Māliyah (hukum kebendaan dan transaksi) — Muamalah Maliyah
Mencakup jual beli, utang-piutang, gadai, sewa-menyewa, bagi hasil, koperasi, dan transaksi keuangan kontemporer seperti Go-Pay, reksadana, trading forex, hingga aset kripto. Dalam bidang ini terdapat larangan riba, gharar (ketidakpastian/ spekulasi), dan maisir (judi).
⚖️ Mu'āmalah Tabaru'ah (tolong-menolong tanpa imbalan) — Muamalah Tabaruah
Mencakup infak, sedekah, qardh (pinjaman kebaikan), dan bentuk-bentuk tolong-menolong lainnya. Hukum asalnya tetap mubah dan dianjurkan.
⚖️ Jual Beli — Jual Beli
Hukum jual beli adalah mubah (boleh) berdasarkan QS Al-Baqarah [2]: 275. Fatwa-fatwa khusus mengatur jual beli kredit (Fatwa 05 Jual Beli Kredit), jual beli padi di sawah (Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah), dan jual beli gambar/patung makhluk bernyawa (Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa).
⚖️ Koperasi — Koperasi
Koperasi merupakan bentuk muamalah baru yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah, karena itu hukumnya ditetapkan secara ijtihad.
⚖️ Muamalah Sosial dan Politik
Muamalah juga mencakup hubungan antaragama dalam konteks sosial, seperti interaksi dengan non-muslim dalam bisnis dan kehidupan bermasyarakat (Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim Di Sekolah Muhammadiyah Tidak Berbusana Muslim), serta partisipasi politik (Fatwa 37 Memilih Partai Politik).
⚖️ Muamalah Digital dan Teknologi
Fatwa-fatwa kontemporer juga membahas hukum bermuamalah melalui media sosial (Fatwa Nomor 24 tahun 2017), teknologi aplikasi (Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi), dan berbagai transaksi digital.
✍️ Catatan:
🔹 Daftar di atas bersandar pada halaman-halaman yang berhasil ditelusuri di vault. Mungkin masih terdapat bidang muamalah lain yang tercantum dalam putusan-putusan Tarjih yang belum terbaca dalam penelusuran ini.
🔹 Untuk pertanyaan spesifik tentang satu jenis muamalah, dapat dilakukan penelusuran lebih mendalam.
✅️ Kesimpulan:
Hukum muamalah dalam HPT dan Fatwa Tarjih bertumpu pada kaidah bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh. Hukum ini mencakup bidang yang sangat luas: dari transaksi keuangan, jual beli, utang-piutang, kerja sama usaha, koperasi, hingga interaksi sosial, politik, dan digital — semuanya terikat pada prinsip sukarela, keadilan, manfaat, dan larangan riba, gharar, serta maisir.
💎 Sumber:
🔹 Muamalah
🔹 Fatwa 19 2012 Masalah Uang Ganti Sperma Binatang (2012)
🔹 Koperasi
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.