Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:01 WIB

Apakah saya perlu mencuci tangan dengan tanah apabila tidak sengaja menyentuh daging babi

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 10:01 WIB

Hukum salat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum salat menurut putusan dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat adalah rukun Islam kedua dan hukumnya wajib dilaksanakan. Yang wajib itu adalah salat rutin lima waktu: Subuh dua rakaat, Zuhur empat rakaat, Asar empat rakaat, Magrib tiga rakaat, dan Isya empat rakaat. Demikian ditegaskan dalam Putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29: "Salat adalah rukun Islam kedua dan hukumnya wajib dilaksanakan." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

🔹 Kewajiban salat bersifat fardu 'ain (kewajiban pada tiap pribadi), bukan fardu kifayah. Fatwa 02/2020 menyatakan: "shalat zuhur adalah shalat yang hukumnya fardu 'ain, sedangkan shalat jenazah adalah shalat yang hukumnya fardu kifayah" — Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhur

🔹 Waktunya mengikat dan tidak boleh digeser. Fatwa 27/2004: "Waktu shalat telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda", dan "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

🔹 Kewajiban ini tidak gugur karena sakit. Fatwa 18/2019: "Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan", dengan cara duduk, berbaring, atau isyarat sesuai kemampuan; "tidak ada kompensasi untuk meninggalkan shalat meskipun dalam keadaan sakit" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

🔹 Salat yang sengaja ditinggalkan tidak dapat diqadla dan tidak dapat diganti fidyah: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh" (Fatwa 18/2019). Bagi yang meninggalkannya karena lupa, tertidur, atau hilang kesadaran, ia wajib salat begitu ingat atau sadar. Hal ini sejalan dengan TJA Jilid 1 yang menyebut arsip tidak memuat dalil tegas kewajiban melunasi salat yang ditinggalkan dengan sengaja — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat

🔹 Salat tetap sah walau belum khusyuk; khusyuk diupayakan, bukan syarat diterimanya salat. TJA Jilid 1: "tidak didapati sesuatu yang mensyaratkan diterimanya shalat itu, jika hanya dilakukan oleh orang yang khusuk saja" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat

🔹 Perkembangan posisi tentang salat berjamaah (bagian dari hukum salat) perlu dicatat karena berubah lintas tahun:

  • Fatwa 16/2013 — setelah menimbang dalil yang mewajibkan dan yang tidak, dengan metode al-jam'u wa at-taufiq (memadukan dalil), disimpulkan: "shalat berjamaah adalah wajib kifayah" — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
  • Fatwa 08/2018 — menegaskan kembali bahwa salat berjamaah sangat ditekan pelaksanaannya, tetapi tidak ditemukan dalil ancaman dosa bagi yang meninggalkannya, sehingga: "hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah" (sunah yang sangat dianjurkan) — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah

📚 Dalil:

🔹 إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوۡقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" [QS. an-Nisa (4): 103] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

🔹 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]
"Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka sambil berbaring" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

🔹 عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]
"Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

✍️ Catatan:

🔹 Pertanyaan "hukum salat" sangat luas. Uraian di atas mencakup kewajiban salat lima waktu, waktu, keadaan sakit, salat yang ditinggalkan, dan salat berjamaah. Arsip memuat banyak rincian lain (syarat dan rukun salat, salat Jumat, salat sunah, salat jamak-qasar, salat jenazah) yang belum ditelusuri di sini. Bila ada sisi tertentu yang ingin didalami, sebutkan bagiannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat lima waktu hukumnya wajib 'ain bagi setiap muslim balig, terikat waktu, tidak gugur karena sakit maupun safar, tidak dapat diqadla atau difidyahi bila sengaja ditinggalkan (hanya taubat), dan salat berjamaah menurut fatwa terbaru (2018) berstatus sunah muakkadah setelah pada 2013 disimpulkan wajib kifayah.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Munas Tarjih ke-29)

🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019)

🔹 Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)

🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)

🔹 Fatwa 02 2020 Mendahululah Shalat Jenazah Daripada Shalat Zuhur (2020)

🔹 Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah (2013) dan Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.