Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:16 WIB

Buatkan grafik konsep tentang Waktu Salat Subuh (minus 20°).

Waktu Salat Subuh (minus 20°)
├── Batas Waktu Syar'i
│   ├── Awal: terbit fajar sadik
│   └── Akhir: terbit matahari
├── Kriteria Astronomi
│   ├── Tinggi matahari minus 20 derajat
│   ├── Jarak zenit matahari 110 derajat
│   └── Fajar astronomi (morning twilight)
├── Data Hisab yang Dibutuhkan
│   ├── Lintang dan bujur tempat
│   ├── Deklinasi matahari
│   ├── Perata waktu (equation of time)
│   ├── Refraksi dan kerendahan ufuk
│   └── Ihtiyat 1–2 menit
├── Rumus Penyimpulan
│   └── Awal Subuh = (e.t. − t) ∓ selisih bujur + i
├── Kedudukan dalam Putusan Tarjih
│   ├── Pedoman Hisab Munas Tarjih ke-27 (2010)
│   └── Tanfidz Munas Tarjih ke-31 (2020/2021)
│       └── Kriteria baru: minus 18 derajat
└── Perbandingan Praktik
    ├── Indonesia (lama): minus 20 derajat
    ├── Mesir: minus 19,5 derajat
    ├── Turki, Inggris, Malaysia: minus 18 derajat
    └── Hasil observasi: −18,4° sampai −7°

Penjelasan tiap simpul

🔹 Batas waktu syar'i. Naskah HPT menyimpulkan: "Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari." Pertanyaannya bukan pada batas syar'i ini — yang disepakati ulama — melainkan pada kapan fajar sadik itu terbit, dan di situlah kriteria derajat bekerja. Lihat Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab dan Fajar Sadik.

🔹 Kriteria astronomi minus 20 derajat. Inilah isi konsepnya: awal Subuh ditetapkan ketika pusat matahari berada 20° di bawah ufuk bagian timur, setara jarak zenit 110°. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak menyebut: "Dalam Ilmu Falak yang berkembang di Indonesia fajar sadik mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 20º di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari = 110º)." Rujukan: Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak dan halaman konsep Waktu Salat Subuh Minus 20.

🔹 Fajar astronomi. Cahaya fajar dalam falak ilmi dipahami sebagai astronomical twilight, yaitu fase senja pagi; karena itu kriteria derajat pada dasarnya adalah cara mengukur kapan fase itu mulai tampak. Simpul ini menjelaskan mengapa angkanya bisa berbeda-beda antarnegara — ia hasil pengamatan dan ijtihad, bukan angka yang tertulis dalam hadis.

🔹 Data hisab dan rumus. Untuk menerjemahkan kriteria derajat menjadi jam, naskah memakai lintang–bujur tempat, deklinasi matahari, perata waktu, koreksi refraksi dan kerendahan ufuk, ditambah ihtiyat (langkah kehati-hatian) 1–2 menit. Rumus penyimpulannya: awal waktu salat Subuh = (e.t. − t) − (atau +) selisih waktu bujur + i. Semua ini bersifat teknis perhitungan, bukan penetapan hukum baru.

🔹 Kedudukan dalam putusan Tarjih — ini bagian yang wajib dicatat. Posisi Tarjih tidak berhenti pada minus 20°. Dua naskah berbeda tahun:
– Munas Tarjih ke-27 (1431/2010, Malang): "Waktu salat subuh ditetapkan pada saat matahari di bawah ufuk minus 20⁰" — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat.
– Munas Tarjih ke-31 (2020), ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021 tanggal 20 Maret 2021: "Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku... Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur." Disertai amanat mengubah contoh perhitungan dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah hasil Munas ke-27 — Tanfidz Waktu Subuh 2025.

Jadi label "minus 20°" hari ini adalah kriteria yang telah diganti, bukan posisi aktif Tarjih.

🔹 Perbandingan praktik. Naskah Tanfidz mencatat keragaman: Indonesia lama −20°, Mesir −19,5° (meski kajian Hulwan mengusulkan −14,7°), serta −18° di Turki, Inggris, Perancis, Nigeria, dan Malaysia. Observasi tiga lembaga Muhammadiyah (OIF UMSU, Pastron UAD, ISRN UHAMKA, 2016–2020) menemukan tinggi matahari terendah antara −16,48°, −15,75°, hingga rentang −18,4° sampai −7°; kajian ITB dan riset Malaysia menyimpulkan mayoritas di sekitar −18°. Naskah menegaskan hal ini persoalan ijtihadi.

Dalil

🔹 QS al-Isrā' (17): 78 — perintah salat Subuh dan penyebutan qur'ān al-fajr:

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

🔹 Hadis 'Abdullah Ibn 'Amr (HR Muslim), sebagaimana dikutip naskah: "Dan waktu salat subuh adalah dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbit." Teks Arab hadis tercantum pada halaman sumber; salinan naskah yang terbaca tidak cukup sempurna untuk dikutip huruf per huruf, sehingga yang saya sajikan adalah terjemahannya — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

Catatan

✍️ Naskah tidak menyatakan bahwa angka derajat ditetapkan langsung oleh hadis; ia disimpulkan dari pemahaman atas "terbit fajar sadik" melalui pengamatan dan hisab. Karena itu perbedaan angka antarnegara disajikan naskah sebagai perbedaan praktik dan hasil penelitian, bukan sebagai pertentangan dalil. Saya belum menelusuri seluruh halaman Tanfidz untuk rincian teknis tiap laporan observasi; angka-angka di atas hanya sejauh yang terbaca pada bagian yang berhasil saya buka.

Kesimpulan

✅ "Waktu salat Subuh (minus 20°)" adalah kriteria hisab yang menempatkan matahari 20° di bawah ufuk timur sebagai awal Subuh, ditetapkan pada Munas Tarjih ke-27 (2010). Kriteria ini telah diubah menjadi minus 18 derajat melalui Munas Tarjih ke-31 (2020) yang ditanfidzkan dengan Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021. Batas syar'i Subuh sendiri tetap: dari terbit fajar sadik hingga terbit matahari.

Sumber

🔹 Tanfidz Waktu Subuh 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 734/KEP/I.0/B/2021, Tanfidz Munas Tarjih XXXI)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat (Munas Tarjih ke-27, 2010)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak

🔹 Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

🔹 Waktu Salat Subuh Minus 20 · Fajar Sadik · Subuh

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.