Dia setelah akad nikah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa yang berlaku setelah akad nikah — terutama soal hubungan suami-istri, hak-kewajiban, dan kedudukan walimah yang belum/tidak diadakan?
✨️ Jawaban:
🔹 Dengan akad nikah yang sah, hubungan suami-istri sudah terjalin secara sah dan timbul hak serta kewajiban masing-masing. Naskah Fikih Muhammadiyah menyatakan: "Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami-istri dengan sah. Sebagai konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing."
🔹 Yang timbul sejak akad, menurut naskah yang sama, meliputi: "Suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah"; "Terjadi hubungan mahram semenda"; "Terjadi hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri"; dan anak yang lahir dari ikatan itu bernasab kepada ayah serta menjadi tanggung jawab bersama.
🔹 Status walimah: "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." Jadi walimah menyusul akad dan hukumnya sunnah, bukan syarat sahnya akad maupun syarat halalnya pergaulan suami-istri.
🔹 Waktu walimah tidak ditetapkan: "Tentang waktu mengadakan walimah, … Hadis tidak ditetapkan apakah sewaktu akad, apakah sesudah dhukul. … Hal itu menunjukkan bahwa walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat."
🔹 Soal keabsahan akad yang memengaruhi apa yang berlaku sesudahnya: lafal ijab kabul harus jelas dan dapat dipahami, tetapi "maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas."
📚 Dalil:
🔹 Perintah mengadakan walimah — sabda Nabi saw. kepada 'Abdurrahman bin 'Auf ketika ia menikah: "AULIM WALAU BISYAATIN", artinya: "Adakah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." (HR. al-Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
🔹 Perintah bergaul dengan baik antara suami-istri:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" [QS. an-Nisā' (4): 19] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Hubungan suami-istri dinilai sah atau tidaknya mengikuti sah atau tidaknya pernikahan: "Mengenai hubungan suami istri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
🔹 Mengenai wanita hamil karena zina yang dinikahkan: "boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
🔹 Kaitan tak terpisahkan antara nikah dan kebolehan hubungan intim antara lain dinyatakan: "di antara tujuan menikahi seseorang itu agar diperbolehkan melakukan hubungan seksual." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah yang terbaca (Tanya Jawab Agama 2, 5, 8, Fatwa 31/2020, dan Fikih Muhammadiyah) sejalan pada pokok ini: hak dan kewajiban suami-istri berlaku sejak akad, sedangkan walimah menyusul sebagai sunnah. Tidak ada revisi lintas tahun pada pokok persoalan ini.
🔹 Pertanyaan Anda sangat singkat. Bila yang Anda maksudkan hal lain setelah akad — misalnya menempati rumah bersama, hubungan intim sebelum walimah, atau kewajiban nafkah yang mulai berlaku — saya belum dapat memastikannya; sebutkan bagian mana yang ingin ditelusuri agar jawabannya lebih tepat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Akad nikah yang sah langsung mengikat: hubungan suami-istri menjadi halal, hak dan kewajiban timbul, dan hubungan mahram serta waris terbentuk. Walimah disunnahkan setelah akad dan waktunya tidak ditetapkan, sehingga belum atau tidak diadakannya walimah tidak mengubah akibat hukum akad tersebut.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, bagian Keluarga)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama 5)
🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8)
🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (Fatwa 31/2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.
KHUTBAH JUMAT
"Akad yang Mengikat, Walimah yang Menyusul"
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita bersyukur kepada Allah Swt. yang masih memberi kita kesempatan berdiri di tempat ini, menunaikan kewajiban Jumat, dalam keadaan sehat dan sempat. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikuti jalannya sampai hari kiamat.
Hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan yang singkat ini saya ingin mengajak kita semua — terutama para hadirin yang sudah berkeluarga, dan lebih-lebih yang baru saja menikah — untuk merenungkan satu hal yang kadang dianggap kecil, padahal menyangkut sah tidaknya banyak hal dalam rumah tangga: soal akad.
Dalam naskah Fikih Muhammadiyah, disebutkan dengan tegas:
"Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami-istri dengan sah. Sebagai konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing."
Jadi, begitu akad itu diucapkan dan sah, di situ pula Allah menetapkan akibat-akibatnya. Naskah yang sama menyebutkan bahwa suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah. Terjadi pula hubungan mahram semenda — artinya keluarga istri menjadi mahram bagi suami, dan sebaliknya. Terjadi pula hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri. Dan anak yang lahir dari ikatan itu bernasab kepada ayahnya, serta menjadi tanggung jawab bersama.
Hadirin,
Kalau begitu, akad nikah itu bukan sekadar upacara, bukan sekadar tanda tangan di hadapan pegawai pencatat nikah lalu selesai. Ia adalah pintu yang membuka sederet hak dan kewajiban. Sejak itu, seorang suami memikul tanggung jawab, dan seorang istri memiliki hak yang wajib ditunaikan.
Lalu di mana letak walimah — resepsi, syukuran, atau tasyakuran pernikahan itu?
Naskah yang sama menjelaskan:
"Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy."
Jadi urutannya jelas: akad dulu, walimah menyusul. Walimah itu sunnah — dianjurkan, dipuji, dan berpahala. Tetapi ia bukan syarat sahnya akad. Dan ia juga bukan syarat halalnya pergaulan suami-istri. Akad yang sah tetap sah dengan segala akibatnya, meskipun walimahnya belum diadakan atau belum sempat diadakan.
Dan tentang waktunya, naskah itu menyebutkan bahwa hadis tidak menetapkan apakah walimah itu diadakan sewaktu akad atau sesudah dhukul — sesudah suami-istri berkumpul. Hal itu menunjukkan bahwa walimah tidak mesti pada waktu akad, dan juga tidak mesti sesudah dhukul. Yang penting, walimah itu masih dalam rangkaian pernikahan tersebut, untuk mendapatkan persaksian dan doa dari masyarakat.
Saya kira inilah hikmah yang perlu kita resapi bersama. Walimah itu dimaksudkan agar pernikahan diketahui dan didoakan orang banyak. Bukan untuk gagah-gagahan. Bukan untuk mengukur harga diri keluarga. Kalau waktunya tidak ditetapkan secara kaku, maka tidak perlu ada kegelisahan berlebihan bagi siapa pun yang belum mampu mengadakannya.
Hadirin sidang Jumat,
Perintah mengadakan walimah itu sendiri kita temukan dalam sabda Nabi saw. kepada 'Abdurrahman bin 'Auf ketika ia menikah:
AULIM WALAU BISYAATIN — "Adakah walimah, sekalipun hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Perhatikan kata walau — "sekalipun". Nabi saw. tidak menuntut kemewahan. Satu kambing pun sudah walimah. Maka yang diminta adalah kesediaan bersyukur dan berbagi, bukan kemampuan menggelar yang serba besar.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Ada satu hal lagi yang perlu kita jaga, karena menyangkut sahnya akad: lafal ijab kabul. Naskah yang kita rujuk menyatakan bahwa lafal ijab kabul harus jelas dan dapat dipahami. Kalau tidak jelas — misalnya terburu-buru, tidak terdengar, atau maknanya kabur — yang dipertaruhkan bukan hal kecil.
Namun perlu juga kita ketahui bersama, bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul, sebagaimana disebut dalam KHI Pasal 27, tidak harus dimaknai bahwa kabul mesti diucapkan dalam satu tarikan nafas. Islam tidak mempersulit hamba-Nya dengan ukuran yang tidak masuk akal. Yang dituntut adalah kesambungan maksud: bahwa kabul itu benar-benar jawaban atas ijab yang diucapkan.
Hadirin,
Setelah akad itu sah, Allah memerintahkan satu hal yang sering kita lupakan. Firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. an-Nisā' [4]: 19)
Ini perintah, bukan anjuran. Hak dan kewajiban yang timbul sejak akad itu harus dijalankan dengan cara yang baik. Sebab banyak rumah tangga yang sudah sah secara hukum, tetapi belum ma'rūf — belum baik — dalam pergaulan sehari-hari. Maka yang perlu dijaga bukan hanya sahnya akad, tetapi juga baiknya pergaulan sesudahnya.
Juga perlu kita ingat, bahwa hubungan suami-istri itu dinilai sah atau tidaknya mengikuti sah atau tidaknya pernikahan. Kata naskahnya: "Mengenai hubungan suami istri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat." Maka Akad, itulah pangkalnya.
Hadirin,
Mari kita tutup khutbah pertama ini dengan menyimpulkan: akad yang sah langsung mengikat — hubungan menjadi halal, hak dan kewajiban timbul, mahram dan waris terbentuk. Walimah menyusul sesudahnya sebagai sunnah, waktunya tidak ditetapkan, dan belum atau tidaknya walimah tidak mengubah akibat hukum akad tersebut.
بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
(duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah kedua ini, izinkan saya mengulang pokok yang tadi, agar mudah dibawa pulang.
Pertama, akad nikah yang sah itu langsung mengikat. Sejak itu halal pergaulan suami-istri, timbul hak dan kewajiban, terbentuk hubungan mahram semenda, dan terbentuk hubungan waris-mewarisi.
Kedua, walimah menyusul akad, dan hukumnya sunnah. Waktunya tidak ditetapkan secara kaku — tidak mesti saat akad, tidak mesti sesudah dhukul. Yang penting masih dalam rangkaian pernikahan, untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat.
Ketiga, belum atau tidak diadakannya walimah tidak mengubah akibat hukum akad. Maka jangan sampai ada yang merasa pernikahannya belum "sah" hanya karena resepsinya belum digelar. Dan jangan pula ada yang merasa berhak menunda kewajiban hanya karena walimahnya belum ada.
Keempat, lafal ijab kabul harus jelas dan dapat dipahami, dan tidak harus dalam satu tarikan nafas.
Kelima, setelah akad, pergaulan suami-istri wajib dijaga dengan ma'rūf — dengan cara yang baik.
Hadirin,
Maka marilah kita berdoa, semoga Allah Swt. menjadikan setiap pernikahan yang telah diakadkan sebagai pernikahan yang dijaga dengan baik, dipenuhi kasih sayang, dan ditunaikan hak serta kewajibannya. Semoga Allah memberi kemudahan kepada saudara-saudara kita yang sedang berikhtiar menuju pernikahan, dan memberi kesabaran kepada yang belum dipertemukan dengan jodohnya. Semoga pula Allah menjadikan keluarga-keluarga kita keluarga yang sakīnah, mawaddah, wa raḥmah.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ بُيُوْتَنَا بُيُوْتَ سَكِيْنَةٍ وَمَوَدَّةٍ وَرَحْمَةٍ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ أَزْوَاجَنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَاجْعَلْهُمْ قُرَّةَ أَعْيُنٍ لَنَا. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا
عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلَذِكْرُ اللّٰهِ أَكْبَرُ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Sumber rujukan:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah, bagian Keluarga)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama 5)
🔹️ Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8)
🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (Fatwa 31/2020)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.