Hukum menjamak salat saat acara perkaderan
☝️ Pertanyaan
🔹 Bagaimana hukum menjamak (menggabungkan) salat ketika sedang mengikuti acara perkaderan seperti Baitul Argam, pelatihan, atau kegiatan Muhammadiyah lainnya?
✨️ Jawaban
🔹 Kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar, atau acara perkaderan lainnya boleh ditunaikan dengan salat jamak. Kebolehan ini berlaku bagi peserta yang tidak dalam status safar — dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan dan untuk mengefektifkan acara. Adapun qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) hanya berlaku bagi yang berstatus musafir, tidak bagi peserta yang rumahnya dekat lokasi acara.
🔹 Ini adalah posisi yang ditegaskan Majelis Tarjih pada fatwa terbarunya (2025), yang secara langsung menjawab pertanyaan tentang jamak-qashar dalam acara kegiatan Muhammadiyah.
📚 Dalil
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. tentang Nabi saw. menjamak salat di Madinah tanpa sebab takut, safar, maupun hujan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اهللِ صَلَّى اهللُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظَّهْرِ وَالْعَصَرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه
"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) berkata: Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Ayat dasar qashar bagi musafir, QS An-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun
🔹 2004 — Fatwa 19.C menegaskan bahwa menjamak salat karena hajat (kebutuhan) adalah boleh asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Fatwa ini juga menerangkan bahwa qashar terbatas bagi musafir, dengan batas paling lama 19 hari. — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 2013 — Fatwa 29 menegaskan pentingnya membedakan jamak dan qashar: keduanya tidak selalu satu paket. Orang yang musafir boleh qashar tanpa jamak, atau jamak tanpa qashar, atau keduanya sekaligus. — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 2018 — Fatwa 11 membolehkan menggabungkan pelaksanaan jamak-qashar dengan salat biasa (sempurna) dalam satu safar, sesuai kondisi. Ditegaskan pula bahwa bermakmum pada imam muqim (bukan musafir) harus dikerjakan sempurna. — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
🔹 2024 — TJA menegaskan bahwa menurut Majelis Tarjih, illat (sebab) jamak-qashar ketika safar adalah zat safar itu sendiri, tidak terbatas jarak atau waktu tertentu. Kondisi yang membolehkan jamak-qashar menurut Munas Tarjih XXX: safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔹 2025 — Inilah naskah yang paling langsung menjawab kasus acara perkaderan. Redaksinya:
"Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak... Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak."
"melakukan shalat dengan cara qashar atau jamak-qashar bagi mereka yang kategori safar dan melakukan jamak bagi yang tidak kategori safar adalah pilihan terbaik demi kemaslahatan bersama (acara dan kepanitiaan)."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Perkembangannya: benang merah kebolehan menjamak karena hajat/kebutuhan sudah ada sejak 2004, lalu pada 2025 diperluas dan ditegaskan penerapannya pada kegiatan organisasi. Yang tetap tidak berubah: qashar tetap terikat pada status safar.
⚖️ Kesimpulan
🔹 Menjamak salat dalam acara perkaderan atau kegiatan Muhammadiyah diperbolehkan menurut Majelis Tarjih, termasuk bagi peserta yang tidak sedang safar, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan dan demi efektivitas serta kemaslahatan acara. Namun qashar hanya boleh bagi yang berstatus musafir; yang rumahnya dekat lokasi acara cukup menjamak tanpa qashar.
💎 Sumber
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.