Jelaskan secara menyeluruh sikap Muhammadiyah terhadap: (1) zakat, (2) muamalah riba, (3) shalat jamak qasar, (4) aurat muslime, (5) peci/hijab, (6) mazhab/taqlid, (7) mahr/ekonomi keluarga, (8) kesenian music, (9) tabung/sedekah digital, (10) shaum. Para cada topico: busca fatwa, lee las paginas, registra ano + numero de fatwa + conclusion en un parrafo, y termina con la lista de fuentes.
☝️ Pertanyaan: Jelaskan secara menyeluruh sikap Muhammadiyah terhadap sepuluh topik: (1) zakat, (2) muamalah riba, (3) shalat jamak qasar, (4) aurat muslimah, (5) peci/hijab, (6) mazhab/taqlid, (7) mahar/ekonomi keluarga, (8) kesenian musik, (9) tabung/sedekah digital, (10) shaum.
✨️ Jawaban:
1. Zakat
Zakat mal (harta) diwajibkan atas setiap muslim yang hartanya telah mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun), dengan kadar 2,5% untuk zakat mal dan zakat profesi. Zakat profesi dikenakan atas penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok, berdasarkan Fatwa Nishab Zakat Profesi 2012. Zakat pertanian menggunakan nisab 653 kg dengan kadar 5% (bila ada biaya produksi) atau 10% (tanpa biaya produksi) dan tidak boleh dikurangi kebutuhan sehari-hari terlebih dahulu. Fatwa Zakat Korporasi 09/2020 menegaskan zakat mal mencakup harta perseorangan maupun badan usaha. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 memberikan panduan zakat kontemporer termasuk zakat uang dan aset digital.
2. Muamalah Riba
Riba diharamkan secara tegas berdasarkan nash Al-Qur'an dan Sunnah. Keputusan Tarjih Sidoarjo dalam HPT menyatakan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah." Fatwa 08/2006 tentang bunga bank memutuskan bahwa bunga (interest) adalah riba. Fatwa 11/2020, 19/2018, 21/2018, dan 02/2013 menegaskan hal yang sama. Tambahan dalam pinjaman tanpa imbalan jasa/barang adalah riba. Tabungan tanpa mengharap bunga tidak dikualifikasikan sebagai riba (Fatwa 67/1998). Koperasi simpan pinjam: Muktamar Tarjih XXII 1989 di Malang memutuskan tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, namun Tanya Jawab Agama 3 menyatakan riba haram sedangkan bunga koperasi mubah. Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset Digital menegaskan bahwa aset dari transaksi haram seperti future trading dan leverage yang mengandung riba tidak boleh dizakati.
3. Shalat Jamak Qasar
Shalat jamak dan qasar adalah rukhsah (keringanan) bagi musafir. Fatwa 29/2013 menjelaskan: shalat jamak menggabungkan Dzuhur-Ashar atau Maghrib-Isya dalam satu waktu; shalat qasar meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Keduanya tidak harus menjadi satu paket—seseorang boleh mengqasar tanpa menjamak dan sebaliknya. Jarak safar tidak ditentukan secara pasti (Fatwa 24/1999). Fatwa 11/2018 menegaskan bahwa dalam satu perjalanan boleh mencampur shalat jamak-qasar dengan shalat biasa (sempurna), dan jika bermakmum pada imam muqim harus mengikuti imam dengan shalat sempurna. Fatwa 19.C/2004 menyatakan menjamak shalat karena hajat adalah boleh asal tidak dijadikan kebiasaan.
4. Aurat Muslimah
Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Fatwa 08/2009 (mengutip hadits Abu Dawud dari Aisyah) menegaskan: "Apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini—sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangannya." Fatwa 13/2013 merinci syarat jilbab: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lekuk tubuh, dan tidak kecil sehingga dada tidak tertutup. Wanita muslimah dilarang memperlihatkan aurat kepada laki-laki non-mahram dan kepada wanita non-muslim (kecuali dalam kondisi darurat). Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut.
5. Peci/Hijab
Hijab/jilbab bagi wanita: Hukumnya wajib berdasarkan QS an-Nur (24): 31 dan QS al-Ahzab (33): 59. Fatwa 20/2017 menjelaskan jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh aurat, terdiri dari kerudung dan baju kurung. Hijab wig (rambut palsu) diharamkan karena mengandung unsur kebohongan dan tipu daya. Peci/kopiah bagi laki-laki: Arsip tidak memuat fatwa khusus yang mewajibkan atau menganjurkan peci sebagai pakaian sehari-hari laki-laki muslim. Dalam konteks ihram haji, larangan menutup kepala bagi laki-laki (Fatwa 06/2003) mencakup larangan memakai 'imamah (serban), yang menunjukkan bahwa penutup kepala pada dasarnya adalah pakaian biasa yang tidak memiliki hukum khusus di luar ihram. Dengan demikian, peci hukumnya mubah (boleh) sebagai pakaian adat/budaya.
6. Mazhab/Taqlid
Muhammadiyah tidak menganut suatu mazhab tertentu. Fatwa 14/2016 dan konsep taqlid menegaskan: Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak bermazhab secara taqlid (mengikuti pendapat tanpa dalil). Taqlid dilarang, sebagaimana pernyataan Tanya Jawab Agama 3: "Muhammadiyah tidak membenarkan warganya untuk bertaglid." Yang dianjurkan adalah ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalil dan argumentasi). Talfiq (mencampuraduk pendapat imam mazhab) diperbolehkan asalkan didasari ilmu dan tidak dilakukan secara talaffuzh (mengambil yang paling ringan tanpa dasar). Para imam mazhab sendiri tidak pernah memerintahkan untuk berpegang pada satu mazhab secara buta.
7. Mahar/Ekonomi Keluarga
Mas kawin (mahar) adalah kewajiban suami yang menjadi hak istri, berdasarkan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan. Tidak ada batasan minimal atau maksimal; mahar dapat berupa uang, barang, atau jasa (misalnya mengajar Al-Quran—Nabi pernah menikahkan sahabat dengan mahar mengajar Al-Quran). Keputusan Tarjih Ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah mengatur asas dan fungsi keluarga, termasuk tanggung jawab ekonomi suami terhadap istri dan anak-anak. Islam menaruh perhatian besar pada institusi keluarga yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah yang dibangun di atas prinsip al-musawah (kesetaraan) dan ar-rahmah (kasih sayang).
8. Kesenian Musik
Hukum musik dalam Muhammadiyah bersifat kondisional, bukan haram mutlak. Fatwa 13/2017 dan Keputusan Tarjih Ke-27 Bab VI merumuskan tiga tingkatan:
🔸 Apabila musik menarik kepada keutamaan, hukumnya sunnah
🔸 Apabila musik hanya untuk main-main (tidak mendatangkan apa-apa), hukumnya makruh
🔸 Apabila musik menarik kepada maksiat, hukumnya haram
Seni budaya pada dasarnya mubah, berdasarkan kaidah: segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariat. Fatwa 10/2004 menegaskan suara wanita bukan aurat dan nyanyian yang sopan serta menutup aurat diperbolehkan. Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, irfani dalam memahami seni budaya.
9. Tabung/Sedekah Digital
Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital memberikan kepastian hukum untuk era digital. Aset digital (kripto, NFT, properti metaverse) diakui sebagai mal mutaqawwam (harta bernilai) dan wajib dizakati apabila memenuhi nisab dan haul. Penghasilan digital dari kreator konten, affiliate marketing, dan perdagangan daring juga wajib dizakati. Zakat aset dan penghasilan digital ini merupakan pengembangan dari zakat mal dan zakat profesi yang sudah ada sebelumnya, dengan menggunakan takyif fiqhi (karakterisasi hukum) yang sesuai. Arsip belum memuat fatwa khusus tentang platform donasi/sedekah online, namun prinsip muamalah digital mengikuti kaidah umum: boleh selama terbebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi/judi).
10. Shaum (Puasa)
Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. HPT Jilid 1 Kitab Shiyam berisi ketentuan dasar puasa. Puasa sunnah yang diakui: Senin-Kamis (Fatwa 13/1999), Syawal 6 hari, Puasa Daud (selang sehari), dan Puasa Arafah. Fatwa 14/2022 menyatakan penggunaan inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa. Niat puasa dilakukan di malam hari. Puasa bagi musafir mendapat rukhsah boleh tidak berpuasa dan mengqadha di hari lain. Puasa wishal (puasa bersambung tanpa berbuka) tidak dianjurkan.
✅️ Kesimpulan: Kesepuluh topik mencakup aspek ibadah, muamalah, dan sosial kemasyarakatan. Sikap Muhammadiyah didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan metodologi ijtihad jama'i yang berprinsip pada kemudahan (rukhsah), maslahat, dan keterbukaan terhadap perkembangan zaman, tanpa terikat secara taqlid pada satu mazhab.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani (2012)
🔹 Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi (2020)
🔹 Riba
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo
🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
🔹 Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (2018)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
🔹 Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009)
🔹 Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
🔹 Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab (2010)
🔹 Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig (2017)
🔹 Fatwa 06 2003 Dam Bagi Orang Yang Melepas Pakaian Ihram Sm No 16 2003 (2003)
🔹 Taqlid
🔹 Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab (2016)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Fatwa 13 2017 Hukum Musik (2017)
🔹 Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026)
🔹 Puasa
🔹 Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud (1999)
🔹 Fatwa 14 2022 Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa (2022)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.