Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:17 WIB

Apakah hukum membaca doa qunut??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah hukum membaca doa qunut?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam arsip Tarjih, kata "qunut" dipakai dalam dua pengertian yang berbeda. Pertama, makna aslinya: tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian; dan makna istilahnya thulul qiyam (berdiri lama) untuk membaca dan berdoa di dalam shalat. Qunut dengan arti ini masyru' (ada tuntunannya). Kedua, pengertian khusus yang berkembang kemudian, yaitu berdiri sementara pada rakaat kedua shalat Subuh sesudah rukuk sambil membaca doa Allahummahdinii fiiman hadaiit... — inilah yang diperselisihkan dan yang menjadi inti pertanyaan.

📚 Dalil:

🔹 Hadis dari Jabir, yang menjadi dasar qunut sebagai thulul qiyam:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذي وصححه]

"Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔹 Putusan Muktamar Tarjih ke XX, Garut (1976) — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut: (1) Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat itu masyru'; (2) Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam tersebut dikhususkan untuk qunut Subuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya; (3) Nabi saw menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan QS. Ali Imran (3): 128; (4) Majelis Tarjih tawaqquf (belum dapat mengambil keputusan) tentang nilai hadis witir yang dipakai sebagai alasan qunut witir.

🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 2 (Qunut Subuh & Qunut Witir) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat: Lajnah Tarjih menyatakan bahwa qunut dengan arti khusus Allahummahdiniy fiman hadait di waktu shalat Subuh "hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat," termasuk qunut dalam shalat witir. Yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah. Untuk qunut witir ditegaskan: "tidak disyari'atkan. Karena itu tidak perlu kita mengamalkannya."

🔹 Fatwa 16/2004 — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut: mengutip HPT (hal. 367–368), menegaskan bahwa bacaan doa khusus Subuh itu "haditsnya tidak sah," dan bahwa qunut sebagai bagian shalat "tidak khusus hanya diutamakan pada shalat shubuh."

🔹 Fatwa 21/2014 — Qunut Bagian dari Shalat atau Bukan — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan: "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah."

🔹 Fatwa 07/2015 — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok: memperjelas penerapannya ketika imam berbeda pendirian. Disampaikan kaidah:

اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." Karena itu, "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya... ia tidak boleh mendahului gerakan imam."

🔹 Fatwa Qunut Nazilah (2021) — Fatwa Qunut Nazilah Ali: menegaskan bahwa qunut yang dimaksud dalam kasus nazilah dikerjakan pada semua shalat fardhu, pada rakaat terakhir setelah rukuk, dengan doa yang ma'tsur berisi permohonan kebaikan, "tidak membaca doa yang berisi kutukan atau celaan."

✍️ Catatan:

🔹 Yang tetap menjadi pertanyaan dalam arsip bukanlah qunut secara umum — qunut sebagai thulul qiyam sudah ditegaskan masyru' — melainkan qunut Subuh dengan lafal khusus, yang oleh Muktamar dan Lajnah Tarjih dinyatakan lemah dalilnya. Adapun qunut witir, putusan Muktamar 1976 berstatus tawaqquf, sedangkan Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyatakan tidak disyariatkan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat adalah masyru' (ada tuntunannya). Namun pengkhususan qunut pada shalat Subuh dengan doa Allahummahdinii fiiman hadaiit tidak dibenarkan oleh Tarjih karena dalilnya lemah. Qunut yang dituntunkan dalam kondisi tertentu adalah qunut nazilah.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Putusan Muktamar Tarjih ke XX, Garut, 1976)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 2)

🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 6)

🔹 Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)

🔹 Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)

🔹 Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:19 WIB

Urutan wali nikah??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimanaakah urutan wali nikah?

✨️ Jawaban:

🔹 Wali nikah adalah salah satu rukun perkawinan; keberadaannya merupakan keharusan, sebab nikah tidak sah tanpa wali. Dua kelompok wali nikah: wali nasab (berdasarkan hubungan darah) dan wali hakim (karena kedudukannya sebagai penguasa). Untuk urutan wali nasab, Fatwa 11/2021 menegaskan bahwa "Tidak ada ayat al-Qur'an yang menjelaskan siapa saja wali nikah. Nabi juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. Oleh karena itu wajar apabila para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini." Karena itu, Tarjih menempuh ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai "ijma ulama Indonesia."

🔹 Urutan wali nasab menurut KHI Pasal 21 (dikutip dalam Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh) — empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok satu didahulukan atas yang lain sesuai erat-tidaknya kekerabatan:

🔸 Pertama: kerabat laki-laki garis lurus ke atas — ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.

🔸 Kedua: kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

🔸 Ketiga: kerabat paman — saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah, dan keturunan laki-laki mereka.

🔸 Keempat: saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.

🔹 Bila dalam satu kelompok ada beberapa orang yang sama-sama berhak: yang paling berhak ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya; bila sama derajat, kerabat kandung didahulukan atas kerabat seayah; bila masih sama, diutamakan yang lebih tua dan yang memenuhi syarat wali.

🔹 Dua kelompok besar wali nasab: wali aqrab (dekat) = ayah dan kakek, dan wali ab'ad (jauh) = kerabat laki-laki selain ayah dan kakek. "Apabila ayah dan kakek sebagai wali aqrab sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak perwalian berpindah kepada wali ab'ad." (Wali Aqrab, Wali Abad)

🔹 Perpindahan urutan (Pasal 22): "Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya."

🔹 Perpindahan ke wali hakim (Pasal 23): wali hakim baru bertindak bila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, adhal, atau enggan — dan bila wali adhal/enggan, setelah ada putusan Pengadilan Agama. Fatwa 11/2021 menambahkan catatan penting: apabila terjadi perselisihan (si wali menolak), perwalian tidak berpindah kepada wali ab'ad, melainkan langsung kepada wali hakim. Wali hakim menurut PMA No. 20/2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

📚 Dalil:

🔹 Keharusan adanya wali — hadis riwayat Abu Dawud no. 2087:

عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

"Dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

🔹 Wali hakim bagi yang tak berwali — hadis riwayat Ahmad no. 25365:

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"Sesungguhnya 'Aisyah mengabarkan bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya pemerintah (hakim) menjadi wali bagi siapa yang tidak memiliki wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

🔹 Dalil tetapnya urutan dan berpindahnya ke wali hakim juga dikaitkan dengan hadis riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud dari 'Aisyah:

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

"Apabila mereka berselisih, maka sultan (hakim) menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 02/2016 menjelaskan penerapan urutan ini dalam kasus praktis: bila wali berhalangan hadir karena jauh, ijab kabul dapat diwakilkan kepada orang yang memenuhi syarat wali (laki-laki, muslim, baligh, 'aqil); "Jika ayah tidak ada maka berpindah pada wali dan urut-urutan sebagaimana tersebut di atas. Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan menegaskan posisi jumhur yang dipegang Tim Fatwa: "pernikahan tanpa wali adalah tidak sah," dan wali merupakan syarat mutlak sahnya pernikahan — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Urutan wali nasab: ayah → kakek pihak ayah → saudara laki-laki kandung/seayah dan keturunan laki-lakinya → paman (saudara laki-laki ayah) dan keturunannya → saudara laki-laki kakek dan keturunannya. Bila salah satu tidak ada atau tidak memenuhi syarat, bergeser ke derajat berikutnya; bila seluruh wali nasab tidak ada atau enggan (adhal), perwalian berpindah kepada wali hakim (Kepala KUA/PPN), dan untuk kasus adhal diperlukan putusan Pengadilan Agama.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021, Fatwa 11/2021)

🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016, Fatwa 02/2016)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama Jilid 5)

🔹 Wali Nasab, Wali Aqrab, Wali Abad

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:20 WIB

Apakah hukum menafkahi anak hasil zina??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah hukum menafkahi anak hasil zina?

✨️ Jawaban:

🔹 Menafkahi anak hasil zina tetap wajib. Arsip Tarjih membedakannya secara rinci menurut status nasab anak itu. Walaupun nasab anak hasil zina hanya kepada ibu, kewajiban nafkah, pendidikan, dan kesehatan tetap dibebankan kepada ayah biologisnya — baik ketika ia menikahi ibu anak itu, maupun karena anak itu menjadi anak istrinya. Fatwa 2024 (Keputusan 54/2024) menambahkan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab.

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔹 Tanya Jawab Agama (SM No. 05/tahun ke-93/2008) — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga: Menjawab tiga kasus secara tegas:

  • (a) Bila lelaki dan perempuan yang berzina menikah lalu bercerai: jika anak lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, anak dinasabkan kepada si A, dan "si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Jika lahir sebelum 6 bulan, anak dinasabkan kepada si B (ibu), namun "si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya." Bedanya: dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali dan tidak waris-mewarisi.
  • (b) Bila perempuan yang hamil itu menikah dengan C, bukan A yang menghamilinya: anak dinasabkan kepada ibunya (B). "Setelah itu si C tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatan anak tersebut, karena ia adalah anak istrinya. Namun dari segi perwalian dan pewarisan, si C maupun si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

🔹 Fatwa 13/2011 — Nikah Beda Agama — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama: mengulang ketentuan yang persis sama. Bila keduanya menikah dan anak lahir setelah 6 bulan, "laki-laki Muslim tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Bila lahir sebelum 6 bulan, "laki-laki Muslim tersebut tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya." Bila ibunya tidak jadi menikah, anak dinasabkan kepada ibunya, karena zina "tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya."

🔹 Fatwa 03/2017 — Perkawinan Anak Hasil Zina — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina: menegaskan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah (meski ibunya sudah hamil lebih dahulu) berstatus anak sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga ayah tersebut "adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali."

🔹 Keputusan 54/2024 — Fikih Perlindungan Anak — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu: menegaskan kembali identitas anak hasil zina yang "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya" (KHI Pasal 100, UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat 1). Namun bila perempuan itu melahirkan setelah 6 bulan dari pernikahan, anak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya dan "ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya." Bila lahir sebelum 6 bulan, "suaminya (laki yang menzinai) tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, kesehatan karena dia anak istrinya." Fatwa ini menambahkan: "Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Di Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak ditegaskan, "anak yang lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya," dan hak sipil anak meliputi "waris, nafkah, hibah dan wasiat" (kutipan Ffatwa 13 2011 Nikah Beda Agama dan hadis al-walad lil-firāsy).

📚 Dalil:

🔹 Hadis lintas fatwa — riwayat al-Bukhari dan Muslim:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Dasar nasab kepada ibu — KHI Pasal 100 dan UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1): "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab/perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

✍️ Catatan:

🔹 Nafkah di sini tetap diwajibkan meskipun nasab anak tidak kepada si ayah. Dasarnya adalah kedudukan anak itu sebagai anak istrinya. Perlu dibedakan tiga hal: (1) nafkah, pendidikan, kesehatan — tetap menjadi tanggungannya; (2) perwalian nikah dan (3) pewarisan — tidak berlaku bila anak lahir sebelum 6 bulan dan dinasabkan kepada ibu. Fatwa 2024 memperluas lagi dengan menyebut hak keperdataan dari ayah biologis (pengasuhan, nafkah, wasiat wajibah) atas dasar perundangan demi kemaslahatan anak.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hukum menafkahi anak hasil zina adalah wajib. Kewajiban nafkah, pendidikan, dan kesehatan tetap melekat pada ayah biologis — baik karena ia menikahi ibunya maupun karena anak itu menjadi anak istrinya — kendati nasab, perwalian nikah, dan pewarisan anak tetap hanya kepada ibunya bila lahir sebelum 6 bulan. Sejak Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak), anak luar kawin juga diakui dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya, termasuk nafkah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama, SM No. 05/tahun ke-93/2008)

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa 13/2011)

🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017, Fatwa 03/2017)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan 54/2024)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan 54/2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/ffatwa-13-2011-nikah-beda-agama

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:22 WIB

Apakah anak hasil zina mendapatkan warisan??

Hari ini, jam 11:22 WIB

Apakah anak hasil zina mendapatkan warisan??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah anak hasil zina mendapat warisan?

✨️ Jawaban:

🔹 Jawabannya harus dipilah menurut dua jalur, karena posisi harta waris anak hasil zina berbeda untuk pihak ibu dan pihak ayah biologisnya:

🔸 Terhadap pihak ibu — ya, mewarisi. Karena nasab anak hasil zina hanya kepada ibunya, maka ia menjadi ahli waris dari ibunya dan keluarga ibunya.

🔸 Terhadap ayah biologis — tidak sebagai ahli waris, tetapi dapat memperoleh wasiat wajibah. Ayah biologis tidak saling mewarisi dengannya, namun sejak Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) anak luar kawin diakui dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya, yang antara lain meliputi wasiat wajibah.

🔹 Dasar tidak saling mewarisinya ialah kaidah bahwa nasab adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah — karena nasab menimbulkan kewajiban menafkahi, menjadi wali nikah, dan mewariskan — maka ia tidak boleh diperoleh dengan jalan yang diharamkan. Fatwa 13/2011 menyatakannya tegas: "Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan."

📚 Dalil dan naskah sumber:

🔹 Hadis pokok penetapan nasab — riwayat al-Bukhari dan Muslim:

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ

"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔹 Fatwa 13/2011 — Nikah Beda Agama — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama: membedakan dua kemungkinan kelahiran:

  • Bila ibunya tidak jadi menikah: anak dinasabkan kepada ibunya, sebab "perzinaan itu tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut (kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya), menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama." Selaras dengan KHI Pasal 100: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya."
  • Bila keduanya menikah dan anak lahir setelah 6 bulan: anak dinasabkan kepada laki-laki itu, dan ia "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah."
  • Bila anak lahir sebelum 6 bulan: anak dinasabkan kepada ibunya. Sang laki-laki "tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki Muslim itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

🔹 Fatwa 03/2017 — Perkawinan Anak Hasil Zina — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina: menegaskan bahwa bila anak lahir dalam perkawinan yang sah (meski ibunya hamil lebih dulu), ia berstatus anak sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga ayah itu "adalah ayah yang sah." Ini sejalan dengan pembahasan yang dikutip dari fikih Hanafiyah: pengkokohan nasab bila kandungan genap 6 bulan atau lebih, dan tidak terkokohkan (termasuk tidak mewariskan hartanya) bila kurang dari 6 bulan.

🔹 Keputusan 54/2024 — Fikih Perlindungan Anak — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu: memperluas dengan menegaskan bahwa "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Di Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak dikonfirmasi: "anak yang lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya," sedangkan hak anak meliputi "waris, nafkah, hibah dan wasiat." Ditegaskan pula identitas anak tetap "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya" (KHI Pasal 100 dan UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat 1).

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan tiga hal:

🔸 Nasab — hanya kepada ibu (kecuali anak lahir setelah 6 bulan perkawinan, sehingga dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya).

🔸 Waris sebagai ahli waris — dari pihak ibu: ya. Dari ayah biologis: tidak, karena tidak ada nasab.

🔸 Wasiat wajibah / hak keperdataan — inilah jalur yang dibuka Keputusan 54/2024 agar anak yang tidak berdosa tetap mendapat bagian dari ayah biologisnya, tanpa menetapkannya sebagai ahli waris.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Anak hasil zina mewarisi dari ibunya karena nasabnya kepada ibu. Ia tidak menjadi ahli waris dari ayah biologisnya lantaran tidak ada nasab, tetapi sejak Keputusan 54/2024 ia dapat menerima hak keperdataan dari ayah biologisnya, termasuk wasiat wajibah. Pengecualian: bila ibunya menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan anak lahir setelah 6 bulan, anak dinasabkan kepada laki-laki itu dan berlaku waris-mewarisi seperti anak yang sah.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa 13/2011)

🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017, Fatwa 03/2017)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan 54/2024)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan 54/2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah anak hasil zina mendapatkan warisan?

✨️ Jawaban:

🔹 Jawabannya bergantung pada status nasab anak itu, dan arsip Tarjih membedakannya dengan tegas. Prinsip dasarnya: nasab itu adalah "kenikmatan yang dikurniakan Allah"; dengan ditetapkannya nasab, seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, dan mewariskan. Karena nasab adalah kenikmatan, "ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan" — sehingga zina tidak menetapkan nasab kepada ayah biologis.

🔹 Dua jalur pewarisan:

🔸 Jika anak hanya dinasabkan kepada ibu (yakni lahir sebelum 6 bulan dari pernikahan, atau ibunya tidak menikah): anak mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak mewarisi dari ayah biologisnya. Dinyatakan tegas: "dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

🔸 Jika anak dinasabkan kepada ayah (yakni lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, atau lahir dalam perkawinan yang sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42): maka ayah "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Di sini anak sama-sama berhak mewarisi seperti anak sah.

🔹 Perkembangan terbaru (2024): Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menambahkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan "dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." Jadi di samping jalur nasab, anak luar kawin dapat menerima bagian dari harta ayah biologisnya melalui wasiat wajibah, bukan sebagai ahli waris nasab.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

"Rasulullah saw. bersabda: Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Hadis ini menunjukkan "bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya yang mempunyai tempat tidur (maksudnya, yang menikahi ibunya). Manakala zina itu tidak layak untuk dijadikan sebab menetapkan nasab." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Dasar normatif nasab kepada ibu — KHI Pasal 100: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya"; dan UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1): "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 8 (SM No. 05/tahun ke-93/2008) — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga: menjawab rinci tiga kasus. Jika ayah biologis menikahi ibu lalu bercerai dan anak lahir setelah 6 bulan, anak dinasabkan kepada si ayah dan tetap terhubung dengannya "dari segi nasab, nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan seterusnya... karena perceraian suami istri tidak mempunyai dampak dalam hubungan nasab seorang ayah dengan anaknya." Jika lahir sebelum 6 bulan (atau ibunya menikah dengan laki-laki lain), anak dinasabkan kepada ibunya dan tidak waris-mewarisi dengan si ayah biologis.

🔹 Fatwa 13/2011 — Nikah Beda Agama — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama: mengulang ketentuan yang sama persis. Bila anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, ayah "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Bila lahir sebelum 6 bulan, "dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki Muslim itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."

🔹 Fatwa 03/2017 — Perkawinan Anak Hasil Zina — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina: menegaskan bahwa anak yang lahir setelah 6 bulan akad nikah berstatus anak sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga berhak pula atas hak keperdataan dari ayahnya.

🔹 Keputusan 54/2024 — Fikih Perlindungan Anak — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu: menegaskan kembali bahwa anak hasil zina "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya" (KHI Pasal 100, UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat 1). Namun bila perempuan melahirkan setelah 6 bulan dari pernikahan, anak "dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya, dan setelah itu ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya." Lalu ditambahkan: "Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan tiga jalur yang berbeda: (1) nasab kepada ibu saja bila lahir sebelum 6 bulan; (2) warisan — hanya berlaku bila nasab kepada ayah terbukti (setelah 6 bulan / perkawinan sah), dan dalam hal ini anak mewarisi sama seperti anak sah; (3) wasiat wajibah — jalur yang disebut Fatwa 2024 sebagai hak keperdataan anak luar kawin dari ayah biologisnya meskipun nasabnya tidak kepada ayah. Arsip juga membahas wasiat wajibah dalam konteks anak angkat (KHI Pasal 209 ayat 2, sebanyak-banyaknya 1/3) di halaman yang sama; karena itu, bagian yang secara eksplisit menyebut wasiat wajibah bagi anak luar kawin hanya muncul pada Keputusan 54/2024, sedangkan naskah-naskah sebelumnya (2008, 2011, 2017) tidak memuatnya. Untuk kasus pembagian waris yang konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pengadilan Agama.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Anak hasil zina mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya, karena nasabnya kepada ibu. Ia tidak mewarisi dari ayah biologisnya bila nasab tidak ditetapkan kepadanya (lahir sebelum 6 bulan dari pernikahan). Namun bila ia dinasabkan kepada ayah (lahir setelah 6 bulan atau dalam perkawinan sah), ia mewarisi sama seperti anak sah. Di luar jalur nasab, Keputusan 54/2024 membuka hak keperdataan anak luar kawin dari ayah biologisnya, termasuk wasiat wajibah.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 8, SM No. 05/tahun ke-93/2008)

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa 13/2011)

🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017, Fatwa 03/2017)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan 54/2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:26 WIB

Apakah hukum shalat jama'jika kita akan berangkat ke suatu daerah yg jaraknya lebih dari 100 km namun kita belum berangkat dari perjalanan yg akan kita lakukan??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum shalat jamak jika kita akan berangkat ke suatu daerah yang jaraknya lebih dari 100 km, tetapi belum benar-benar berangkat — masih di rumah/tempat asal?

✨️ Jawaban:

🔹 Inti jawabannya terletak pada perbedaan antara jamak dan qashar, dan pada kapan seseorang dianggap mulai masuk keadaan safar.

🔸 Jarak 100 km bukan patokan. Tarjih tidak membatasi safar dengan angka jarak tertentu. Safar adalah suatu kondisi perjalanan yang umumnya dianggap orang sebagai safar, tidak dibatasi jarak maupun waktu. Fatwa 24/1999 menyimpulkan: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat... Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

🔸 Qashar belum boleh sebelum benar-benar berangkat. Qashar hanya sah dilakukan dalam keadaan safar. Selama masih di rumah/tempat asal dan baru akan berangkat, belum masuk keadaan safar, sehingga shalat dilakukan sempurna empat rakaat, bukan dua rakaat. Inilah yang ditegaskan Fatwa 09/1998 dan Fatwa 06/1998 (lihat kutipan di bawah).

🔸 Jamak tidak demikian. Fatwa 19.C/2004 menegaskan "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan." Fatwa 29/2013 juga menegaskan "shalat jamak bisa dilakukan kapan saja, bisa di tempat, bisa juga ketika dalam keadaan safar." Karena itu, seorang yang akan bepergian pun sudah diperbolehkan menjamak — Fatwa 06/1998 menyatakan tegas: "bagi orang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan salat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh."

📚 Dalil dan kutipan sumber:

🔹 Fatwa 09/1998 — kasus persis seperti pertanyaan ini (berangkat setelah Zuhur, shalat Zuhur-Asar dijamak di rumah):

"Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

Fatwa itu melanjutkan: "Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Banjarnegara belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta'khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kriteria di perjalanan (fi safar)."

🔹 Fatwa 06/1998 — kebolehan jamak bagi yang akan bepergian, dengan dalilnya:

"Bagi yang akan atau sedang bepergian, salat Jum'at bisa dijamak dengan salat Asar... sebagaimana diketahui bahwa bagi orang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan salat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali salat Subuh." — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

🔹 Qashar dikaitkan dengan QS. an-Nisa' (4): 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu..." [QS. an-Nisa' (4): 101] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Anas, yang menunjukkan qashar dikerjakan setelah meninggalkan tempat asal:

صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

"Rasulullah saw shalat Zuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan lintas tahun. Posisi ini konsisten sejak fatwa-fatwa awal (1998, 1999, 2004) hingga yang terbaru (TJA 2025). Yang berkembang adalah penegasan bahwa jamak dan qashar adalah dua rukhsah yang berbeda dan tidak harus menyatu:

🔹 Jadi, dalam kasus Anda: menjamak Zuhur-Ashar (misalnya jamak taqdim) saat masih di tempat asal sebelum berangkat diperbolehkan, tetapi tanpa qashar — masing-masing empat rakaat. Qashar (dua rakaat) baru boleh setelah benar-benar masuk keadaan safar.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hukum shalat jamak ketika belum berangkat: boleh. Jamak tidak mensyaratkan sudah dalam perjalanan — "orang yang sedang atau akan bepergian" sudah diperbolehkan menjamak. Namun qashar belum boleh, karena qashar baru sah dalam keadaan safar. Maka saat masih di tempat asal, kerjakan jamak secara sempurna empat rakaat. Jarak 100 km bukan patokan; Tarjih tidak menetapkan batas jarak, melainkan kondisi "yang patut disebut musafir". Setelah benar-benar berangkat (di perjalanan), barulah jamak-qashar (dua-dua rakaat) boleh dilakukan.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998)

🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)

🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:29 WIB

Apakah hukun istimna' ketika sedang berpuasa??

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah hukum istimna' (onani/masturbasi) ketika sedang berpuasa?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih membedakannya menjadi dua hal: hukum perbuatan onani itu sendiri, dan akibatnya pada puasa. Untuk yang kedua, jawabannya tegas: onani yang dilakukan dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa. Adapun hukum perbuatan onani itu sendiri, Tarjih menyimpulkan makruh, dan dibolehkan dalam kondisi tertentu.

Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 2 (Masalah Wudlu dan Mandi Wajib) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib: Menjawab pertanyaan langsung "Bagaimana hukum melakukan masturbasi dan apakah masturbasi mewajibkan mandi?". Jawabannya: "Mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan termasuk yang banyak ditanyakan oleh para remaja. Menilik pada ayat 5 surat Al Mukminun dan juga ayat 29 surat Al Ma'arij dan memahaminya secara umum, perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah melakukan demikian wajib mandi," berdasar hadis riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ali.

🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 4 (Masalah Puasa) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa: Menegaskan sisi sebaliknya — "Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal puasanya karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum."

🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 5 (Puasa) — Tanya Jawab Agama 5 Puasa: Inilah jawaban paling langsung atas pertanyaan Anda. Pertanyaan: "Apakah onani itu tidak membatalkan puasa?" Jawabannya:

"Onani/mengeluarkan sperma adalah perbuatan sengaja untuk memperoleh kenikmatan. Dan kenikmatan ini merupakan puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka onani hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Oleh karena itu, jika dilakukan pada siang hari bulan Ramadlan maka batal puasanya."
"Berbeda dengan orang yang tengah tidur di siang hari pada bulan Ramadlan kemudian mimpi keluar sperma. Hal ini tidak membatalkan puasa karena orang yang dalam keadaan tidur tidak dikenakan ketentuan hukum."

🔹 Fatwa 11/2010 — Hukum Onani — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis: Fatwa inilah yang menjawab keluhan penanya bahwa sebelumnya hanya ada keterangan "sebatas batalnya puasa saja" tanpa keterangan hukum onani itu sendiri. Fatwa memaparkan pendapat ulama: Malikiyah, Syafi'iyah, dan Zaidiyah mengharamkan; Hanafiyah mengharamkan dalam kondisi tertentu dan mewajibkan dalam kondisi lain (bila dikhawatirkan berbuat zina); Hanbali mengharamkan kecuali jika takut terjebak perzinaan atau takut atas kesehatannya. Ibnu Hazm berpendapat makruh dan tidak berdosa. Kesimpulan Tarjih:

"Dari berbagai macam pendapat di atas, hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus."

Kondisi tertentu yang disebut antara lain "sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya", dan "seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami... di mana dalam keadaan tersebut sang istri sedang terhalang secara syar'i untuk melakukan hubungan suami istri."

🔹 Fatwa 34/2015 — Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri: Menguatkan pengecualian itu. Ketika istri sedang haid, suami haram menyetubuhi di farajnya, tetapi hadis riwayat Muslim membolehkan suami bergaul "dengan cara apa saja –termasuk dengan mulut atau anggota badan lainnya– asal terjaga kebersihan dan kesehatannya". Karena itu, "termasuk dalam kategori 'lakukanlah apa saja' terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam... adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya."

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat Muslim dari Anas, yang menjadi dasar kebolehan bergaul selain persetubuhan:

لَاحْنَاهَا وَلَا تُجَامِعُوهُنَّ

(Nabi saw. bersabda ketika ayat tentang haid turun): "Lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj)." [HR. Muslim] — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri

🔹 Hadis riwayat Ahmad dari 'Aisyah — dasar batalnya puasa hanya karena perbuatan yang disengaja:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ...

"Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh." [HR. Ahmad] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa

🔹 Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi dari Ali — dasar wajibnya mandi karena mani:

"Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi." [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

🔹 QS. al-Mu'minun (23): 5–7, yang dikutip Fatwa 11/2010 sebagai dasar menjaga kemaluan kecuali terhadap istri:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." [QS. al-Mu'minun (23): 5-7] — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (1) hukum perbuatan onani — makruh, dan dibolehkan dalam kondisi tertentu; (2) akibatnya pada puasa — bila dilakukan dengan sengaja di siang bulan Ramadhan, batal puasanya, karena disamakan dengan bersetubuh; (3) bila terjadi saat tidur (mimpi) — tidak batal, karena tidak disengaja. Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 5, dikuatkan Fatwa 11/2010, dan diperjelas Fatwa 34/2015. Adapun teks Arab lengkap QS. al-Mu'minun 23:5–7 pada halaman Fatwa 11/2010 tidak terbaca utuh dalam salinan yang berhasil saya baca; terjemahannya tersedia dan saya kutip apa adanya. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Onani yang disengaja pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, karena Tarjih menyamakannya dengan bersetubuh; sedangkan keluarnya mani karena mimpi tidak membatalkan puasa. Hukum perbuatan onani itu sendiri menurut kesimpulan Tarjih adalah makruh, dan dibolehkan dalam kondisi tertentu — seperti suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya, atau istri yang sedang haid membantu keluarnya mani suami dengan tangannya — namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus-menerus.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama Jilid 2)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa (Tanya Jawab Agama Jilid 4)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Puasa (Tanya Jawab Agama Jilid 5)

🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, Fatwa 11/2010)

🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015, Fatwa 34/2015)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.