Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:54 WIB

Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Salat Jamak.

KULTUM TUIJUH MENIT

"Salat Jamak: Keringanan yang Jangan Disalahpahami"

Sumber utama: Arsip Fatwa & Tanya Jawab Tarjih Muhammadiyah, 1999–2025


Pembuka

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang menjadikan agama ini mudah dan tidak menjadikan kesulitan bagi hamba-Nya. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw., yang telah mencontohkan kepada kita bagaimana shalat dikerjakan dalam keadaan lapang maupun dalam perjalanan.

Hadirin yang dirahmati Allah, di antara ibadah yang paling sering ditanyakan umat adalah salat jamak. Banyak yang menganggapnya sederhana, sehingga dipakai di setiap kesempatan. Tetapi tidak sedikit pula yang justru terlalu takut, sehingga menolak keringanan yang telah Allah sediakan. Padahal keduanya perlu diimbangi dengan ilmu.


Isi Pertama: Apa Itu Jamak, dan Apa Itu Qashar?

Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan dalam Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar:

"Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu. Dua macam shalat itu adalah shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isyak. Sedangkan shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak."

Jadi, jamak berbicara soal waktu — dua shalat dikerjakan dalam satu waktu. Sedangkan qashar berbicara soal jumlah rakaat — empat rakaat diringkas menjadi dua.

Hadirin, di sinilah kesalahpahaman pertama yang paling sering terjadi. Fatwa yang sama menegaskan:

"pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya."

Kita boleh qashar tanpa jamak, boleh jamak tanpa qashar, dan boleh keduanya sekaligus. Ketiganya sah.


Isi Kedua: Dalil Jamak yang Membuka Kemudahan

Nabi Saw. pernah menjamak bukan karena takut dan bukan karena safar. Ibnu Abbas ra. berkata:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

"Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Saw.) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR. Ahmad)

Dari sinilah para ulama memahami bahwa menjamak karena adanya hajat — kebutuhan yang menyulitkan — adalah boleh. Fatwa 19.C tahun 2004 dalam Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir menyimpulkan hal itu dengan jelas: menjamak karena hajat boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.

Inilah yang dijaga oleh Majelis Tarjih pada tahun 2025, ketika menjawab kegelisahan seorang karyawan Amal Usaha Muhammadiyah yang mengikuti Baitul Argam dengan salat jamak-qashar padahal rumahnya dekat hotel. Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah, dijelaskan bahwa jamak memang dapat dilakukan "dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan."

Namun perlu berhati-hati, sebab di halaman yang sama ditegaskan: qashar hanya untuk yang berstatus musafir. Safar tidak dapat ditawar-tawar, sedangkan jamak lebih lapang.


Isi Ketiga: Batasan Safar Bukan Angka Kilometer

Sampai berapa kilometer seseorang disebut musafir? Fatwa tahun 1999 dalam Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas menjawab tegas:

"Nabi Saw. tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

Maka ukurannya bukan angka di papan penunjuk jalan, melainkan apakah secara kebiasaan orang menyebutnya perjalanan. Prinsip ini dikukuhkan kembali oleh Majelis Tarjih pada 2024: "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri" (TJA 2024 Edisi 20). Bukan sekadar berat-ringan perjalanan, tetapi safarnya itu sendiri.

Adapun batas waktunya, ketika Musafir tinggal di suatu tempat, Nabi Saw. mengqashar selama 19 hari — sebagaimana hadis Ibnu Abbas dalam Fatwa 19.C/2004 dan juga dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Tetapi untuk jamak karena hajat, para ulama tidak membatasi waktunya, sebab ia bukan bergantung pada safar.


Isi Keempat: Bolehkah Bercampur?

Ada yang bertanya: dalam satu perjalanan, siang ini jamak-qashar, malam nanti salat biasa — apakah boleh? Fatwa tahun 2018 dalam Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar menjawab:

"Berdasarkan keumuman dalil yang ada, menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan."

Sebab memang rukhsah itu tidak wajib diambil. Fatwa yang sama mengingatkan bahwa kadar "azimah" (hukum asal) adalah salat sesuai waktu dan jumlah rakaatnya; bila salat normal tidak memberatkan, meninggalkan jamak-qashar pun diperbolehkan. Namun, satu catatan penting: bila kita bermakmum kepada imam yang mukim, kita wajib menyempurnakan empat rakaat.

Dan dalam keadaan bencana, sebagaimana diputuskan pada Munas Tarjih ke-29, salat dapat dijamak, takdim maupun takhir. Batasnya bukan hari, melainkan hilangnya kesukaran itu sendiri.


Kesimpulan

Hadirin, mari kita simpulkan tiga hal:

🔸 Pertama, jamak dan qashar adalah rukhsah — keringanan, bukan kewajiban. Boleh diambil, boleh ditinggalkan bila tidak memberatkan.

🔸 Kedua, jamak dan qashar tidak selalu satu paket. Qashar menuntut status musafir; jamak lebih lapang karena dapat dilakukan saat ada hajat, asal tidak menjadi kebiasaan.

🔸 Ketiga, jangan menjadikan keringanan sebagai alasan meremehkan salat berjamaah. Fatwa 2013 mengingatkan adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa orang Muhammadiyah "tidak salat Ashar dan Isyak" lantaran selalu menjamak. Itu adalah peringatan yang harus kita dengarkan dengan lapang dada.


Penutup

Ibadah yang benar adalah ibadah yang dikerjakan dengan ilmu, bukan dengan tebakan. Islam membangun ajarannya di atas kemudahan, tetapi bukan kemudahan yang mempermainkan syariat.

A'udzu billahi minasy-syaithanir-rajim. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang menjaga salat dalam keadaan lapang maupun sempit.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-20-16-31-oktober-shalat-jamak-qasar-ketika-safar-da

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.