Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:42 WIB

Berapa kali takbir salat ied

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berapa kali takbir dalam salat Id (Idul Fitri dan Idul Adha)?

✨️ Jawaban:

🔹 Takbir tambahan (takbir zawaid) dalam salat Idain adalah tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Angka ini tidak termasuk takbiratul ihram dan tidak termasuk takbir intiqal (takbir bangun dari sujud).

🔹 "Mengenai jumlah takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua, adalah selain takbiratul ikhram dan takbir kembali dari ruku’." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Pada rakaat pertama, tujuh takbir dibaca setelah takbiratul ihram; pada rakaat kedua, lima takbir dibaca setelah takbir intiqal. Inilah yang diputuskan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut, Jawa Barat, tahun 1976 (1396 H), dan telah ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 1977 M.

📚 Dalil:

🔹 Keputusan Muktamar Tarjih di Garut:
ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua."

🔹 عَنْ كَثِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِى الْعِيْدَيْنِ فِى الأُوْلَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذي]
"Diriwayatkan dari Kasir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya, sungguh Nabi saw bertakbir pada salat dua hari raya tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." [HR. at-Tirmidzi]

🔹 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيْرُ فىِ الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسٌ فِى اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ia berkata, Nabiyullah saw bersabda: Takbir pada (salat) hari raya (fitri) tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." [HR. Abu Dawud]
— Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 1976/1977 (Muktamar Tarjih XX Garut): ditetapkan takbir salat Idain 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua, lalu ditanfidzkan PP Muhammadiyah. Dasar pengambilan hadis-hadis yang secara kualitas daif namun banyak jalannya dan saling menguatkan, sesuai kaidah:
الأَحَادِيثُ الضَّعِيفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يَحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَي ثُبُوتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضِ اْلقُرْآنَ وَاْلحَدِيثَ الصَّحِيحَ.
— Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

🔹 Tanya Jawab Agama 2 & 5 (tanpa tahun dalam arsip): disebutkan bahwa jumlah takbir salat Id yang dinilai paling kuat adalah 7 dan 5, karena menurut al-Iraqi didukung mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabiin; diriwayatkan dari Umar, Ali, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Sabit, dan Aisyah.

🔹 2003 (Fatwa 12.D/2003): ditegaskan kembali bahwa keputusan Garut adalah 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua, serta dikritisi karena di sebagian daerah belum tersosialisasi.

🔹 2009 (Fatwa 32): secara eksplisit disebutkan adanya dua pendapat: pertama, takbir zawaid tujuh dan lima; kedua, takbir dalam salat Idain satu kali sebagaimana salat biasa seperti salat Jum'at. Tarjih tetap berpegang pada pendapat pertama. Fatwa ini juga menyebut bahwa bila imam lupa takbir zawaid, shalatnya tidak batal, "karena tidak ada dalil yang menunjuk kepada hukum wajibnya takbir zawaid" — keterangan ini mengenai status kewajibannya, bukan jumlah bilangannya.

🔹 Mengenai bacaan di sela-sela takbir: arsip menyebut tidak didapati hadisnya, dan Majelis berpendapat di antara dua takbir dalam takbir zawaid tidak ada doa.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Bilangan takbir salat Id menurut Tarjih Muhammadiyah: 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua, di luar takbiratul ihram dan takbir intiqal — putusan Muktamar Tarjih Garut 1976, ditanfidzkan 1977, dan konsisten dipertahankan dalam fatwa-fatwa berikutnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003, Fatwa 12.D)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Takbir Zawaid

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:43 WIB

Jika satu kali apakah sah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika takbir salat Id dilakukan satu kali saja (seperti salat biasa), apakah salatnya sah?

✨️ Jawaban:

🔹 Khazanah mencatat bahwa pendapat "satu kali" itu memang ada sebagai pendapat kedua. Namun arsip tidak memuat pernyataan eksplisit dari Tarjih tentang keabsahan salat yang ditinggalkan takbir zawaidnya dengan sengaja. Yang dinyatakan secara eksplisit adalah dua hal berikut:

🔸 Pertama, soal dua pendapat. Fatwa 32 (2009) menyebutkan:
"Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa takbir zawaid itu tujuh dan lima, yakni setelah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama, dan lima kali takbir pada rakaat kedua setelah takbir intiqal. Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa takbir dalam salat idain itu satu-satu, yaitu takbir dalam salat idul Fitri dan Idul Adha dilakukan satu kali pada rakaat pertama dan kedua sebagaimana halnya salat biasa, seperti salat Jum'at dan lainnya."

🔸 Tarjih tidak memilih pendapat kedua itu. Fatwa 32 menegaskan bahwa hadis-hadis takbir tujuh dan lima — walau tidak sampai derajat sahih — banyak jalannya dan ada qarinah yang menunjukkan asalnya, yaitu dipraktekkan oleh beberapa shahabat; karena itu dipakai sebagai hujjah sesuai Qaidah Tarjih tentang hadis dhaif yang saling menguatkan.

🔸 Kedua, soal keabsahan. Yang dinyatakan arsip adalah tentang imam yang lupa, bukan yang sengaja meninggalkan:
"Imam yang lupa melakukan takbir zawaid pada shalat 'Ied, tidak membatalkan shalat. Karena tidak ada dalil yang menunjuk kepada hukum wajibnya takbir zawaid." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Jadi bila yang dimaksud adalah lupa, arsip menyatakan salatnya tidak batal. Bila yang dimaksud adalah sengaja meninggalkan takbir zawaid dan menggantinya dengan satu kali takbir seperti salat Jum'at, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketetapan Tarjih yang eksplisit atas kasus itu — dan saya tidak menyusun kesimpulan sendiri di luar itu.

🔹 Perlu dicatat pula bahwa dalam pembahasan lain di arsip yang sama, salat Id dimasukkan ke ranah ibadah mahdhah yang pelaksanaannya mengikuti tuntunan (ittiba'), bukan diubah, ditambah, atau dikurangi — lihat Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat. Ini konteks penting, meski bukan putusan atas kasus Anda.

📚 Dalil dan dasar:

🔹 Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 Garut (1976), ditanfidz PP Muhammadiyah 1977:
ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua."

🔹 عَنْ كَثِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِى الْعِيْدَيْنِ فِى الأُوْلَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِى الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ. [رواه الترمذي]

🔹 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيْرُ فىِ الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى اْلأُوْلَى وَخَمْسٌ فِى اْلآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا. [رواه أبو داود]
— Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

🔹 Qaidah Tarjih yang dipakai:
اْلأَحَادِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهَا إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيْهَا قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تُعَارِضْ الْقُرآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ.
— Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan lintas tahunnya konsisten: 1976/1977 (Muktamar Garut, ditanfidzkan) → 2003 (Fatwa 12.D, penegasan) → 2009 (Fatwa 32, penyebutan dua pendapat dengan tetap memilih 7 dan 5) → TJA 5 (keterangan bahwa lupa takbir zawaid tidak membatalkan salat).

⚠️ Keterangan "tidak ada dalil yang menunjuk kepada hukum wajibnya" adalah keterangan tentang status kewajiban, dan sumber menggunakannya untuk kasus lupa. Itu tidak saya perluas menjadi hukum bagi yang sengaja meninggalkannya.

🔹 Untuk kasus konkret yang Anda hadapi, silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pendapat "satu kali takbir" ada dalam khazanah, tetapi bukan pendapat yang dipegang Tarjih; Tarjih menetapkan 7 dan 5 dan telah menanfidzkannya. Untuk yang lupa, arsip menyatakan salat tetap tidak batal. Untuk yang sengaja, arsip yang saya telusuri belum memuat ketetapannya secara eksplisit, sehingga saya tidak menyimpulkannya sendiri.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009, Fatwa 32)

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003, Fatwa 12.D)

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Takbir Zawaid

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.