Hukum dompet digital
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menggunakan dompet digital (uang elektronik/e-wallet)?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukum asal bermuamalah — termasuk dompet digital — adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."
🔹 Untuk kasus dompet virtual/e-money, Tarjih menegaskan bahwa akadnya bukan utang piutang (qardh), melainkan jual beli jasa, sehingga tidak terkena kaidah riba. Dalam fatwa tentang Go-Pay dinyatakan:
"skema Go-Pay bukan akad utang piutang (qardh), melainkan diidentifikasikan dengan skema akad jual beli jasa... substansi akadnya bukan utang piutang, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka... Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus Go-Pay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)nya dibayarkan di muka."
⚖️ Karena itu, "hukum bertransaksi menggunakan Go-Pay dalam aplikasi Gojek adalah boleh" — termasuk memperoleh diskon, sebab diskon sah diberikan pada akad jual beli yang dibayar di muka (seperti halnya e-toll atau e-money).
📚 Dalil:
🔹 Kaidah fikih muamalah di atas — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
🔹 Fasilitas e-money/e-toll diakui sebagai akad jual beli jasa dengan pembayaran di muka — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dompet digital untuk uang elektronik/e-money (mis. Go-Pay, yang dibahas pada 2019 — hukumnya boleh) dengan dompet digital untuk menyimpan aset kripto. Untuk yang kedua, posisi Tarjih berbeda dan menegaskan bahwa aset kripto dapat berkedudukan māl mutaqawwam (harta yang diakui syariat) dengan hukum asal mubah, tetapi terikat syarat (muqayyad) dan bisa berubah menjadi haram bila objek atau mekanismenya melanggar syariat. Perkembangan ini tampak dari:
- 2019 — Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay: dompet virtual/e-money boleh, akadnya jual beli jasa.
- 2021 — Fatwa Hukum Cryptocurrency dan Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency: pada tahap ini Tarjih menyimpulkan penggunaan cryptocurrency, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar, adalah haram (spekulatif, gharar, dan tidak memenuhi dua syarat mata uang: diterima masyarakat dan disahkan negara).
- 2026 — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (dan ringkasan Tanya Jawab Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital): posisi diperbarui/lebih terperinci. Kripto ditinjau lebih dulu sebagai māl mutaqawwam, sehingga hukum asal bertransaksi dan berinvestasi adalah mubah, namun bersyarat: (a) tidak digunakan untuk perbuatan haram, (b) memiliki utilitas/manfa'ah mubāḥah (bukan spekulasi murni atau meme coin), (c) terbebas dari skema Ponzi/piramida; dan mekanismenya harus bebas dari futures (jual beli utang dengan utang), leverage/margin trading berbunga, dsb. Bila syarat itu dilanggar, hukumnya menjadi haram.
🔹 Yang saya telusuri secara khusus adalah halaman dompet virtual/e-money (terutama Go-Pay) dan halaman-halaman terkait aset kripto. Bila maksud Anda dompet digital untuk produk tertentu yang lain, saya belum dapat memastikan ketentuan khususnya dari arsip yang berhasil ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dompet digital untuk uang elektronik/e-money (seperti Go-Pay) hukumnya boleh, karena akadnya jual beli jasa dengan pembayaran di muka, bukan utang piutang yang mengandung riba. Adapun dompet digital untuk aset kripto, hukumnya mengikuti ketentuan fatwa kripto yang berlaku: asalnya mubah selama objek dan mekanisme transaksinya memenuhi syarat syariat; haram bila syarat itu dilanggar.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019)
🔹 Fatwa Hukum Cryptocurrency (2021)
🔹 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum investasi reksadana
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum berinvestasi reksadana menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah membahas reksadana secara khusus dalam Fatwa 36 Tahun 2020 tentang Reksadana Syariah dan Zakatnya. Reksadana syariah didefinisikan sebagai:
"jenis investasi atau wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal sebagai pemilik harta, yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam, antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah, yang bebas dari riba."
⚖️ Hukumnya halal. Fatwa ini menegaskan:
"Kesimpulannya adalah bahwa aktifitas ekonomi dalam Islam yang terjadi pada reksadana syariah ini dilakukan atas dasar suka sama suka, berkeadilan, tidak menzalimi dan tidak saling merugikan, yang oleh karenanya hukum berinvestasi dengan reksadana syariah adalah halal."
🔹 Akadnya dibangun di atas wakalah dan mudarabah:
"Berkaitan dengan produk muamalah yang berupa reksadana syariah dapat menggunakan akad wakalah dan mudarabah. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan Manajer Investasi (pengelola investasi reksadana)."
🔹 Dasar kegiatan bisnisnya mengikuti asas-asas bisnis dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid 3: al-Tauhīd, al-Amānah, al-Ṣidq, al-‘Adālah, al-Ibāhah, at-Ta’awun, al-Maslahah, at-Taradi, dan al-Akhlak al-Karimah.
🔹 Catatan penting: yang dinilai halal adalah reksadana syariah — yakni produk yang dikelola berdasarkan atau mengacu pada prinsip-prinsip syariah di pasar modal (POJK No. 19/POJK No. 04/2015) dan bebas dari riba. Hukum ini tidak otomatis berlaku untuk reksadana konvensional yang memuat instrumen ribawi.
📚 Dalil:
🔹
وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." [Q.S. al-Baqarah (2): 275]
🔹
يَآأيُّهَا الّذِيْن آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." [Q.S. al-Nisa’ (4): 29]
🔹 Hadis:
عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ اْلمَدَنِي، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِي، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا اْلبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.
"Dari Daud bin Salih al-Madani, dari ayahnya (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Abu Sa'id al-Khudri berkata: Rasulullah saw bersabda: hanyasaja (sahnya) jual beli itu dari suka sama suka." — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 2013 — Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak: meski bukan khusus reksadana, naskah ini menegaskan prinsip yang jadi fondasinya, yaitu "pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan as-Sunnah", serta menolak investasi yang menjanjikan bunga tetap di muka (10% per bulan), karena penetapan keuntungan di awal itulah yang membedakan riba dari bagi hasil.
🔹 2020 — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya: menetapkan hukum berinvestasi reksadana syariah halal, dengan akad wakalah dan mudarabah.
🔹 2020 — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham: membahas jual beli saham dan pasar modal syariah; indeks saham syariah dibedakan dari konvensional karena kriteria emitennya memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.
🔹 2026 — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital: memperluas cakupan dengan mengklasifikasikan reksadana online sebagai al-aurāq al-māliyah al-raqmiyah (surat berharga digital), yang takyīf fiqhī-nya dikategorikan sebagai ʿurūḍ al-tijārah (harta perniagaan) atau masuk bab zakat saham, dengan kadar zakat 2,5% dari nilai pasar saat haul dan nisab setara 85 gram emas.
🔹 Zakat reksadana syariah: Fatwa 2020 menetapkan zakatnya ditunaikan jika keuntungan investasi sudah mencapai nisab, dan produk yang digunakan untuk berzakat adalah reksadana syariah; untuk saham, mengutip pendapat Abu Zahrah, kadarnya 2,5% dari harga pasar saat membayar zakat.
🔹 Penelusuran ini terfokus pada halaman-halaman reksadana dan saham/investasi yang berhasil ditemukan. Bila maksud Anda jenis produk reksadana tertentu, ketentuan khususnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum berinvestasi reksadana syariah adalah halal, karena akadnya (wakalah dan mudarabah) dilakukan atas dasar suka sama suka, berkeadilan, tanpa penzaliman, dan bebas riba. Adapun reksadana konvensional yang memuat instrumen ribawi tidak tercakup dalam ketetapan "halal" tersebut. Zakatnya ditunaikan bila keuntungan mencapai nisab, secara umum 2,5% dari nilai pasar saat haul.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020, Fatwa No. 36)
🔹 Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak (2013, Fatwa No. 02)
🔹 Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020, Fatwa No. 11)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026, Fatwa No. 03)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum rumah lelang hasil sitaan bank
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum membeli rumah dari lelang hasil sitaan bank (agunan kredit macet)?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan dalam arsip fatwa satu naskah yang secara khusus membahas "rumah lelang hasil sitaan bank". Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru. Yang dapat saya sampaikan adalah prinsip-prinsip muamalah dan gadai yang benar-benar ada dalam khazanah dan berdekatan dengan persoalan ini.
🔹 Pertama, prinsip dasar muamalah. Hukum asal bertransaksi (termasuk membeli rumah melalui lelang) adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya:
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."
🔹 Kedua, syarat sah objek jual beli: barang itu kepunyaan penjual. Tarjih menetapkan bahwa objek akad jual beli harus "barang yang dijual kepunyaan penjual, dapat diserahterimakan, diketahui oleh penjual dan pembeli dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya". Maka siapa pun yang menjual rumah itu melalui lelang harus benar-benar pihak yang berhak atas rumah tersebut.
🔹 Ketiga, soal gadai/agunan (rahn). Dalam kasus rumah yang diagunkan, Tarjih menegaskan bahwa hak milik barang gadai tetap pada penggadai (yang berutang), bukan pada pemegang jaminan:
"Dalam pada itu barang gadai – yang dijadikan agunan – hak pemilikannya masih tetap pada penggadai. Oleh karena itu dialah yang berhak menikmati hasilnya atau mengambil manfaatnya; dan ia pula yang harus menanggung segala resiko atau biaya untuk perawatan dan pemeliharaannya."
Berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِ الَّذِي رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ. [رواه الدارقطني والحاكم]
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Rasulullah saw bersabda: Tidak tertutup barang gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya; dialah yang memiliki keuntungannya dan dia pula yang menanggung kerugiannya." [HR. ad-Daruquthni dan al-Hakim]
🔹 Jadi yang menjadi kunci bukan sekadar "namanya lelang", melainkan apakah kepemilikan rumah itu benar-benar telah sah berpindah kepada pihak penjual (mis. bank) pada saat pelelangan. Selama kepemilikan sah belum berpindah, menjualnya berarti menjual barang yang bukan milik penjual.
🔹 Keempat, Tarjih pernah menahan diri soal pelelangan. Ketika ditanya tentang mekanisme "arisan lelang", Majelis Tarjih menyatakan:
"Terhadap pertanyaan nomor 2, kami belum dapat memahami mekanisme pelelangan tersebut. Oleh karena itu kami belum dapat memberikan kepastian hukumnya. Namun secara umum akan kami sampaikan prinsip-prinsip dalam mu‘amalah atau etika berbisnis dalam Islam."
Prinsip-prinsip itu meliputi asas (at-Tauhid, al-Amanah, as-Sidq, al-'Adalah, al-Ibahah, at-Ta'awun, al-Maslahah, at-Taradli, al-Akhlaq al-Karimah) dan tolok ukur: tidak boleh ada gharar (spekulasi), jahalah (kesamaran), maisir (judi), kezhaliman (penindasan), dan unsur riba.
📚 Dalil:
🔹 Kaidah asal boleh dalam muamalah dan bahasan pelelangan arisan — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan
🔹 Syarat objek akad jual beli (barang kepunyaan penjual) — Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain dan Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
🔹 Hak milik barang gadai tetap pada penggadai — Fatwa 35 2004 Hukum Sende dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap
✍️ Catatan:
🔹 Perlu diperhatikan bahwa dalam fatwa tentang wakaf dan hibah, "barang tanggungan (borg)" justru termasuk barang yang terlarang untuk diperjualbelikan — "Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya" (Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah). Pernyataan ini muncul dalam konteks wakaf/hibah, jadi tidak otomatis berarti lelang agunan bank haram; ia menunjukkan bahwa status "barang tanggungan" membawa konsekuensi syariat yang perlu ditimbang dengan cermat.
🔹 Karena arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa spesifik tentang lelang sitaan bank, ketentuan rinci kasus Anda — misalnya status perpindahan hak milik rumah pada saat lelang, keabsahan lelang menurut hukum yang berlaku, dan larangan riba pada kredit asalnya — belum dapat saya pastikan dari sumber khazanah. Untuk kasus yang konkret, sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada fatwa khusus di arsip yang menetapkan hukum lelang rumah sitaan bank. Yang dapat dipegang: (1) pada dasarnya muamalah boleh; (2) jual beli sah hanya jika objeknya benar-benar milik penjual; (3) hak milik barang agunan tetap pada penggadai hingga terjadi perpindahan yang sah; (4) transaksi harus bebas gharar, jahalah, maisir, kezhaliman, dan riba. Bila semua syarat ini terpenuhi, transaksi mengikuti kaidah kebolehan muamalah; bila tidak, keabsahannya patut ditinjau. Untuk kepastian kasus konkret, rujuk Majelis Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (Tanya Jawab Agama 8, Bab Ekonomi dan Keuangan)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain (Tanya Jawab Agama 5)
🔹 Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018, Fatwa No. 26)
🔹 Fatwa 35 2004 Hukum Sende (2004, Fatwa No. 35)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Fatwa 39 Wakaf Dan Hibah (2009, Fatwa No. 39)
🔹 Rahn
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.