bagaimana membaca alfatihah saat salat jamaah jahr
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tuntunan membaca al-Fatihah bagi makmum ketika salat berjamaah pada salat jahr (Magrib, Isya, Subuh, dan Jum'at)?
✨️ Jawaban:
1. Makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, bukan sekadar menyimak. Tarjih Muhammadiyah mengikuti pandangan jumhur ulama. Naskah 1999 menyatakan: "Menurut jumhur ulama membaca al-Fatihah baik dalam salat sendirian maupun berjamaah di belakang imam adalah wajib hukumnya, berdasarkan hadis 'Ubadah di atas. Tarjih Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
2. Selain al-Fatihah, makmum tidak membaca apa pun saat imam membaca jahr. "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
3. Waktunya: saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya — bukan saat imam membaca surah setelahnya. "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
4. Caranya: sirr (suara pelan yang hanya didengar sendiri), bukan jahr. "makmum hendaknya membaca Fatihah di belakang imam dengan suara sirr, yakni dengan suara rendah/pelan yang hanya didengar sendiri." Naskah TJA 4 merumuskan praktiknya: "Kalau dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
5. Pada salat sirr (Zuhur, Asar), makmum membaca al-Fatihah secara sirr juga. Dari kaidah al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil-dalil): "Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
6. Makmum masbuk yang mendapati imam sedang membaca surah: "maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
📚 Dalil:
a. Kewajiban membaca al-Fatihah
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم]
"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
b. Larangan membaca selain al-Fatihah saat imam jahr
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ ... قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]
"janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR at-Tirmidzi] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
c. Cara membacanya sirr
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
"Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" [HR Ibnu Hibban] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
d. Perkecualian bagi masbuq yang mendapati imam rukuk
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]
"barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)" — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
✍️ Catatan — perkembangan lintas tahun:
🔹 1999 (Fatwa 10/1999, SM No. 6 Tahun Ke-84): kewajiban al-Fatihah bagi makmum ditegaskan, dengan jalan takhshish (pengkhususan) hadis 'Ubadah atas keumuman QS al-A'raf (7): 204, serta kaidah bahwa hadis ahad dapat membatasi keumuman Al-Qur'an menurut usul fiqih jumhur.
🔹 TJA 1 & TJA 3 (tanpa tahun tercatat): TJA 1 menegaskan makmum hanya wajib al-Fatihah bila imam jahr; TJA 3 merinci kapan dan bagaimana — yaitu sirr, saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya.
🔹 TJA 4: menegaskan kembali penerapan pada salat berjamaah yang dilakukan secara jahr — Fatihah makmum dibaca sir.
🔹 2017 (Fatwa 01/2017): merumuskan penyelesaian dengan al-jam'u wat-taufiq. Dinyatakan: "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam", dan "Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam." Pada bagian kesimpulannya ditegaskan: "makmum tetap membaca al-Fatihah ketika imam membaca al-Fatihah, tapi makmum membacanya dengan sirr."
🔹 2018 (Fatwa 15/2018): sejalan dan menambahkan alasan hukumnya — makmum di belakang imam pada shalat, "waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu."
🔹 2019 (Fatwa 26/2019): menegaskan kembali ketentuan yang sama dan memperluas dengan penjelasan khusus tentang makmum masbuk: menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu, lalu menyimak; bila imam sudah rukuk, ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.
Kesimpulan praktisnya tidak berubah sejak naskah 1999: wajib al-Fatihah, dibaca sirr, pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, dan menyimak penuh ketika imam membaca surah setelahnya. Naskah 2017 dan 2019 hanya memperjelas dan merinci kasus-kasusnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Saat salat jamaah jahr, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah dan tidak membaca apa pun selainnya; al-Fatihah dibaca sirr (pelan, hanya didengar sendiri) pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak sepenuhnya. Makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu, dan bila imam telah rukuk, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (Fatwa 26/2019)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15/2018)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (Fatwa 01/2017)
🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (Fatwa 10/1999)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat (Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 4)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
apakah hukum imam membaca jahr saat magrib isya dan subuh itu wajibml
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah hukum imam membaca jahr (suara keras) pada salat Magrib, Isya, dan Subuh itu wajib?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah tidak memuat penetapan eksplisit kata "wajib" untuk jahr pada Magrib, Isya, dan Subuh. Yang termuat adalah tiga hal berikut, dan ketiganya perlu dibedakan dengan cermat:
1. Penetapan bahwa Magrib, Isya, dan Subuh adalah salat jahr — bacaan imam di situ keras.
Kitab Shalat Bagian 09 menyatakan: "Bacaan imam sir (pelan) pada salat Zuhur dan Asar, bacaan imam keras pada salat Magrib, Isya, Subuh, Salat Jumat, Idain, Kusuf, tarawih, dan Istisqa." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Fatwa 02/2021 juga memakai klasifikasi yang sama: "shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at" dan "shalat sirr seperti Zuhur dan Asar." — Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah
Perlu dicatat: dalam kalimat Kitab Shalat Bagian 09 di atas, kata "Afdal dan disunahkan" yang menyusulnya merujuk pada membaca surah secara sempurna pada rakaat pertama dan kedua, bukan pada jahr itu sendiri.
2. Keterangan bahwa praktik itu bersumber dari hadis-hadis sahih dan telah menjadi ijmak.
Tanya Jawab Agama 1 menulis: "mengenai bacaan jahr dan sir itu disimpulkan dan banyak Hadis yang menunjukkan hal itu dengan tidak menunjukkan ketegasan bahwa bacaan sir disiang hari dan bacaan jahr dua rakaat awal pada shalat malam hari", lalu mengutip penelitian Muhammad Nashiruddin al-Albani:
"Keadaan Nabi dahulu mengeraskan bacaan dalam shalat Shubuh dan dua rakaat shalat Maghrib dan shalat Isya, serta tidak mengeraskan pada shalat Dzuhur dan Asar rakaat yang ketiga dari shalat maghrib dan dua rakaat yang akhir dari shalat Isya."
Dan setelah itu: "Dalam catatannya disebutkan bahwa terhadap masalah ini telah ijma' (sepakat) kaum Muslimin dengan pengambilan ulama khalaf (sesudah sahabat) dari ulama salaf (sahabat) dengan dasar Hadis-hadis sahih yang saling mendukung tentang kebenaran kesimpulan itu." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
3. Kata "disunatkan" muncul untuk jahr imam dalam salat berjamaah — dan alasannya dinyatakan: agar makmum mendengar.
Fatwa 19/2011 menyatakan: "Bacaan al-Fatihah dan surat-surat lainnya di dalam shalat qiyam Ramadan itu boleh secara jahr (keras) maupun secara sirr (pelan). Tapi jika dilakukan secara berjama'ah maka imam disunatkan untuk membaca al-Fatihah dan surat-surat al-Quran secara jahr (keras) supaya makmum bisa mendengarkannya." — Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr
Ayat ini menetapkan jahr sebagai yang disunatkan bagi imam dalam jamaah, bukan sebagai yang wajib. Namun perlu dinyatakan terus terang: naskah itu berbicara dalam konteks salat qiyam Ramadan, bukan secara khusus menetapkan hukum jahr pada Magrib, Isya, dan Subuh.
Yang tidak ditemukan: saya belum menemukan halaman dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri yang menyatakan secara harfiah "wajib menjaharkan bacaan" pada Magrib, Isya, dan Subuh, maupun halaman yang menyatakan akibat hukum bila imam tidak menjaharkannya (misalnya batal atau tidak). Karena itu saya tidak dapat menyatakan "wajib", dan juga tidak boleh menyimpulkan "tidak wajib" dari kesenyapan naskah — sebab penetapan hukum tidak boleh dibangun dari ketiadaan dalil.
📚 Dalil:
a. Praktik Nabi saw mengeraskan bacaan — dapat didengar sahabat
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ
"Dari Jubair Ibnu Muth'im ra., ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah saw. membaca diwaktu shalat Maghrib, surat Ath Thuur'" [HR Jama'ah kecuali Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
b. Bacaan Nabi pada salat Subuh hari Jumat
"Abu Hurairah ra. ia berkata: Dahulu Rasulullah saw. membaca pada waktu shalat Subuh hari Jumat, surat Alif Lam Mim Tanzil Sajdah dan surat Hal Ataka 'alal Insan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
c. Kaidah pokok ibadah: tawqifi
الأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ التَّوْقِيْفُ
"Asal di dalam beribadah adalah tauqif (adanya ketentuan dari Nabi saw)." — Fatwa 18 2018 Bacaan Surah Rakaat Ketiga Dan Keempat
Kaidah ini penting agar kesenyapan naskah tidak dibaca sebagai kebebasan. Salat adalah ibadah mahdhah; tata caranya terbatas pada yang ada tuntunannya, dan yang dituntunkan di sini adalah jahr pada Magrib, Isya, dan Subuh.
✍️ Catatan — perkembangan lintas tahun:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat): menjawab pertanyaan tentang dasar jahr pada salat malam dan sir pada salat siang. Kesimpulannya disandarkan pada banyak hadis dan dinyatakan telah menjadi ijmak. Tidak ada kata "wajib" di situ.
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29): menyebut secara eksplisit bahwa bacaan imam keras pada Magrib, Isya, dan Subuh. Penyebutannya bersifat penetapan pembagian jahr–sirr, bukan penetapan status wajib.
🔹 2011 (Fatwa 19): menyebut jahr bagi imam dalam jamaah sebagai yang disunatkan, dengan alasan agar makmum dapat mendengar — dalam konteks qiyam Ramadan.
🔹 2017 (Fatwa 01): memakai kedua keadaan — "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr)..." dan "Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)" — tanpa menetapkan status wajib bagi jahr. — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 2018 (Fatwa 15): menegaskan bahwa dalam bacaan salat berlaku at-tanawwu' fil-ibadah (keberagaman praktik ibadah): "sekiranya Rasulullah saw memberi contoh atau izin untuk melakukan ibadah dengan beberapa cara atau bacaan, maka semua cara dan bacaan itu harus dianggap setingkat, sama kuat dan sama baik." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 2021 (Fatwa 02): mengulang klasifikasi jahr dan sirr secara tegas.
Posisi lintas tahun konsisten: Magrib, Isya, dan Subuh adalah salat jahr; praktik Nabi saw mengeraskan bacaan di situ; dan bagi imam dalam jamaah, jahr disebut "disunatkan" agar makmum mendengar. Tidak ada naskah yang menyatakan jahr itu wajib, dan tidak ada pula yang menyatakan ia boleh ditinggalkan secara bebas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam khazanah yang berhasil saya telusuri, jahr pada Magrib, Isya, dan Subuh ditetapkan sebagai ciri bacaan salat-salat itu dan bersumber dari praktik Nabi saw yang didukung hadis-hadis sahih serta telah menjadi ijmak. Untuk imam dalam salat berjamaah, naskah menyebut jahr sebagai yang disunatkan dengan alasan agar makmum mendengar. Penetapan eksplisit "wajib" belum saya temukan dalam arsip, sehingga saya tidak dapat menyatakannya wajib. Bila pertanyaan ini menyangkut kasus tertentu — misalnya bacaan yang tidak terdengar karena kondisi jamaah — sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Munas Tarjih ke-29)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama 1)
🔹️ Fatwa 19 Shalat Tarawih Berjamaah Dan Jahr (Fatwa 19/2011)
🔹️ Fatwa 02 2021 Kunut Nazilah (Fatwa 02/2021)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (Fatwa 01/2017)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan dan Fatwa 18 2018 Bacaan Surah Rakaat Ketiga Dan Keempat (Fatwa 15 dan 18/2018)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.