Imam perempuan apakah posisi salat berjamaah sejajar dengan makmum
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah imam perempuan dalam salat berjamaah sesama wanita berdiri sejajar dengan makmum?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya. Untuk jamaah khusus wanita, tempat imam perempuan adalah di tengah shaf, lurus (sejajar) dengan barisan makmum — berbeda dengan jamaah laki-laki yang imamnya berdiri di depan makmum.
🔹 Tarjih mendasarkannya pada atsar (perbuatan sahabat), sebagaimana tertulis dalam Tanya Jawab Agama:
"Hadis-hadis atau lebih tepatnya dinamakan atsar, karena hal itu perbuatan sahabat, yang menerangkan bahwa tempat imam wanita ada di tengah dan lurus dengan shaf jamaah, banyak diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Muhalla... Dari Tamimah binti Salamah, ia berkata: 'Sesungguhnya Aisyah ra. mengimami para wanita dalam shalat Maghrib, beliau berdiri di tengah-tengah jamaah dan menjaharkan qira'ah (mengeraskan bacaan).' (Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm)."
🔹 Catatan pelengkap: mengenai kedudukan makmum wanita yang imamnya juga wanita, Tarjih menyatakan bahwa kedudukannya sama dengan kedudukan makmum laki-laki yang imamnya laki-laki — jika makmumnya hanya seorang, berdiri di sebelah kanan imam; jika dua orang atau lebih, di belakang imam. Ini berlaku ketika imam berdiri di depan barisan. Adapun ciri khas jamaah wanita yang berdiri sendiri adalah imam berada di tengah shaf yang sejajar.
📚 Dalil:
🔹 Atsar dari Tamimah binti Salamah tentang Aisyah ra. yang mengimami para wanita dan berdiri di tengah-tengah jamaah — dikutip dari Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Ketetapan HPT: "Makmum yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan imamnya, sedang apabila dua orang atau lebih supaya di belakang imam." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya baca menyebut atsar ini sebagai riwayat yang banyak dicatat Ibnu Hazm; teks Arabnya tidak dimuat lengkap dalam naskah, sehingga saya sampaikan persis sebagaimana adanya tanpa melengkapinya dari luar sumber.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam salat berjamaah sesama perempuan, imam perempuan berdiri di tengah dan sejajar (lurus) dengan barisan makmum, bukan di depan seperti pada jamaah laki-laki.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 2 — "Imam Wanita bagi Jamaah Wanita")
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4 — "Makmum dan Imam Wanita")
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bunyi hadisnya seperti apa dalam bahasa Arab dan artinya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana bunyi teks Arab atsar tentang imam perempuan berdiri di tengah/sejajar shaf, beserta artinya?
✨️ Jawaban:
🔹 Ada dua riwayat yang dikutip Tarjih pada topik ini, dan hanya salah satunya yang dicantumkan teks Arabnya di dalam khazanah.
1. Atsar dari Raithah al-Hanafiyyah (memuat teks Arab).
Dikutip dalam Fatwa Tarjih tahun 2017:
عَنْ رَيطَةَ الحَنَفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أمتهن وَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ
Artinya: "Dari Raithah Al-Hanafiyyah (diriwayatkan) bahwasanya Aisyah mengimami para wanita dan beliau berdiri di antara mereka dalam shalat fardu." [HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 3/141 dan al-Baihaqy dalam as-Sunan al-Kubra 3/131; sanadnya dishahihkan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu 4/199].
2. Atsar dari Tamimah binti Salamah (teks Arab tidak dimuat).
Dalam Tanya Jawab Agama 2, naskah mengutipnya hanya dalam terjemahan Indonesia, tanpa teks Arab:
"Dari Tamimah binti Salamah, ia berkata: 'Sesungguhnya Aisyah ra. mengimami para wanita dalam shalat Maghrib, beliau berdiri di tengah-tengah jamaah dan menjaharkan qira'ah (mengeraskan bacaan).' (Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm)."
Naskah Tanya Jawab Agama 2 menyebutkan bahwa riwayat-riwayat sejenis banyak dicatat Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla, tetapi hanya menyajikan satu di antaranya dalam bentuk terjemahan. Teks Arabnya tidak terdapat di bagian yang berhasil saya baca.
📚 Dalil:
🔹 Teks Arab atsar Raithah al-Hanafiyyah — Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (Fatwa 19/2017)
🔹 Terjemahan atsar Tamimah binti Salamah — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 2)
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 hanya memuat terjemahan atsar Tamimah, sehingga teks Arabnya tidak dapat saya kutip dari khazanah. Saya sampaikan apa adanya. Adapun teks Arab atsar Raithah lengkap dengan takhrij-nya memang tersedia pada Fatwa 2017.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bunyi teks Arab yang tersedia dalam khazanah adalah atsar Raithah al-Hanafiyyah sebagaimana di atas (memuat teks Arab), sedangkan atsar Tamimah binti Salamah hanya tersedia dalam terjemahan Indonesia. Keduanya menegaskan bahwa Aisyah ra. mengimami para wanita dengan berdiri di tengah/sejajar dengan shaf makmum.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 2017 Posisi Imam Di Tengah Makmum (2017, Fatwa 19 — Posisi Imam di Tengah Makmum)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama 2 — "Imam Wanita bagi Jamaah Wanita")
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bros lambang Aisyiyah seperti apa ya
Terima kasih pertanyaannya 🙂 Sayangnya soal bentuk fisik bros atau desain lambang Aisyiyah (termasuk ukuran, bahan, dan gambarnya) bukan wilayah arsip yang saya pegang. Yang saya telusuri adalah naskah fatwa, HPT, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — bukan spesifikasi logo atau atribut organisasi.
Yang ada dalam khazanah hanyalah pembahasan hukum seputar lambang tersebut, misalnya pertanyaan apakah baju batik bercetak lambang matahari bersinar bertuliskan kalimah syahadah boleh dibawa masuk jamban — dan itu pun konteksnya lambang Muhammadiyah/Aisyiyah pada kain, bukan bros.
Kalau Anda ingin, saya bisa bantu menelusuri aspek hukum terkait membawa benda yang memuat kalimah syahadah (seperti lambang atau bros bertuliskan kalimah tersebut) ke tempat yang tidak layak, misalnya dari Fatwa 55 1998 Lambang Muhammadiyah Di Baju Seragam. Silakan sampaikan jika itu yang Anda maksud.
Sajikan dalam Format
Betul saya pengen foto memakai bros lambang Aisyiyah apakah ada contohnya
Aduh, untuk yang satu ini saya memang tidak bisa membantu 🙂 Arsip yang saya pegang berisi naskah fatwa, HPT, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — bukan koleksi foto, dokumentasi, atau contoh gambar atribut organisasi seperti bros Aisyiyah. Jadi tidak ada contoh foto yang bisa saya tampilkan atau telusuri dari sini.
Kalau yang Anda cari adalah aspek hukum-nya — misalnya ketentuan memakai atau membawa benda yang memuat kalimah syahadah pada lambang, atau adab terkait — itu baru bisa saya telusuri dari khazanah. Silakan sampaikan bila itu yang dimaksud.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jadi tidak ada foto ya di HP teh ini sebaiknya perlu kawan karena seringkali konsumen membutuhkan coba deh lengkapi ya segera saya sekarang lagi jadi mahasiswa jadi butuh ini itu supaya tidak memakai chat gpt lagi pindah ke chat HPt saja
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Apakah muslimah sebaiknya ikut salat jenazah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah seorang muslimah sebaiknya ikut melaksanakan salat jenazah?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, muslimah termasuk yang diperintahkan menunaikan salat jenazah, sebab menyelenggarakan jenazah — termasuk menshalatkannya — hukumnya fardu kifayah, kewajiban kolektif kaum Muslimin, laki-laki maupun perempuan. Naskah Tarjih tidak membedakan jenis kelamin pada kewajiban ini.
1. Salat jenazah bagian dari fardu kifayah.
Pada Tanya Jawab Agama 9 dinyatakan: "Yang ada adalah perintah Rasulullah saw. agar segera menyelenggarakan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menshalatkan, mengantar jenazah sampai ke kubur, mendoakannya dan sebagainya. Hukum menyelenggarakan jenazah itu fardu kifayah."
2. Perempuan pun tercatat menshalatkan jenazah.
Dalam Kitab Jenazah HPT dikutip perbuatan Aisyah ra.:
"Bawa masuklah ia (jenazah Sa'd bin Abi Waqqash) ke masjid agar aku dapat menshalatkan-nya." Ada beberapa orang menegur tentang hal itu. Maka kata 'Aisyah r.a.: "Demi Allah, sungguh Rasulullah saw. menshalatkan kedua anak Baidla', ialah Suhail dan saudaranya di dalam masjid." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Artinya, perempuan boleh — dan pernah — ikut menshalatkan jenazah, bahkan di dalam masjid.
3. Yang dibatasi bagi perempuan bukan salat jenazahnya, melainkan mengiringi prosesi ke kubur.
HPT menuliskan larangan yang bersifat khusus:
"Dan janganlah orang wanita pergi mengiringnya (jenazah)." — dengan dalil hadis Ummi 'Athiyah: "Kami (wanita) dilarang mengikuti jenazah meskipun larangan itu tidak diperkeras." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata "mengiringnya" di sini merujuk pada mengantar/mengikuti jenazah ke pemakaman, bukan salat jenazahnya. Jadi tidak ada larangan bagi muslimah untuk turut serta dalam salat jenazah.
4. Soal "sebaiknya" — keutamaan salat berjamaah bagi perempuan.
Karena salat jenazah umumnya dikerjakan berjamaah, berlaku pula ketetapan Fatwa 06/2011:
"Jika hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita salat di rumah. Jika hal-hal yang dilarang dapat dihindari, maka lebih utama bagi wanita melakukan salat berjamaah di masjid, dan wajib bagi suami untuk mengizinkannya."
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ummi 'Athiyah: "Kami (wanita) dilarang mengikuti jenazah meskipun larangan itu tidak diperkeras." (HR. Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
🔹 Atsar Aisyah ra. minta jenazah Sa'd dibawa ke masjid agar dapat menshalatkannya (HR. Muslim) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Hukum menyelenggarakan jenazah adalah fardu kifayah — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah
🔹 Keutamaan salat berjamaah bagi perempuan di masjid — Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih konsisten: kewajiban menyelenggarakan jenazah bersifat fardu kifayah tanpa pembedaan gender, dan atsar Aisyah ra. menegaskan perempuan ikut menshalatkan. Pembatasan yang khusus bagi perempuan terletak pada mengiringi jenazah ke kubur, bukan pada salat jenazahnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muslimah boleh dan baik ikut salat jenazah, karena salat jenazah termasuk fardu kifayah dan telah dicontohkan Aisyah ra. Adapun yang dibatasi bagi perempuan adalah mengiringi jenazah ke pemakaman. Bila salat jenazah dikerjakan berjamaah, keutamaannya di masjid berlaku selama tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah (HPT Jilid 1, Kitab Jenazah)
🔹 Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan (Kitab Jenazah, bagian 05)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah (Tanya Jawab Agama 9, Bab 11)
🔹 Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal (Fatwa 06/2011)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana cara melaksanakan salat jenazah sesuai hpT
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara melaksanakan salat jenazah sesuai tuntunan HPT (Himpunan Putusan Tarjih)?
✨️ Jawaban:
🔹 Salat jenazah menurut HPT dikerjakan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk dan sujud, dan pada setiap takbir mengangkat tangan. Urutan sesuai Kitab Jenazah HPT:
"Sesudah, dimandikan dan dikafankan, maka shalatkanlah mayat itu dengan syarat-syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbirlah, lalu bacalah Al-Fatihah dan selawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lalu berdo'alah dengan ikhlas bagi mayat, maka takbirlah dengan berdo'a, lalu takbirlah kemudian do'a dengan mengangkat tangan pada tiap kali takbir."
Jadi alurnya: takbir pertama → al-Fatihah dan selawat atas Nabi → takbir kedua → doa bagi mayat → takbir ketiga → doa → takbir keempat → doa → salam. Lalu: "Lalu bersalamlah seperti salam shalat. Dan bolehlah kita menshalatkan-nya di dalam masjid. Shalatkan ia, berjama'ah tiga baris." (Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan)
🔹 Takbir empat kali dan mengangkat tangan tiap takbir ditegaskan Tarjih:
"Menurut tuntunan yang telah ditarjihkan, takbir dalam shalat janazah ialah empat kali dan tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan." (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah)
🔹 Berdiri imam. HPT menuliskan: "Dan hendaklah Imam berdiri pada arah kepala mayat pria dan pada arah tengah (lambung) mayat wanita." Ini bersumber dari hadis Abu Ghalib Hannath tentang Anas bin Malik: ia berdiri di arah kepala jenazah pria, dan di arah lambung jenazah wanita — dan beliau menegaskan, "Ya", bahwa demikianlah Rasulullah saw. berdiri. (Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan)
🔹 Waktu terlarang. HPT juga menyebut: "Janganlah menshalatkannya pada waktu terbit matahari kecuali sesudah naik, pada waktu tengah-tengah hari, dan pada waktu hampir terbenam matahari kecuali sesudah terbenam." (Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan)
🔹 Bacaan/doa — urutannya. Tanya Jawab Agama 5 menjelaskan pembagian doanya:
"Doa tersebut bukan merupakan satu kesatuan. Karena tidak ada tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas, sesuai dengan tujuan shalat jenazah untuk memohonkan ampun maka doa pertama (nomor a) bisa dibaca sesudah takbir kedua. Doa kedua (nomor b) bisa dibaca sesudah takbir ketiga, dan doa yang ketiga (nomor c) bisa dibaca sesudah takbir keempat. Untuk mayat anak-anak, pada takbir keempat, sesudah membaca doa yang ketiga (nomor c) ditambah dengan doa yang keempat (nomor d)."
Doa itu adalah:
- Doa pertama (HR Muslim & an-Nasa'i dari 'Auf bin Malik): Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu... (doa permohonan ampun bagi mayat).
- Doa kedua (HR Ahmad & at-Tirmidzi dari Abu Hurairah): Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina wa syahidina wa gha'ibina...
- Doa ketiga (HR Abu Daud & Ibnu Majah): Allahumma la tahrimna ajrahu wa la tudlilna ba'dahu.
- Doa anak-anak (HR al-Baihaqi dari Abu Hurairah): Allahummaj'alhu lana salafan wa farathan wa ajran.
(Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah)
🔹 Dua versi bacaan (2024). Jawaban Tarjih tahun 2024 menegaskan bahwa keduanya sah dipakai dalam Muhammadiyah, sebagaimana tercantum dalam HPT Jilid 3:
"Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, shalat jenazah dapat dilaksanakan dengan menggunakan dua versi bacaan doa."
Versi Pertama — setelah takbir pertama dibaca al-Fatihah dan selawat; takbir kedua doa pertama; takbir ketiga doa kedua; takbir keempat langsung salam.
Versi Kedua — setelah takbir pertama al-Fatihah; takbir kedua selawat; takbir ketiga doa pertama; takbir keempat doa kedua, lalu salam.
Perbedaannya: pada versi pertama Fatihah dan selawat dibaca berurutan setelah takbir pertama, lalu takbir keempat langsung salam; pada versi kedua Fatihah dipisah dari selawat, dan pada takbir keempat dibaca doa kedua lebih dahulu lalu salam. (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah)
Teks Arab doa pada jawaban 2024 antara lain:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
dan
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ، اَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
🔹 Syarat lain: salat jenazah memerlukan wudhu lebih dahulu — "Jadi shalat janazah juga memerlukan berwudhu lebih dahulu" (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah), dan tidak didahului iqamah — "Adapun dalam menshalatkan, tidak perlu didahului dengan iqamah" (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah).
📚 Dalil:
🔹 Hadis Malik bin Hubairah, sabda Rasulullah saw.: "Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai jadi tiga shaf, tentulah diberi ampun." (HR. Lima Ahli Hadis selain an-Nasa'i) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Hadis Jabir: "صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ" — "Shalatkanlah temanmu itu" (HR. Lima Ahli Hadis selain Tirmidzi) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Hadis Abu Ghalib Hannath tentang posisi berdiri imam (arah kepala pria, arah lambung wanita) — Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan
🔹 Hadis Ibnu Umar: beliau mengangkat kedua tangannya dalam semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqi, Nailul Authar juz IV) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
🔹 Dua versi bacaan menurut HPT Jilid 3 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 5 secara eksplisit menyatakan bahwa dalilnya tidak merinci urut-urutan doa ("tidak ada tuntunan dari Nabi mengenai urut-urutan dari doa di atas"). Karena itu, penyusunan doa pada takbir kedua, ketiga, dan keempat di sana disajikan sebagai penempatan yang sesuai tujuan salat jenazah (memohon ampun), bukan ketetapan urutan yang baku. Adapun jawaban 2024 menegaskan keberadaan dua versi resmi sebagaimana tercantum dalam HPT Jilid 3.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat jenazah menurut HPT: empat takbir dengan mengangkat tangan pada tiap takbir, tanpa rukuk-sujud. Setelah takbir pertama dibaca al-Fatihah dan selawat, lalu pada takbir berikutnya dibaca doa bagi mayat (doa pertama dan kedua), ditutup salam. Imam berdiri di arah kepala mayat pria dan arah lambung mayat wanita. Dikerjakan berjamaah (diutamakan tiga baris), boleh di dalam masjid, didahului wudhu, dan tidak didahului iqamah. Muhammadiyah menetapkan dua versi bacaan yang keduanya dapat diamalkan.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Jenazah Bagian 05 Menshalatkan (HPT, Kitab Jenazah bagian 05 — Cara Menshalatkan Mayat)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama 1 — Takbir Salat Jenazah)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama 3 — Cara Shalat Janazah)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah (Tanya Jawab Agama 5 — Membaca Doa dalam Shalat Jenazah)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Bacaan Dalam Shalat Jenazah (Tanya Jawab Agama 2024, disidangkan 1 Maret 2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.