Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Akad Wadiah.
Kultum Tujuh Menit
"Akad Wadiah: Menitipkan Amanah dengan Benar"
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Dalam kehidupan sehari-hari, kita semua pernah menitipkan sesuatu kepada orang lain: uang di bank, barang kepada tetangga, atau dokumen kepada kerabat. Islam tidak membiarkan praktik saling menitipkan ini tanpa aturan. Ia punya nama dan tata caranya sendiri: akad wadiah.
Sebelum masuk lebih dalam, mari kita sepakati dulu apa yang dimaksud dengan wadiah. Dalam arsip Tarjih Muhammadiyah, wadiah didefinisikan sebagai "akad penitipan barang/dana" (Wadiah). Sementara dalam pembahasan pinjaman berbasis syariah, wadiah disebut sebagai salah satu "sistem akad syariah" yang dipakai, di samping mudarabah dan musyarakah (Akad Wadiah). Jadi wadiah adalah akad yang dibangun di atas kepercayaan: satu pihak menitipkan, pihak lain menjaga.
1. Wadiah dan Prinsip Dasar Muamalah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa pada prinsipnya, akad-akad muamalah — termasuk wadiah — dibangun di atas kaidah besar bahwa hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kaidah ini berbunyi:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Kaidah ini disebutkan dalam pembahasan Majelis Tarjih atas masalah utang-piutang dan transaksi keuangan modern (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol). Karena itu, wadiah sebagai akad yang bersifat tolong-menolong dalam menjaga harta, pada asalnya diperbolehkan. Yang kemudian perlu kita jaga justru adalah bagaimana akad itu dijalankan — apakah tetap bersih dari riba, atau berubah menjadi sesuatu yang lain.
2. Dalil Tentang Menjaga Amanah
Sebelum masuk ke bentuk praktisnya, mari kita renungkan landasannya. Islam mengajarkan agar orang yang diberi amanah menunaikannya dengan sebaik-baiknya. Dalam fatwa tentang uang pungutan sekolah, Majelis Tarjih menegaskan bahwa uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid "dapat dikatakan sebagai titipan (amanah)" yang wajib ditunaikan dengan baik (Fatwa 29 C 2003 Uang Pungutan Sekolah Untuk Seragam Dan Thr Guru Sm No 02 2004).
Al-Qur'an sendiri memerintahkan kita menunaikan amanah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya..." (Qs An-Nisa [4]: 58).
Inilah ruh wadiah: kepercayaan yang harus dijaga, bukan sekadar urusan administratif.
3. Bentuk Praktis: Tabungan Wadiah di Bank Syariah
Lalu bagaimana wadiah diterapkan dalam kehidupan modern? Salah satu bentuk paling nyata adalah tabungan di bank syariah.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa bank syariah menawarkan dua pilihan akad yang keduanya dibolehkan: mudarabah (uang dikelola bank sebagai modal usaha) dan wadiah (uang sekadar disimpan dan tidak dikelola bank). Dalam fatwanya disebutkan:
"Pada prinsipnya, mudarabah dan wadiah adalah dua akad yang diperbolehkan dan dibenarkan dalam Islam. Hal tersebut, dikarenakan keduanya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah... Bagi yang menghendaki uangnya dikelola oleh pihak bank, maka dapat memilih mudarabah. Sedangkan bagi yang menghendaki uangnya sekedar disimpan dan tidak dikelola oleh bank, maka dapat memilih wadiah."
(Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab)
Sangat penting untuk kita catat, fatwa ini juga mengutip ketentuan tabungan dengan prinsip wadiah sebagai berikut:
"a. Bersifat simpanan.
b. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank."
Perhatikan poin ketiga dengan sungguh-sungguh: dalam wadiah tidak ada imbalan yang disyaratkan. Kalau bank menjanjikan atau mensyaratkan imbalan tetap atas titipan kita, maka hakikatnya akad itu sudah bergeser dari wadiah menjadi sesuatu yang lain. Inilah letak persoalannya.
4. Pergeseran Akad: Dari Titipan Menjadi Pinjaman
Mengapa satu huruf saja pergeseran makna ini penting? Karena dalam muamalah, jenis akad menentukan hukumnya.
Majelis Tarjih dalam fatwa tentang aset kripto memberikan penjelasan yang sangat terang:
"Kondisi ini mengubah status dana dari titipan (wadī'ah) menjadi pinjaman (qarḍ). Dalam akad pinjaman, tidak boleh ada kelebihan atau manfaat yang diambil oleh kreditur dari debitur, sesuai kaidah fikih: 'Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.'"
(Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital)
Kaidah yang dimaksud berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad utang-piutang yang membawa manfaat (bagi pemberi) maka ia adalah riba."
Jadi jelaslah: selama dana itu benar-benar titipan (wadiah) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, akad ini bersih. Tetapi begitu penyelenggara memutar dana titipan itu untuk keuntungan mereka sambil menjanjikan atau menarik manfaat, statusnya berubah menjadi pinjaman (qarḍ) — dan di sana berlaku larangan riba yang tegas:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs Al-Baqarah [2]: 275).
5. Wadiah dalam Sistem Keuangan Syariah Kontemporer
Perlu kita pahami juga, wadiah bukan hanya soal tabungan. Dalam fatwa tentang pinjaman online, Majelis Tarjih menyebut bahwa lembaga keuangan berbasis syariah menggunakan "akad wadiah, mudarabah, musyarakah, dan lain-lain" sebagai alternatif dari sistem berbasis bunga (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol). Sebab, cara menghindari transaksi ribawi salah satunya adalah berpindah kepada sistem yang dibangun di atas akad-akad syariah semacam ini.
Namun demikian, fatwa tersebut juga mengingatkan bahwa kita tidak boleh hanya berhenti pada label. Tetap wajib memeriksa legalitas lembaganya, dan yang lebih utama adalah memahami akad yang kita gunakan, agar tidak terjatuh pada imbalan yang disyaratkan yang menyerupai riba.
Kesimpulan
Hadirin yang dirahmati Allah, mari kita rangkum:
Pertama, akad wadiah adalah akad penitipan barang atau dana yang dibangun di atas prinsip kepercayaan dan tolong-menolong dalam menjaga amanah (Wadiah).
Kedua, pada dasarnya wadiah dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Ketiga, wadiah bersih selama benar-benar bersifat simpanan, dapat diambil kapan saja, dan tidak ada imbalan yang disyaratkan — kecuali pemberian sukarela ('athaya) dari pihak penerima titipan (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab).
Keempat, ketika dana titipan itu diputar dan diambil manfaatnya oleh penyelenggara, statusnya berubah dari titipan (wadiah) menjadi pinjaman (qarḍ), dan di sanalah berlaku larangan riba (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital).
Penutup
Maka marilah kita berhati-hati dalam setiap akad yang kita lakukan. Jangan sampai kita mengira sedang menitipkan, padahal sedang meminjamkan dengan syarat keuntungan. Jangan sampai kita mengira telah menjaga amanah, padahal sedang terjatuh dalam riba yang diharamkan.
Semoga Allah menjadikan kita hamba yang amanah dalam menjaga titipan, dan bersih dalam bermuamalah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (2023, Tanya Jawab Agama Edisi 24 — pembahasan mudarabah dan wadiah)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023, Tanya Jawab Agama Edisi 01)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026, Tanya Jawab Agama Edisi 14)
🔹️ Fatwa 29 C 2003 Uang Pungutan Sekolah Untuk Seragam Dan Thr Guru Sm No 02 2004 (2003)
🔹️ Wadiah · Akad Wadiah
✍️ Catatan: Kultum ini saya susun dari halaman-halaman vault yang berhasil saya baca. Penggunaan wadiah dalam pembahasan Tabungan Bank Syariah (2023) adalah naskah paling langsung membahas tata cara dan ketentuannya. Bila para hadirin ingin kajian lebih lengkap mengenai penerapan wadiah pada produk keuangan tertentu, sebaiknya merujuk langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Buatkan draf pengisian pengajian muamalah
Draf Pengajian Muamalah
"Kaidah Emas Bermuamalah: Boleh Selama Tidak Ada Dalil yang Mengharamkan"
Bismillahir-rahmanir-rahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'ala asyrafil anbiya'i wal mursalin, sayyidina Muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi ajma'in. Amma ba'du.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan bersama-sama membahas satu tema yang mungkin jarang kita sadari betapa luasnya: muamalah. Banyak dari kita lebih akrab membahas bab shalat, puasa, atau zakat. Padahal sebagian besar jam kehidupan kita sehari-hari justru berjalan di wilayah muamalah: berdagang, bertransaksi, bekerja, bermedia sosial, menabung, hingga mencari rezeki di internet. Jika kita tidak memahami kaidahnya, kita bisa keliru — entah terlalu longgar sehingga jatuh ke hal yang haram, atau terlalu sempit sehingga menyusahkan diri sendiri.
Mari kita susun pembahasan ini dalam lima bagian.
Bagian Pertama: Apa Itu Muamalah?
Kata "muamalah" dalam arsip Tarjih Muhammadiyah dipahami sebagai dimensi hukum Islam selain ibadah (Muamalah). Salah satu naskah Tarjih menyebutkan bahwa hakikat takwa sesungguhnya merupakan "integralisasi antara aqidah, akhlak, ibadah dan mu‘āmalat dunyāwiyyah" (Muamalah).
Dari sini kita paham, muamalah bukan sekadar urusan dunia yang lepas dari agama. Justru ia adalah bagian yang tak terpisahkan dari ketakwaan seseorang. Orang yang rajin beribadah tetapi curang dalam berdagang, belum sempurna takwanya.
Dalam Tanya Jawab Agama, muamalah dijelaskan sebagai "hubungan hukum seseorang yang bertalian dengan benda khususnya yang bertalian dengan harta", yang disebut mu'amalah maaddiyah (Muamalah).
Jadi wilayah muamalah sangat luas: jual beli, utang piutang, sewa, kerja sama usaha, titipan, hingga transaksi digital.
Bagian Kedua: Kaidah Emas — Hukum Asal Muamalah adalah Boleh
Inilah jantung dari seluruh pembahasan kita hari ini.
Majelis Tarjih dan Tajdid merumuskan sebuah kaidah fikih yang menjadi dasar berpikir dalam seluruh urusan muamalah:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Kaidah ini disebutkan dalam fatwa tentang utang-piutang dan pinjaman online (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol).
Bentuk lain kaidah ini juga muncul dalam fatwa tentang Google AdSense:
الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم
"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya."
Dan dari kaidah ini, Majelis Tarjih menyimpulkan dengan tegas:
"Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam al-Qur'an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun secara tersirat."
(Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense)
Kaidah serupa juga dipakai dalam fatwa tentang teknologi, di mana disebutkan bahwa "Hukum asal segala sesuatu (hal-hal di luar tsawabit) adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya" (Mubah).
Lalu mengapa kaidah ini penting bagi kita?
Karena dengan kaidah ini, kita tidak perlu takut berlebihan terhadap hal-hal baru. Ketika zaman melahirkan telepon genggam, internet, uang digital, atau berbagai bentuk transaksi modern, kita punya pijakan yang jelas: selama tidak ada dalil yang mengharamkan, maka pada asalnya boleh. Inilah yang membuat Islam mampu menjawab tantangan setiap zaman tanpa harus membawa aturan yang memberatkan.
Bagian Ketiga: Bukan Berarti Bebas Tanpa Rambu
Hadirin, inilah bagian yang sangat penting dan sering disalahpahami. Kaidah "boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" bukan berarti kita bebas melakukan apa saja tanpa etika.
Majelis Tarjih mengingatkan bahwa dalam Islam ada etika berbisnis, yang termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, bagian Etika Bisnis Muhammadiyah (Keputusan Munas ke-26 Tarjih di Padang Tahun 2003). Di antaranya:
"tidak diperbolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta'awun (tolong menolong) dalam keburukan."
(Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense)
Jadi meskipun asalnya boleh, muamalah tetap harus bebas dari:
- Penipuan (gharar) dan merugikan orang lain (dharar)
- Tolong-menolong dalam keburukan
- Riba (tambahan tanpa imbalan yang sah atas utang)
Selain itu, ada satu kaidah penting lainnya:
إِذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَالحَرَامُ غَلَبَ الحَرَامُ
"Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram."
Dan ketika kemudaratan tidak dapat dihindari, Tarjih menggunakan metode sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan):
"...digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram)."
(Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense)
Kesimpulan bagian ini: muamalah itu boleh, tetapi harus bersih, adil, dan tidak membuka pintu kerusakan.
Bagian Keempat: Penerapan di Dunia Kontemporer
Sekarang mari kita lihat bagaimana kaidah-kaidah tadi diterapkan pada persoalan nyata.
(a) Teknologi
Fatwa Tarjih tahun 2022 menegaskan bahwa dalam Islam, "perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu’amalah dunyawiyyah (perkara kehidupan dunia), yakni suatu ranah kehidupan manusia yang akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman" (Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi).
Artinya, gadget, internet, dan media sosial pada asalnya masuk wilayah muamalah yang boleh. Yang perlu dijaga adalah bagaimana kita menggunakannya, bukan bendanya.
(b) Pinjaman Online
Fatwa tahun 2023 menjelaskan, pinjam-meminjam adalah kegiatan muamalah yang lumrah. Dari segi akad, transaksi pinjol termasuk utang piutang (الدَّيْن). Hukum asalnya boleh, karena berutang merupakan kebolehan, dan "media online hanyalah perantara atau sarana dalam proses transaksi tersebut, sehingga hal ini tidak mengubah hukum asalnya (boleh)" (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol).
Namun — dan inilah rambu yang krusial — Tarjih menegaskan:
"Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama."
Maka meskipun media online-nya boleh, begitu disertai bunga (riba), hukumnya berubah menjadi haram. Fatwa ini juga mengutip Fatwa Tarjih Nomor 08 Tahun 2006 tentang Bunga Bank:
"Bunga adalah riba, yaitu tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad."
(c) Bank Syariah
Fatwa tahun 2023 tentang menabung di bank syariah menyebutkan kaidah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba."
Karena itu, solusi yang ditawarkan Tarjih adalah beralih kepada sistem keuangan yang berbasis akad-akad syariah seperti mudarabah, wadiah, dan musyarakah (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan , Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol).
Di sini kita melihat prinsip bekerja: yang menjadi penentu bukan label, tetapi jenis akad dan bersih-tidaknya dari riba.
Bagian Kelima: Jangan Campur Aduk Ranah Ibadah dan Muamalah
Hadirin, ada satu hal terakhir yang harus kita pegang agar tidak salah kaprah.
Kaidah "boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" itu khusus untuk muamalah. Ia tidak berlaku untuk ibadah mahdhah (ibadah murni seperti shalat, puasa, tata cara bersuci). Untuk ibadah, kaidahnya justru berkebalikan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ
"Prinsip asal ibadah itu batal sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."
(Kaidah Fiqhiyah)
Ini sebuah kekeliruan metodologis yang berbahaya jika dibalik. Kalau ada orang berkata, "Karena tidak ada dalil yang melarang, saya boleh mengadakan cara shalat baru," maka ia telah salah menempatkan kaidah. Ibadah bersifat tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya. Sedangkan muamalah bersifat terbuka bagi ijtihad selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Fatwa Tarjih juga membedakan dengan jelas:
"Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya (artinya tidak boleh)."
(Muamalah)
Kesimpulan
Hadirin yang dirahmati Allah, mari kita rangkum lima hal:
Pertama, muamalah adalah dimensi hukum Islam selain ibadah, mencakup seluruh urusan harta dan hubungan antar manusia (Muamalah).
Kedua, kaidah emasnya: hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol, Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense).
Ketiga, kebolehan itu bukan kebebasan tanpa rambu: wajib bebas dari adh-dharar, penipuan, tolong-menolong dalam keburukan, dan riba. Bila halal dan haram berkumpul, yang haram dimenangkan, dan bila menimbulkan mudarat, berlaku sadd adz-dzari'ah.
Keempat, kaidah ini membuat Islam lentur menghadapi zaman: teknologi, pinjol, dan transaksi digital dinilai dari akad dan substansinya, bukan dari kebaruannya.
Kelima, jangan dibalik: kaidah "asal boleh" hanya untuk muamalah. Untuk ibadah mahdhah, prinsipnya terlarang sampai ada dalil yang memerintahkan.
Penutup
Marilah kita jadikan kaidah ini sebagai bekal hidup. Ketika menghadapi hal baru, jangan buru-buru mengharamkan hanya karena kita belum mengenalnya. Tetapi jangan pula buru-buru membolehkan hanya karena ia menguntungkan. Kembalilah kepada kaidah: selama tidak ada dalil yang mengharamkan, dan selama bersih dari penipuan, kemudaratan, serta riba, maka lapanglah jalan bagi kita. Dan bila ada keraguan, bertanyalah kepada ahlinya.
Wallahu a'lam bish-shawab. Subhana rabbika rabbil 'izzati 'amma yashifun, wa salamun 'alal mursalin, wal hamdulillahi rabbil 'alamin.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📚 Sumber:
🔹️ Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense (Fatwa 18 tahun 2021 — hukum pokok muamalah, etika bisnis, kaidah halal-haram berkumpul, sadd adz-dzari'ah)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023 — kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah, utang piutang, riba)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023 — mudarabah, wadiah, kaidah kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa riba)
🔹️ Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022 — teknologi sebagai muamalah dunyawiyah)
🔹️ Muamalah · Mubah · Kaidah Fiqhiyah · Kaidah Al Ashlu Fi Al Asyya Al Ibahah
✍️ Catatan: Draf ini saya susun dari halaman-halaman vault yang berhasil saya baca. Bahagian kaidah dan penerapan kontemporer (teknologi, pinjol, bank syariah) sudah bertaut langsung ke naskah sumber. Untuk pembahasan etika bisnis Muhammadiyah yang lebih lengkap, rujukan aslinya adalah Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 (Keputusan Munas ke-26 Tarjih di Padang Tahun 2003), yang dikutip dalam fatwa Google AdSense di atas.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.
Khutbah Jumat Pertama
Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Nahmaduhu wa nasta'inuhu wa nastaghfiruhu wa na'udzu billahi min syururi anfusina wa min sayyi'ati a'malina. Man yahdillahu fala mudhilla lah, wa man yudhlil fala hadiya lah. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Amma ba'du.
Ma'asyiral muslimin, jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Sebelum segala sesuatu, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Takwa dalam arti yang sesungguhnya, yaitu menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya, di mana pun kita berada, kapan pun kita hidup.
Fa inna khaira ma washshakumullahu bihi wa nabiyyukum, al-muttaqin. A'malu lahum wa amiru lahum bit taqwallah.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan yang mulia ini, saya ingin mengajak kita semua merenungkan sebuah wilayah kehidupan yang sering luput dari perhatian kita, padahal ia mengisi hampir seluruh jam kehidupan kita sehari-hari. Wilayah itu bernama muamalah.
Kita lebih akrab membahas bab shalat, bab puasa, bab zakat. Padahal berdagang, bertransaksi, bekerja, bermedia sosial, menabung, dan mencari rezeki — semua itu berjalan di wilayah muamalah. Jika kita tidak memahami kaidahnya, kita bisa keliru. Entah terlalu longgar sehingga jatuh ke dalam yang haram, atau terlalu sempit sehingga menyusahkan diri sendiri.
Ma'asyiral muslimin,
Apa itu muamalah? Dalam arsip Tarjih Muhammadiyah, muamalah dipahami sebagai dimensi hukum Islam selain ibadah. Salah satu naskah Tarjih menyebutkan bahwa hakikat takwa sesungguhnya adalah "integralisasi antara aqidah, akhlak, ibadah dan mu'āmalat dunyāwiyyah."
Renungkanlah kalimat ini. Muamalah bukan urusan dunia yang lepas dari agama. Muamalah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ketakwaan seseorang. Orang yang rajin beribadah tetapi curang dalam berdagang, belum sempurna takwanya.
Dalam Tanya Jawab Agama, muamalah dijelaskan sebagai "hubungan hukum seseorang yang bertalian dengan benda khususnya yang bertalian dengan harta," yang disebut mu'amalah maaddiyah. Karena itu wilayah muamalah sangat luas: jual beli, utang piutang, sewa, kerja sama usaha, titipan, sampai transaksi digital.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Inilah jantung dari khutbah kita hari ini. Majelis Tarjih dan Tajdid merumuskan sebuah kaidah fikih yang menjadi dasar berpikir dalam seluruh urusan muamalah:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."
Kaidah ini disebutkan dalam fatwa tentang utang-piutang dan pinjaman online. Bentuk lain kaidah ini juga muncul dalam fatwa tentang Google AdSense:
الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم
"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya."
Dan dari kaidah ini, Majelis Tarjih menyimpulkan dengan tegas: "Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam al-Qur'an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun secara tersirat."
Jamaah sekalian,
Mengapa kaidah ini begitu penting bagi kita? Karena dengan kaidah ini, kita tidak perlu takut berlebihan terhadap hal-hal baru. Ketika zaman melahirkan telepon genggam, internet, uang digital, dan berbagai bentuk transaksi modern, kita punya pijakan yang jelas. Selama tidak ada dalil yang mengharamkan, maka pada asalnya ia boleh. Inilah yang membuat Islam mampu menjawab tantangan setiap zaman tanpa harus membawa aturan yang memberatkan umatnya.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Namun di sinilah bagian yang sangat penting dan sering disalahpahami. Kaidah "boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" bukan berarti kita bebas melakukan apa saja tanpa etika.
Majelis Tarjih mengingatkan bahwa dalam Islam ada etika berbisnis, yang termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, bagian Etika Bisnis Muhammadiyah, Keputusan Munas ke-26 Tarjih di Padang Tahun 2003. Di antaranya disebutkan bahwa "tidak diperbolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta'awun (tolong menolong) dalam keburukan."
Jadi meskipun asalnya boleh, muamalah tetap harus bersih dari penipuan dan merugikan orang lain, bersih dari tolong-menolong dalam keburukan, dan bersih dari riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang sah atas utang.
Ada satu kaidah penting lainnya yang harus kita pegang:
إِذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَالحَرَامُ غَلَبَ الحَرَامُ
"Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram."
Dan ketika kemudaratan tidak dapat dihindari, Tarjih menggunakan metode sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup jalan menuju kerusakan, sehingga hukumnya menjadi tidak boleh.
Hadirin,
Mari kita lihat bagaimana kaidah-kaidah itu bekerja pada persoalan nyata.
Fatwa Tarjih tahun 2022 menegaskan bahwa dalam Islam "perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu'amalah dunyawiyyah, yakni suatu ranah kehidupan manusia yang akan selalu berubah seiring berkembangnya zaman." Artinya, gadget, internet, dan media sosial pada asalnya masuk wilayah muamalah yang boleh. Yang perlu dijaga adalah bagaimana kita menggunakannya, bukan bendanya.
Fatwa tahun 2023 tentang pinjaman online menjelaskan bahwa pinjam-meminjam adalah kegiatan muamalah yang lumrah. Dari segi akad, transaksi pinjol termasuk utang piutang. Hukum asalnya boleh, karena berutang merupakan kebolehan, dan "media online hanyalah perantara atau sarana dalam proses transaksi tersebut, sehingga hal ini tidak mengubah hukum asalnya." Namun yang sangat perlu diperhatikan, dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama. Begitu disertai riba, hukumnya berubah menjadi haram.
Dan tentang menabung di bank syariah, disebutkan kaidah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba."
Karena itu solusi yang ditawarkan Tarjih adalah beralih kepada sistem keuangan yang berbasis akad-akad syariah seperti mudarabah, wadiah, dan musyarakah. Di sini kita belajar, yang menjadi penentu bukan labelnya, melainkan jenis akad dan bersih-tidaknya dari riba.
Hadirin, saya akhiri khutbah pertama ini. Marilah kita duduk sejenak untuk mendengarkan khutbah yang kedua.
Khutbah Jumat Kedua
Alhamdulillahi 'ala ihsanihi wasy-syukru li taufiqihi waimtinanih. Wash-shalatu was-salamu 'ala sayyidina Muhammadin wa 'ala alihi wa ashabihi wa man walah. Amma ba'du.
Ma'asyiral muslimin, jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah,
Dalam khutbah kedua ini, saya ingin menegaskan satu hal terakhir yang harus kita pegang agar kita tidak salah kaprah, yaitu jangan sampai kita mencampur aduk antara ranah ibadah dan ranah muamalah.
Kaidah "boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" itu khusus untuk muamalah. Kaidah itu tidak berlaku untuk ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni seperti shalat, puasa, dan tata cara bersuci. Untuk ibadah, kaidahnya justru berkebalikan:
الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ
"Prinsip asal ibadah itu batal sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."
Hadirin, ini adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya jika sampai dibalik. Bila ada orang berkata, "Karena tidak ada dalil yang melarang, saya boleh mengadakan cara shalat yang baru," maka sesungguhnya ia telah salah menempatkan kaidah. Ibadah itu bersifat tawqifi, artinya terbatas pada apa yang ada tuntunannya. Sedangkan muamalah bersifat terbuka bagi ijtihad selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Fatwa Tarjih juga membedakan dengan jelas, bahwa "prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya."
Hadirin yang dirahmati Allah,
Maka marilah kita rangkum apa yang telah kita dengar bersama.
Pertama, muamalah adalah dimensi hukum Islam selain ibadah, mencakup seluruh urusan harta dan hubungan antar manusia.
Kedua, kaidah emasnya: hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Ketiga, kebolehan itu bukan kebebasan tanpa rambu. Wajib bersih dari adh-dharar, penipuan, tolong-menolong dalam keburukan, dan riba. Bila halal dan haram berkumpul, yang haram dimenangkan. Dan bila menimbulkan mudarat, berlaku sadd adz-dzari'ah.
Keempat, kaidah ini membuat Islam lentur menghadapi zaman. Teknologi, pinjol, dan transaksi digital dinilai dari akad dan substansinya, bukan dari kebaruannya.
Kelima, jangan dibalik. Kaidah "asal boleh" hanya untuk muamalah. Untuk ibadah mahdhah, prinsipnya terlarang sampai ada dalil yang memerintahkan.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Marilah kita jadikan kaidah ini sebagai bekal hidup. Ketika menghadapi hal yang baru, jangan buru-buru mengharamkan hanya karena kita belum mengenalnya. Tetapi jangan pula buru-buru membolehkan hanya karena ia menguntungkan kita. Kembalilah kepada kaidah. Selama tidak ada dalil yang mengharamkan, dan selama bersih dari penipuan, kemudaratan, serta riba, maka lapanglah jalan bagi kita. Dan bila muncul keraguan, bertanyalah kepada ahlinya.
Ya Allah, berilah kami pemahaman yang benar dalam agama-Mu. Jadikanlah kami hamba-hamba yang jujur dalam bermuamalah, bersih dari penipuan, bersih dari riba, dan bersih dari segala yang Engkau haramkan. Ampunilah dosa-dosa kami, kedua orang tua kami, para guru dan ulama kami, serta seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Rabbanā ātinā fid-dun-yā hasanah wa fil ākhirati hasanah wa qinā 'adzāban nār.
Subhana rabbika rabbil 'izzati 'amma yashifun, wa salamun 'alal mursalin, wal hamdulillahi rabbil 'alamin.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.