Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:59 WIB

Salat qadha dan jamak

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana ketentuan salat qadha (mengganti salat yang tertinggal) dan salat jamak (menggabungkan dua salat dalam satu waktu) menurut Majelis Tarjih?


✨️ Jawaban:

A. Salat Qadha

🔹 Prinsip Tarjih: mengqadha salat fardhu karena kesibukan tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam Tanya Jawab Agama dinyatakan: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." Yang memiliki dasar hanyalah jika seseorang meninggalkan salat karena halangan syar'i — tertidur atau lupa — maka ia mengerjakannya ketika bangun atau ingat Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar.

🔹 Fatwa 27 tahun 2003 menegaskan hal yang sama: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat" Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003.

🔹 Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) mengulang prinsip ini: "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat." Untuk korban evakuasi, kehilangan waktu salat diqiyaskan kepada orang yang ketiduran dan lupa, karena sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

🔹 Khusus perempuan haid: tidak perlu mengqadha salat. Diriwayatkan dari Mu'adzah, seorang perempuan bertanya kepada 'Aisyah: "Apakah perempuan haid harus mengqadha' salat?" 'Aisyah menjawab: "Apakah kamu bidadari? Kami haid pada masa Rasulullah saw. dan kami tidak mengqadha' salat dan tidak diperintah untuk mengqadha'." [HR Muslim] Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid.

B. Salat Jamak

🔹 Shalat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua salat dalam satu waktu: Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya — baik jamak taqdim (di waktu salat pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu salat kedua) Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔸 1998 — Salat Jumat boleh dijamak dengan Asar bagi yang bepergian, berdasarkan keumuman dalil salat jamak bagi musafir. Namun tidak diqasar jika masih di kampung halaman; dan salat Asar tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya jika tidak dijamak Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar.

🔸 1999 — Jarak safar untuk jamak/qasar tidak ditentukan secara pasti oleh Nabi saw; boleh jamak dan qasar "apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir" Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas.

🔸 2013 — Jamak dan qasar tidak selalu satu paket. Seorang musafir boleh qasar tanpa jamak, atau jamak tanpa qasar, atau keduanya sekaligus Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.

🔸 2014 — Salat Jumat dijamak salat Asar hanya boleh takdim (di waktu salat Jumat). Jika dilakukan pada waktu Asar (takkhir), statusnya berubah menjadi jamak antara Zuhur dan Asar, bukan lagi salat Jumat Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar.

🔸 2016 — Cara jamak ta'khir tidak ditentukan secara tegas mana yang didahulukan (Zuhur dulu atau Asar dulu). Namun karena salat jamaah lebih utama, jika mendapati jamaah Isyak, sebaiknya salat Isyak berjamaah dahulu lalu mengerjakan Magrib sebagai jamak ta'khir Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir.

🔸 2018 — Dalam satu safar, salat jamak-qasar boleh dicampur dengan salat biasa (tanpa jamak dan qasar) Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar.

🔸 Fikih Kebencanaan (Munas Tarjih ke-29) — Saat bencana, salat dapat dijamak (takdim atau takhir), tanpa batasan waktu pasti; batasannya adalah hilangnya kesukaran dan kesempitan Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

🔸 2021 — Bagi orang yang sudah menjamak salat karena hujan, lalu mendapati jamaah, mengulangi salat itu hukumnya nafilah (sunah yang dianjurkan) sepanjang dilakukan secara berjamaah Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak.

🔸 2024 — Menurut Majelis Tarjih, ilat (sebab) salat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri, bukan masyaqah Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T.

🔸 2025 — Jamak dalam kegiatan organisasi (Baitul Argam, Munas, Muktamar, bahkan resepsi) dibolehkan, baik bagi yang safar (jamak/qasar) maupun yang tidak safar (jamak saja), selama tidak terus-menerus menjadi kebiasaan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.


📚 Dalil:

🔹 Untuk qadha salat karena tertidur/lupa, hadis Abu Qatadah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا. [رواه الترمذى]

"…apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

🔹 Untuk kebolehan jamak, hadis Ibnu Abbas:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

"Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut… Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Untuk qasar saat safar, firman Allah QS an-Nisa' (4): 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu…" — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar


✍️ Catatan:

🔹 Kata "qadha" dalam arsip juga dipakai untuk puasa (mengganti puasa), namun jawaban ini dibatasi pada salat sesuai pertanyaan. Posisi Tarjih tentang jamak cukup konsisten bahwa jamak adalah rukhsah (keringanan), sementara untuk qadha salat posisinya adalah bahwa tidak ada dasar kuat mengqadha salat fardhu karena kesibukan, dengan pengecualian halangan syar'i.

🔹 Penelusuran dilakukan atas naskah lintas tahun (1998–2025) yang berhasil ditelusuri; bila ada sudut yang belum tercakup, belum dapat dipastikan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Qadha salat: tidak ada dasar yang kuat untuk mengqadha salat fardhu karena kesibukan; hanya halangan syar'i (tertidur/lupa) yang memiliki dasar, dan itu dikerjakan saat sadar/ingat. Perempuan haid tidak mengqadha salat.

🔹 Salat jamak: boleh sebagai rukhsah saat safar, sakit, hujan, haji (Arafah–Muzdalifah), dan kondisi darurat; ilat jamak-qasar pada safar adalah zat safar; jamak dan qasar boleh terpisah; jamak Jumat-Asar hanya takdim.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar · Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 · Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid · Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar · Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak · Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas · Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar · Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar · Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir · Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar · Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak · Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:02 WIB

Rambut qaza

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum rambut qaza' (mencukur sebagian rambut dan menyisakan sebagian) menurut Majelis Tarjih?


✨️ Jawaban:

🔹 Qaza' (qaza'i) adalah mencukur sebagian rambut kepala dan menyisakan sebagian yang lain. Praktik ini dilarang, berdasarkan hadis Nabi saw yang melarang membuat qaza'i. Larangan ini dimaksudkan "untuk menjaga agar kita tidak bertingkah yang kurang sesuai dengan akhlak Islam" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga.

🔹 Hadis larangannya dari Ibnu Umar: "NAHA RASULULLAH SAW 'ANIL QAZA'I" — Rasulullah saw melarang membuat qaza'i, yakni menyisakan sebagian rambut dikala mencukur rambut Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga Qaza.

🔹 Dalam riwayat lain (Abu Dawud), Nabi saw melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan ditinggalkan sebagiannya, lalu beliau bersabda: "Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya" Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji.

🔹 Konteks Tarjih: qaza' termasuk bentuk pencukuran yang "menimbulkan sikap kurang wajar". Karena itu, ketika membahas hukum membuka salon, Tarjih menuntunkan agar salon "jauhkanlah dengan membentuk rambut yang akan menimbulkan sikap negatif, seperti mencukur dengan bentuk qaza'i, yakni mencukur sebagian dan menyisihkan sebagian yang lain sehingga menimbulkan sikap kurang wajar" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga.

🔹 Rambut dipandang sebagai nikmat dan kemuliaan yang harus dipelihara. Prinsipnya: "mengenai rambut ini kita dapati Hadis-hadis yang berbeda-beda, yang kalau disimpulkan bahwa rambut merupakan nikmat Allah yang perlu dipelihara dengan baik, untuk menunjukkan kebaikan Islam dan keteraturan orang Islam" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga. Senada, hadis: "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)" [HR. Abu Dawud] Fatwa 21 Perempuan Memotong Rambut.

🔹 Bagi perempuan, memotong rambut dibolehkan dengan istilah at-taqshir (memendekkan), namun tidak boleh menyerupai potongan rambut laki-laki Fatwa 21 Perempuan Memotong Rambut.


📚 Dalil:

🔹 Larangan qaza' (riwayat Ibnu Umar, Bukhari–Muslim):

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ

"Rasulullah saw melarang membuat qaza'i." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga

🔹 Riwayat Abu Dawud — perintah mencukur rata atau membiarkan seluruhnya:

رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ [رواه أبو داود]

"Rasulullah saw melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan ditinggalkan sebagiannya, maka Nabi bersabda: 'Cukurlah semuanya atau tinggalkanlah semuanya.'" — Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji

🔹 Memuliakan rambut (riwayat Abu Dawud):

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

"Siapa yang mempunyai rambut, maka muliakanlah (peliharalah)." — Fatwa 21 Perempuan Memotong Rambut


✍️ Catatan:

🔹 Yang menjadi illat (sebab) larangan qaza' menurut Tarjih adalah agar tidak bertingkah "kurang sesuai dengan akhlak Islam" dan tidak menimbulkan sikap kurang wajar — bukan semata persoalan model. Model potongan yang rata dan teratur tidak termasuk qaza'.

🔹 Penelusuran ini mencakup naskah TJA 1 Masalah Keluarga, Fatwa 39 (1998), dan Fatwa 21 (2009); bila ada naskah lain yang lebih khusus membahas qaza' dan belum tercakup, belum dapat dipastikan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rambut qaza' — mencukur sebagian rambut dan menyisakan sebagian — hukumnya dilarang. Tuntunannya adalah mencukur rata seluruhnya atau membiarkannya seluruhnya. Rambut wajib dipelihara sebagai nikmat dan kemuliaan; memotong/memendekkannya dibolehkan selama rata, teratur, dan tidak menyerupai lawan jenis.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga · Qaza · Fatwa 39 1998 Pelaksanaan Aqiqah Dan Menengok Orang Haji (1998) · Fatwa 21 Perempuan Memotong Rambut (2009)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.