Poligami
☝️ Pertanyaan:
🔹 Penjelasan hukum poligami menurut Hukum Islam dan posisi Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam Islam ada tiga istilah: monogami (perkawinan seorang suami dengan seorang istri), poligami (seorang suami dengan beberapa istri), dan poliandri (beberapa suami dengan seorang istri) — poliandri diharamkan. Majelis Tarjih menegaskan bahwa pada dasarnya pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu dengan syarat ketat, dan bukan perbuatan sunnah atau yang dianjurkan.
🔹 Batas maksimal adalah empat istri dalam satu waktu; lebih dari itu haram. Dalil utamanya:
...
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
[النسآء، 4: ٣]
“... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja ...” [QS. an-Nisâ, 4: 3]
🔹 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
📅 1999 – Fatwa 03/1999. Dalam konteks pembaharuan akad nikah, naskah menyebut bahwa Qais bin Hârits al-Asadî mempunyai delapan istri, dan ketika turun an-Nisâ ayat 3 (tentang batas poligami), Nabi saw memerintahkan menceraikan yang empat dan mempertahankan yang empat. Di sini batas empat ditegaskan, tetapi syarat-syarat poligami belum dirinci. Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik
📅 Tanya Jawab Agama IV (tanpa tahun). Merinci makna “adil”: bukan sekadar materi, tetapi mencakup pemenuhan hak istri (nafkah, pakaian, rumah, pergaulan yang baik), hak anak, dan hak orang tua; dan menyimpulkan bahwa “jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang”. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
📅 Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah). Ini penegasan paling sistematis: prinsipnya monogami; poligami diizinkan hanya bila “mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak”, dan “kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama”. Naskah menegaskan poligami dalam Islam “sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan ‘darurat’ individual”. Hadis tentang ‘Alî yang dilarang berpoligami karena akan menyakiti Fâtimah dipakai mempertegas prinsip monogami. Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
📅 2013 – Fatwa 07/2013. Menjawab kasus konkret (menikah lagi setelah mencerai empat istri). Ditegaskan: memiliki 5 istri dalam satu waktu haram; menikah lagi setelah jumlah istri kembali tinggal satu adalah boleh, dengan syarat-syarat poligami yang telah dirinci (tujuan bukan memuaskan syahwat, alasan syar'i, adil, hak anak/orang tua, kasih sayang, izin Pengadilan Agama, izin tertulis istri). Fatwa ini juga menegaskan nikah sirri tidak boleh dan perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah. Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisâ 4:3 (perintah menikahi dua, tiga, empat; dan kembali kepada satu bila khawatir tidak adil); QS. an-Nisâ 4:129 (manusia tidak akan sanggup berlaku adil di antara istri-istri).
🔹 Hadis Ghailân bin Salamah:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Ghailân bin Salamah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda, ‘Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.’” [HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy]
🔹 Hadis larangan menyakiti Fâtimah (riwayat al-Bukhârî, Muslim, at-Tirmidzî dan Ibn Mâjah dari Miswar Ibn Makhramah) — dipakai mempertegas prinsip monogami. — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri, Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
⚠️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya baca belum memuat angka tahun untuk Tanya Jawab Agama IV dan Keputusan Tarjih Ke-28. Bila Anda menghendaki penetapan status tanfidz (pengesahan BRM) atas putusan-putusan ini, saya belum menemukan rinciannya dalam bagian yang berhasil ditelusuri. Untuk kasus poligami yang bersifat personal dan rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Prinsip pernikahan dalam Islam menurut Tarjih Muhammadiyah adalah monogami. Poligami hanya dibenarkan sebagai pengecualian darurat, terbatas maksimal empat istri, dengan syarat adil, izin istri, pertimbangan anak, dan penetapan Pengadilan Agama — bukan perbuatan yang disunnahkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Nikah Sirri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum nikah sirri (nikah yang tidak dicatatkan di KUA) menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Definisi. Tarjih membedakan dua pengertian. Pada masa dahulu, "nikah sirri" adalah pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi (ada mempelai, ijab qabul oleh wali, dua saksi), hanya saja diminta dirahasiakan sehingga tidak ada i'lanun-nikah (pengumuman nikah). Adapun yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang, "nikah sirri" ialah pernikahan yang rukunnya terpenuhi tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sehingga tidak tercatat di KUA (atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim) dan tidak berakta nikah resmi.
🔹 Putusannya: wajib mencatatkan perkawinan; nikah sirri tidak boleh dilakukan. Fatwa Tarjih menegaskan:
"Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."
🔹 Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:
📅 2007 – Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Menjawab pertanyaan tentang nikah sirri. Argumennya: pencatatan perkawinan diqiyaskan (dianalogikan) kepada perintah mencatat mudayanah (utang-piutang) dalam QS. al-Baqarah 2:282 — "Jika akad hutang piutang harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan." Fatwa ini juga memakai kaidah "tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman" dan kaidah kemaslahatan, serta mengaitkannya dengan sifat Muhammadiyah dalam Kepribadian Muhammadiyah (Muktamar ke-35) yang "mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan" negara yang sah. Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
📅 2013 – Fatwa 07/2013. Mengutip ulang Fatwa 2007 dan menegaskan konsekuensinya: "seseorang wajib mencatatkan pernikahannya, dengan kata lain nikah sirri tidak boleh dilakukan", dan "pernikahan secara sirri … adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan". Fatwa ini juga menegaskan perceraian di luar sidang pengadilan adalah tidak sah dan batal demi hukum. Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
📅 2021 – Fatwa 17/2021 (Nikah Siri Duda dan Janda). Menjawab kasus konkret: bolehkah duda-janda lanjut usia nikah siri. Di sini penegasannya paling tegas dan berubah kualifikasinya dari "tidak boleh" menjadi tidak sah:
"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah."
Fatwa ini menambahkan: "demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda." Juga dikutip Pasal 5 KHI: "Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum." Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
📌 Apa yang berubah: Fatwa 2007 menetapkan kewajiban mencatatkan (nikah sirri "tidak boleh dilakukan"); Fatwa 2021 melangkah lebih jauh dengan menyatakan nikah sirri tidak sah — bukan hanya terlarang secara administratif. Ini penajaman, bukan pembalikan: keduanya sejalan bahwa nikah sirri harus ditinggalkan.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Baqarah (2): 282 — perintah menuliskan transaksi muamalah tidak tunai (dipakai sebagai dasar qiyas pencatatan nikah).
🔹 QS. an-Nisâ' (4): 21 — akad nikah sebagai mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang kuat).
🔹 Hadis riwayat Ibnu Majah dari 'Aisyah: "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana."
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf: "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing."
🔹 Kaidah: "لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان" — tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman; dan "تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة" — tindakan pemerintah berintikan kemaslahatan rakyat. — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
⚠️ Catatan:
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 8 (yang memuat pembahasan ini) tidak mencantumkan angka tahun terbit pada bagian yang saya baca; isinya identik dengan Fatwa 13/2007 karena menyalin pertanyaan dan jawaban yang sama. Untuk penelusuran lebih lanjut mengenai status tanfidz putusan-putusan ini, saya belum menemukan rinciannya dalam bagian yang berhasil ditelusuri. Perlu dicatat, fatwa 2021 menyatakan "nikah siri tidak sah" dari sudut pandang pandangan Muhammadiyah bahwa pencatatan itu wajib — bukan berarti menafikan terpenuhinya rukun agama pada pernikahan tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih Muhammadiyah mewajibkan pencatatan perkawinan. Nikah sirri (nikah yang tidak dicatatkan di KUA) tidak boleh dilakukan, dan sejak Fatwa 17/2021 dinyatakan tidak sah — berlaku juga bagi duda-janda lanjut usia.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.
KHUTBAH JUMAT PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberi kita kesempatan menghadap-Nya di hari yang mulia ini. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh umatnya yang istiqamah di jalan-Nya sampai hari kiamat.
Hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan yang singkat ini, khatib mengingatkan diri sendiri dan seluruh hadirin: marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Takwa bukan sekadar rutinitas ibadah, tapi kesungguhan kita menjaga setiap urusan hidup agar tetap berada di jalan yang diridai Allah — termasuk urusan yang mungkin terasa sepele, padahal ia menyangkut masa depan keluarga kita: soal pernikahan.
Hadirin,
Dalam Kitab Suci, Allah menyebut akad pernikahan sebagai mītsāqan ghalīzhan — perjanjian yang kuat, luhur, dan sakral. Karena itu, soal bagaimana pernikahan itu dilangsungkan dan dicatatkan, bukan perkara yang bisa kita anggap remeh.
Tidak jarang kita mendengar istilah "nikah sirri" di tengah masyarakat. Nah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah membahas ini dengan sangat rinci. Ada dua pengertian yang perlu kita bedakan.
Yang pertama, pengertian pada masa dahulu: pernikahan yang rukun dan syaratnya sudah terpenuhi — ada mempelai, ada ijab qabul oleh wali, ada dua saksi — hanya saja diminta dirahasiakan, sehingga tidak ada i'lanun-nikah, tidak ada pengumuman pernikahan.
Yang kedua, pengertian yang sekarang dikenal di masyarakat kita: pernikahan yang rukunnya terpenuhi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah, sehingga tidak tercatat di KUA — atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Muslim — dan tidak berakta nikah resmi.
Hadirin,
Nah, yang kedua inilah yang menjadi perhatian serius Majelis Tarjih. Dan putusannya jelas sekali. Fatwa Tarjih menegaskan:
"Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."
Jadi, hadirin, bagi warga Muhammadiyah, mencatatkan pernikahan itu wajib hukumnya.
Hadirin, mari kita simak bagaimana posisi Tarjih ini berkembang dari waktu ke waktu.
Pada tahun 2007, Fatwa Nomor 13 tentang Hukum Nikah Sirri menjawab pertanyaan tentang masalah ini. Argumen yang dibangun sangat indah. Pencatatan pernikahan itu diqiyaskan — dianalogikan — kepada perintah mencatat utang-piutang, mudayanah, di dalam Al-Qur'an, Surah al-Baqarah ayat 282. Logikanya begini: kalau akad utang-piutang saja harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral justru lebih utama lagi untuk dicatatkan. Fatwa ini juga memakai kaidah "لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ" — tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman — dan kaidah "تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ" — tindakan pemerintah berintikan kemaslahatan rakyat. Fatwa ini pun mengaitkannya dengan sifat Muhammadiyah dalam Kepribadian Muhammadiyah hasil Muktamar ke-35 yang mengindahkan segala hukum, undang-undang, dan peraturan negara yang sah.
Kemudian pada tahun 2013, Fatwa Nomor 07/2013 mengutip ulang Fatwa 2007 itu dan menegaskan konsekuensinya: seseorang wajib mencatatkan pernikahannya, dengan kata lain — dan ini penting — nikah sirri tidak boleh dilakukan. Fatwa ini juga menegaskan bahwa perceraian di luar sidang pengadilan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu pada tahun 2021, Fatwa Nomor 17/2021 tentang Nikah Siri Duda dan Janda menjawab kasus yang sangat konkret: bolehkah duda dan janda yang sudah lanjut usia melakukan nikah siri? Di sinilah penegasannya paling tegas, dan kualifikasinya bergeser dari "tidak boleh" menjadi tidak sah:
"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah."
Fatwa ini menambahkan, demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan, pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut, atau pun berstatus duda dan janda. Fatwa ini juga mengutip Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam: perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hadirin, jadi apa yang berubah? Fatwa 2007 menetapkan kewajiban mencatatkan — nikah sirri tidak boleh dilakukan. Fatwa 2021 melangkah lebih jauh dengan menyatakan nikah sirri tidak sah — bukan hanya terlarang secara administratif. Ini penajaman, bukan pembalikan. Keduanya sejalan: nikah sirri harus kita tinggalkan.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Ada catatan penting yang perlu kita pahami. Fatwa 2021 menyatakan "nikah siri tidak sah" dari sudut pandang pandangan Muhammadiyah bahwa pencatatan itu wajib. Ini bukan berarti menafikan terpenuhinya rukun agama pada pernikahan tersebut. Tetap kita hormati kaidah-kaidah fiqihnya, tapi kita juga wajib tunduk pada ketetapan yang sudah menjadi kesepakatan lembaga.
Maka, hadirin, kalau kita sedang merencanakan pernikahan — untuk diri kita, untuk anak kita, untuk cucu kita — jangan pernah berpikir untuk menempuh jalan yang menyimpang dari ketetapan ini. Uruslah pernikahan dengan cara yang benar: melalui wali yang sah, dengan dua saksi, dan dicatatkan secara resmi di hadapan Petugas Pencatat Nikah.
Semoga Allah SWT memberi kita taufik dan hidayah, menjaga keluarga kita, dan menjadikan rumah tangga kita rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Amin ya Rabbal 'alamin.
KHUTBAH JUMAT KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالشُّكْرُ لِلَّهِ، وَنُصَلِّي وَنُسَلِّمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ.
Hadirin,
Sebelum kita tutup khutbah ini, izinkan khatib mengulang sekali lagi pokok-pokoknya agar mudah kita ingat dan amalkan.
Pertama, akad nikah adalah perjanjian yang kuat di sisi Allah.
Kedua, Tarjih Muhammadiyah mewajibkan pencatatan perkawinan.
Ketiga, nikah sirri — pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA — tidak boleh dilakukan, dan sejak Fatwa 17 tahun 2021 dinyatakan tidak sah. Ini berlaku juga bagi duda dan janda, termasuk yang sudah lanjut usia.
Mari kita jadikan ketetapan ini sebagai pegangan, bukan sebagai beban. Karena di balik kewajiban ini ada kemaslahatan yang besar: melindungi hak istri, hak anak, keturunan, dan harta keluarga.
Ya Allah, berkahilah pernikahan-pernikahan kami, satukan hati-hati kami dalam kebaikan, dan jauhkanlah kami dari perbuatan yang Engkau larang.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
Ya Allah, terimalah amal kami, ampuni dosa kami, dan berilah kami husnul khatimah.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Sumber:
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.