Jelaskan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM), meliputi pengertian, fungsi, dan kedudukannya dalam Muhammadiyah. Selanjutnya, pilih tiga dari tujuh pokok pikiran Muqaddimah AD dan jelaskan relevansinya bagi kehidupan akademik mahasiswa Psikologi. 2. Pilih tiga nilai utama dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)—misalnya tauhid, ilmu, akhlak mulia, keadilan, kemaslahatan, atau tajdid. Jelaskan makna setiap nilai tersebut serta berikan contoh penerapannya dalam kegiatan perkuliahan, penelitian, atau praktik psikologi. 3. Seorang mahasiswa memperoleh data pribadi responden ketika melakukan penelitian psikologi. Namun, ia membagikan hasil wawancara dan identitas responden kepada teman-temannya melalui grup media sosial. Analisis kasus tersebut berdasarkan nilai PHIWM dan Kepribadian Muhammadiyah. Jelaskan bentuk pelanggaran yang terjadi, dampaknya bagi responden, serta langkah perbaikan yang seharusnya dilakukan mahasiswa tersebut. 4. Analisis penggunaan AI dalam penyusunan tugas kuliah dengan menggunakan langkah-langkah Manhaj Tarjih: mengenali persoalan, mengumpulkan informasi dan dasar pertimbangan, menilai manfaat serta mudarat, bermusyawarah atau berkonsultasi, menentukan keputusan, dan mengevaluasi hasilnya. Berikan kesimpulan tentang batas penggunaan AI yang etis bagi mahasiswa
Catatan epistemik pembuka
Sebelum menjawab, satu hal perlu saya sampaikan secara jujur: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat naskah lengkap Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) beserta daftar ketujuh pokok pikirannya secara utuh. Yang tertaut secara pasti adalah kutipan Penjelasan MADM pada Pokok Pikiran Keenam (lewat Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi) serta sejumlah naskah yang berbicara tentang paham agama Muhammadiyah (MKCH butir 3 dan 4). Karena itu, pada bagian MADM saya pisahkan dengan tegas: mana yang benar-benar bersumber dari arsip, dan mana yang tidak termuat. Saya tidak akan mengarang bunyi pokok pikiran yang tidak ada di arsip.
1. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)
☝️ Pertanyaan: Pengertian, fungsi, kedudukan MADM, lalu tiga pokok pikiran dan relevansinya bagi mahasiswa Psikologi.
✨️ Jawaban:
🔹 Pengertian dan kedudukan. MADM adalah bagian pembuka Anggaran Dasar Muhammadiyah yang memuat pandangan hidup, keyakinan, dan cita-cita persyarikatan; ia menjadi ruh ideologis yang menjiwai seluruh pasal AD/ART. Di dalam arsip, jejaknya tampak pada rujukan “Penjelasan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada Pokok Pikiran Keenam” yang dikutip dalam Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi. Kutipan itu berbunyi:
“Organisasi/Persyarikatan ialah ikatan secara permanen antara dua oknum atau lebih karena mempunyai tujuan yang sama dan masing-masing bersedia bekerja sama dalam melaksanakan usaha-usaha guna mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian pekerjaan yang teratur tertib. Organisasi adalah merupakan alat perjuangan.”
🔹 Fungsi. Dari kutipan di atas, arsip menegaskan fungsi MADM sebagai pijakan bahwa berorganisasi adalah sarana (wasilah) menunaikan kewajiban agama. Fatwa tersebut menyimpulkan: “Hukum organisasi untuk melaksanakan kewajiban (perintah agama) berdasarkan qaidah umum, adalah wajib” — dan kewajiban itu bersifat wajib kifayah, bukan wajib ‘ain.
⚠️ Batas yang saya jumpai: arsip tidak memuat perumusan lengkap “pengertian, fungsi, kedudukan MADM” sebagai satu naskah tersendiri, dan tidak memuat daftar ketujuh pokok pikiran MADM. Karena itu saya tidak dapat memilih “tiga dari tujuh” secara harfiah dari arsip. Sebagai gantinya, saya sajikan tiga butir pokok pikiran yang benar-benar tertaut di arsip, yang temanya bersinggungan erat dengan MADM.
Tiga pokok pikiran yang tertaut arsip dan relevansinya bagi mahasiswa Psikologi
a. Paham agama Muhammadiyah (akidah–akhlak–ibadah–muamalah duniawiyah)
MKCH butir ke-3 dan ke-4, yang dikutip dalam Fatwa 29 2014 Muhammadiyah Tidak Bertarekat dan Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi, menyatakan Muhammadiyah mengamalkan Islam berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, dan bekerja untuk tegaknya (a) akidah, (b) akhlak, (c) ibadah, dan (d) muamalah duniawiyah.
🔸 Relevansi: bagi mahasiswa Psikologi, ini menjadi dasar bahwa kajian kejiwaan manusia adalah bagian muamalah duniawiyah yang harus dijiwai akidah dan akhlak — bukan wilayah yang netral dari nilai. Riset perilaku, asesmen, dan intervensi psikologis dipandang sebagai ikhtiar yang harus berdiri di atas etika dan tanggung jawab moral, sebagaimana ditegaskan bahwa muamalah harus “dijadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah.”
b. Organisasi sebagai alat perjuangan (Pokok Pikiran Keenam)
Sebagaimana dikutip pada Fatwa 11 2012 Hukum Berorganisasi, organisasi adalah wasilah mencapai tujuan bersama.
🔸 Relevansi: mahasiswa Psikologi didorong memahami kerja ilmiah dan profesi sebagai kerja kolektif — komunitas riset, kelompok belajar, organisasi kemahasiswaan (mis. IMM) — karena dakwah dan pengembangan ilmu lebih efektif dilakukan berjamaah. Kaidah yang dikutip arsip: “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal itu hukumnya wajib” dan “Hukum sarana itu menyesuaikan maksud atau tujuannya.”
c. Tajdid dan kedudukan iptek
Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj menegaskan iptek termasuk ranah tajdid, dengan catatan: “Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi … juga dapat menimbulkan proses degradasi harkat dan martabat manusia, jika tidak dilandasi dan dibimbing oleh nilai-nilai agama.”
🔸 Relevansi: bagi mahasiswa Psikologi, penguasaan metode ilmiah dan teknologi (termasuk perangkat statistik, aplikasi asesmen, hingga AI) adalah bagian tajdid — tetapi harus dibimbing nilai agama dan tidak mencederai harkat manusia.
2. Tiga nilai utama dalam MKCHM dan penerapannya
☝️ Pertanyaan: Pilih tiga nilai utama MKCHM dan jelaskan makna serta contoh penerapannya.
✨️ Jawaban:
🔹 Nilai 1 — Tauhid. Dalam Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak ditegaskan: “Nilai dasar yang paling utama dalam bangunan agama Islam adalah tauhid.” Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj menegaskan: “Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi.”
🔸 Penerapan: dalam perkuliahan, menempatkan integritas keilmuan sebagai amanah — jujur melaporkan data, tidak memanipulasi hasil demi nilai; dalam praktik psikologi, memandang responden sebagai makhluk mulia (al-karāmah al-insāniyyah), bukan objek.
🔹 Nilai 2 — Akhlak mulia (al-akhlāq al-karīmah). Tanfidz Fikih Informasi 2025 menyatakan: “Al-akhlāq al-karīmah merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam yang melandasi sikap dan perbuatan setiap muslim,” dengan sikap di dalamnya: jujur, adil, tablig, amanah, fatanah, dan moderat.
🔸 Penerapan: dalam penelitian, bersikap amanah terhadap informed consent dan kerahasiaan partisipan; dalam pergaulan kampus, jujur menyebut sumber gagasan (tidak menjiplak).
🔹 Nilai 3 — Kemaslahatan/keadilan (al-maṣlaḥah). Naskah yang sama menyatakan konstruksi nilai dasar memuat “al-tauḥīd, al-akhlāq al-karīmah, dan al-maṣlaḥah.” Fikih Perlindungan Anak menjelaskan maslahat sebagai tujuan hukum yang menjaga “agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” dan keadilan sebagai “memberikan hak kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan haknya.”
🔸 Penerapan: dalam praktik psikologi, memastikan setiap intervensi membawa manfaat nyata dan tidak merugikan (prinsip la dharara wa la dhirara), serta adil — tidak mendiskriminasi responden berdasarkan latar belakang.
📚 Dalil (sebagaimana dikutip sumber): QS al-Mā’idah (5): 8, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
3. Analisis kasus: penyebaran data pribadi responden
☝️ Pertanyaan: Analisis berdasarkan nilai PHIWM dan Kepribadian Muhammadiyah — bentuk pelanggaran, dampak, dan langkah perbaikan.
✨️ Jawaban:
🔹 Bentuk pelanggaran.
🔸 Melanggar prinsip kerahasiaan. Fatwa 12 2021 Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Anak Asuh menegaskan: “Harkat martabat anak diciptakan di antaranya melalui menjaga kerahasiaan data anak,” dan menyebut bahwa membuka data berpotensi “mengganggu perkembangan anak, khususnya perkembangan psikologis.” Data pribadi responden adalah amanah yang wajib dijaga.
🔸 Termasuk gibah. Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan mendefinisikan gibah sebagai “membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya.” Menyebarkan hasil wawancara dan identitas responden di grup media sosial jatuh dalam larangan ini. Larangan ditegaskan dalam QS al-Ḥujurāt (49): 12, “Janganlah kamu mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain.”
🔸 Pelanggaran etika informasi. Tanfidz Fikih Informasi 2025 memuat prinsip al-iḥtiyāṭ (kehati-hatian): “Jika informasi menyangkut aib pribadi seseorang, maka informasi tersebut hendaknya disampaikan hanya pada individu yang bersangkutan sebagai nasihat.” Menyebarkannya ke grup justru kebalikannya.
🔸 Melanggar hukum negara. Fatwa 12/2021 mengutip UU Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 tentang kewajiban merahasiakan identitas. Kepribadian Muhammadiyah — sebagaimana dikutip dalam Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri — menegaskan salah satu sifat Muhammadiyah: “mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.”
🔸 Melanggar PHIWM bagian kehidupan bermasyarakat. Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang Ataukah Sumbangan mengutip tuntunan PHIWM: “menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia.”
🔹 Dampak bagi responden. Fatwa 12/2021 menyebut secara eksplisit: responden “akan merasa terstigma dengan label … dan hal ini dapat mengguncang kondisi psikologisnya,” termasuk risiko bully oleh teman sebaya. Sebagai mahasiswa Psikologi, dampak ini justru bertentangan langsung dengan kode etik profesinya.
🔹 Langkah perbaikan yang seharusnya.
🔸 Menarik/menghapus segera seluruh konten yang telah tersebar dan meminta teman-teman tidak menyebarkannya kembali.
🔸 Meminta maaf secara langsung kepada responden dan menjelaskan pemulihan yang dilakukan.
🔸 Menjaga kerahasiaan sebagaimana hadis yang dikutip Fatwa 12/2021: “Barangsiapa yang menyembunyikan (aib) saudara muslimnya, maka Allah juga akan menyembunyikan aib-aibnya di dunia dan di akhirat” [HR Ibnu Mājah].
🔸 Ke depan: menggunakan informed consent yang tegas, pengodean identitas (anonimisasi), penyimpanan data terbatas, serta membangun sikap tabayyun dan kehati-hatian sebelum menyebar informasi apa pun.
⚠️ Catatan: arsip tidak memuat fatwa yang secara spesifik membahas pelanggaran etika penelitian psikologi oleh mahasiswa; analisis ini saya susun dari naskah-naskah yang topiknya berdekatan (kerahasiaan data, gibah, etika informasi, PHIWM), dan setiap naskah yang saya gunakan telah saya tautkan.
4. Penggunaan AI dalam tugas kuliah menurut langkah Manhaj Tarjih
☝️ Pertanyaan: Analisis penggunaan AI dengan langkah-langkah Manhaj Tarjih dan simpulkan batas etisnya.
✨️ Jawaban:
⚠️ Perlu saya nyatakan lebih dulu: arsip tidak memuat fatwa khusus tentang AI/kecerdasan artifisial. Enam langkah yang Saudara sebutkan juga bukanlah rumusan baku “langkah Manhaj Tarjih” yang saya jumpai di arsip; yang tertaut adalah asumsi metode dan ragam metode Manhaj Tarjih, serta langkah standar penyusunan fatwa. Karena itu saya jawab dengan memakai kerangka enam langkah Saudara, tetapi setiap isinya saya dasarkan pada naskah yang ada dan saya tautkan; saya tidak mengarang posisi Tarjih tentang AI.
🔹 1) Mengenali persoalan. AI adalah persoalan baru di ranah muamalah duniawiyah. Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi menegaskan: “Dalam Islam, perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu’amalah dunyawiyyah.” Maka hukumnya mengikuti kaidah: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” Persoalannya bukan “halal-haram AI”, melainkan cara penggunaannya.
🔹 2) Mengumpulkan informasi dan dasar pertimbangan. Manhaj Tarjih menuntut pengumpulan sumber secara integralistik. Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met menyebut asumsi integralistik (dalil saling menguatkan) dan asumsi hierarkis (nilai dasar
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.