Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:53 WIB

Bagaimana hukum kredit kendaraan

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum kredit kendaraan bermotor menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Pertanyaan ini persis pernah diajukan kepada Majelis Tarjih, yaitu dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Moga Pemalang: "Apakah kredit kendaraan bermotor diperbolehkan dalam Islam?" Jawabannya: jual beli kredit — termasuk kendaraan bermotor — bukan hutang piutang dan bukan transaksi barang ribawi, melainkan jual beli murni yang keabsahannya diakui syariat, dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

🔹 Posisi Tarjih lintas tahun konsisten membedakan dua hal: kredit murni jual beli (dua pihak) = boleh, sedangkan kredit yang di dalamnya ada tiga pihak (pembeli–leasing/bank–penjual) = hutang piutang yang dilarang, dan kredit bank konvensional yang mengandung bunga = riba.

🔸 Ketentuan jual beli kredit (Fatwa 2009):

  1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.
  2. Penjual dan pembeli harus menentukan akad: tunai atau kredit. Bila keduanya berpisah tanpa menentukan pilihan, akadnya batal.
  3. "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli)." Jika ada tiga pihak — "pembeli, lising (bank) dan penjual" — maka "bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'."
  4. Harga kredit berlaku mutlak dan tidak berubah, baik dilunasi lebih cepat maupun terjadi penundaan.
  5. Bila pembeli tidak sanggup melanjutkan angsuran, ia berhak memutus akad, mengembalikan barang, dan penjual mengembalikan angsuran yang telah dibayarkan.

🔸 Perkembangan lintas tahun:

  • 2014 – Jasa yang diambil bank syariah dan pegadaian syariah tidak termasuk riba, karena tergantung akad yang dipakai: mudharabah, murabahah, atau musyarakah.
  • 2018 – Untuk kredit bank guna ONH: dianjurkan tidak berhutang untuk sesuatu yang belum menjadi kewajiban, "apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga."
  • 2020 – Pembiayaan bank syariah atas "KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan bermotor, dan kebutuhan lainnya" dinilai mubah bila memakai akad murabahah; tetapi bila akadnya utang piutang berbunga, "dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba".
  • 2023 – "kredit pada bank konvensional termasuk interest (riba) yang diharamkan dalam Islam"; solusinya adalah beralih ke akad murabahah di bank syariah.
  • 2025 – Berutang di bank syariah diperbolehkan; sedangkan kredit konsumsi seperti "pembelian rumah, kendaraan pribadi, atau barang elektronik" di bank konvensional termasuk utang riba. Keadaan terpaksa tanpa pilihan lain tergolong "tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu)", sembari tetap mengusahakan pilihan lain.

📚 Dalil:

🔹 Hadis riwayat at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan al-Baihaqi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba."

🔹 QS. al-Baqarah (2): 275:

... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

🔹 QS. al-Maidah (5): 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

🔹 Dasar kaidah yang dikutip naskah: "Hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat nash shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya." — Fatwa 05 Jual Beli Kredit

✍️ Catatan:

🔹 Fatwa 2009 membahas kredit kendaraan bermotor dalam kerangka jual beli dua pihak. Untuk skema pembelian motor/mobil masa kini yang lazim melibatkan dealer dan lembaga pembiayaan, perlu diperiksa lebih dulu siapa saja pihak dalam akad dan bagaimana akadnya; halaman yang berhasil saya telusuri menilai dua skema pembiayaan syariah (murabahah, ijarah muntahiyah bit-tamlik) sebagai boleh, dan skema utang piutang berbunga sebagai riba. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jual beli kredit kendaraan bermotor boleh menurut Fatwa Tarjih 2009, dengan syarat akadnya jelas (tunai atau kredit), hanya dua pihak, harga kredit tetap dan tidak berubah, serta ada kesepakatan harga dan jangka waktu. Kredit yang berubah menjadi utang-piutang tiga pihak (dealer–leasing/bank–pembeli) dinilai terlarang, dan kredit bank konvensional dinilai riba; alternatifnya adalah pembiayaan bank syariah dengan akad murabahah.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009 — jawaban atas pertanyaan kredit kendaraan bermotor)

🔹️ Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014)

🔹️ Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh (2018)

🔹️ Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)

🔹️ Murabahah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-24-16-31-desember-menabung-di-bank-syariah-pilihan-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.