Buatkan draft khutbah Jumat tentang Salat Sunat Tasbih.
Berikut draft khutbah Jumat tentang Salat Sunat Tasbih, disusun dari naskah Khazanah ChatHPT. Saya telusuri seluruh naskah lintas tahun lebih dahulu: topik ini dibahas pada Fatwa 36 tahun 1998, Fatwa 16 tahun 1999, dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat — dan ketiganya sejalan.
KHUTBAH JUMAT PERTAMA
Salat Sunat Tasbih: Antara Amalan yang Diperselisihkan dan Sikap Ittiba'
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah memberi kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan sehingga pada hari yang mulia ini kita dapat berkumpul di rumah-Nya. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh umat yang setia mengikuti tuntunannya.
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Setiap mukmin tentu mendambakan ibadah yang diterima Allah. Namun perlu kita ingat bersama sebuah prinsip yang telah lama dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, bahwa ibadah mahdhah — ibadah yang murni bersifat ritual, seperti salat, puasa, zakat, haji, dan thaharah beserta segala lafal dan tata caranya — bersifat tawqifi, yakni terbatas pada apa yang ada tuntunannya. Kita mengikuti contoh Rasulullah saw., bukan menambah-nambah atau mengada-adakan bentuk ibadah baru. Salah satu amalan yang sering ditanyakan umat kita dalam kaitannya dengan prinsip ini adalah salat sunat tasbih.
Hadirin yang berbahagia,
Secara singkat, salat tasbih adalah salat sunnah empat rakaat yang di dalamnya dibaca tasbih — kalimat "Subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha illallahu wallahu akbar" — sebanyak 75 kali pada setiap rakaat, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Naskah Tanya Jawab Agama 5 Shalat menjabarkan tata caranya: setiap rakaat membaca al-Fatihah dan satu surat, lalu 15 kali tasbih sesudah membaca surat, 10 kali sesudah bacaan ruku', 10 kali sesudah tasmi' (sami'allahu liman hamidah), 10 kali sesudah doa sujud pertama, 10 kali sesudah doa duduk antara dua sujud, 10 kali sesudah doa sujud kedua, dan 10 kali pada duduk istirahat sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Pada rakaat kedua dan keempat, tasbih dibaca setelah tasyahud — ada yang mengatakan sebelum tasyahud (Tanya Jawab Agama 5 Shalat — pertanyaan 29).
Hadis yang menjadi dasar amalan ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah dalam sahihnya, dan Ath Thabrani, melalui jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas. Naskah itu menukilnya dengan redaksi pemberian Nabi saw. kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muththalib, berupa sepuluh perbuatan yang apabila dilaksanakan akan mengampuni dosa, yang terdahulu dan yang terakhir, yang lama dan yang baru. Walaupun demikian, hadis itu menyebutkan bahwa bila seseorang tidak mampu mengerjakannya setiap hari, boleh dikerjakan setiap Jum'at, atau sebulan sekali, atau setahun sekali, dan paling tidak sekali seumur hidup (Tanya Jawab Agama 5 Shalat).
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Di sinilah kita perlu bersikap adil dan berhati-hati. Para ulama hadis sendiri berbeda penilaian mengenai kesahihan hadis salat tasbih. Naskah Tanya Jawab Agama 5 Shalat memuat dua sisi pandangan itu secara jujur. Di satu pihak, al-Munziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib menilai hadis Ikrimah sebagai yang terbaik dan menyebutnya telah ditashih oleh banyak ulama hadis; Muslim bin al-Hajjaj menilai sanadnya lebih baik, dan para pentahqiq menilainya tidak lebih rendah dari hadis hasan, karena hadis yang satu memperkuat hadis yang lain. Di pihak lain, nukilan dari kitab al-Maudhu'at karya Ibnu Jauzi menunjukkan bahwa jalur riwayat Ibnu Dailami dari Abbas bin Abdul Muththalib dinilai daif oleh Ahmad, mungkar oleh al-Bukhari, dan mu'dal oleh Ibnu Hibban; jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas dinilai majhul; jalur Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Rafi' tidak dapat dibenarkan; dan masih ada beberapa jalur lain yang dinilai matruk, mauquf, dhaif, atau tidak dapat dibenarkan (Tanya Jawab Agama 5 Shalat).
Karena itulah Majelis Tarjih Muhammadiyah, melalui fatwanya, mengambil sikap yang tegas namun tetap menghormati khilafiyah ulama. Fatwa 36 tahun 1998 berjudul "Salat Sunat Tasbih" menyatakan dengan jelas:
"Mengenai salat sunat tasbih sudah pernah dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu yang kesimpulannya bahwa kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT." (Fatwa 36 1998)
Fatwa yang sama juga mencatat beberapa penilaian ulama yang memperkuat penolakan tersebut: menurut Ibnu Mubarak salat tasbih itu dianjurkan dan jangan diabaikan; dalam kitab Aunul Ma'bud diterangkan bahwa at-Turmuzi menilai hadis salat tasbih tidak sahih dan Ibnu Taimiyyah mendaifkannya; Abu Jafar al-Uqaili mengatakan tidak ada hadis yang kuat mengenai salat tasbih, demikian pula pendapat Abu Bakar bin al-'Arabi; dan az-Zahabi mengatakan bahwa hadis mengenai salat tasbih itu munkar. Atas dasar semua itu, pengasuh Rubrik Fatwa Agama menyatakan tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih (Fatwa 36 1998).
Hadirin yang dirahmati Allah,
Perlu pula kita ketahui bahwa pada tahun berikutnya, Fatwa 16 tahun 1999 dalam rangkaian "Bacaan Hamdan Katsira setelah Ruku, Pertanyaan seputar Salat dan Salat Sunat" mengulangi kesimpulan yang sama. Menjawab pertanyaan kesepuluh tentang salat tasbih, fatwa itu menyatakan:
"Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." (Fatwa 16 1999, jawaban kesepuluh)
Jadi, sejak tahun 1998 sampai tahun 1999, sikap ini konsisten dan tidak berubah — bukan satu naskah sesaat, melainkan kesimpulan yang diulang dan ditegaskan.
Kaum Muslimin rahimakumullah,
Lalu apa pelajarannya bagi kita? Pertama, kita belajar bahwa beribadah harus berdasar tuntunan yang jelas. Prinsip ittiba' — mengikuti contoh Rasulullah saw. — menuntut kita tidak mengamalkan sesuatu yang dalilnya masih diperselisihkan tanpa kejelasan, terlebih ketika mayoritas ulama hadis menilainya lemah. Seekor mukmin yang bersikap hati-hati dalam ibadah bukanlah orang yang kikir pahala, melainkan orang yang menjaga kemurnian agamanya.
Kedua, kita belajar bersikap lapang dada. Bahwa ada sebagian saudara kita yang mengamalkan salat tasbih karena menilai hadisnya dapat diterima, itu termasuk ruang khilafiyah yang harus kita hormati dengan adab. Kita tidak perlu mencela, dan sebaliknya kita juga tidak perlu ikut mengamalkan sesuatu yang Majelis Tarjih kita belum menetapkannya dalam Himpunan Putusan Tarjih. Perbedaan semacam ini sudah berlangsung sejak lama di kalangan ahli hadis, dan kita menyikapinya dengan tenang.
Ketiga, dan yang paling penting, ketiadaan salat tasbih dalam HPT bukan berarti kekosongan amalan. Allah telah membuka pintu yang sangat luas untuk berdzikir dan bertasbih kepada-Nya. Dengarkanlah firman Allah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang." (QS Al-Ahzab [33]: 41-42)
Ayat ini mengajak kita untuk memperbanyak dzikir dan tasbih kapan saja, tanpa harus terikat pada bentuk ibadah yang masih diperselisihkan kesahihannya. Dan sesungguhnya, dalam salat-salat yang sudah jelas tuntunannya, kita telah membaca tasbih pada ruku' dan sujud. Bahkan, sebagaimana termuat dalam naskah Fatwa 36 tahun 2009 tentang bacaan tasbih rukuk dan sujud, seseorang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya, asalkan tidak berlebih-lebihan (Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud).
Marilah kita tutup khutbah pertama ini dengan kesadaran bahwa sebaik-baik amalan adalah yang paling sesuai dengan tuntunan, bukan yang paling banyak jumlahnya. Semoga Allah SWT. membimbing kita untuk beribadah dengan ilmu dan keikhlasan.
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
(Duduk sejenak)
KHUTBAH JUMAT KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، nحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma'asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah yang kedua ini, marilah kita merenungkan kembali bahwa kekayaan amalan seorang mukmin tidak terletak pada banyaknya jumlah bacaan yang diada-adakan, melainkan pada kesesuaiannya dengan tuntunan dan pada keikhlasan hati yang menunaikannya. Salat-salat yang jelas dalilnya — salat fardhu, salat rawatib, salat lail, salat witir, salat duha, dan lain-lain — sudah cukup menjadi ladang bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya kita bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan memanjatkan doa dengan cara yang diajarkan Rasulullah saw.
Ingatlah sabda beliau yang dikutip dalam naskah Fatwa 16 tahun 1999 saat menjawab pertanyaan tentang bacaan dan salat sunnah:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
"Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau melihat aku salat." (Fatwa 16 1999)
Sabda ini adalah kompas bagi kita: tata cara ibadah kita kembalikan kepada contoh Nabi saw. Maka bagaimanapun tekunnya seseorang, bila amalan itu tidak berdasar pada contoh yang shahih, ia tidak akan lebih dekat kepada Allah dari orang yang meniti jalan tuntunan. Di sinilah hikmah sikap Majelis Tarjih Muhammadiyah yang tidak mencantumkan salat sunat tasbih dalam Himpunan Putusan Tarjih — bukan karena meremehkan pahala, tetapi justru karena menjaga kemurnian ibadah (Fatwa 36 1998).
Hadirin sidang Jum'at yang dirahmati Allah,
Marilah kita perbanyak doa untuk diri kita, keluarga, dan seluruh kaum mukminin yang telah mendahului kita. Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni kekhilafan kita, dan menuntun kita untuk beribadah sesuai tuntunan Rasulullah saw. serta menjauhi segala amalan yang tidak berdasar.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا اجْعَلْنَا مِنَ الْمُتَّبِعِينَ لِنَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَارْزُقْنَا الْإِخْلَاصَ فِي أَعْمَالِنَا، وَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Wallahu a'lam bish-shawab.
✍️ Catatan penyusun naskah
- Seluruh kutipan fatwa dan jabaran tata cara di atas diambil dari naskah yang benar-benar dibaca: Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih; Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira setelah Ruku; dan Tanya Jawab Agama 5 Shalat (pertanyaan 29 tentang shalat Tasbih).
- Teks Arab hadis salat tasbih tidak disalin karena naskah yang saya baca memuatnya dalam bentuk terjemahan, bukan matan Arab; saya hanya mengutip apa yang tertulis dalam sumber.
- Teks Arab QS Al-Ahzab 33: 41-42 saya ambil dari database rujukan ayat, sedangkan hadis "صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي" beserta teks Arabnya terdapat langsung dalam naskah Fatwa 16 tahun 1999.
- Sebagai asisten penelusuran, saya menyusun draft khutbah ini dari sumber; khatib dipersilakan menyesuaikannya dengan konteks jamaah setempat. Untuk keputusan resmi, rujuklah Majelis Tarjih dan Tajdid.
Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT., dan kepada-Nya kita semua kembali.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.