Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:08 WIB

Sholat setelah akad nikah

I have gathered enough. Let me do a final couple of targeted checks.

Let me make a final targeted attempt with alternative phrasings before concluding.

Berdasarkan penelusuran arsip, saya sudah mengumpulkan dan membaca naskah-naskah yang topiknya paling berdekatan dengan pertanyaan Anda. Berikut hasilnya.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah ada tuntunan shalat (shalat sunnah) yang dikerjakan setelah akad nikah?

✨️ Jawaban:

🔹 Naskah yang berhasil saya telusuri memuat tuntunan doa sesudah akad nikah dan anjuran walimah setelah akad, tetapi tidak memuat ketentuan shalat khusus yang dikerjakan setelah akad nikah.

🔹 Yang dituntunkan sesudah akad, menurut naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan, adalah doa. Naskah itu, berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, menyebutkan doa singkat Rasulullah saw untuk orang yang telah melakukan akad nikah, yaitu:

"Nabi pun mendoa 'BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah, sekalipun hanya dengan satu kambing.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim, lafaz menurut Imam Muslim).

🔹 Menurut naskah yang sama, para ulama biasanya menambahkan doa yang lebih panjang:

"Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia."

🔹 Setelah akad, naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyebutkan:

"Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-‘ursy."

📚 Dalil:

🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas mengenai doa setelah akad dan perintah walimah — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

🔹 Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga mengutip:

"Walimah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika mengawini istri-istrinya ialah sebagaimana walimah yang dilakukannya ketika beliau mengawini Zainab, yaitu berwalimah dengan seekor kambing [HR Al-Bukhārī dan Muslim]." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹 Naskah Fatwa 31.2020 Seputar Akad Nikah dan Ijab Kabul membahas prosesi ijab kabul dan bahwa "hendaklah ijab dan kabul diucapkan dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh wali dan saksi," mengutip hadis Aisyah r.a.: "ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri adanya ketentuan khusus tentang shalat sunnah dua rakaat (atau shalat tertentu) yang dikerjakan setelah akad nikah. Karena itu saya tidak dapat memastikan ada atau tidaknya tuntunan tersebut dalam khazanah secara keseluruhan.

🔹 Mengingat shalat termasuk ibadah mahdhah (ibadah yang tata caranya bersifat tawqifi, terbatas pada yang ada tuntunannya), saya tidak menyimpulkan apa pun dari ketiadaan keterangan tersebut. Yang termuat secara jelas dalam naskah hanyalah tuntunan doa setelah akad dan walimah setelah akad.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip HPT/Fatwa Tarjih yang berhasil ditelusuri menuntunkan doa sesudah akad nikah dan walimah setelah akad, bukan shalat khusus setelah akad. Untuk kepastian lebih lanjut, silakan konsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 2, bagian "Doa Sesudah Akad Nikah" dan "Walimah Khitan dan Nikah")

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.