Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:46 WIB

Hukum seputar wudhu

☝️ Pertanyaan:

🔹 Hukum seputar wudhu (tata cara, pembatal, air yang dipakai, dan basmalah).

✨️ Jawaban:

a. Tata cara wudhu menurut HPT

🔹 Naskah HPT memaparkan urutan wudhu secara rinci dan bernomor, dimulai dari membaca basmalah dengan mengikhlaskan niatnya karena Tuhan Allah, membasuh telapak tangan tiga kali, menggosok gigi dengan kayu arak (siwak) atau sesamanya, berkumur dan mengisap air tiga kali — "sempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu sedang tidak berpuasa" — membasuh muka tiga kali dengan mengusap dua sudut mata dan menyela janggut, membasuh kedua tangan beserta kedua siku tiga kali dengan menyela jari, mengusap kepala atau ubun-ubun, mengusap kedua telinga (luarnya dengan dua ibu jari, dalamnya dengan kedua telunjuk), membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki tiga kali dimulai dari yang kanan, lalu membaca doa "Asyhadu alla ila-ha illalla-h wahdaru la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasu-luh" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Mengusap kedua khuf (sepatu) berlaku sebagai pengganti membasuh kaki: "untuk tiga hari dalam perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama tidak membuka keduanya, sedang waktu memakainya di waktu suci (belum batal wudlunya)."

b. Pembatal wudhu

🔹 Selepas wudhu seseorang tetap suci "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan… dan tidak menyentuh kemaluan dan tidak tidur yang nyenyak dengan miring" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 5 merangkum daftar kitab fiqh: "keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh kemaluan dan sebagainya."

c. Yang tidak membatalkan (tarjih Muhammadiyah)

🔹 Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Naskah menyatakan: "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu", dan untuk warga Muhammadiyah hendaknya disampaikan seperti penjelasan itu — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah. Qarar Tarjih menyebut kata laamastum ditafsirkan Ibnu Abbas sebagai jaama'tum (mengumpuli/setubuh), bukan sekadar menyentuh — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Menyentuh daging babi tidak membatalkan wudhu. Naskahnya: "Dari penelaahan terhadap hal-hal yang membatalkan wudhu tidak satupun yang menyebutkan batal karena najis. Namun jika seseorang yang telah berwudhu kemudian terkena najis (hissi) maka yang bersangkutan diwajibkan menghilangkan najis tersebut…" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah

d. Air untuk wudhu

🔹 Fatwa 2019 menegaskan bahwa air bekas bersuci (musta'mal) boleh dipakai untuk bersuci lagi: "air yang telah dipakai untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak bercampur dengan benda najis atau benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air" — termasuk wudhu dengan air satu gayung yang diciduk berulang kali. Ini pendapat yang "sejalan dengan pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah" — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

e. Basmalah sebelum wudhu

🔹 Mayoritas ulama menilai basmalah sunnah muakadah, bukan syarat sah wudhu. Di kamar mandi: "boleh tidak mengucapkan basmalah, namun lebih utama apabila tetap mengucapkannya secara sirr (dalam hati)" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu

f. Wudhu orang sakit

🔹 "Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat. Apabila ia tidak mampu… maka hendaklah ia melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu" — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009, nomor A.56h)

g. Wudhu sebelum mandi janabah

🔹 Mandi wajib yang mengikuti tuntunan Nabi memuat wudhu di dalamnya, sehingga sesudahnya langsung dapat shalat; dan Nabi "tidak lagi mengambil air sembahyang sesudah mandi janabat" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

📚 Dalil:

🔹 QS al-Mā'idah (5): 6 — dasar kewajiban dan batas anggota wudhu:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟…

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah (cucilah) mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)-lah." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Hadis Aisyah tentang sentuhan tidak membatalkan — "Sesungguhnya Rasulullah saw. sedang shalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika Nabi saw. akan shalat witir, beliau menyentuh kakiku" (HR an-Nasai, sanadnya sahih), serta riwayat Muslim dan at-Tirmidzi yang "disahihkan olehnya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

🔹 Hadis air satu bejana:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَيُشْرِعُوْنَ فِيْهِ جَمِيْعًا [رواه أحمد]

"Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudhu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." (HR Ahmad no. 6001) — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung

🔹 Hadis tata cara wudhu Usman:

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ… ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا… غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [متفق عليه]

"Barangsiapa berwudlu seperti wudhuku ini, kemudian melakukan shalat dua rakaat, dimana dia tidak berbicara di dalamnya pada dirinya (tentang perkara dunia), niscaya dia diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (HR al-Bukhari no. 159 dan Muslim no. 332/226) — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu

🔹 Hadis basmalah: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu" (HR Abu Dawud no. 92), yang oleh para ulama dipahami sebagai penafian kesempurnaan, dan derajat kehujjahannya diperbincangkan dalam naskah itu sendiri — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu

✍️ Catatan:

🔹 Naskah klasik HPT dan Tanya Jawab Agama 1, 3, 5 tidak mencantumkan tahun pada halaman arsipnya; urutan kronologis di atas karena itu bertumpu pada naskah bertahun yang jelas (2009, 2019, 2023).

🔹 Perkembangan yang tampak bukan pertentangan, melainkan penjabaran pada soal yang berbeda: HPT dan TJA 1–5 menetapkan daftar pembatal dan menolak sentuhan kulit serta kenajisan sebagai pembatal; 2019 menjawab soal air musta'mal; 2023 menjawab soal basmalah di kamar mandi. Sejak naskah terawal hingga 2023, posisi tentang sentuhan kulit laki-laki–perempuan yang tidak membatalkan wudhu tetap konsisten.

🔹 Pembagian istilah "rukun" dan "sunah" secara eksplisit tidak saya temukan pada bagian naskah HPT yang berhasil saya baca; yang disajikan naskah adalah urutan tata cara bernomor beserta dalilnya. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Wudhu wajib sebelum shalat, dengan tata cara sebagaimana diuraikan HPT; pembatalnya keluar sesuatu dari dua jalan, menyentuh kemaluan, dan tidur nyenyak berbaring; sentuhan kulit laki-laki–perempuan serta tersentuh najis tidak membatalkannya (najis tetap wajib dihilangkan); air musta'mal boleh dipakai kembali selama sifat air tetap; basmalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan di kamar mandi cukup dibaca dalam hati.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah)

🔹 Kitab Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 3)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Thaharah (Tanya Jawab Agama 5)

🔹 Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung (2019)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu (2023)

🔹 Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009, A.56h)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 10:48 WIB

Apakah sekali wudhu untuk 5 kali salat bisa

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah sekali wudhu bisa dipakai untuk lima kali shalat, atau harus berwudhu setiap kali akan shalat?

✨️ Jawaban:

🔹 Bisa. Naskah khazanah menetapkan bahwa setelah berwudhu seseorang tetap dalam keadaan suci sampai ada pembatal, dan selama itu ia tidak diwajibkan berwudhu lagi. HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menyatakan:

"Setelah kamu berwudlu dengan cara-cara yang tersebut di atas, maka kamu dalam keadaan suci, selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (27) dan selama kamu tidak menyentuh wanita (setubuh) (28) dan tidak menyentuh kemaluan (29) dan tidak tidur yang nyenyak dengan miring (30)." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

🔹 Tanya Jawab Agama 4 menegaskan hal yang sama dengan rumusan lebih tegas: "Setelah ia berwudlu dengan cara-cara yang disebutkan dalam ayat di atas, maka ia dalam keadaan suci dari hadats kecil, selagi belum ada sesuatu yang dapat membatalkan wudlu tersebut." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

🔹 Konsekuensinya, shalat yang dikerjakan dengan wudhu yang belum batal adalah sah. Fatwa 06/2021 menegaskan: "shalat subuh yang saudara tunaikan, baik dilakukan setelah berdesak-desakan sewaktu tawaf atau setelah tawaf tetaplah sah selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu sesuai tuntunan syariat." — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

🔹 Batalnya wudhu mengubah hukumnya. Fatwa 57/1998: "Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

🔹 Perkembangan lintas naskah. Posisi ini konsisten sejak naskah HPT dan Tanya Jawab Agama 1–4 (tanpa tahun pada halaman arsip), lalu ditegaskan kembali pada naskah bertahun 1998, 2003, 2021, tanpa revisi. Yang tampak "berbeda" bukan pertentangan, melainkan penjabaran pada kasus yang berbeda:

🔸 2003 — pada wanita istihadhah (darah penyakit yang keluar terus-menerus) diberlakukan ketentuan khusus: "sebelum berwudlu ia membersihkan faraj-nya, kemudian menutup dengan kapas atau kain dan sebagainya, setelah itu ia berwudlu dan mengerjakan shalat", dan "Pada hadits yang lain diterangkan bahwa wanita itu berwudlu setiap akan mengerjakan shalat." Ini karena hadatsnya berulang terus, bukan karena setiap shalat wajib wudhu baru — Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003

🔸 Kitab Haji — dalam tawaf, bila wudhu batal di tengah putaran: "langkah hati-hatinya adalah tetap berwuduk dan mengulangi wuduk jika batal saat melakukan tawaf manakala tidak menimbulkan kesulitan" — Kitab Haji Bagian 13 Tawaf Tarwiyah Wukuf

🔹 Bedakan dari tayamum. Tanya Jawab Agama 1 membahas soal serupa untuk tayamum dan hasilnya berbeda arah: "Hadis yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi orang yang tidak mendapat air harus melakukan tayamum, atau dengan kata lain bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat, tidak didapati." Naskah itu juga mencatat hadis mauquf Ibnu Abbas yang menyatakan tayamum hanya untuk satu shalat, namun "Hadis ini dinyatakan dla'if karena ada perawinya yang bernama Hasan bin Umrah", serta perbedaan pendapat ulama (Malik, Syafi'i, dan Hanbali), dan memilih pemahaman bahwa "melakukan tayamum untuk setiap akan melakukan shalat, lebih sesuai dengan dhahir lafaz Hadis". Ketentuan ini khusus tayamum, bukan wudhu — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

📚 Dalil:

🔹 QS al-Mā'idah (5): 6 — perintah bersuci ketika hendak shalat:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah (cucilah) mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki… Tuhan Allah tidak menginginkan kesempitan kepadamu, tetapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya kepadamu, supaya kamu bersyukur." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah

🔹 Kaidah keadaan suci yang bertahan sampai ada pembatal, dalam redaksi Arab naskah:

وَبَعْدَ اَنْ تَوَضَّأَ بِالْكَيْفِيَّةِ الْمُتَقَدِّمَةِ فَأَنْتَ طَاهِرٌ. مَا لَمْ يَخْرُجْ مِنْكَ شَيْءٌ مِنْ اَحَدِ السَّبِيلَيْنِ

"Dan setelah kamu berwudhu dengan cara-cara yang tersebut di muka, maka kamu dalam keadaan suci, selama belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan." — Kitab Thaharah

🔹 Hadis Abu Hurairah: "Tuhan Allah tidak menerima sembahyang salah seorang dari kamu sekalian, jika ia berhadats, kecuali ia berwudlu." Dan ketika Abu Hurairah ditanya "Apakah hadats itu?", jawabnya: "Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari; dalam HPT disebut riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

✍️ Catatan:

🔹 Redaksi persis "satu wudhu untuk lima shalat" tidak saya temukan secara harfiah dalam bagian naskah yang berhasil saya telusuri. Yang ada dan saya kutip di atas adalah prinsipnya: keadaan suci bertahan "selagi belum ada sesuatu yang dapat membatalkan wudlu", dan shalat sah "selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudu". Kesimpulan bolehnya dipakai untuk beberapa shalat adalah pembacaan atas prinsip itu, bukan kutipan kalimat fatwa.

🔹 Naskah HPT dan Tanya Jawab Agama 1–4 tidak mencantumkan tahun pada halaman arsipnya, sehingga urutan kronologis hanya dapat dipastikan untuk naskah bertahun (1998, 2003, 2021).

🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit — misalnya penyakit yang membuat hadats berulang terus-menerus — silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Satu wudhu dapat dipakai untuk lima waktu shalat dan shalat sunnah di antaranya, selama belum ada pembatal. Wudhu wajib diperbarui hanya ketika hadats terjadi — keluarnya sesuatu dari dua jalan, menyentuh kemaluan, atau tidur nyenyak berbaring menurut HPT — atau ketika ada ketentuan khusus seperti pada istihadhah.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah)

🔹 Kitab Thaharah (Kitab Thaharah)

🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum (Tanya Jawab Agama 1)

🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹 Fatwa 16 2003 Wanita Keputihan Dan Haid Wanita Kb Sm No 11 2003 (2003)

🔹 Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (2021)

🔹 Kitab Haji Bagian 13 Tawaf Tarwiyah Wukuf (Kitab Haji bagian 13)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.