Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:55 WIB

Rukun nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa saja rukun nikah (perkawinan) menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih merinci rukun nikah dengan dua rumusan yang sedikit berbeda, dan ini perlu disampaikan apa adanya:

🔸 Rumusan pertama (mengikuti KHI Pasal 14) — dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan disebutkan: "rukun perkawinan adalah 4 yakni: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan keempat ijab serta kabul." (Naskah aslinya menuliskan "4" namun merinci lima unsur seperti tersebut.)

🔸 Rumusan kedua (Fatwa 13/2010) — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)." Di sini mahar dimasukkan sebagai bagian rukun.

🔹 Fatwa 31/2020 menegaskan kembali rumusan KHI: "Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul. Fatwa ini menambahkan syarat sah ijab kabul menurut KHI Pasal 27: "lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu", dengan penegasan bahwa "tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas".

🔹 Fatwa 28/2015 menyusun sisi syarat sahnya akad nikah dalam lima butir — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah:

🔸 Ta'yin az-Zaujain — menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.

🔸 Adanya keridhaan dari kedua mempelai.

🔸 Adanya wali.

🔸 Adanya saksi.

🔸 Antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan, seperti mahram, saudara sepersusuan, atau mempelai wanita masih dalam masa iddah.

🔹 Perkembangan mutakhir: Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 tidak lagi mendaftar rukun, melainkan mengutip prinsip pernikahan dalam HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah: ibadah, ikatan mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat), kewajiban pencatatan pernikahan, akibat hukum perkawinan, prinsip tanggung jawab (alqiwamah), dan prinsip monogami — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

📚 Dalil:

🔹 Wali sebagai rukun:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]
"Dari Abu Musa [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali" (HR. Abu Dawud).

🔹 Wali dan dua saksi adil:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]
"Dari 'Aisyah [diriwayatkan] bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" (HR. Ibnu Hibban).

🔹 Keduanya dikutip dalam Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah; hadis wali juga dikutip dalam Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

✍️ Catatan:

🔹 Naskah TJA 3 tidak mencantumkan tahun keputusan pada halaman yang terbaca, sehingga tidak dapat dipastikan tahunnya. Perbedaan rumusan antara TJA 3 dan Fatwa 13/2010 bukan pertentangan penuh: keduanya sepakat pada lima unsur (dua mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul), sedangkan Fatwa 13/2010 secara eksplisit menambahkan mahar ke dalam rukun. Halaman konsep Rukun Perkawinan mencatat rumusan TJA 3 sebagai rujukan Tarjih.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Rukun nikah menurut Tarjih: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul; Fatwa 13/2010 menambahkan mahar ke dalam rukun. Di atas rukun itu, Fatwa 28/2015 merinci lima syarat sah akad nikah (penyebutan pasangan secara pasti, keridhaan, wali, saksi, dan tidak adanya halangan pernikahan).

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

🔹️ Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

🔹️ Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Rukun nikah — ChatHPT