Hukum nyekar
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum nyekar (ziarah kubur) menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Nyekar adalah istilah Jawa untuk ziarah kubur. Pada dasarnya ziarah kubur hukumnya mubah (boleh), dan menjadi sangat dianjurkan bagi orang yang imannya kuat karena mengingatkan kepada kematian dan akhirat. Sebaliknya, haram bagi seseorang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemusyrikan dalam hatinya.
"Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan... Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya... maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
🔹 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
- HPT Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur (naskah paling lama, termuat dalam HPT): menganjurkan "Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat akan Akhirat... dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan RasulNya, seperti; meminta-minta kepada mayat". Ketika masuk pekuburan, ucapkanlah:
"Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya- allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-ba'dahum" — kemudian menghadap qiblat lalu berdo'a kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka.
Naskah ini juga memuat keterangan tentang perempuan berziarah, yaitu: "Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur", disertai hadis yang melaknati "perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur" (riwayat Ahmad; kata zawwārat dalam shighah mubalaghah, yakni ahli ziarah atau yang selalu berziarah). — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur
-
Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 (2006): menegaskan ziarah kubur mubah dan menganjurkan membaca doa salam bagi ahli kubur, seraya menambahkan syarat: "Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah". — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
-
Fatwa 21/2007 (Larangan-larangan Seputar Kuburan): merinci larangan seputar kuburan — duduk di atas kubur, mendirikan bangunan, menambah tanah agar lebih tinggi, memplester, dan menulis di atasnya — dengan alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan akidah) dan tahrim (keharaman) menurut sebagian besar ulama. — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan
-
Fatwa 09/2013 (Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur): menegaskan anjuran ziarah berlaku umum, baik laki-laki maupun perempuan: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." Tuntunan amaliahnya meliputi: mengucapkan salam kepada seluruh ahli kubur, menghadap kiblat, berdoa memintakan ampun; dan peringatan agar ziarah tidak berubah menjadi meminta-minta kepada mayat atau menjadikan kuburan sebagai wasilah kepada Allah. — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
-
Fatwa 09/2016: memperluas/merevisi Fatwa 21/2007 pada satu titik. Bila semula menulis nama dan tanggal pada kuburan "seharusnya ditinggalkan", setelah kompromi berdasarkan hadis dan pendapat ulama, menulis nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat pada kuburan boleh dilakukan — sekadar untuk mengingat dan memberi tanda siapa yang dikubur, agar mudah diziarahi, jangan berlebihan; juga dibolehkan meratakan tanah atau meninggikan gundukan maksimal satu jengkal. — Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan
📚 Dalil:
🔹 عن بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]
Artinya: "Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
🔹 Doa ziarah (dari Aisyah): السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ [أخرجه مسلم] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
✍️ Catatan:
🔹️ Terdapat dua penekanan yang perlu dibedakan: Fatwa 09/2013 menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan berziarah, sedangkan HPT Kitab Jenazah mengutip hadis yang melaknati perempuan yang selalu/sering berziarah — dengan penjelasan bahwa kata zawwārat ber-shighah mubalaghah (menunjukkan kebiasaan/berlebihan). Bedakan pula: (a) apa yang tertulis dalam putusan, (b) penjelasan halaman wiki, dan (c) rangkuman ini. Beberapa naskah lain yang disebut Fatwa 09/2013 (TJA Jilid 1–3, dan Fatwa no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan Bacaan Yasin) belum semuanya berhasil saya telusuri, sehingga belum dapat saya pastikan isinya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Nyekar (ziarah kubur) pada dasarnya mubah dan dianjurkan karena mengingatkan akhirat, dengan syarat tidak menimbulkan kemusyrikan; haram bila justru merusak iman. Anjuran ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Adabnya: memberi salam, menghadap kiblat, mendoakan ampunan bagi ahli kubur; dan menjauhi meminta-minta kepada mayat atau menjadikan kuburan sebagai wasilah.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur (HPT Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah (Tanya Jawab Agama 9, 2006)
🔹️ Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan (2007)
🔹️ Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur (Fatwa 09, 2013)
🔹️ Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan (Fatwa 09, 2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.