Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 01:38 WIB

Buat kan code untuk payment gateway idompotency

Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?

Hari ini, jam 01:38 WIB

Tata cara memimpin tahlil

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara memimpin tahlil?

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu dipilah lebih dahulu, karena arsip Tarjih membedakan dua hal yang sering disebut dengan kata yang sama.

🔸 Pertama, tahlil sebagai zikir. Tarjih mendefinisikan tahlil sebagai pembacaan kalimat lā ilāha illallāh, dan itu dianjurkan tanpa batas bilangan. Fatwa 05 tahun 2021 menyatakan: "Tahlil dalam pengertian membaca kalimat la ilaha illallah diperintahkan oleh agama Islam karena merupakan kalimat thayyibah sebagaimana kalimat zikir lainnya. Salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt adalah zikir, yakni memperbanyak zikir dengan tidak ditentukan jumlah bilangannya." Karena itu arsip tidak memuat susunan bacaan, urutan, atau hitungan tertentu untuk memimpin zikir tahlil — justru penentuan jumlah dan tata caranya tidak dituntunkan.

🔸 Kedua, tahlilan sebagai upacara kematian. Di sini arsip tidak memberikan tata cara memimpin, dan bukan karena kelalaian: Tarjih menilai ritual itu tidak memiliki dasar tuntunan. Keputusan 229 tahun 2026 (Fikih Takziah dan Kematian) Bab IV huruf I menyatakan: "Tahlilan adalah suatu ritual yang telah menjadi tradisi sejak lama pada sebagian masyarakat muslim untuk memohon keselamatan bagi orang yang sudah meninggal dunia. Dalam tahlilan dilakukan zikir atau membaca tahlil dengan hitungan tertentu, membaca doa, atau membaca ayat Al-Qur'an khususnya surah Yasin. Tahlilan biasanya diadakan selama 7 hari setelah seseorang meninggal dunia, atau pada hari ke-40, 100 hari, dan 1000 hari. Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."

🔸 Perkembangan posisi lintas tahun. Tahun 1998 (Fatwa 64) ditegaskan bahwa tahlil sebagai lafal lā ilāha illallāh adalah zikir dan ibadah, tetapi "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." Tahun 2003 (Fatwa 30) menegaskan yang dilarang adalah "upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya", dan pada tahun yang sama Fatwa 12.C menjelaskan tahlilan sebagai masalah khilafiyah (perselisihan ulama), namun Muhammadiyah berpendirian bahwa dalam bidang ta'abbudi (ibadah yang tata caranya terbatas pada tuntunan) tidak boleh mempergunakan ijtihad. Tahun 2007 (Fatwa 14) menyimpulkan sikap warga Muhammadiyah: menjauhi praktik itu sambil memberi nasihat dengan cara ma'ruf (cara yang baik). Tahun 2021 (Fatwa 05) menambah penegasan: "tahlil dalam pengertian membaca kalimat tauhid la ilaha illallah tidak dilarang bahkan sangat dianjuran untuk diamalkan sebagai bentuk zikir kepada Allah swt, sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan seperti uraian di atas tidak ada perintah dari Nabi saw." Tahun 2022 (Fatwa 05) menguraikan bentuk ritualnya secara lebih rinci dan menawarkan jalan keluar bagi yang diundang. Posisi ini konsisten sejak 1998 hingga 2026, dengan penajaman pada 2021, 2022, dan 2026.

🔸 Yang justru ada tuntunannya dalam arsip adalah menuntun bacaan kalimat tauhid pada orang yang sedang sakratul maut (menjelang ajal), bukan memimpin tahlilan: "Apabila mendapati seseorang yang sakratulmaut, dianjurkan untuk menuntunkan talkin dengan mengucapkan kalimat 'La Ilaha illa Allah'... Menuntun talkin dilakukan dengan pelan-pelan dan lemah lembut, supaya dapat diikuti dengan baik dan tenang, sampai dengan orang yang sakratulmaut meninggal dunia." Waktu mendoakan jenazah juga ditentukan: "Waktu yang disunahkan untuk mendoakan jenazah ialah saat dishalatkan dan saat selesai proses pemakaman."

📚 Dalil:

🔹 perintah berzikir: فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2): 152] — "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu..." — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ... [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

🔹 hadis menuntun orang yang hendak mati dengan kalimat lā ilāha illallāh [H.R. Muslim] — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan, dalam bagian yang berhasil saya telusuri, uraian susunan bacaan atau tata cara memimpin tahlil; yang ada adalah penilaian atas praktik itu beserta dalil-dalilnya. Bila yang Anda maksud berpanduan tarekat atau kelompok pengajian tertentu di luar khazanah ini, arsip Tarjih tidak memuatnya.

🔹 Bila yang dimaksud adalah memimpin zikir tahlil secara bersama-sama, perlu dicatat bahwa arsip menyebut kegiatan membaca kalimat lā ilāha illallāh secara ramai-ramai sebagai hal yang tidak dituntunkan — lihat Tahlil dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak menyediakan tata cara memimpin tahlil, karena Tarjih menilai ritual tahlilan kematian tidak memiliki dasar tuntunan; yang dianjurkan adalah memperbanyak tahlil sebagai zikir tanpa hitungan tertentu, dan menuntun kalimat tauhid secara lemah lembut bagi orang yang sedang sakratul maut.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998, Fatwa 64)

🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, Fatwa 30, SM No. 11/2003)

🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003, Fatwa 12.C, SM No. 08/2003)

🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007, Fatwa 14)

🔹 Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021, Fatwa 05)

🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022, Fatwa 05)

🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229, Bab IV)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:41 WIB

bagaimana tata cara solat tapi sebelumnya buatkan saya code HTML untuk print "ini web saya"

Soal permintaan pertama: pembuatan kode HTML di luar jangkauan saya — saya hanya melayani penelusuran arsip HPT dan Fatwa Tarjih. Berikut jawaban untuk pertanyaan shalatnya.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara shalat (shalat wajib) menurut putusan Tarjih?

✨️ Jawaban:

🔹 Dasar seluruh tata caranya adalah sabda Nabi saw. "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" — karena shalat termasuk ibadah mahḍah (ibadah yang rincian tata caranya telah ditentukan), pelaksanaannya mengikuti contoh Rasulullah saw., bukan disusun sendiri.

🔹 Niat dan takbir (Fatwa 28/1998). HPT menulis urutan "membaca Allāhu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah". Tarjih menjelaskan: "Kata 'dengan' di sini, bukan berarti urutan bahwa setelah takbir baru diikuti niat. Tetapi maksudnya adalah ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat, yakni menyengaja melaksanakan shalat." Jadi takbir dan niat bersamaan, bukan takbir dahulu lalu niat.

🔹 Urutan gerakan dan bacaan (HPT Jilid 1, Kitab Shalat — Cara Shalat Wajib):

🔸 Berdiri menghadap kiblat, membaca "Allāhu Akbar" seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga.

🔸 Meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada, lalu membaca doa iftitah — antara lain "Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya…" atau "Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭharas samāwāti wal arḍa…". Doa iftitah dibaca pada rakaat pertama saja.

🔸 Membaca ta'awwudz dan basmalah, lalu surah al-Fatihah, lalu surah/ayat pilihan pada dua rakaat pertama. Tarjih menegaskan bacaan makmum tentang Fatihah tetap wajib "walaupun imam membaca dengan keras atau tidak".

🔸 Rukuk dengan bertakbir: kedua tangan pada lutut, punggung dibungkukkan rata, membaca "Subḥāna Rabbiyal 'aẓīm".

🔸 Bangkit i'tidal dengan mengangkat kedua tangan seperti takbiratul ihram, membaca "Sami'allāhu liman ḥamidah", lalu ketika sudah lurus berdiri membaca "Rabbanā wa lakal ḥamd".

🔸 Sujud dengan bertakbir: kedua lutut dan ujung jari kaki di tanah, lalu kedua tangan, lalu dahi dan hidung; lengan tidak ditempelkan dan tidak dirapatkan ke lambung; ujung jari kaki menghadap kiblat; membaca "Subḥāna Rabbiyal a'lā".

🔸 Duduk antara dua sujud dengan tenang, membaca "Allāhumma ghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī", lalu sujud kedua, lalu bangkit ke rakaat berikutnya dengan bertakbir dan menekankan tangan pada tanah.

🔸 Duduk tasyahud: pada rakaat kedua (bukan akhir) dengan iftirās (duduk di atas kaki kiri, kaki kanan ditegakkan) dan tangan kanan menggenggam jari kelingking, jari manis, serta jari tengah, telunjuk diacungkan; pada rakaat terakhir dengan tawarruk (kaki kiri dimajukan, kaki kanan bertumpu, duduk bertumpu pada pantat).

🔸 Membaca tasyahud: "Attaḥiyyātu lillāhi waṣṣalawātu waṭṭayyibāt…" sampai "…wa asyhadu anna Muḥammadan 'abduhu wa rasūluh", lalu shalawat kepada Nabi, lalu doa perlindungan "Allāhumma innī a'ūdzu bika min 'adzābi jahannam…".

🔸 Salam dengan berpaling ke kanan dan ke kiri, yang pertama sampai terlihat pipi kanan dan yang kedua sampai terlihat pipi kiri oleh orang di belakang, membaca "Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh".

🔸 Rakaat ketiga dan keempat: cukup membaca al-Fatihah saja. "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."

🔹 Perkembangan penjelasan lintas tahun:

🔸 1998 (Fatwa 28) — menegaskan takbir dan niat bersamaan, sekaligus mengoreksi anggapan bahwa Tarjih memisahkan keduanya.

🔸 2009 (Fatwa 12) — tata cara bagi orang sakit: berdiri; bila tidak mampu, duduk (iftirās, tawarruk, atau cara duduk yang ia mampu); bila tidak mampu, tidur miring ke kanan menghadap kiblat; bila tidak mampu, menghadapkan kedua kaki ke arah kiblat; bila tidak memungkinkan, menghadap ke arah mana saja. Rukuk dan sujud dibedakan: sujud lebih rendah daripada rukuk.

🔸 2010 (Fatwa 12) — merinci duduk pada shalat dua rakaat: duduk pada rakaat kedua yang merupakan rakaat terakhir dilakukan dengan tawarruk, bukan iftirās. Ini melengkapi, bukan mengubah, uraian HPT.

🔸 2020 (Fatwa 27) — tata cara khusus salat tahajud (format 4-4-3), terpisah dari shalat wajib.

🔹 Posisi Majelis sejak HPT hingga fatwa-fatwa sesudahnya konsisten: gerakan dan bacaan shalat mengikuti contoh Nabi saw., dengan penambahan rincian pada soal niat-takbir (1998), kondisi sakit (2009), dan cara duduk (2010).

📚 Dalil:

🔹 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ [رواه أبو داود والترمذي] — "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

🔹 إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ... [متفق عليه] — "Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah…" — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

🔹 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ [رواه البخاري ومسلم] — "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

🔹 ...وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي... [رواه البخاري] — "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat…" — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat

🔹 صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري] — "Shalatlah kamu dengan berdiri; jika tidak mampu, maka dengan duduk; jika tidak mampu, maka dengan berbaring." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

🔹 يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأ

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 01:43 WIB

Anda RAG atau model AI

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 01:43 WIB

Gamau

Tidak masalah. Kalau nanti ada yang ingin ditelusuri soal HPT, Fatwa Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah, silakan sampaikan.

Hari ini, jam 01:43 WIB

Saya ingin tanya anda RAG atau Model

Puasa mengajari kita menahan diri dari yang halal sekalipun, demi hal yang lebih besar. 🙂 Menahan diri dari yang jelas bukan hak kita tentu lebih ringan lagi. Anggap ini latihan singkat, lalu mari lanjut ke pertanyaan fikih yang benar-benar Anda butuhkan — soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, semuanya saya layani.

Hari ini, jam 01:45 WIB

Jelaskan mudharabah, musyarakah, dan murabahah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa yang dimaksud mudharabah, musyarakah, dan murabahah?

✨️ Jawaban:

🔹 Ketiganya adalah akad muamalah yang dipakai sebagai pengganti sistem bunga dalam pembiayaan syariah. Arsip Tarjih mendefinisikannya berulang kali, dan rumusan pada naskah-naskah awal (2007, 2013, 2014) tetap dipertahankan pada naskah terbaru (2025). Posisinya konsisten, dengan penambahan rincian praktik pada tahun-tahun kemudian.

🔸 Musyarakah — kerja sama modal. Naskah paling awal merumuskannya begini: "Jika dalam syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkah ini disebut dengan musyarakah. Dalam musyarakah keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh pihak-pihak yang bersyarikat atau melakukan perjanjian kerja sama, sesuai dengan prosentase modal atau menurut kesepakatan mereka." Fatwa 22 tahun 2014 mengulangnya dalam konteks bank: "Ketiga akad musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha bisnis tertentu, dengan masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kesepakatan untuk membagi keuntungan dan menaggung kerugian sesuai yang telah disepakati." Naskah 2025 menegaskan unsur pembagian risiko itu: "musyarakah melibatkan kontribusi modal bersama antara bank dan nasabah, serta pembagian risiko usaha secara proporsional."

🔸 Mudharabah — modal dari satu pihak, usaha dari pihak lain. Naskah 2007 membedakannya tegas dari musyarakah: "Mungkin juga syirkah yang terjadi antara A dan C, modal berasal dari salah satu pihak, sedang pihak lain hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam usaha. Syirkah yang demikian disebut dengan mudlarabah. Dalam mudlarabah, jika dalam usaha ini memperoleh keuntungan, maka keuntungan menjadi hak pemilik modal dan pekerja, sedangkan kalau terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal." Fatwa 22 tahun 2014: "pertama akad mudharabah, yaitu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau dua orang dimana salah satu pihak atau salah seorang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak atau orang lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan, dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal." Fatwa 02 tahun 2013 merumuskannya lebih ringkas: "suatu akad antara sahibul mal menyerahkan uang kepada amil untuk berdagang dan keuntungannya dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati bersama", dan menyebutkan syarat sahnya: "modal usaha yang harus diserahkan seketika, jumlah modal harus diketahui dengan jelas, modal berupa uang tunai, modal bukan barang jaminan, pembagian keuntungan ditentukan berupa bagian tertentu dari seluruh keuntungan yang ada. Seperti 40%-60%, salah satu pihak tidak boleh mengkhususkan bagian tertentu selain yang telah menjadi haknya, pekerjaan diserahkan kepada mudharib, tidak boleh mengikat pelaku modal di dalam menjalankan modal, serta tidak boleh menunda pelaksanaan mudharabah." Naskah 2025 menyebut peran bank: "Pada mudarabah, bank sebagai penyedia modal (sahibul-mal) bekerja sama dengan nasabah yang bertindak sebagai pengelola (mudarib), dengan keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati."

🔸 Murabahah — jual beli dengan margin yang disepakati. Fatwa 22 tahun 2014: "Kedua akad murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba." Fatwa 11 tahun 2020: "menganut sistem murabahah yaitu suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati", dengan prosedur: nasabah memesan barang, bank melakukan pengadaan, "Setelah barang secara sah menjadi milik Bank Syariah, dilakukan proses akad jual beli murabahah", lalu pembayaran "dapat dilakukan dengan tunai atau tangguh sesuai kesepakatan". Naskah 2025: "bank membeli barang (seperti rumah atau kendaraan) dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati." Syarat bai' al-murabahah pada naskah 2023: "Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah, kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan, kontrak harus bebas dari riba, penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian, penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang."

🔸 Perkembangan lintas tahun. 2007: pembedaan musyarakah dan mudharabah disusun dalam konteks penyelesaian harta bersama usaha dagang. 2013: syarat sah akad mudharabah diuraikan dan fatwa menyatakan "Usaha server pulsa elektrik di atas bisa dialihkan dengan menggunakan sistem mudharabah, asalkan syarat sahnya akad mudharabah terpenuhi". 2014: ketiga akad diperkenalkan sebagai akad bank syariah, dan fatwa menyimpulkan "pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syari'ah atau Pegadaian Syari'ah itu tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan". 2020: murabahah ditegaskan sebagai dasar kebolehan KPR syariah — "selama akad KPR tersebut tergolong murabahah, maka hukumnya adalah boleh atau mubah" — sementara "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang... maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba". 2023: rincian syarat murabahah dan varian akad KPR syariah (murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bit-tamlik, musyarakah muntanaqisah). 2025: pengelompokan empat jenis akad — jual beli (murabahah, salam, istisna'), bagi hasil (mudarabah, musyarakah), sewa (ijarah), dan pinjaman tanpa bunga (qard).

📚 Dalil:

🔹 Batas antara jual beli dan riba: وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا [البقرة (2): 275] — "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

🔹 Perintah meninggalkan riba: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَاْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ [البقرة (2): 278-279] — Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

🔹 Praktik mudharabah yang dibenarkan Nabi saw.: "Dahulu al-Abbas Ibn Abd al-Mutthalib apabila memberikan uang pada mitra usahanya secara mudharabah dia mensyaratkan agar hartanya tidak dibawa mengarungi lautan dan tidak pula menuruni lembah yang berbahaya atau dipergunakan untuk membeli ternak... Kemudian disampaikanlah syarat tersebut kepada Rasulullah saw. dan beliaupun membolehkannya." [HR. al-Baihaqi, ath-Thabrani, dan ad-Daruquthni] — Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak

✍️ Catatan:

🔹 Arsip tidak memuat rincian teknis (misalnya perhitungan nisbah, fatwa khusus akad salam atau istishna' secara mandiri) dalam bagian yang berhasil saya telusuri. Yang tersedia adalah definisi dan syarat sebagaimana dikutip di atas.

🔹 Istilah "mudlarabah" pada naskah 2007 dan "mudharabah" pada naskah lain merujuk akad yang sama; arsip memakai dua ejaan itu.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Musyarakah: semua pihak menyertakan modal, untung dan rugi dibagi sesuai porsi modal atau kesepakatan. Mudharabah: modal dari satu pihak (sahibul mal), usaha di tangan pihak lain (mudharib), keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian modal ditanggung pemilik modal. Murabahah: jual beli dengan harga pokok diberitahukan kepada pembeli ditambah margin keuntungan yang disepakati.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 26 Pembagian Warisan 1 (2007, Fatwa 26)

🔹 Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak (2013, Fatwa 02)

🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014, Fatwa 22)

🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020, Fatwa 11)

🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020, Fatwa 32)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah (2023, TJA Edisi 08)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025, TJA Edisi 11)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.