dalam berbagai mazhab terutama mazhab Maliki dan Syafi'i saya kan istri apa buang air kecil terus buang air kecil itu yang keramiknya itu yang sebelah pinggirnya itu saya bilas pakai air nah si airnya itu memantul ke arah pakaian saya apakah pakaian saya menjadi najis
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saat membersihkan diri setelah buang air kecil, air yang membilas keramik memantul ke pakaian. Apakah pakaian itu menjadi najis — khususnya menurut mazhab Syafi'i dan Maliki?
✨️ Jawaban:
🔹 Kasus Anda hampir persis sama dengan pertanyaan yang dijawab Majelis Tarjih dalam Fatwa 34/2019 (disidangkan 15 Rajab 1440 H / 22 Maret 2019). Jawaban butir 1 berbunyi: "Menurut kitab Subulussalam yang ditulis oleh Imam ash-Shan'ani terdapat penjelasan dalam memahami hadis di atas, salah satu pendapatnya adalah dari Abu Hanifah yang berpendapat bahwa air yang mengenai najis itu tetap suci. Begitu pula air yang dialirkan untuk menyiram najis juga dihukumi suci, sehingga apabila terciprat tidak dihukumi najis. Sehingga cipratan air siraman pertama yang mengenai celana atau badan itu tidak najis."
🔹 Jawaban butir 2 menegaskan: "Bagi pakaian yang terkena cipratan air siraman maka tidak lagi dihukumi najis, karena air siraman tersebut suci dan tidak menimbulkan najis."
🔹 Namun naskah yang sama menutup dengan tuntunan kehati-hatian: "Dalam hal ini, untuk kehati-hatian, apabila pakaian terkena cipratan air siraman najis tersebut, maka lebih baik dicuci atau diganti ketika akan digunakan untuk melaksanakan ibadah, karena cipratan air siraman najis ini tidak dapat diprediksi secara pasti kenajisannya."
🔹 Mengenai mazhab Maliki dan Syafi'i: Fatwa 34/2019 memang menyebut pertanyaan itu diajukan "menurut madzhab Syafi'i dan madzhab lainnya", dan memuat keterangan Ibnu Mundzir bahwa para ulama bersepakat air — sedikit maupun banyak — menjadi najis bila bercampur najis lalu berubah rasa, warna, atau baunya. Adapun rincian pendapat mazhab Maliki secara khusus tidak diuraikan dalam naskah-naskah yang berhasil saya baca.
📚 Perkembangan posisi lintas naskah:
🔹 Fatwa 54/1998 — tolak ukur air dinilai dari berubah atau tidaknya sifat air: "Air seperti ini bisa dipergunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau dan rasanya", dengan hadis "Bila air itu volumenya 2 qullah tak mengandung kotoran; lafal lain menyebutkan ... tidak menjadi najis" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Fatwa 54 1998 Banyaknya Air Untuk Wudlu Dan Berwudlu Dengan Air Yang Dipanaskan
🔹 Fatwa 47/2004 — air bekas bersuci boleh dipakai lagi "asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air" — Fatwa 47 2004 Air Mustakmal
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab Thaharah (tanpa tahun tercatat) — air kemasukan najis "boleh digunakan untuk bersuci selama tidak berubah rasa, warna dan baunya"; juga memuat keterangan bahwa asy-Syafi'i membedakan air sedikit (kurang dua kulah) dan air banyak — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Fatwa 34/2019 — persis kasus Anda; cipratan air siraman najis tidak dihukumi najis, dengan anjuran mencuci/mengganti pakaian demi kehati-hatian — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis
🔹 Fatwa 18/2020 — bila ragu apakah pakaian terkena najis, berlaku kaidah "الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ" (asal tetap sebagaimana semula): "kondisi bagaimana pun pakaian itu akan tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidaksucian pakaian tersebut" — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 — kaidah "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ" (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan); "dalam kondisi keberadaan suatu najis itu tidak tampak, hal itu tidak perlu dianggap ada" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
🔹 Tanya Jawab Agama 4 — soal pakaian saat berwudhu: tidak ada persyaratan berpakaian suci ketika berwudhu, tetapi perlu kehati-hatian bila bagian pakaian yang terkena najis justru menempel pada anggota badan yang dibasuh — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
📚 Dalil:
🔹 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ [رواه أحمد]
"Dari Ibnu 'Abbas, Rasulullah saw bersabda: air tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun" [HR Ahmad no. 1996]
🔹 عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ [رواه ابن ماجه]
"Sesungguhnya air tidak bisa menjadi najis karena sesuatu kecuali bila merubah bau, rasa dan warnanya" [HR Ibnu Majah no. 514] — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis
✍️ Catatan:
🔹 Yang ditegaskan naskah adalah bahwa air siraman itu sendiri dihukumi suci sehingga cipratannya tidak najis — bukan kesimpulan "karena tidak ada dalil maka bebas". Anjuran mencuci atau mengganti pakaian sebelum beribadah tetap disebutkan sebagai langkah kehati-hatian.
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri uraian rinci pendapat mazhab Maliki tentang cipratan air musta'mal; yang termuat adalah keterangan ash-Shan'ani dalam Subulussalam, pendapat Abu Hanifah, dan keterangan Ibnu Mundzir.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Fatwa 34/2019, cipratan air bilasan najis yang memantul ke pakaian tidak dihukumi najis, sehingga pakaian Anda tetap dianggap suci — terlebih bila Anda hanya ragu, sebab keraguan tidak menghilangkan keyakinan suci yang sudah ada. Untuk kehati-hatian sebelum shalat, pakaian itu boleh dicuci atau diganti.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis (2019)
🔹 Fatwa 47 2004 Air Mustakmal (2004)
🔹 Fatwa 54 1998 Banyaknya Air Untuk Wudlu Dan Berwudlu Dengan Air Yang Dipanaskan (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
ketika perut kosong atau lapar itu pikiran jadi susah untuk berpikir tapi ada yang aneh dan janggal atau mungkin apa itu triknya para sahabatan Rasulullah mereka bisa fokus khusuk walaupun mereka sedang kelaparan itu terjadi ketika mereka ada dalam catatan sejarah mereka tidak makan Dan mereka mengikat perut mereka dengan patut tapi mereka bisa tetap khusus dan pada sedangkan saya lapar sedikit ampun fokus kemana-mana nggak bisa fokus salat susah banyak sekali yang salah dan mungkin banyak sekali yang membuat soal saya batal juga terus marah-marah juga ditahan malah makin hancur ini pikiran itu tipsnya gimana coba berikan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa para sahabat bisa tetap khusyuk dalam keadaan lapar, sementara saya mudah terganggu fokusnya saat lapar — dan apa tipsnya agar shalat bisa fokus?
✨️ Jawaban:
🔹 Soal riwayat sahabat mengikat perut karena kelaparan: saya belum menemukannya dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri. Yang justru banyak termuat dalam arsip adalah arahan sebaliknya — Nabi saw memerintahkan agar urusan perut dibereskan lebih dulu, bukan dilawan saat shalat.
🔹 Dari Anas bin Malik ra., Nabi saw bersabda: "Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jamaah sudah dikumandangkan iqamatnya, maka dahulukanlah makan" [HR al-Bukhari no. 5042] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Himpunan Putusan Tarjih juga memuat hadis Ibnu 'Umar: "Apabila salah seorang dari kamu tengah makan, maka janganlah tergesa-gesa hingga selesai makan meskipun shalat sudah diqamatkan", dan hadis 'Aisyah ra.: "Jangan shalat ketika dihidangkan makanan dan jangan shalat dengan menahan hasrat berhadats" — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Karena itu, langkah pertama menurut arsip bukan "melatih diri menahan lapar saat shalat", melainkan memperhatikan kondisi tubuh sebelum shalat. Fatwa 22/2018 menyebut di antara cara memperoleh kekhusyukan: "perlu juga diperhatikan kondisi tubuh dan juga lingkungan yang akan dijadikan sebagai tempat shalat, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu dan memecah konsentrasi ketika shalat, seperti menyantap makanan terlebih dahulu yang telah dihidangkan".
🔹 Adapun fokus yang melayang — Fatwa 22/2018 menegaskan hal itu tidak membatalkan shalat: "jika syarat dan rukun tersebut telah terpenuhi maka shalat yang saudara lakukan adalah sah dan tidak perlu adanya pengulangan." Khusyuk sendiri tidak disebut sebagai syarat sah: "Sejauh pengkajian kami terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah, tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat."
🔹 Langkah-langkah praktis yang disebutkan arsip, dikutip dari Fatwa 22/2018: "Mengenal dengan baik siapa Allah (ma'rifatullah), mengikhlaskan shalat semata-mata karena Allah, membaca bacaan shalat secara tartil, benar, perlahan serta penuh penjiwaan, menganggap bahwa shalat yang dilakukan adalah shalat terakhir, jika pikiran terganggu segera kembali dan menyadari betul bahwa sedang menghadap Allah".
🔹 Ditambah dari Tanya Jawab Agama 1: "dengan penuh konsentrasi dan selalu memohon pertolongan kepada Allah SWT., agar bisa mendapatkan kekhusukan dalam shalat dengan mengikuti apa yang kita baca dengan lisan dengan sepenuh hati kita" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
🔹 Soal marah yang Anda sebut: Fatwa 03/2022 mengutip pembagian marah dari Kaifa Nataharrar Min Nari al-Ghadab — (1) berlebihan (ifrāth), "ketika seseorang telah didominasi amarahnya sehingga ia keluar dari garis besar akal dan agama serta dari ketaatan terhadap keduanya"; (2) berkekurangan (tafrīth); (3) seimbang (ta'dīl), "suatu kondisi marah yang masih mendapatkan kontrol dari akal dan agama" — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak. Yang dituju adalah yang ketiga.
🔹 Bahwa marah menutup akal juga dinyatakan dalam fatwa yang sama, dengan mengutip QS an-Nisa' (4): 43 tentang orang mabuk, "sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan".
📚 Dalil:
🔹 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya" [QS al-Mu'minun (23): 1-2] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk" [QS al-Baqarah (2): 45] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ [رواه البخاري]
"Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jamaah sudah dikumandangkan iqamatnya, maka dahulukanlah makan" [HR al-Bukhari no. 5042] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
(Orang bertakwa ialah) orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan [QS Ali Imran (3): 134] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
📚 Perkembangan posisi lintas naskah:
🔹 HPT (tanpa tahun) — sudah memuat larangan shalat dalam keadaan makanan terhidang dan menahan hasrat berhadats — Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Tanya Jawab Agama 1 — khusyuk wajib diupayakan tetapi tidak ditemukan nash yang menjadikannya syarat sah; penekanan pada konsentrasi dan memohon pertolongan Allah — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 4 — menahan amarah dimasukkan sebagai ciri orang bertakwa — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
🔹 Fatwa 26/2004 & 28/2004 — ketenangan dan tuma'ninah sebagai pintu masuk khusyuk; gerakan dan ketergesa-gesaan mengurangi kesempurnaan shalat — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak, Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru
🔹 Fatwa 16/2018 — menyebut faktor penyebab tidak khusyuk: "faktor tempat yang tidak mendukung atau kondisi yang tidak kondusif, seperti beberapa gambaran imajinatif masuk dalam hati dan pikiran" — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa
🔹 Fatwa 22/2018 — uraian paling lengkap tentang cara memperoleh khusyuk, termasuk mendahulukan makan yang terhidang — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Fatwa 03/2022 — marah dibagi tiga dan yang terpuji adalah yang terkontrol akal dan agama — Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 — menekankan antisipasi gangguan sebelum shalat: "Setiap orang hendaknya melakukan langkah antisipasi dari berbagai gangguan sebelum melaksanakan shalat... dan persiapan sebelum shalat termasuk di antara hal yang dianjurkan dalam rangka meraih ketenangan dan kekhusyukan ketika shalat" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
🔹 Tanya Jawab Agama 7 — menggambarkan pola hidup Nabi saw: "Beliau makan dan minum secukupnya tidak berlebih-lebihan. Beliau membagi waktu sedemikian rupa sehingga ada waktu tidur, ada waktu beribadah, ada waktu istirahat" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan. Ini keterangan tentang keseimbangan hidup, bukan penetapan hukum tentang lapar.
✍️ Catatan:
🔹 Premis bahwa lapar membuat pikiran susah berpikir tidak dibahas dalam naskah-naskah yang berhasil saya baca; arsip tidak memuat uraian fisiologisnya. Yang termuat adalah tuntunan agar hal-hal yang mengganggu konsentrasi disingkirkan sebelum shalat, bukan dihadapi di tengah shalat.
🔹 Riwayat para sahabat mengikat perut karena kelaparan belum saya temukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri. Saya tidak melengkapinya dari luar arsip. Yang dapat dipastikan dari arsip hanyalah bahwa kisah tersebut tidak dipakai sebagai dasar untuk melarang makan sebelum shalat — bahkan yang termuat justru perintah mendahulukan makan.
🔹 Kaidah "karena tidak ada larangan maka bebas" tidak berlaku di sini, dan saya tidak menyimpulkannya. Kesimpulan di bawah hanya merangkum apa yang tertulis di halaman-halaman yang ditautkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut arsip Tarjih, khusyuk bukan soal menahan lapar, tetapi soal mempersiapkan diri: bereskan kebutuhan tubuh secukupnya, singkirkan gangguan sebelum takbir, kenali siapa yang sedang dihadapi, baca dengan tartil dan penuh penghayatan, anggap shalat ini yang terakhir, dan segera kembali saat pikiran melayang. Pikiran yang melayang tidak membatalkan shalat selama syarat dan rukun terpenuhi. Untuk marah, yang dicela adalah marah yang lepas dari kendali akal dan agama.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹 Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018)
🔹 Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)
🔹 Fatwa 28 2004 Shalat Terburu Buru (2004)
🔹 Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
🔹 Khusyu
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.