Buatkan grafik konsep tentang Karamah insaniah.
Karamah Insaniah
├── Makna
│ ├── Kemuliaan manusia
│ ├── Kedudukan utama di antara makhluk
│ └── Asal kata: kemuliaan, kemurahan hati
├── Dasar Dalil
│ └── QS al-Isra' (17): 70
├── Kedudukan dalam Tarjih
│ ├── Asas keluarga sakinah
│ ├── Prinsip umum perlindungan anak
│ └── Dasar hubungan muamalah duniawiah
├── Prinsip Sejajar
│ ├── Kesetaraan (al-musawah)
│ ├── Kasih sayang (mawaddah wa rahmah)
│ └── Pemenuhan kebutuhan (taufir al-hajat)
├── Penerapan
│ ├── Relasi laki-laki dan perempuan
│ ├── Perlindungan anak
│ │ └── Kerahasiaan data anak asuh
│ ├── Relasi dengan nonmuslim
│ │ └── Melayat jenazah nonmuslim
│ └── Martabat orang rentan
│ ├── Orang dengan gangguan jiwa
│ └── Larangan meminta-minta
└── Konsep Terkait
├── Kehormatan manusia
├── Tauhid
├── Maslahat
└── Muamalat dunyawiyyah
Penjelasan tiap simpul
🔹 Makna. Halaman konsep menyebut karamah insaniah sebagai "Prinsip kemuliaan manusia sebagai dasar hubungan muamalah" (Karamah Insaniah). Rumusan lebih lengkap ada dalam Fikih Perlindungan Anak: "Prinsip al-karāmah al-insāniyyah menempatkan manusia baik dewasa maupun anak-anak sebagai makhluk Allah yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama" (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak). Asal kata dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama: "Perkataan karamah berasal dari bahasa Arab karamatan atau dibaca karamah, yang artinya kemuliaan, kemurahan hati, dan dermawan" (Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat).
🔹 Dasar dalil. Satu ayat yang selalu diulang di semua naskah: QS al-Isrā' (17): 70 — "Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." Dalam Fikih Keluarga ayat ini disebut sebagai "pesan normatif" asas karamah insaniyah (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga).
🔹 Kedudukan dalam Tarjih. Konsep ini muncul dalam tiga posisi berbeda: (a) sebagai asas pertama Keluarga Sakinah — "Asas karamah insāniyah menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama" (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga); (b) sebagai prinsip pertama dari empat prinsip umum perlindungan anak (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak); (c) sebagai dasar hubungan muamalah — Fatwa Takziah 2026 menyatakan "Hubungan muamalah duniawiah ini didasarkan kepada prinsip karamah insaniah (kemuliaan manusia)" saat membolehkan melayat jenazah nonmuslim (Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput).
🔹 Prinsip sejajar. Dalam Fikih Perlindungan Anak, karamah insaniah tidak berdiri sendiri melainkan satu paket dengan tiga prinsip lain: "kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah), hubungan kesetaraan (al-musāwah), kasih sayang (al-mawaddah wa ar-raḥmah), serta pemenuhan kebutuhan hidup (taufīr al-ḥājāt)" (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak). Fatwa data anak asuh menyebut pasangan serupa: "menjaga prinsip kemuliaan manusia, al-Karāmah al-Insāniyyah dan prinsip pemenuhan kebutuhan hidup (taufīr al-ḥājāt)" (Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh).
🔹 Penerapan. Empat bidang yang benar-benar dibahas dalam arsip: relasi suami-istri dan laki-laki–perempuan (Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga); kerahasiaan data anak asuh, karena "menjaga anak dari informasi yang tidak tepat adalah bagian menjaga prinsip kemuliaan manusia" (Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh); adab terhadap jenazah nonmuslim (Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput); dan martabat orang rentan.
🔹 Dua simpul martabat orang rentan. Perlu dicatat: kedua naskah ini tidak memakai istilah karamah insaniah, melainkan berbicara tentang martabat. Fatwa orang gila menegaskan "orang gila pun berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan negara "wajib ... menjaga martabat kemanusiaanya" (Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila). Fatwa meminta-minta mengutip az-Zahabiy bahwa meminta-minta "menurunkan martabat dan muru'ah" (Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta). Keduanya saya tempatkan sebagai tema martabat, bukan sebagai pemakaian resmi istilah karamah insaniah.
Perkembangan lintas tahun
🔸 2004 — Fatwa 14/2004 belum memakai istilah ini; yang dipakai "martabat dan muru'ah".
🔸 2017 — Fatwa 07/2017 memakai "martabat kemanusiaan", masih tanpa istilah Arabnya.
🔸 2021 — Fatwa 12/2021 pertama memakai istilah eksplisit "al-Karāmah al-Insāniyyah", dan menyebutnya sebagai prinsip dari naskah Fikih Perlindungan Anak (materi Munas Tarjih 2018).
🔸 2024 — Keputusan 54/2024 menaikkannya menjadi prinsip pertama dari empat prinsip umum perlindungan anak.
🔸 2026 — Keputusan 229/2026 memperluasnya ke ranah muamalah duniawiah, khususnya adab terhadap jenazah nonmuslim.
Jadi arah perkembangannya jelas: dari istilah longgar tentang "martabat" pada naskah lama, menjadi istilah teknis al-karāmah al-insāniyyah pada 2021, lalu menjadi prinsip baku lintas bidang pada 2024 dan 2026. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian Keluarga (tanpa tahun tercatat) sudah memakainya sebagai asas pertama keluarga sakinah, tetapi urutan kronologis naskah itu belum dapat saya pastikan.
✍️ Catatan. Pohon di atas menghimpun simpul dari halaman konsep dan dari naskah putusan/fatwa yang benar-benar saya baca. Saya belum menelusuri seluruh kemungkinan halaman lain yang menyinggung istilah ini secara tidak langsung, sehingga gambar ini belum tentu memuat semua turunan yang ada di arsip.
📚 Sumber utama: Karamah Insaniah, Al Karamah Al Insaniyyah, Asas Karamah Insaniyyah, Kehormatan Manusia, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak, Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh, Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput, Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila, Fatwa 14 2004 Hukum Meminta Minta, Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa hukumnya mendirikan Masjid di atas tanah irigasi?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya mendirikan masjid di atas tanah irigasi?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus dan eksplisit membahas "mendirikan masjid di atas tanah irigasi". Karena itu saya tidak akan menyusun putusan baru. Yang dapat saya sajikan adalah naskah-naskah terdekat yang memuat prinsip hukumnya, sebagai berikut.
🔹 Pertama, soal fungsi lahan yang tidak boleh dibangun. Naskah paling dekat adalah fatwa tentang masjid di atas lahan hijau. Di sana dinyatakan: "jalur hijau itu merupakan area yang mempunyai fungsi tersendiri dan tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, temasuk masjid" — Fatwa 14 2014 Hukum Salat Di Masjid Belum Imb Di Lahan Hijau. Fatwa ini menegaskan bahwa keabsahan shalat tidak terpengaruh ("selama tempat tersebut bukan makam yang diharamkan sebagai tempat membangun masjid dan tempat itu pun suci, maka hal tersebut tidak mempengaruhi sah tidaknya shalat"), tetapi pendiriannya tetap dinasihatkan untuk tidak dilakukan: "dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang ... kemungkinan terjadinya konflik, penggusuran masjid, dan lain lain, maka dari itu pihak pengurus pembangunan masjid hendaknya memperhatikan peraturan pemerintah kota terkait tata ruang kota".
🔹 Kedua, soal kedudukan air irigasi dalam Fikih Air. Keputusan Tarjih ke-28 Fikih Air menempatkan irigasi sebagai kebutuhan sekunder, bukan primer: "penyusunan skala prioritas, yaitu pemetaan air berdasarkan kebutuhan manusia yang dikategorikan menjadi primer (makan, minum, ibadah dan sanitasi), sekunder (irigasi, produksi energi, industri dan menjaga keseimbangan ekosistem), dan tersier ... Kebutuhan primer terhadap air didahulukan pemenuhannya dari kebutuhan sekunder dan tersier" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan. Perlu dicatat: skala prioritas ini mengatur pemenuhan kebutuhan air, dan naskahnya tidak membahas pendirian bangunan di atas tanah irigasi.
🔹 Ketiga, larangan mengganggu saluran air. Naskah yang sama mengutip sabda Nabi saw: "Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat: buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat orang berteduh" [HR Abū Dāwūd] — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air. Ini larangan terhadap pencemaran saluran air, bukan penetapan hukum membangun di atasnya.
🔹 Keempat, soal hak atas tanahnya. Jika tanah irigasi itu bukan milik pihak yang membangun dan tanpa izin pemilik/pengelola, berlaku kaidah yang dikutip Tarjih: لَا يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ — "Seseorang tidak dibenarkan mengelola harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya" — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek. Tindakan mengambil hak orang lain secara zalim disebut ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim) dan dihukumi haram: "mengambil barang yang bukan haknya dapat dikategorikan kepada perbuatan ghasab yang haram hukumnya" — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun.
🔹 Kelima, soal pemborosan. Jika lahan produktif diubah menjadi bangunan yang dinilai kurang bermanfaat bagi masyarakat setempat, naskah Tarjih memakai kerangka tabżīr (menyia-nyiakan harta). Fatwa 44/2004 menyebut contoh kongkret: "jika dibangun masjid diduga keras tidak akan makmur atau kurang bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dengan demikian pembangunan masjid di atas tanah wakaf ini dapat dinilai sebagai tindakan yang mubadzir" — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf.
📚 Dalil:
🔹 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ — "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil" [QS al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek
🔹 عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — "tidak boleh membuat kemadlaratan dan tidak boleh pula membalas kemadlaratan" [HR Ahmad dan Ibnu Majah] — Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek
🔹 الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ — "Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api" [HR Abū Dāwūd dan Ibn Mājah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air
🔹 ...وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ... — "...Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan..." [QS al-Isrā' (17): 26-27] — Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf
✍️ Catatan:
🔹 Ini keterbatasan penelusuran, bukan kepastian isi arsip: istilah "tanah irigasi" sendiri tidak muncul sebagai pokok bahasan dalam satu fatwa pun yang berhasil saya temukan. Yang ada adalah prinsip-prinsip di atas, dan penerapannya pada kasus Anda bergantung pada status tanahnya — apakah tanah milik sendiri, tanah wakaf, tanah desa/negara, atau tanah orang lain — serta apakah pembangunannya merusak fungsi saluran irigasi. Soal status tanah dan dampaknya terhadap jaringan irigasi sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak memuat fatwa khusus tentang masjid di atas tanah irigasi. Prinsip yang tersedia: lahan yang fungsinya ditetapkan untuk keperluan lain tidak boleh didirikan bangunan di atasnya (qiyas pada lahan hijau), air irigasi berkedudukan sekunder dalam skala prioritas Fikih Air, saluran air tidak boleh dirusak/dicemari, tanah milik pihak lain tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin (ghasab), dan pembangunan yang menyia-nyiakan lahan produktif dinilai mubadzir. Shalat di masjid yang sudah berdiri di atas tanah itu tidak otomatis tidak sah, sepanjang tempatnya suci dan bukan makam.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 14 2014 Hukum Salat Di Masjid Belum Imb Di Lahan Hijau (2014)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iii Pengelolaan Air (Keputusan Tarjih ke-28)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan (Keputusan Tarjih ke-28)
🔹️ Fatwa 44 2004 Pemanfaatan Benda Wakaf (2004)
🔹️ Fatwa 13 2018 Hukum Sisa Dana Pelaksanaan Sebuah Proyek (2018)
🔹️ Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apa hukumnya menjamak Salat ketika ada kegiatan organisasi misalnya Musyawarah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya menjamak salat ketika ada kegiatan organisasi, misalnya musyawarah?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh menjamak, tetapi tidak boleh mengqasar bila tidak dalam safar. Ini posisi Tarjih yang paling jelas dan paling langsung menjawab kasus Anda, termuat dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01: "Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak. Kebolehan ini selain didasarkan atas hadits tadi juga dapat mengefektifkan dan mengondisikan acara selama kegiatan berlangsung" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
🔹 Naskah yang sama membedakan keduanya dengan tegas: qasar hanya untuk musafir — "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar" — sedangkan "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut." Karena itu bagi peserta yang rumahnya dekat lokasi kegiatan, yang berlaku hanya jamak, bukan qasar: "melakukan shalat dengan cara qashar atau jamak-qashar bagi mereka yang kategori safar dan melakukan jamak bagi yang tidak kategori safar adalah pilihan terbaik demi kemaslahatan bersama (acara dan kepanitiaan)."
🔹 Syarat penting: jangan dijadikan kebiasaan. Naskah 2025 menyatakan kebolehan ini berlaku "meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan." Senada dengan itu, fatwa 2004 menyebut "menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan" — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir .
🔹 Jamak tidak otomatis berarti qasar. Fatwa 2013 mengingatkan bahwa keduanya tidak selalu satu paket: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.
Perkembangan lintas tahun
🔸 2004 — Fatwa 19.C/2004 menjawab pertanyaan yang hampir persis sama: "Bolehkah seseorang menjama'/mengqashar shalat apabila dia sedang mengikuti sidang/musyawarah/kegiatan yang sangat penting dan tidak bisa ditunda?" Jawabannya: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." Belum ada pembedaan tegas antara jamak dan qasar untuk kasus non-safar.
🔸 2013 — Fatwa 29/2013 menegaskan bahwa safar "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu", dan menolak anggapan bahwa jamak-qasar adalah satu paket wajib.
🔸 2018 — Fatwa 11/2018 membolehkan mencampur rukhsah dan 'azimah dalam satu safar: "menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan". Juga menegaskan batasannya: "aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim (bukan orang yang bepergian) memang harus sempurna."
🔸 2024 — TJA 2024 Edisi 20 menegaskan soal qasar: "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri", dengan syarat dari materi Munas Tarjih XXX: "ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da.
🔸 2025 — TJA 2025 Edisi 01 memperluas secara eksplisit ke kegiatan organisasi: Baitul Argam, Munas, Muktamar, bahkan resepsi pernikahan, dengan catatan bukan kebiasaan.
Jadi arahnya jelas: dari rumusan longgar "karena hajat" (2004) menjadi rumusan tegas yang memisahkan jamak (boleh tanpa safar) dan qasar (hanya saat safar) pada 2024–2025.
📚 Dalil:
🔹 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظَّهْرِ وَالْعَصَرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه — "Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya" [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا — "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir" [QS an-Nisā' (4): 101] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
✍️ Catatan:
🔹 Naskah 2025 di halaman itu tidak memerinci apakah kegiatan musyawarah yang berlangsung beberapa hari dan bermalam di lokasi otomatis membuat pesertanya berstatus musafir; yang disebutnya adalah syarat qasar "ketika safar", "perjalanan haji", dan "setelah meninggalkan rumah". Untuk kasus musyawarah yang sangat spesifik (misalnya peserta yang bermalam beberapa hari), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menjamak salat karena kegiatan organisasi seperti musyawarah dibolehkan menurut Tarjih, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan. Qasar hanya boleh bagi yang berstatus musafir; bagi peserta yang tidak safar, cukup jamak tanpa qasar. Jika salat berjamaah di masjid bersama imam mukim, salat harus dikerjakan sempurna.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da (2024)
🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.