Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:34 WIB

Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Nikah siri.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Ayat dan hadis yang membahas nikah siri.

✨️ Jawaban:

🔹 Perlu ditegaskan lebih dahulu: tidak ada satu pun naskah fatwa Tarjih dalam arsip ini yang mengutip ayat atau hadis yang menyebut istilah "nikah siri" secara harfiah. Kata "sirri" maupun pelarangannya secara tersurat tidak muncul dalam dalil apa pun yang dikutip. Yang ada, naskah menetapkan hukum nikah siri melalui sejumlah dalil yang dipakai sebagai pijakan: dalil tentang tujuan pernikahan, dalil tentang pencatatan muamalah (yang diqiyaskan ke pencatatan nikah), dalil tentang mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat), dan hadis-hadis tentang i'lānun-nikāh (pengumuman pernikahan). Berikut dalil-dalil itu, sesuai apa yang benar-benar tertulis dalam naskah.

📚 Dalil Al-Qur'an yang dikutip naskah:

🔸 QS Ar-Rūm [30]: 21 — tentang tujuan pernikahan (dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025):
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔸 QS An-Nisā' [4]: 21 — pernikahan sebagai mītsāqan ghalīzhan (dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri 2007):
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"...padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔸 QS Al-Baqarah [2]: 282 — perintah mencatat muamalah, yang diqiyaskan (dianalogikan) ke pencatatan pernikahan (dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri 2007 dan TJA 2025):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔸 QS At-Tahrīm [66]: 6 — tanggung jawab menjaga keluarga (dikutip dalam TJA 2025):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ...
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

📚 Hadis yang dikutip naskah:

🔸 Hadis tentang mengumumkan pernikahan (dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri 2007):
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana." [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔸 Hadis tentang walimah (dikutip dalam Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri 2007):
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔸 Hadis tentang walimah Nabi atas pernikahan dengan Zainab (dikutip dalam TJA 2025, sebagai dasar bahwa pencatatan/pengumuman adalah bentuk i'lānun-nikāh):
لَمْ أَوْلِمْ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
"Nabi saw. tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari istri-istrinya sebagaimana walimah yang beliau adakan atas pernikahannya dengan Zainab. Saat itu beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing." [HR Al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔸 Kaidah fikih yang dipakai sebagai pijakan (dikutip dalam TJA 2025):
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (25 Mei 2007) — memutuskan bahwa bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan. Keharusan pencatatan diqiyaskan kepada pencatatan mudāyanah (utang-piutang) dalam QS Al-Baqarah 2:282, dan akad nikah ditegaskan lebih utama lagi untuk dicatat karena berstatus mītsāqan ghalīzhan (QS An-Nisā' 4:21). Naskah ini juga memuat kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman". — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔸 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda — mengulang kembali jawaban TJA Jilid 8 (hlm. 45–52), menegaskan definisi nikah siri sebagai pernikahan sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan. — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

🔸 Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 15 November 2024) — memperluas pembahasan ke nikah misyar dan nikah 'urfi. Di sini nikah siri dijelaskan secara bahasa berasal dari sirrun (rahasia/tersembunyi), dan hukum pencatatan diperkuat dengan qiyās aulawī (sesuatu yang tidak disebut justru nilainya lebih tinggi), hadis walimah, serta Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Kesimpulannya: nikah 'urfi (yang mencakup siri) tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

⚠️ Catatan:

🔹 Sebagaimana prinsip penalaran naskah: larangan nikah siri di sini tidak bersandar pada satu ayat atau hadis yang menyebut "nikah siri" secara eksplisit — sebab dalil semacam itu tidak dikutip dalam arsip. Pijakannya adalah dalil-dalil di atas melalui metode qiyās/analogi (pencatatan muamalah → pencatatan nikah), qiyās aulawī, dan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan). Penetapan "wajib mencatatkan perkawinan" bagi warga Muhammadiyah dikuatkan oleh Keputusan Munas Tarjih 2010. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

✅️ Kesimpulan:

🔹 Naskah fatwa Tarjih tidak memuat ayat atau hadis yang menyebut "nikah siri" secara tersurat. Dalil yang digunakan adalah QS Ar-Rūm 30:21, QS An-Nisā' 4:21, QS Al-Baqarah 2:282, QS At-Tahrīm 66:6; hadis tentang mengumumkan pernikahan (Ibnu Majah dari 'Aisyah), hadis walimah (al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf dan dari Anas), serta kaidah lā dharara wa lā dhirār. Posisi Tarjih konsisten sejak 2007 hingga 2025: mencatatkan pernikahan wajib, dan nikah siri harus ditinggalkan.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007, Fatwa Tarjih tentang Hukum Nikah Sirri, SM No. 12 tahun 2007)

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.