Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon waktu dan kesediaan para Ustaz untuk memberikan pencerahan terkait masalah hukum fikih dan organisasi. Merujuk pada *Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025* yang menetapkan aturan terbaru mengenai iuran anggota sebesar Rp15.000 per bulan yang mulai berlaku per 1 Januari 2026, kami memahami bahwa membayar iuran merupakan *kewajiban administratif* bagi setiap anggota persyarikatan. Namun, yang ingin saya tanyakan adalah mengenai kondisi khusus: Apabila ada seorang anggota Muhammadiyah yang meninggal dunia, dan qadarullah semasa hidupnya ia masih memiliki tunggakan iuran bulanan organisasi yang belum sempat terbayar. 1. Bagaimana status hukum tunggakan iuran tersebut dalam pandangan syariat Islam bagi mayit? Apakah hal itu otomatis dikategorikan sebagai utang sesama manusia (haqqun adami) yang wajib dilunasi oleh ahli waris menggunakan harta peninggalan almarhum? 2. Mengingat iuran ini didasarkan pada keputusan organisasi (SK PP Muhammadiyah), bagaimana sebaiknya sikap administratif yang harus diambil oleh pihak keluarga dan pihak pengurus Ranting/Cabang setempat dalam menyelesaikan tunggakan anggota yang telah wafat tersebut? Mohon bimbingan, penjelasan, dan fatwanya berdasarkan manhaj tarjih. Semoga ilmu yang Ustaz bagikan menjadi amal jariah dan keberkahan bagi kita semua. Jazakumullahu khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Status syar'i tunggakan iuran anggota Muhammadiyah yang wafat — apakah menjadi haqqun adami (utang sesama manusia) yang wajib dilunasi ahli waris dari harta peninggalan? Dan bagaimana sikap administratif keluarga serta pengurus Ranting/Cabang?
✨️ Jawaban:
🔹 Catatan awal (kejujuran sumber). Arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya telusuri belum memuat naskah fatwa yang secara khusus membahas iuran keanggotaan Muhammadiyah sebagai utang dan statusnya setelah anggota wafat. SK PP Muhammadiyah Nomor 601/KEP/I.0/C/2025 yang Anda sebut juga tidak saya temukan terekam dalam arsip ini. Karena itu saya sampaikan prinsip-prinsip umum yang memang ada, dan saya tandai secara jujur bagian mana yang merupakan penerapan penalaran, bukan kutipan fatwa.
🔹 Soal sifat iuran/infak dalam arsip. Istilah "iuran wajib" muncul dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat — pada bagian zakat pegawai, terhadap pengeluaran yang belum menjadi qarar Muktamar Tarjih disebut: "anggap saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi." Halaman Infaq merumuskannya sebagai "Alternatif pengeluaran harta jika belum menjadi ketetapan zakat."
⚠️ Namun arsip juga memuat pembatasan penting. Dalam Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu (2009): "apabila program itu tathawwu'an (bersifat anjuran) dan tidak mengikat serta dapat dilakukan sewaktu-waktu, maka secara hukum Islam diperbolehkan... Namun, apabila program tersebut bersifat wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan." Dan Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak (2009) menegaskan: "Dalam berinfaq tidak ada batasan tertentu berapa besarnya yang harus dikeluarkan... Perlu diketahui juga bahwa dalam mengeluarkan infaq tidak ada unsur paksaan."
🔹 Soal utang mayit secara umum — inilah kaidah yang tegas ada di arsip:
- Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang (2017) menyebutkan kewajiban yang ditunaikan sebelum pembagian waris: tajhiz, lalu hutang. Harta diambil dari tirkah. Tetapi fatwa ini juga menegaskan: "hutang orang tua yang meninggal dunia secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya", dan merujuk KHI Pasal 175: "Tanggungjawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya."
- Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal (2018): "dalam Islam harta peninggalan (tirkah) seseorang yang meninggal dunia belum boleh dibagi sebagai harta warisan sebelum urusan si mayit diselesaikan termasuk urusan utangnya, bahkan jika tidak mampu maka utang si mayit hendaknya dialihkan tanggungjawab pembayarannya kepada pihak yang mampu terutama dari pihak ahli warisnya."
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (2026) — bagian pelunasan hutang: "Ketika punya harta waris, ahli waris harus mendahulukan melunasi utang-utangnya sebelum membaginya. Apabila tidak punya harta waris, maka keluarganya sangat dianjurkan untuk membayar dan melunasi utangnya. Jika keluarganya tidak mampu, maka umat Islam lainnya dianjurkan memberi sedekah dengan melunasi utangnya atau pemilik piutang mengikhlaskannya." Naskah ini juga menganjurkan warga Muhammadiyah "memfasilitasi atau membantu pelunasan utang orang tidak mampu yang meninggal dunia dengan menjadikan mereka sebagai gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima zakat." Hal senada di Utang.
🔹 Penerapan pada kasus Anda (ini penalaran saya, bukan bunyi fatwa). Arsip tidak menetapkan sendiri bahwa iuran keanggotaan adalah dain (utang) yang bersifat haqq adami. Yang ada: (a) qarar-nya adalah iuran/infak yang diatur Pimpinan Organisasi; (b) infak pada dasarnya tidak mengenal kadar dan tidak ada unsur paksaan; (c) kewajiban tertulis organisasi tetap berlaku sebagai kewajiban administratif keorganisasian. Jadi arsip tidak memuat ketetapan yang mengubah tunggakan iuran secara otomatis menjadi utang haqq adami yang mengikat ahli waris. Yang dapat dikatakan: bila pihak persyarikatan memandangnya sebagai kewajiban kehartaan yang tertunggak, maka kaidah umum pelunasan utang mayit di ataslah yang berlaku — didahulukan dari tirkah, terbatas pada nilai harta peninggalan, dan itu pun keluarga dianjurkan (bukan dibebani secara pribadi) untuk melunasinya.
🔹 Sikap administratif — arsip menegaskan prinsip Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan: tata kelola persyarikatan berdasar prinsip amanah, tanggungjawab, akuntabilitas, dan transparansi, serta "setiap aktivitas telah dilaksanakan... serta telah didokumentasikan dengan baik", dengan pedoman tertulis yang ditetapkan lewat SK PP dan dilengkapi SOP. Karena arsip tidak memuat aturan teknis tunggakan anggota wafat, penyelesaian administratifnya (pencatatan, kebijakan penghapusan/pengikhlasan oleh persyarikatan, atau pelunasan sukarela oleh keluarga) semestinya mengikuti pedoman dan SOP resmi yang berlaku di persyarikatan.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa (4): 11 — "...(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (dikutip dalam Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang)
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Salamah bin al-Akwa' tentang jenazah yang berutang dan penanggungan oleh Abu Qatadah, serta hadis riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah: "نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ" — "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena utangnya sampai dibayar" (keduanya dalam Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal).
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari: "Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya" (Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang).
✍️ Catatan:
🔹️ Penelusuran belum menemukan naskah Tarjih yang khusus membahas iuran keanggotaan Muhammadiyah sebagai utang dan statusnya setelah wafat; saya juga tidak menemukan rekaman SK PP Nomor 601/KEP/I.0/C/2025 di dalam arsip. Karena itu bagian penerapan pada iuran organisasi bersifat penalaran bertautan sumber, bukan kutipan fatwa langsung.
🔹️ Untuk kasus konkret (pembagian harta, penetapan status kewajiban, kebijakan penghapusan), sebaiknya dimusyawarahkan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid serta Pimpinan Muhammadiyah setempat agar diputus sesuai pedoman resmi persyarikatan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak menetapkan bahwa tunggakan iuran anggota secara otomatis menjadi haqq adami yang dibebankan kepada ahli waris. Yang jelas dari arsip: kewajiban kehartaan mayit (termasuk utang) dilunasi dari tirkah sebelum waris dibagi, terbatas pada nilai harta peninggalan; keluarga sangat dianjurkan melunasi bila harta tidak cukup, dan umat/pemilik piutang dapat memaafkan. Infak pada dasarnya tanpa kadar dan tanpa paksaan. Penyelesaian administratif tunggakan anggota wafat mengikuti pedoman tata kelola persyarikatan dan SOP resmi.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 14 2017 Warisan Tidak Cukup Untuk Bayar Utang (2017)
🔹️ Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal (2018)
🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (2026)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat · Fatwa 11 Infaq Jumlah Tertentu (2009) · Fatwa 17 Ketentuan Besar Jumlah Infak (2009)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan · Utang · Infaq
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.