bab nikah sirri du mulai pada zaman sahabat siapa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bab nikah sirri dimulai pada zaman sahabat siapa?
✨️ Jawaban:
🔹 Klaim bahwa nikah sirri "dimulai pada zaman sahabat tertentu" tidak ditemukan dasarnya dalam naskah khazanah. Yang tertulis justru menyebut patokan yang berbeda, dan itu pun disampaikan dengan pembatasan ("paling tidak"):
"Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Jadi arsip tidak menyebut nama sahabat apa pun sebagai titik mula istilah ini. Nama yang disebut adalah Imam Malik bin Anas, yaitu tokoh sesudah masa sahabat.
🔹 Naskah yang sama juga menerangkan bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat, pencatatan pernikahan belum dikenal sama sekali; yang ada adalah pengumuman pernikahan (i'lanun-nikah) melalui walimatul-'ursy atau cara lain. Karena itu, "nikah sirri" dalam pengertian yang dipersoalkan sekarang — yakni pernikahan sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama — menurut naskah itu baru muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
"Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975..." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
🔹 Adapun nikah sirri versi lama (masa dahulu), naskah mendefinisikannya sebagai pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat syariat, hanya saja saksinya diminta merahasiakannya dan tidak ada i'lanun-nikah — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
📚 Dalil:
🔹 Nabi saw memerintahkan pengumuman pernikahan, bukan merahasiakannya. Naskah memuat hadis riwayat Ibnu Majah dari 'Aisyah dengan terjemahan: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana"; dan hadis al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf: "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri, Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
🔹 Redaksi Arab kedua hadis itu dalam naskah yang berhasil saya baca tampil tidak dalam susunan huruf yang utuh, sehingga saya tidak menuliskannya kembali di sini.
✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔹 2007 — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (Fatwa Tarjih, disidangkan 25 Mei 2007; dimuat di Suara Muhammadiyah No. 12/2007): membedakan nikah sirri lama dan sekarang, lalu menetapkan "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dengan qiyas pada perintah pencatatan mudayanah (QS al-Baqarah: 282) dan kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman".
🔹 2013 — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (disidangkan 15 Februari 2013): merujuk fatwa 2007 dan menegaskan bahwa nikah sirri "tidak boleh dilakukan" serta pernikahan berikutnya harus dicatatkan di KUA.
🔹 2021 — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (disidangkan 13 November 2020): menegaskan kembali bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat pencatatan pernikahan belum diatur tegas, lalu menyimpulkan "hukum nikah siri adalah tidak sah" dan pencatatan wajib dilakukan "sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda".
🔹 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (disidangkan 15 November 2024): menyebut nikah siri sebagai istilah lain dari nikah 'urfi, memakai qiyas aulawi dan i'lanun-nikah, serta merujuk Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dan menyimpulkan nikah 'urfi "tidak boleh dilakukan".
🔹 Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, naskah khazanah yang menyebut seorang sahabat tertentu sebagai pencetus atau titik mula praktik nikah sirri. Pernyataan itu belum dapat saya pastikan benar atau salah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada keterangan dalam khazanah bahwa nikah sirri dimulai pada zaman sahabat tertentu. Arsip hanya menyebut istilah itu dikenal "paling tidak sejak masa Imam Malik bin Anas", sementara pencatatan pernikahan baru menjadi persoalan setelah UU No. 1/1974 dan PP No. 9/1975. Yang tetap dan konsisten sejak 2007 hingga 2025 adalah kewajiban mencatatkan pernikahan bagi warga Muhammadiyah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 8, hlm. 45–52)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.