Apakah ibu hamil & menyusui yang melewatkan puasa ramadan 1 bulan penuh harus menggantinya di hari lain atau cukup membayar fidyah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ibu hamil dan menyusui yang melewatkan puasa Ramadan satu bulan penuh — wajib mengqadha di hari lain, atau cukup membayar fidyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena berat menjalankannya cukup membayar fidyah, tidak perlu mengqadha puasa. Keduanya termasuk kelompok yuthīqūnahu (orang yang mampu menjalankan, tetapi dengan amat berat), bukan kelompok orang sakit atau musafir yang wajib qadha.
🔹 Fidyah dibayarkan sebanyak hari yang ditinggalkan — untuk satu bulan penuh berarti 30 hari — dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari, minimal 1 mud (± 0,6 kg bahan pangan pokok) atau uang senilai satu kali makan.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 184
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan
🔹 Hadis Anas bin Malik al-Ka'bi ra.
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." [HR lima ahli hadis] — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah
🔹 Perkataan Ibnu Abbas ra.
أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ فَعَلَيْكَ الْفِدَاءَ وَلاَ قَضَاءَ
"Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla)." [HR al-Bazzar dan dishahihkan ad-Daruquthni] — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra.
أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
"Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa
✍️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔸 HPT Jilid 1 Kitab Shiyam — pada bagian "Cara Berpuasa" dinyatakan: orang yang berpuasa terasa terlalu berat karena tuanya atau sakit lama, "boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud. Begitu juga karena mengandung atau menyusui." Penjelasan dalilnya mengutip perkataan Ibnu Abbas: "Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa." — Hpt Jilid 1 Kitab Shiyam
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 menegaskan pembedaan yang tegas: orang haid dan nifas wajib qadha, sedangkan "orang yang hamil dan menyusui adalah nash khusus, mereka dibebaskan mengerjakan puasa, dengan cukup membayar fidyah tidak perlu mengganti puasa." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 4 (pertanyaan dari PCM Tangkil Batu, Natar Lampung Selatan) menyebut wanita yang nifas sekaligus menyusui "karena kelemahan dirinya cukup membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin." Namun pada nomor sebelumnya, saat menjawab cara pembayaran fidyah ibu menyusui, dinyatakan bahwa cara yang paling baik adalah menyegerakan pembayaran, "disamping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab 8 Puasa (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke-91/2006) menegaskan: "pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haid (menstruasi) tetap harus mengqadla puasa yang ditinggalkan." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa
🔸 Fatwa 22/2010 tentang Qadla Puasa Ramadhan menempatkan hamil dan menyusui pada golongan kedua: "orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla)." — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan
🔸 Fatwa 18/2010 tentang Fidyah memasukkan "wanita hamil dan menyusui" ke dalam kategori uzur tetap (bersama orang lanjut usia dan sakit menahun), yang diberi rukhsah tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah. Fatwa ini juga menegaskan fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dengan uang. — Fatwa 18 2010 Fidfyah
🔸 Fatwa 08/2014 tentang Wanita Menyusui menyimpulkan: "wanita menyusui yang tidak bisa berpuasa secara penuh di bulan Ramadhan, maka sebagai gantinya ia harus membayar fidyah sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa... Jadi, ia tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan." Fatwa ini menambahkan satu pengecualian: "apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara wanita yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut hemat kami ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya." — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah
🔸 Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak (Munas Tarjih XXX, Februari 2024) menyebut: "dianjurkan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa pada saat hamil dan menyusui agar terpenuhi kebutuhan gizi anak, hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan pemberian rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidyah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔸 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 merinci udzur yang membolehkan mengganti puasa dengan fidyah, salah satunya "perempuan hamil dan menyusui", serta menjelaskan tata cara dan besaran fidyah (1 mud ± 0,6 kg, boleh makanan siap saji, bahan pangan, atau uang). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya
🔸 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 (disidangkan 11 Syakban 1447 H/30 Januari 2026) menjawab kasus persis seperti pertanyaan ini — ibu yang tidak puasa lima tahun karena hamil tiga kali dan menyusui. Kesimpulannya: "untuk Ibu hamil dan menyusui cara mengganti puasanya dicukupkan dengan membayar fidyah, tidak perlu ditambah dengan mengganti puasa, karena keadaan tersebut termasuk ke dalam kelompok orang mampu menjalankannya, akan tetapi dengan amat berat... Jika Ibu sudah membayar fidyah untuk seluruh hari yang ditinggalkan (150 hari tersebut), maka Ibu sudah bebas dari utang puasa, tidak perlu qada lagi." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah
⚠️ Catatan:
🔹 Keringanan ini berlaku bila ibu hamil/menyusui benar-benar merasa berat atau khawatir terhadap dirinya dan anaknya, bukan sekadar meninggalkan puasa tanpa uzur.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 4 menyebut bahwa berpuasa di samping membayar fidyah adalah cara yang paling baik. Karena itu, qadha tidak diwajibkan, tetapi bila mampu melakukannya, itu termasuk kebajikan.
🔹 Fatwa 08/2014 memberi jalan keluar bagi yang tidak mampu membayar fidyah, yaitu menggantinya dengan puasa di hari lain.
🔹 Untuk penentuan takaran fidyah dengan harga makanan setempat maupun kasus personal yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ibu hamil dan menyusui yang melewatkan puasa Ramadan satu bulan penuh tidak wajib mengqadha, cukup membayar fidyah 30 hari (1 mud ± 0,6 kg atau uang senilai satu kali makan per hari). Posisi ini konsisten sejak HPT Jilid 1 Kitab Shiyam, Tanya Jawab Agama Jilid 1, 4, dan 9, Fatwa 2010, Fatwa 08/2014, hingga Tanya Jawab Agama 2026.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke-91/2006)
🔹 Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan (2010)
🔹 Fatwa 18 2010 Fidfyah (2010)
🔹 Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah (2014)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan No. 54 Tahun 2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hukum mengerjakan tarawih lebih dari 11 rakaat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum mengerjakan shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat (misalnya 23 rakaat)?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa tuntunan Nabi saw. untuk shalat malam di bulan Ramadan (qiyamu Ramadan/Tarawih) adalah 11 rakaat dengan witirnya — atau menjadi 13 rakaat bila didahului shalat iftitah dua rakaat. Formasi yang ditetapkan: 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1.
🔹 Untuk jumlah lebih dari 11 rakaat (seperti 23 rakaat), arsip menyatakan bahwa Tim Fatwa Majelis Tarjih belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw., dan hadis-hadis yang menerangkan Tarawih 23 rakaat dinilai lemah atau daif. Yang 20 atau 23 rakaat itu — bahkan 36 rakaat menurut Imam Malik — disebut sebagai ijtihad ulama, bukan tuntunan Nabi.
🔹 Karena Tarawih tergolong ibadah mahdlah (ibadah yang tata caranya terbatas pada tuntunan), Tarjih menegaskan sikap ittiba' kepada Rasulullah saw., bukan merujuk kepada pendapat ulama. Ini bukan kesimpulan "boleh karena tidak ada larangan", melainkan penegasan bahwa praktik ibadah mahdlah harus berdasarkan dalil khusus yang menunjukkan tata caranya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis 'Aisyah r.a.
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
"Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadan? 'Aisyah r.a. menjawab: Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau salat tiga rakaat." [HR al-Bukhari] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔹 Hadis Ibnu 'Umar r.a.
"Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, maka jika kamu khawatir masuk waktu subuh, shalatlah satu rakaat untuk mengganjili (jumlah rakaat) sembahyangnya (malam itu)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
🔹 Kaidah yang dipakai Tarjih
"Hukum asal dalam pelaksanaan ibadah mahda adalah tidak ada (al-aṣlu fī al-'ibādati al-'adam), dan sejalan pula dengan kaidah al-aṣlu fī al-'ibādati at-tauqīfu wa al-ittibā'." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
✍️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔸 HPT, Kitab Shiyam (hasil Muktamar Tarjih Wiradesa 1972) — pada bagian amal-amal yang utama: "dan sembahyanglah Tarawih (shalat malam) sebelas raka'at." — Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 — memetakan asal perbedaan pendapat: ada yang menetapkan 23 rakaat (riwayat Malik: "Orang-orang di zaman Umar bin Khaththab melakukannya (shalat Tarawih) 23 rakaat"), ada yang 20 rakaat (riwayat al-Baihaqi), dan ada yang mengikuti perbuatan Nabi riwayat 'Aisyah. Kesimpulan naskah ini: "shalat tarawih dengan 20 rakaat, didasarkan perbuatan sahabat di masa Umar, sedang yang melakukan 8 rakaat didasarkan pada perbuatan Nabi." Juga ditegaskan: "Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam di dalam bulan ramadhan maupun bulan lainnya melebihi sebelas rakaat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 3 — merinci aneka formasi shalat lail yang ada tuntunannya: 8+2+1, 4+3, 6+3, 8+3, 8+5, 8+1+2, 7+2, dan 9+2 — seluruhnya berkisar 7 sampai 13 rakaat. Naskah menyebut shalat lail "tidak begitu terikat oleh jumlah rakaat... asal jumlah keseluruhan rakaatnya gasal", namun menganjurkan agar jamaah mengamalkan cara yang umum di Muhammadiyah, yaitu dua-dua-dua-dua-tiga atau empat-empat-tiga. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 4 — pernyataan paling langsung soal "kelebihan rakaat": "kalau yang dimaksud shalat tarawih adalah kelebihan dari sebelas rakaat (atau 13 rakaat dengan shalat iftitah) memang tidak ditunjukkan oleh Nabi saw. Nabi saw melakukan shalat malam di bulan Ramadhan hanya sebelas rakaat (atau 13 rakaat kalau dengan shalat iftitah)." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 6 — membela kualitas hadis Tarawih 8 rakaat (riwayat 'Aisyah) sebagai "sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah", dan menyebut hadis riwayat Jabir yang dipersoalkan Ali Mustofa Yaqub justru dinilai hasan oleh al-Albani, bukan matruk. — Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 9 (Suara Muhammadiyah No. 03 tahun ke-92/2007), menjawab kasus Tarawih 23 rakaat di Masjidilharam: "Mengenai shalat tarawih 23 rakaat, sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw. ... Sepanjang penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama... Muhammadiyah sesuai manhaj yang dipegangnya, dalam masalah shalat tarawih berpegang kepada hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. dan lain-lainnya yang sahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama." Naskah yang sama juga menyebut: "Oleh karena shalat tarawih itu ibadah mahdlah, kita harus ittiba' kepada Rasulullah saw." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
🔸 Fatwa 16/2010 (disidangkan 16 Juli 2010) — menegaskan bahwa variasi formasi 4 rakaat salam dan 2 rakaat salam keduanya sah: "jumlah raka'at shalat tarawih empat rakaat salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan." Fatwa ini berbicara soal cara salam, bukan penambahan jumlah rakaat di atas 11. — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
🔸 Fatwa 13/2022 (disidangkan 4 Maret 2022) — menegaskan batas jumlah: "Rasulullah tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat dan hanya ada satu salat witir dalam satu malam." Karena itu, yang sudah Tarawih 4-4-3 plus witir tiga rakaat tidak perlu mengerjakan tahajud maupun witir lagi. — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
🔸 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 (disidangkan 8 November 2024) — merumuskan kesimpulan bentuk baku: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1", tanpa tahiyat awal, dengan bacaan jahar pada tiap rakaat. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
⚠️ Catatan:
🔹 Satu hal yang perlu dibedakan: meski jumlah rakaat Tarawih yang dituntunkan berhenti pada 11 (13 dengan iftitah), Tanya Jawab Agama Jilid 9 menyatakan bahwa setelah shalat witir seseorang boleh melakukan shalat sunah lagi — dua rakaat-dua rakaat — hingga datang waktu subuh, dengan syarat tidak mengerjakan witir kedua dalam satu malam, berdasarkan hadis "Tidak ada dua witir dalam satu malam" dan praktik Nabi yang shalat dua rakaat setelah witir. Yang tidak dituntunkan adalah menambah rangkaian Tarawih itu sendiri melampaui 11 rakaat.
🔹 Tarjih tidak menjatuhkan vonis "haram" atau "batal" atas shalat 23 rakaat; yang dinyatakan adalah bahwa jumlah itu tidak memiliki tuntunan dari Nabi dan hadis-hadisnya dinilai lemah, sehingga Muhammadiyah tidak menjadikannya pegangan.
🔹 Bila Anda shalat berjamaah di masjid yang memakai 23 rakaat, arsip ini tidak memuat ketentuan khusus tentang sikap makmum dalam kasus tersebut; untuk itu silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mengenakan Tarawih lebih dari 11 rakaat tidak memiliki tuntunan Nabi saw. menurut Tarjih Muhammadiyah. Tuntunan yang ditetapkan adalah 11 rakaat (13 dengan iftitah dua rakaat) dalam formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1. Tarawih 23 rakaat disebut sebagai ijtihad ulama dengan hadis yang dinilai lemah. Posisi ini konsisten dari HPT Kitab Shiyam (Muktamar Wiradesa 1972), Tanya Jawab Agama Jilid 1, 3, 4, 6, dan 9, hingga Fatwa 2010, Fatwa 13/2022, dan Tanya Jawab Agama 2026.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama (HPT, Muktamar Wiradesa 1972)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat (SM No. 08/2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih (SM No. 03 tahun ke-92/2007)
🔹 Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010)
🔹 Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (disidangkan 2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Hukum mengqadha salat fardhu yang tidak dikerjakan di masa lampau baik sengaja maupun tidak sengaja
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum mengqadha salat fardhu yang tidak dikerjakan di masa lampau — baik yang ditinggalkan dengan sengaja maupun tanpa sengaja?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah membedakan dua keadaan, dan hukumnya tidak sama:
🔸 a. Ditinggalkan tanpa kesengajaan — karena tertidur atau lupa. Orang ini mengerjakan salat tersebut ketika ia bangun atau ketika ingat. Fatwa 18/2019 menyebut: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔸 b. Ditinggalkan dengan sengaja — karena malas, sibuk pekerjaan, atau alasan non-syar'i. Untuk keadaan ini arsip menyatakan tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mengqadha salat fardhu. Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih XXIX) merumuskannya: "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat." Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 Salat yang ditinggalkan dengan sengaja itu tidak dapat diganti dengan salat itu sendiri, tidak dengan fidyah, dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Fatwa 18/2019 menyatakan: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu."
🔹 Dasarnya: salat termasuk ibadah mahdlah, sehingga tidak boleh diqiyaskan (dianalogikan) kepada puasa atau haji yang dapat dilunasi. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat menegaskan: "padahal shalat termasuk ibadah mahdlah yang kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas, artinya diqiyaskan dengan menyahur hutang Puasa dan Haji."
📚 Dalil:
🔹 Hadis Anas bin Malik r.a.
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu." [HR al-Bukhari; menurut lafal Muslim: "barangsiapa yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat, maka gantinya adalah mengerjakan shalat ketika dia ingat"] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 Hadis Abu Qatadah r.a.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Hadis 'Aisyah r.a.
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
"Kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat." [HR Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
🔹 QS Maryam (19): 59–60 — jalan bagi yang meninggalkan salat adalah taubat, bukan qadha
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 QS an-Nisa' (4): 103
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
✍️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔸 Fatwa 46/1998 — kasus seorang ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid. Jawabannya: "mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya, hanya saja ketika ia akan salat sudah terlanjur kedatangan bulan, maka salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada. Untuk itu hendaknya ibu tersebut beristigfar memohon ampunan kepada Allah dengan sungguh-sungguh." — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1, Masalah Shalat Qadha Jama' dan Qashar — menolak dua pernyataan yang salah sekaligus: yang benar ialah "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur." Naskah ini juga menyatakan: "Sejauh pemantauan yang dilakukan oleh kita tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan, misalnya pak Tani karena sibuk di sawah, pedagang sibuk di pasar, atau seorang olahragawan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1, Masalah Shalat — menjawab persis pertanyaan "tidak melakukan shalat kemudian sadar dan bertobat, wajibkah ia melunasi shalat yang selama ini ditinggalkan": "Orang yang berdosa tidak melakukan shalat tidak ada keterangan dari Al-Quran maupun dari Hadis yang mengharuskan secara tegas harus melunasi dengan melakukan shalat selama ia meninggalkan shalat. Lain halnya orang yang meninggalkan Puasa dan Haji karena udzur, maka dapat dilunasi di waktu yang lain... Mengenai dalil hutang shalat tidak kita dapati secara eksplisit." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 3, Masalah Shalat — menjawab soal "shalat qadla atau faitah" yang samar-samar ada dalam HPT. Naskah menegaskan salat tidak dapat diwakilkan: "shalat harus dikerjakan oleh orang yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain," dan bahwa qadla dalam HPT itu terkait keadaan perang yang tidak dapat dihindari: "terjadinya qadla terhadap shalat yang tertinggal itu sebelum turunnya perintah shalat khauf." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
🔸 Fatwa 27/2003 tentang Shalat Faitah (SM No. 15/2003) — di sini diletakkan prinsipnya: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." Naskah ini juga menegaskan bahwa tulisan yang memuat tuntunan "shalat faitah" di Suara Muhammadiyah itu "merupakan pendapat pribadi", bukan fatwa Tarjih. — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔸 Fatwa 27/2004 tentang Sering Menunda Shalat — menegaskan beratnya meninggalkan atau menunda salat: "orang-orang yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakan shalat di luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga," dan kesimpulannya: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan." — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab 4 (SM No. 03 tahun ke-91/2006) — memuat jawaban yang sama dengan Fatwa 27/2003 tentang shalat faitah, dimasukkan dalam bab permasalahan salat jamaah, azan, dan masjid. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid
🔸 Fatwa 01/2018 tentang Waktu-waktu Dilarang Shalat (disidangkan 2 Juni 2017) — menegaskan sisi teknisnya: salat fardhu yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang. "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas. Setelah shalat asar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔸 Keputusan Tarjih ke-29, Fikih Kebencanaan Bab VI (Munas Tarjih XXIX) — memuat rumusan paling tegas soal unsur kesengajaan: "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat." Naskah ini juga menyatakan salat tidak gugur kecuali karena hilang akal, haid, atau nifas; dan bahwa kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi "dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. Ilatnya adalah sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔸 Fatwa 18/2019 tentang Fidyah Shalat (disidangkan 23 November 2018) — naskah paling lengkap. Menegaskan tidak ada qadla dan tidak ada fidyah bagi salat yang ditinggalkan: "tidak ada qadla atau membayar fidyah bagi shalat yang ditinggalkan, baik ketika sakit maupun setelah meninggal dunia, karena shalat merupakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing di hadapan Allah swt." Juga menegaskan hadis Ibnu Abbas yang biasa dipakai untuk fidyah salat itu mauquf (hanya sampai kepada sahabat, bukan bersandar kepada Nabi saw.), sehingga tidak dapat dijadikan dasar. Untuk orang koma: "tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum." Dan bila ia meninggal: "tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk mengadla shalat yang ditinggalkannya... Adapun sikap ahli warisnya cukup mendoakan dan memohonkan ampun." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
⚠️ Catatan:
🔹 Sejak Fatwa 46/1998 hingga Fatwa 18/2019, garis besar posisinya konsisten: qadha bukan jalan bagi salat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja, sedangkan yang tertidur atau lupa mengerjakannya ketika ingat. Yang berkembang adalah ketegasan dan kelengkapan dalilnya — Fatwa 18/2019 menambahkan bantahan atas penggunaan hadis Ibnu Abbas untuk fidyah salat, serta penegasan bahwa salat tidak dapat diwakilkan kepada ahli waris.
🔹 Perlu dibedakan dari salat sunah: Tanya Jawab Agama Jilid 1 menyebut Nabi "telah melakukan qadha akan sunat fajar, sunat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya serta sunat witir," dan Fatwa 01/2018 juga menyebut salat sunah yang tertinggal boleh dikerjakan pada waktu terlarang. Keringanan ini tidak berlaku untuk salat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja.
🔹 Untuk kasus personal yang rumit — misalnya menghitung salat yang ditinggalkan bertahun-tahun, atau keraguan tentang jumlahnya — arsip ini tidak memuat tata cara penghitungannya. Silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
🔹 Karena salat adalah kewajiban yang waktunya telah ditetapkan (QS an-Nisa' 103), meninggalkannya dengan sengaja tidak menjadikannya "hutang" yang dapat dibayar belakangan, melainkan dosa yang jalannya adalah taubat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Salat fardhu yang ditinggalkan tanpa sengaja (tertidur, lupa, hilang kesadaran) dikerjakan ketika bangun atau ingat — meskipun saat itu termasuk waktu yang terlarang untuk salat. Salat fardhu yang ditinggalkan dengan sengaja tidak memiliki dasar yang kuat untuk diqadha, tidak dapat diganti dengan fidyah, dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain; yang dituntunkan adalah taubat yang sungguh-sungguh dan tidak mengulanginya lagi. Posisi ini konsisten sejak Fatwa 46/1998, Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan 3, Fatwa 27/2003, Fatwa 27/2004, Tanya Jawab Agama Jilid 9, hingga Fatwa 01/2018, Keputusan Tarjih XXIX, dan Fatwa 18/2019.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
🔹 Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (SM No. 15/2003)
🔹 Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid (SM No. 03 tahun ke-91/2006)
🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (disidangkan 2017)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih XXIX)
🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (disidangkan 23 November 2018)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.