Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:28 WIB

apa hukum nya menghamili anak orang di luar nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum seorang laki-laki yang menghamili anak (perempuan) orang lain di luar pernikahan, dan apa akibat hukumnya?

✨️ Jawaban:

🔹 Perbuatan itu termasuk zina, yaitu dosa besar dan perbuatan keji. Naskah Tarjih menyebut zina sebagai perbuatan yang "disamakan dengan perbuatan syirik" sehingga wajib dijauhi, bahkan mendekatinya pun dilarang — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 Ancaman hukuman (had) di akhirat/dalam syariat: bagi yang belum pernah menikah (ghairu muhshan) cambuk seratus kali dan diasingkan setahun; bagi yang sudah menikah (muhshan) cambuk seratus kali dan rajam. Namun penegakan hudud adalah kewenangan negara, bukan perseorangan: naskah TJA 2023 menegaskan bahwa bila suatu negara tidak memberlakukan aturan tersebut, hukuman hudud tidak dapat dilakukan di negara itu — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

🔹 Yang wajib dilakukan pelaku: bertaubat nasuha, yaitu meninggalkan perbuatan itu, menyesalinya, dan berniat sungguh-sungguh tidak mengulanginya; bila dosa itu menyangkut hak manusia, wajib pula menyelesaikan hak orang yang dizalimi — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud. Taubat itu diiringi amal saleh dan perbaikan diri — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

🔹 Soal menikahi perempuan yang dihamilinya: Fatwa 1998 menyatakan, dengan tetap tidak menafikan dosa zina, "laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri", asalkan keduanya bertaubat nasuha — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil. Perkembangan terakhir (Fatwa 2022) menyatakan bahwa pendapat yang dipakai Tim Fatwa kini adalah pendapat yang membolehkan wanita hamil karena zina dinikahi, termasuk oleh laki-laki yang tidak menghamilinya, dan menegaskan fatwa dalam TJA Jilid 8 itulah "pendapat kami" yang terakhir — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

🔹 Perkawinan dalam keadaan hamil tetap sah dan tidak perlu diulang, asal rukun dan syaratnya lengkap — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

🔹 Status anak: anak hasil zina dinasabkan hanya kepada ibunya, tidak kepada laki-laki yang menghamili, menurut kesepakatan jumhur ulama; bila anak itu lahir setelah enam bulan dari pernikahan yang sah, barulah ia dinasabkan kepada ayahnya — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama. Naskah lain menegaskan anak hasil perzinaan "dinasabkan kepada ibunya saja", sedangkan ayah biologisnya tetap wajib memberi nafkah — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari

📚 Dalil:

🔹 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" [QS. al-Isra (17): 32] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera …" [QS. an-Nur (24): 2] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"… perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam" [HR. Muslim] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ زَنِى بِاِمْرَأَةِ, وَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ وَالحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الحَلَالَ
"… Rasulullah saw ditanya tentang laki-laki yang berzina dengan perempuan, dan ia ingin menikahinya, maka beliau bersabda: Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal" [HR. ath-Thabarani dan ad-Daruqutni] — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

🔹 قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

✍️ Catatan:

🔹 Urutan kronologis posisi arsip: 1998 (boleh menikahi perempuan yang dihamili sendiri), 2011 (nasab anak hasil zina kepada ibu), 2013 (nikah dalam keadaan hamil sah, tak perlu diulang), 2016 (anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, ayah tetap wajib nafkah), 2019–2020 (taubat dan bolehnya menikah dengan mantan pezina yang sudah bertaubat), 2022 (fatwa terakhir: wanita hamil karena zina boleh dinikahi, termasuk oleh selain yang menghamilinya), 2023 (tobat nasuha dan prinsip hudud tidak berlaku di negara yang tidak mengundangkannya). Bila perbuatan itu dilakukan dengan pemaksaan, arsip membahas kasus pemerkosaan secara terpisah dan menyebut pelakunya terkena hukuman ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim), bukan hudud zina, karena adanya syubhat — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari

🔹 Untuk kasus konkret (kewajiban nafkah, penelantaran anak, atau tuntutan hukum), saya bukan mufti; silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menghamili anak orang lain di luar pernikahan adalah zina, dosa besar yang dilarang Al-Qur'an dan diancam hukuman had serta wajib ditaubati dengan taubat nasuha; pelaku wajib bertanggung jawab, boleh menikahi perempuan yang dihamilinya, sedangkan anak hasil zina itu dinasabkan kepada ibunya dan pelaku tetap menanggung nafkahnya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)

🔹 Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)

🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)

🔹 Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah (2019)

🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)

🔹 Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (2020)

🔹 Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)

🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud (2023)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.