Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:33 WIB

Fatwa tarjih tetang Fasakh Nikah akibat tidak ada izin poligami

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah ada Fatwa Tarjih tentang fasakh (pembatalan) nikah akibat tidak adanya izin poligami?

✨️ Jawaban:

🔹 Setelah menelusuri arsip, saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas "fasakh nikah karena tidak ada izin poligami". Istilah fasakh sendiri tidak muncul dalam naskah-naskah poligami yang berhasil saya telusuri. Namun arsip memuat naskah-naskah yang sangat berdekatan dan menetapkan syarat-syarat izin dalam poligami. Berikut apa adanya:

🔸 Fatwa 07/2013 (Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri) menetapkan enam persyaratan poligami, dan di dalamnya secara tegas memuat keharusan izin:

"5. Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 56).
6. Seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari isteri secara tertulis dan dibuktikan dengan pernyataan persetujuan isteri secara lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (KHI, Buku 1 tentang Hukum Perkawinan, Pasal 58, butir no. 2)."

Fatwa ini juga menyatakan bahwa menikahi lebih dari empat wanita sekaligus adalah "suatu yang diharamkan menurut syariat Islam", dan menegaskan pernikahan harus melalui jalur sah serta dicatatkan, bukan nikah sirri. Namun fatwa ini tidak menyebut adanya fasakh/pembatalan bagi nikah yang dilakukan tanpa izin.

🔸 Keputusan Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S dan Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga) menyatakan prinsipnya monogami, dan bila poligami ditempuh:

"…dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama."

Naskah yang sama juga menyebut soal pencegahan, bukan pembatalan:

"Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya."

🔸 Tanya Jawab Agama 4 (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan) hanya membahas syarat adil pada poligami, tanpa membahas fasakh maupun izin istri.

⚖️ Hukum/status: Arsip yang saya baca belum memuat ketentuan tentang fasakh nikah sebagai akibat tidak adanya izin poligami. Yang ada adalah: (a) poligami mensyaratkan izin Pengadilan Agama dan izin tertulis istri, (b) poligami tanpa syarat adil dilarang, dan (c) poligami dapat dicegah oleh pihak istri/keluarga bila diduga menimbulkan kemudaratan. Naskah-naskah ini tidak mengubah ketiadaan syarat izin menjadi penetapan putusnya akad nikah.

⚠️ Catatan: Saya belum menemukan informasi tersebut dalam bagian yang berhasil saya telusuri — bukan berarti arsip tidak memuatnya sama sekali. Untuk kasus konkret pembatalan pernikahan (fasakh) yang bersifat personal, langkah yang tepat adalah mengajukannya kepada Pengadilan Agama dan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✍️ Konteks tambahan: Perlu dibedakan antara (a) apa yang tertulis dalam putusan (syarat izin poligami), (b) penjelasan halaman wiki, dan (c) rangkuman yang saya susun. Poin izin Pengadilan Agama dan izin tertulis istri adalah bunyi fatwa; sedangkan kaitan dengan fasakh adalah pertanyaan Anda yang tidak terjawab langsung oleh naskah yang ada.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip belum memuat fatwa spesifik tentang fasakh nikah karena tidak ada izin poligami. Yang ditetapkan adalah kewajiban memperoleh izin Pengadilan Agama dan izin tertulis istri dalam poligami, serta hak mencegah poligami yang diduga menimbulkan kemudaratan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.