Hukum nikah 4 istri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum menikah dengan empat istri (poligami)?
✨️ Jawaban:
🔹 Islam membatasi poligami pada batas maksimal empat istri dalam satu waktu, dan itu pun bersyarat. Menikah sampai empat istri diperbolehkan apabila suami sanggup berlaku adil; lebih dari empat pada satu waktu hukumnya haram.
🔹 Namun Majelis Tarjih menegaskan bahwa prinsip dasar pernikahan dalam Islam adalah monogami. Poligami hanya merupakan rukhsah (keringanan) pada kondisi tertentu, bukan anjuran.
📚 Dalil:
🔹 Batas maksimal empat istri bersumber dari firman Allah dalam QS. an-Nisâ' (4): 3:
... فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا. [النسآء، 4: 3]
Artinya: "... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." [QS. an-Nisâ, 4: 3]
🔹 Dikuatkan hadis tentang sahabat Ghailân bin Salamah:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. [رواه احمد و ابن حبان و البيهقي]
Artinya: "Diriwayatkan dari Sâlim dari ayahnya bahwa Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" [HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 Syarat adil diukur dengan kemampuan memenuhi hak istri, anak, dan orang tua; jika tidak sanggup, monogami lebih utama (QS. an-Nisâ' 4: 129). — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
✍️ Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):
🔹 Fatwa 03/1999 (Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik) menyebut batas poligami melalui peristiwa Qais bin Haris al-Asadi yang mempunyai delapan istri; ketika turun surat an-Nisâ' ayat 3 tentang batas poligami, Nabi saw memerintahkan menceraikan yang empat dan mempertahankan yang empat lagi. Batas empat ini dipakai sebagai dalil bahwa pembaharuan akad nikah tidak disyariatkan.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan) menjelaskan bahwa perkawinan yang baik adalah monogami; poligami "paling banyak empat orang" boleh dilakukan apabila suami dapat berlaku adil, dan menegaskan jarang ditemukan laki-laki yang dapat adil jika beristri lebih dari satu.
🔹 Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) dan Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga) memuat prinsip keenam: prinsip monogami dalam Islam. Islam membatasi poligami yang sebelumnya tak terbatas menjadi maksimal empat istri, syaratnya mampu berlaku adil dan hasanah, dengan izin Pengadilan Agama, izin istri, dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Hadis tentang Ali dan Fathimah dipakai mempertegas prinsip monogami. Jika dikhawatirkan tidak mampu adil, monogami lebih baik.
🔹 Fatwa 07/2013 (Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri) menegaskan: bila seseorang mempunyai lima istri dalam satu waktu, pernikahan kelima itu haram menurut syariat. Jika jumlah istri tidak lebih dari empat dalam satu waktu, boleh, dengan syarat: (1) tujuan poligami bukan memuaskan syahwat/mencoba-coba; (2) dilakukan karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak tersembuhkan, atau tidak dapat memberi keturunan; (3) berlaku adil dan memenuhi hak istri; (4) memenuhi hak anak dan orang tua; (5) memberi kasih sayang dan tidak menelantarkan; (6) mendapat izin Pengadilan Agama; (7) mendapat izin tertulis dari istri dan pernyataan persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menikah dengan empat istri (poligami) diperbolehkan dengan batas maksimal empat dalam satu waktu dan syarat mampu berlaku adil. Lebih dari empat sekaligus hukumnya haram. Prinsip dasar pernikahan Muhammadiyah tetap monogami; poligami adalah keringanan bersyarat, dan bila kemampuan adil diragukan, monogami lebih utama.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Muhammadiyah keren
Terima kasih atas apresiasinya. 🙂
Muhammadiyah memang dikenal dengan manhaj Tarjih-nya yang menekankan ijtihad jama'i, menjauhi taqlid buta, serta memadukan dalil naqli dan pendekatan ilmu pengetahuan.
Kalau ada topik HPT, Fatwa Tarjih, atau metodologi Tarjih Muhammadiyah yang ingin ditelusuri — misalnya fikih keluarga, zakat, kalender Hijriah, atau akidah — silakan sampaikan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Nu jelek
Saya tidak bisa ikut menilai atau merendahkan ormas Islam lain. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sama-sama ormas keislaman yang berjasa besar bagi umat, dan perbedaan di antara keduanya umumnya bersifat metodologis, bukan alasan untuk saling menjelekkan.
Saya di sini khusus untuk menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada topik itu yang ingin dibahas, silakan sampaikan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah di Muhammadiyah boleh merokok
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah di Muhammadiyah boleh merokok?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam Muhammadiyah, merokok hukumnya haram. Itu adalah ketetapan final Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, yang sekaligus mencabut fatwa-fatwa merokok sebelumnya.
🔹 Posisi ini bukan sejak awal, melainkan hasil perkembangan. Berikut rentang kronologisnya:
📅 Perkembangan posisi lintas tahun:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Kesehatan) — sebelum ada tarjih resmi, Tim Majelis Tarjih menyimpulkan merokok makruh:
"MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji... Karenanya anjuran kami ialah, untuk berhenti merokok bagi yang telah terbiasa merokok, sekurang-kurangnya mengurangi, dan tidak memulai merokok bagi yang belum pernah merokok." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Fatwa 07/2005 dan 2007 menyatakan merokok mubah, dengan catatan menjauhinya lebih baik:
"Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
🔹 Fatwa 06/2010 merevisi keduanya menjadi haram, dengan alasan antara lain:
"Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan... perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain..."
Fatwa ini juga memuat amar:
"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok..." dan "Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha... untuk berhenti dari kebiasaan merokok..."
Fatwa ini menyatakan tidak berlaku fatwa merokok yang sebelumnya, dan diterapkan dengan prinsip at-tadrij (berangsur), at-taisir (kemudahan), dan 'adam al-haraj (tidak mempersulit). — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔹 Fatwa lanjutan 2020 (No. 01/PER/I.1/E/2020) mengharamkan pula rokok elektrik; lalu pada Tanya Jawab Agama 2024 ditegaskan bahwa fatwa Tarjih bersifat terbuka untuk umum, tidak dikhususkan bagi warga Muhammadiyah:
"Sejatinya fatwa tarjih tidak dikhususkan untuk warga Muhammadiyah saja melainkan untuk umum..." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
📚 Dalil-dalil keharaman (Fatwa 06/2010):
🔹 QS. al-A'raf (7): 157:
... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ...
Artinya: "... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."
🔹 QS. al-Baqarah (2): 195:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah..."
🔹 QS. an-Nisa' (4): 29:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
🔹 QS. al-Isra' (17): 26-27 (larangan mubazir).
🔹 Hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain."
🔹 Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Ummi Salamah:
نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
Artinya: "Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan."
✍️ Catatan:
🔹 Aspek tahqiq al-manat (penegasan fakta syar'i) dalam Fatwa 06/2010 memuat sejumlah data kesehatan dan sosial-ekonomi (mis. kandungan 4000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik; laporan WHO; data SUSENAS 2006). Data ini dikutip sebagai penegas fakta dari sumber yang disebutkan di halaman, bukan dikarang.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Merokok di Muhammadiyah tidak boleh, hukumnya haram berdasarkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Posisi ini menggantikan pendapat sebelumnya (makruh, lalu mubah). Rokok elektrik pun diharamkan (Fatwa 2020), dan yang sudah terlanjur merokok wajib berupaya berhenti dengan prinsip berangsur dan tanpa mempersulit.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2005/2007)
🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Peringatan kematian boleh dirayakan atau engga
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah peringatan kematian (tahlilan/selamatan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, haul) dirayakan?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu dibedakan dua hal. Membaca tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) sebagai zikir — Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan. Yang tidak diamalkan adalah upacara/wahana peringatan kematiannya, yaitu tradisi tahlilan/selamatan yang dikaitkan dengan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan seterusnya. Mengenai hal ini posisi Tarjih konsisten sejak naskah terlama hingga terbaru: ritual seperti itu tidak perlu dilakukan.
🔹 Berikut rentang kronologisnya:
📅 Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Janazah) — paling awal, menjawab langsung soal dalil tahlilan mitoni, 3 hari, 7 hari, 40 hari:
"Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu."
Dikuatkan hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Aisyah: "Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (Agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
📅 Fatwa 12.C/2003 dan Fatwa 30/2003 — Fatwa 30/2003:
"Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah'… Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya… Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi harus mengeluarkan biaya besar… sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
Fatwa 12.C/2003 menegaskan membedakan berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa; yang kedua tidak ada tuntunannya. — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
📅 Fatwa 14/2007 (Upacara Tahlilan) — merumuskan sikap resmi secara ringkas:
"Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita… Seharusnya, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita harus bertakziyah/melayat… sambil membawa bantuan/makanan seperlunya."
Kesimpulannya: warga Muhammadiyah dianjurkan menjauhi/meninggalkan hajatan kematian itu sambil menasihati dengan cara ma'ruf; tolok ukur hubungan bermasyarakat bukan hanya kehadiran di tahlilan. — Fatwa 14 Upacara Tahlilan
📅 Fatwa 05/2022 (Cara Menghindari Tahlilan) — menjelaskan cara praktis bagi yang diundang: (1) meminta izin dengan menjelaskan paham Muhammadiyah; (2) bila harus hadir demi menghormati, cukup bersikap pasif; (3) menghindar dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif. — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
📅 Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah dan Kematian) — putusan terbaru, memperkuat dan merinci:
"Tahlilan adalah suatu ritual yang telah menjadi tradisi sejak lama… Tahlilan biasanya diadakan selama 7 hari setelah seseorang meninggal dunia, atau pada hari ke-40, 100 hari, dan 1000 hari. Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."
Putusan ini juga menegaskan menghadiahkan pahala kepada orang mati adalah hak Allah, sedangkan mendoakan orang yang meninggal boleh bahkan dianjurkan; serta menawarkan dua sikap bila diundang tahlilan (meminta izin dengan cara baik, atau memenuhi undangan dengan niat takziah). — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
✍️ Catatan:
🔹 Penolakan ini bersifat manhaj: dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus/ritual), Muhammadiyah tidak menggunakan ijtihad, tetapi mengikuti nash — sebagaimana ditegaskan Fatwa 12.C/2003. Yang ditolak bukan zikirnya, melainkan pengupacaraan yang dikaitkan dengan hitungan hari tertentu dan dianggap tabzir. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah, Fatwa 14 Upacara Tahlilan
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca tahlil (zikir lā ilāha illallāh) boleh dan dianjurkan. Namun peringatan/upacara kematian — tahlilan/selamatan pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan sejenisnya — tidak diamalkan dan tidak perlu dilakukan, karena tidak ada dalil yang mensyariatkannya dan mengandung unsur tabzir. Posisi ini konsisten sejak naskah terlama hingga Keputusan 229/2026. Bila diundang, sikapi dengan cara baik: meminta izin dengan penjelasan santun, atau hadir dengan niat takziah.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003)
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Haul haram?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah haul (peringatan ulang tahun kematian seseorang) hukumnya haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak menetapkan hukum "haram" secara mutlak untuk haul. Yang ditegaskan adalah bahwa haul bukan amalan yang dikenal dan diamalkan di Muhammadiyah, dan bahwa memperingati hari kematian seseorang termasuk perkara ijtihadiyah — tidak ada nash yang menunjuk hukumnya secara langsung. Karenanya hukumnya bergantung pada isi dan tujuannya: boleh jika mendatangkan manfaat dan mendekatkan diri kepada Allah, tetapi dilarang bahkan dapat diharamkan jika mengandung syirik, mafsadat, atau mengurangi penghormatan kepada Rasulullah saw.
🔹 Berikut rentang kronologis naskahnya:
📅 Fatwa 19/1999 — menyebut haul secara eksplisit sebagai salah satu hal yang tidak dikenal di Muhammadiyah tetapi lazim di kalangan NU:
"...hal-hal yang tidak dikenal di dalam Muhammadiyah tetapi lazim di kalangan NU, seperti talqin bagi orang yang sudah meninggal, haul (upacara peringatan ulang tahun kematian seseorang), membayar fidyah bagi seorang yang mati dan masih berhutang shalat, dan lain-lain." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
📅 Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Hari Peringatan) — merumuskan kaidahnya:
"Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah; tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara langsung dalam menetapkan hukumnya. Demikian pula tidak ada perbuatan sahabat yang dapat dijadikan teladan atau pedoman."
"Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau suatu organisasi atau memperingati hari kematian seseorang dapat menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan... Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw atau menimbulkan mafsadat, tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
📅 Fatwa 10/2012 — menyebut peringatan hari mati tiap tahun (gebak/geblak) sebagai bagian dari tradisi Hindu yang mengakar:
"...peringatan kematian pada hari 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 40, 100, 1000 dan hari matinya tiap tahun yang disebut geblake dalam istilah Jawa..."
Fatwa ini menyimpulkan bahwa selamatan tiga hari, tujuh hari, dan seterusnya tidak sesuai dengan ajaran Islam karena tidak ada dalil al-Qur'an dan hadis yang menjelaskan kebolehannya, dan sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati) lebih baik ditinggalkan. — Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan
📅 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 — mengulang dan menguatkan kaidah yang sama:
"Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi penghormatan kita kepada Rasulullah saw, atau menimbulkan mafsadat bagi diri sendiri maupun masyarakat, tentu dilarang bahkan dapat diharamkan."
Dalam fatwa yang sama, perkara seperti ini dibahas sebagai muamalah dengan prinsip al-ashlu fī al-asyyā' al-ibāhah (asal segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang). — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
📅 Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah dan Kematian) — putusan terbaru menegaskan soal tahlilan, yang sejenis dengan rangkaian haul:
"Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) pernyataan bahwa haul tidak dikenal dan tidak diamalkan di Muhammadiyah (Fatwa 1999); (b) kaidah bahwa memperingati hari kematian adalah ijtihadiyah yang boleh atau haram bergantung isinya (TJA 4 dan TJA 2023); dan (c) penilaian bahwa ritual tertentu (selamatan hari ke-3 s.d. hari mati tiap tahun) dianggap berpengaruh budaya Hindu dan tidak dituntunkan (Fatwa 2012). Ketiganya bukan penetapan "haul haram" secara seragam. Sayangnya, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat keputusan Tarjih yang secara khusus dan tunggal menetapkan hukum haul sebagai bab tersendiri; yang ada adalah kaidah umum di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Haul tidak otomatis haram. Muhammadiyah menempatkannya sebagai perkara ijtihadiyah yang tidak dikenal dan tidak diamalkan dalam Muhammadiyah. Hukumnya bergantung isi dan tujuannya: boleh dan bahkan dianjurkan bila menambah iman serta manfaat, tetapi haram bila mengandung syirik, mafsadat, atau mengurangi penghormatan kepada Rasulullah saw. Ritual selamatan hari kematian yang dikaitkan dengan hitungan hari (termasuk peringatan hari mati tiap tahun) dinilai tidak dituntunkan dan sebaiknya ditinggalkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Prabowo presiden tidak be cus
Ini di luar bidang yang saya tangani. Saya tidak membahas politik atau sosok pejabat, karena fokus saya hanya penelusuran HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Kalau ada topik keislaman yang ingin ditelusuri, silakan sampaikan.
Sajikan dalam Format
Muhammadiyah lahir tahun
☝️ Pertanyaan:
🔹 Muhammadiyah lahir tahun berapa?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah lahir pada tahun 1912, didirikan (dibidani) oleh K.H. Ahmad Dahlan.
📚 Keterangan sumber:
🔹 "Muhammadiyah adalah suatu gerakan yang berakidah Islam, beramar makruf nahi mungkar, ajarannya bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunnah. Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya..." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
🔹 "Setelah 5 tahun Muhammadiyah berdiri pada 1912, maka lahirlah organisasi 'Aisyiah pada tanggal 19 Mei 1917." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
🔹 Keberadaan K.H. Ahmad Dahlan sebagai pendiri juga ditegaskan: "Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah." — Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya telusuri menyebut angka tahun 1912 M. Adapun tanggal dan tahun Hijriahnya tidak termuat dalam bagian yang berhasil saya baca, sehingga tidak saya tambahkan. Tidak ada keterangan tanggal pasti pendiriannya di halaman-halaman tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah berdiri pada tahun 1912 M, didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan.
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya
🔹 Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
pd ipm Kabupaten Banjar siapa ketuanya sekarang
Pertanyaan ini di luar cakupan khazanah yang saya pegang. Arsip ini memuat naskah HPT, fatwa dan putusan Tarjih, halaman konsep usul fiqh, serta entitas — dan dari penelusuran yang saya lakukan, yang ada hanya halaman entitas umum seperti Ikatan Pelajar Muhammadiyah Ipm dan Ipm yang menjelaskan IPM sebagai organisasi, tanpa data susunan pengurus wilayah, apalagi nama ketua PD IPM Kabupaten Banjar periode sekarang.
Saya belum menemukan informasi tersebut dalam bagian yang berhasil saya telusuri, dan saya tidak dapat memastikannya. Untuk data kepengurusan yang aktual, silakan merujuk ke Pimpinan Daerah IPM Kabupaten Banjar atau Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
Saya tetap siap membantu untuk hal-hal yang memang bisa saya telusuri: fatwa Tarjih, HPT, metodologi Tarjih, atau konteks keislaman terkait.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.