Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 03:10 WIB

fatwa tarjih terkait musbil isbal pakaian di bawah mata kaki...

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih tentang isbal (musbil) — memakai sarung atau celana yang panjangnya sampai atau melewati mata kaki?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menegaskan bahwa memakai sarung atau celana yang dalamnya melampaui kedua mata kaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Larangan bertaut pada illat (sebab)-nya, yaitu kesombongan:

"Larangan itu berlaku bagi orang yang tujuan memakai sarung atau celana yang menutupi atau di bawah matakaki itu untuk kemegahan, menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam dirinya." Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20

🔹 Kesimpulan fatwanya: "boleh memakai sarung atau celana yang dalamnya di bawah atau menutupi matakaki, asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan" — disertai catatan bahwa kain yang menyapu tanah dapat mengotori pakaian Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20.

🔹 Tanya Jawab Agama 2 menegaskan hal yang sama dengan rumusan istinbat yang tegas: "Jadi larangan bukan pada menutup mata kakinya tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai ke bawah mata kaki dengan sikap kesombongan dalam berpakaian" Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat.

🔹 Perkembangan lintas tahun:

🔸 Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun) dan Fatwa 20.B 2003 (dimuat SM No. 01/2004, juga diulang dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab IV) — substansinya sejalan: isbal tidak otomatis haram; yang berdosa adalah isbal yang disertai kesombongan. Tidak ada perubahan posisi di antara keduanya.

🔸 Fatwa 17 2019 tentang Kriteria Gamis Syar'i memperluas penalaran ke wilayah pakaian perempuan: "Mengenai gamis yang menjulur ke bawah, hal itu adalah selera berpakaian masing-masing orang dan bukan persoalan ta'abbudi dan taufiqi, tetapi termasuk dalam masalah muamalah yang dikendalikan oleh maksud-maksud syariat." Fatwa ini juga menyimpulkan bahwa shalat dengan gamis yang menyapu tanah "hukumnya sah selama tidak terkena najis" Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari.

📚 Dalil:

🔹 لَا يَنْظُرُ اللهُ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
"Allah tidak memandang orang yang menjela-jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri." [Muttafaq Alaih] — Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20

🔹 مَا أَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فيِ النَّارِ
"Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka." (lafal al-Bukhari) — Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20

🔹 إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلاَءً
"Kepada Abu Bakar ra.: 'Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan.'" [riwayat al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i] — Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20

🔹 Hadis Abu Hurairah yang dibahas dalam Tanya Jawab Agama 2: "sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang kainnya menjulur ke bawah" (innallāha lā yaqbalu shalāta rajulin musbilin). Atas hadis inilah Tarjih memberi istinbat: larangan tersebut dipahami bersama hadis-hadis lain, sehingga tertuju pada kain yang menjulur disertai kesombongan — bukan pada tertutupnya mata kaki, sebab Nabi saw. tidak melarang orang shalat dengan memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki) Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat.

🔹 Untuk pakaian perempuan, dikutip hadis Ibnu 'Umar: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللهُ إِلَيْهِ … تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ ("barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat … mereka boleh memanjangkannya sehasta dan jangan lebih") [HR. at-Tirmidzi: 1731] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari.

✍️ Catatan:

🔹 Illat larangan ini secara eksplisit diidentifikasi dalam khazanah sebagai kesombongan — "Sifat yang menjadi illat atau dasar pelarangan menjela-jelakan pakaian" Kesombongan.

🔹 Naskah yang berhasil ditelusuri tidak memuat putusan HPT yang secara khusus menetapkan panjang pakaian pria di luar mata kaki; yang tersedia adalah fatwa dan tanya jawab di atas. Tetap dianjurkan berhati-hati: selain soal kesombongan, kain yang menyapu tanah juga dinilai dapat mengotori pakaian.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Isbal (memakai sarung/celana sampai atau melewati mata kaki) tidak dengan sendirinya dihukumi haram. Yang tercela dan berdosa adalah isbal yang disertai kemegahan dan kesombongan. Bila tanpa kesombongan, Tarjih menyatakan boleh — dengan catatan kebersihan pakaian.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 20 B 2003 Memakai Sarung Dan Celana Panjang Di Bawah Mata Kaki Sm No 01 20 (2003; dimuat SM No. 01/2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Pakaian Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 2)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7, bab Etika Pergaulan, nomor 4)

🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 03:14 WIB

tarjih terkait merapatkan Saf Salat apakah harus nempel

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana ketentuan Tarjih tentang merapatkan saf salat — apakah harus benar-benar menempel (bahu dengan bahu, kaki dengan kaki) dengan jamaah di sebelah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menegaskan bahwa rapat dan lurusnya saf bukan syarat sah salat, melainkan kesempurnaan salat. Redaksi Fatwa 19/2021: "Meskipun ada perintah untuk meluruskan dan merapatkan saf dalam salat jamaah, akan tetapi lurus dan rapatnya saf salat jamaah bukan termasuk syarat sahnya salat jamaah. Lurus dan rapatnya saf merupakan kesempurnaan salat jamaah."

🔹 Soal "harus nempel" — jawabannya tidak. Fatwa 29/2020 (disidangkan 15 November 2019) menjawab persis pertanyaan ini. Setelah membahas hadis Anas yang memuat "وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكُبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ", fatwa menyimpulkan:

"dalam matan hadis di atas terdapat seseorang yang tidak dikenal dan lafal 'ahaduna' di atas menunjukkan bahwa hanya salah seorang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya. Hal itu menunjukkan bahwa menempelkan bahu dan kaki adalah salah satu cara sahabat dalam merapatkan saf. Untuk itu hadis di atas tidak dapat dijadikan pedoman dalam merapatkan saf salat."

🔹 Lalu apa ukuran "rapat" menurut Tarjih? Fatwa 29/2020: "rapatnya saf adalah tidak ada celah antara jamaah satu dengan yang lain dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat", dan "dianjurkan untuk berlemah lembut dengan saudara yang artinya jangan terlalu rapat sehingga menyulitkan dalam melakukan gerakan salat." Fatwa ini juga menegaskan ambal/karpet masjid hanya alat bantu meluruskan saf — "dalam hal merapatkan saf salat tidak harus menempati bidang semacam sejadah yang ada pada ambal/karpet".

🔹 Perkembangan lintas tahun (1956–2022), posisinya konsisten:

🔸 HPT Jilid 1 (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956): "Dan hendaklah kamu meluruskan barisanmu serta merapatkan diri. Imam supaya menganjurkan kepada para ma'mum untuk meluruskan barisan dan merapatkannya", dengan dalil hadis Bukhari–Muslim dari Anas: "Rapatkanlah shafmu karena merapatkan shaf itu termasuk sebagian dari kesempurnaan shalat" Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah.

🔸 Fatwa 48/1998 (Tanya Jawab Agama IV hal. 115): "salat jama'ah baru sempurna bila safnya teratur, lurus, rapat (tidak berdesakan). Dan cara meluruskannya bisa dengan jalan antara lain bahu jama'ah yang satu bersinggungan dengan lainnya (seperti dalam PBB), atau lantai tempat salat diberi garis, atau dengan cara lainnya yang dianggap baik oleh jama'ah"; serta "jarak tumit (kaki) jama'ah yang satu dengan lainnya jangan terlalu lebar (kira-kira 15 cm)" — jadi bersinggungan disebut sebagai salah satu cara, bukan syarat Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua.

🔸 Fatwa 15/2012 membahas hal yang berdekatan tetapi berbeda: hadis tentang tumit Rasulullah dirapatkan ketika sujud dinilai daif (rawi Yahya bin Ayyub lemah hafalannya, tanpa mutabi' dan syahid), sebagaimana hadis tentang merenggangkan kedua paha juga daif; fatwa menyimpulkan keduanya "tidak bisa dijadikan hujah" Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud.

🔸 Fatwa 08/2019 menegaskan bahwa dalam salat jamaah "Rasulullah juga memerintahkan para makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaf", tetapi menolak praktik menarik makmum saf depan karena dalilnya tidak termasuk as-Sunnah al-Maqbulah Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang.

🔸 Fatwa 29/2020 — rumusan paling rinci dan paling langsung menjawab soal "nempel": bukan keharusan menempel, tetapi menutup celah tanpa menyulitkan gerakan salat Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat.

🔸 Fatwa 19/2021 — saf yang terhalang tiang masjid: "Saf jamaah dalam salat yang paling utama adalah yang tidak terputus oleh tiang (masjid)… Apabila saf jamaah tidak dapat dihindari melewati tiang masjid (terhalang tiang), maka tidak ada larangan untuk membuat saf meskipun terhalang oleh tiang masjid" Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid.

🔸 Fatwa 07/2021 (Edaran Tuntunan Ramadan 1442): "merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam… Adapun dalam kondisi belum normal… perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya" Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks.

🔸 Fatwa 09/2022: "Menyempurnakan saf salat (rapat dan lurus) merupakan salah satu dari kesempurnaan salat" — termasuk saf yang terhalang tiang atau dinding Fatwa 09 2022 Shalat Di Antara Tiang Tersekat Dinding Dan Masjid Bertingkat.

🔸 Tanya Jawab Agama 4 hanya mengatur susunan saf wanita (jarak tegas antara saf pria dan saf wanita) tanpa menetapkan keharusan bersentuhan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah.

📚 Dalil:

🔹 سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
"Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk tegaknya salat" [HR. al-Bukhari no. 723]; dalam riwayat Muslim: "Lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat" [HR. Muslim no. 433] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat, Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid

🔹 رَاصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا، وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيَاطِينَ تَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
"Rapatkanlah saf-saf kamu dan dekatkanlah antara saf-saf, sejajarkanlah leher-leher… sesungguhnya saya melihat setan-setan masuk dari sela-sela saf" [HR. an-Nasa'i no. 815]. Fatwa menjelaskan: "Maksud dari menyejajarkan leher-leher dalam hadis di atas adalah meluruskan pundak satu sama lain." — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat

🔹 أَقِيمُوا الصُّفُوفَ… وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
"Luruskanlah saf-saf kalian… sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian, berlemahlembutlah terhadap saudara kalian dan janganlah kalian membiarkan ada celah untuk setan" [HR. Ahmad no. 5724] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat, Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid

✍️ Catatan:

🔹 Hadis "menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki" tetap dikutip dalam fatwa, tetapi secara metodologis tidak dijadikan pedoman, karena lafal "ahaduna" (salah seorang dari kami) dan adanya perawi yang tidak dikenal — dan juga karena makna "rapat" dibatasi oleh keharusan tidak menyulitkan gerakan salat. Jadi bersentuhan boleh dan pernah dipraktikkan sahabat, tetapi bukan tuntutan yang mengikat.

🔹 Fatwa 15/2012 tentang posisi tumit ketika sujud adalah persoalan berbeda dari saf; ia tidak menetapkan apa pun soal merapatkan saf, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan hukum saf.

🔹 Saya belum menelusuri seluruh naskah saf yang mungkin ada di luar daftar di atas; kesimpulan ini dibatasi pada naskah-naskah yang berhasil dibaca.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Merapatkan saf tidak harus menempel badan dengan jamaah di sebelah. Ukurannya adalah tidak ada celah di antara jamaah, bahu sejajar, dengan jarak yang tetap memungkinkan gerakan salat dan tidak menyulitkan orang lain. Menempelkan bahu dan kaki hanyalah salah satu cara yang pernah dilakukan sahabat dan tidak dijadikan pedoman oleh Tarjih. Merapatkan saf dianjurkan karena termasuk kesempurnaan salat, tetapi bukan syarat sah.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Muktamar ke-33, 1956)

🔹 Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998)

🔹 Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud (2012)

🔹 Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah Di Shaf Sepan Untuk Membuat Shaf Di Belakang (2019)

🔹 Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (Fatwa 29/2020)

🔹 Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (Fatwa 19/2021)

🔹 Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (Fatwa 07/2021)

🔹 Fatwa 09 2022 Shalat Di Antara Tiang Tersekat Dinding Dan Masjid Bertingkat (Fatwa 09/2022)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 03:15 WIB

hukum musik menurut tarjih

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum musik (dan nyanyian) menurut Tarjih Muhammadiyah — haram mutlak, khilafiyah, atau kondisional?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih: mubah secara kondisional, dan haram pun secara kondisional. Fatwa 13/2017 (disidangkan 25 November 2016) menjawab pertanyaan itu secara langsung dan menyimpulkan: "pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional" Fatwa 13 2017 Hukum Musik.

🔹 Rumusan kondisional itu bertumpu pada 'illat (sebab), dan telah menjadi putusan Tarjih sejak lama. HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah, bagian "Hukum Alatul Malahi": "Alatul-malahi yang dimaksud ialah alat bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya berkisar kepada 'illatnya (sebabnya). Dan ia ada tiga macam: a. Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepada keberanian di medan peperangan, hukumnya sunat. b. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa), hukumnya makruh… c. Menarik kepada maksiat hukumnya haram" Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah.

🔹 Asas hukumnya diletakkan pada ranah muamalah duniawiyah: "Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, tari, nyanyi dan musik termasuk kategori muamalah duniawiyah yang asasnya adalah segala sesuatu itu pada dasarnya boleh sampai ada dalil yang melarang… Atas dasar itu, maka menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara dan tujuan yang tidak dibenarkan agama" (Keputusan Tarjih ke-27, Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI) Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian.

🔹 Perkembangan lintas tahun — sejalan, tidak ada revisi posisi:

🔸 HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah: rumusan 'illat tiga kategori (sunat–makruh–haram) di atas Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah.

🔸 Tanya Jawab Agama 1: dalam konteks peringatan Maulid, "kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan" — jadi yang dinilai adalah cara penyelenggaraannya Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam.

🔸 Tanya Jawab Agama 5 (Kesenian): nyanyian "pada asasnya diperbolehkan"; kebutuhan seni masuk maslahah tahsiniyah (kebutuhan pelengkap); hadis Umamah al-Bahili yang dipakai mengharamkan dinilai "sangat dhaif, karena di dalam sanadnya terdapat serangkaian perawi… yang seluruhnya cacat dan bahkan mereka tertuduh dusta"; kesimpulan: "mendengarkan nyanyian yang baik meskipun dibawakan oleh seorang wanita tidaklah haram menurut hukum agama Islam" Tanya Jawab Agama 5 Kesenian.

🔸 Fatwa 42/1998: "Muhammadiyah… secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam"; seni suara/musik "hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka… hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram" Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari.

🔸 Fatwa 23/1999: "nyanyian dan musik bukanlah sesuatu yang dinilai buruk oleh syari'at karena zatnya", lalu merinci empat sebab keharaman: dari sisi syair, sisi waktu, sisi tempat, dan sisi dampak — "apabila ekses-ekses di atas tidak ada, maka tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh" Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian .

🔸 Fatwa 10/2004 (juga dimuat sebagai Tanya Jawab Agama 7 Bab VI): "seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam"; keharaman bersifat 'aridhi (datang dari luar), "bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri" Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya, Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan.

🔸 Tanya Jawab Agama 8 Bab IV: menilai nash-nash yang dipakai mengharamkan kesenian — "adakalanya sahih tetapi tidak sarih (jelas), adakalanya sarih (jelas) tetapi tidak sahih… tidak ada satu pun hadis yang marfu' kepada Nabi saw. yang patut menjadi dalil untuk mengharamkan, khususnya nyanyian. Masing-masing hadis itu dilemahkan baik oleh golongan ulama Zhahiri, Maliki, Hanbali, dan Syafii" Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian.

🔸 Fatwa 16/2012: hadis al-Bukhari tentang ma'azif (alat-alat musik) dinilai "sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya"; kesimpulan: "hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama" Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita.

🔸 Fatwa 13/2017: rumusan paling sistematis — memuat pendapat masyhur empat mazhab yang mengharamkan alat musik, lalu menjawab bahwa hukumnya kondisional; musik dikategorikan maslahah tahsiniyah Fatwa 13 2017 Hukum Musik.

🔸 Fatwa 13/2020: menegaskan pendapat Yusuf al-Qaradhawi "hanya bersifat sebagai penguat atau pelengkap saja, bukan menjadi landasan utama", sedangkan landasan utamanya "tetap berdasar kepada al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah" Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M.

🔸 Tanya Jawab Agama 2025: "menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah. Larangan timbul karena ada unsur yang lain"; dalam kasus yang ditanyakan, Tari Sintren dihukumi haram karena mengandung unsur kesyirikan, sedangkan bila unsur itu dihilangkan hukumnya kembali mubah Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke.

📚 Dalil:

🔹 لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
"Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik" [HR. al-Bukhari no. 5590] — dikutip dan dikritisi sanad serta istidlalnya dalam Fatwa 16/2012 dan Fatwa 13/2017 — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita, Fatwa 13 2017 Hukum Musik

🔹 وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan…" [QS. Luqman (31): 6]. Fatwa menegaskan ayat ini "secara eksplisit tidak mengerucut mencela pada penyanyi, pemusik… Tapi mencela dan mengancam siapa yang memperjualbelikannya untuk menyesatkan manusia lain dari jalan Allah" — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

🔹 إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
"Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan" [HR. Muslim no. 147] — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita, Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M

🔹 Hadis Rubayyi' binti Mu'awwidz: Nabi saw menghadiri pesta nikahnya sementara beberapa jariyah memukul duff (rebana) dan menyebut-nyebut orang yang syahid di Badar; ketika salah satunya berkata "di kalangan kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok", Nabi bersabda: دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ [HR. al-Bukhari] — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

🔹 الَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Pada asasnya segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan) sampai terdapat dalil yang melarang" — kaidah yang dipakai dalam ranah muamalah duniawiyah — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke, Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

✍️ Catatan:

🔹 Bedakan tiga hal: (a) apa yang diputuskan — 'illat sebagai poros hukum, dengan tiga kategori sunat–makruh–haram; (b) penjelasan metodologis di halaman — misalnya kritik sanad hadis ma'azif dan penempatan musik sebagai maslahah tahsiniyah; (c) rangkuman di atas — penyusunan kronologis yang saya lakukan sendiri.

🔹 Perlu dicatat, empat mazhab yang disebut dalam Fatwa 13/2017 memang mengharamkan alat musik — fatwa mengutipnya dari Wahbah az-Zuhaili, lalu tidak mengikutinya Fatwa 13 2017 Hukum Musik.

🔹 Fatwa 45/2004 tentang takbir hari raya tidak menetapkan hukum musik secara umum; ia hanya mempertimbangkan takbir yang diiringi bedug/alat musik dari sisi syi'ar dan kekhusyukan Fatwa 45 2004 Takbir Hari Raya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih tidak mengharamkan musik secara mutlak. Musik dan nyanyian termasuk muamalah duniawiyah, asalnya mubah, dan hukumnya berputar mengikuti 'illat: sunat bila menarik kepada keutamaan, makruh bila sekadar main-main, haram bila mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiat — baik dari sisi isi syair, waktu, tempat, maupun dampaknya. Bila unsur-unsur itu tidak ada, hukumnya kembali mubah. Posisi ini konsisten sejak HPT Jilid 1 hingga Tanya Jawab Agama 2025.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah — bagian Hukum Alatul Malahi

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Kesenian

🔹 Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari (1998)

🔹 Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (SM No. 12/1999)

🔹 Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Iv Kesehatan Dan Kesenian

🔹 Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita (2012)

🔹 Fatwa 13 2017 Hukum Musik (Fatwa 13/2017; disidangkan 25 November 2016)

🔹 Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M (2020)

🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 03:17 WIB

tarjih terkait akidah Allah di atas Arsy bersemayam...

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana akidah Tarjih Muhammadiyah tentang Allah bersemayam (istiwa') di atas 'Arsy — dan bagaimana pula menyikapi ayat yang menyatakan Allah dekat/bersama kita di mana-mana?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menetapkan wajib iman bahwa Allah beristiwa' (bersemayam) di atas 'Arsy, tanpa menanyakan bagaimana dan di mana. Redaksi Fatwa 03/2003:

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana." Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 Untuk itu naskah mendaftar ayat-ayatnya: al-A'raf (7): 54, Yunus (10): 3, ar-Ra'd (13): 2, Thaha (20): 5, al-Furqan (25): 59, al-Qasas (28): 14, as-Sajdah (32): 4, Fushilat (41): 11, an-Najm (53): 6, dan al-Hadid (57): 4 — "Ayat-ayat tersebut semuanya menjelaskan bahwa Allah bersemayam diatas 'Arsy" Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1. (Catatan: naskah menyebut "diulang sebanyak 8 kali" namun mendaftar sembilan tempat; saya sampaikan apa adanya.)

🔹 Makna 'Arsy. "'Arsy, para ahli bahasa mengartikan 'Arsy sebagai singgasana, bangunan, istana atau tahta. Kata tersebut berasal dari 'arasya – ya'rusyu, yang berarti membangun." Rasyid Ridha dalam tafsirnya: "'arsy adalah pusat pengendalian segala persoalan semua makhluk Allah SWT di alam semesta". Tentang bentuknya: "Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah… Hal ini terjadi karena tidak ada penjelasan rinci baik dalam al-Qur'an maupun dalam al-Hadits… maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya" Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1, Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah.

🔹 Ayat "dekat" dan "bersama di mana pun" tidak bertentangan dengan istiwa'. Naskah mengutip ayat-ayat qarib (dekat): Qaf (50): 16, al-Baqarah (2): 186, Hud (11): 61, Saba' (34): 50, al-Waqi'ah (56): 85 — lalu menegaskan "ayat-ayat tersebut tidaklah bertentangan, sebab dapat dikompromikan antara satu ayat dengan ayat lainnya". Makna qarib dijelaskan:

"Adapun yang dimaksud dengan qarib, (dekat) ialah: Bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, Dia mendengar perkataan manusia, dan melihat segala macam perbuatannya, tidak ada hijab antara Allah dan manusia, tiada perantara atau wali yang menyampaikan doa'a mereka kepada Allah…" Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 Perkembangan lintas tahun — menguat, bukan berubah:

🔸 2003 — Fatwa 03/2003 (dimuat SM; juga menjadi Tanya Jawab Agama 7 Bab VII hlm. 160–162): rumusan pokok di atas, yaitu wajib iman pada istiwa' tanpa kaifiyyah (bagaimana), dan penafsiran qarib sebagai dekat dalam ilmu, pendengaran, dan penglihatan Allah Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1, Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah.

🔸 2013 — Fatwa 05/2013 (disidangkan 15 Safar 1434/28 Desember 2012): meletakkan kerangka tauhid al-asma' wa al-shifat. "Allah tidak diserupai oleh seorang pun dari makhluk-Nya". Aliran Musyabbihah (menyamakan sifat Allah dengan sifat manusia) dan Mujassimah (menganggap Allah berjisim) dinyatakan "jelas salah". Kesimpulan: "sifat Allah dan sifat makhluk-Nya adalah berbeda. Kalaupun ada kesamaan, maka itu hanya sama dari segi bahasa, dan bukan pada substansi dan kapasitasnya" Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk.

🔸 2018 — Fatwa 12/2018 (disidangkan 17 Zulhijjah 1438/8 September 2017): 20 sifat Allah (termasuk mukhalafatu lil hawadits, berbeda dengan makhluk) dinyatakan "telah masuk di dalam al-asmaa' al-husna", dan "baik sifat maupun nama Allah itu sama dan tidak ada batasan terhadap keduanya, karena Allah itu Maha Mutlak tanpa adanya batasan" Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah.

🔸 2022 — Fatwa 25/2022 (disidangkan 12 Syawal 1443/13 Mei 2022), rumusan terlengkap dan paling langsung menjawab soal ini. Fatwa merujuk kembali fatwa 2003, menegaskan "'Arsy merupakan hal gaib, hanya Allah yang mengetahui keadaannya", dan "umat Islam wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana". Tentang al-Hadid (57): 4, fatwa menyatakan: "Sepanjang pembacaan kami, kami belum menemukan mufasir yang memaknai 'bersama kalian di mana pun kalian berada' itu adalah Allah hadir di sana, yang selanjutnya dipahami Allah ada di mana-mana", lalu menyimpulkan: "kebersamaan Allah dengan hamba-Nya di atas bukan bermakna Allah membersamai hamba-Nya di berbagai tempat, melainkan merupakan Kemahakuasaan Allah mengawasi dan mengetahui seluruh amal perbuatan hamba-Nya di mana pun berada" Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid. Fatwa yang sama, mengenai sifat "turun", mencatat adanya dua cara ulama memahami — sebagian menerima tanpa takwil, sebagian mentakwil — tanpa menghukumi salah satunya sebagai kekafiran Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid.

🔹 Batas akal dalam akidah. HPT Kitab Iman, bagian Tanbih (Perhatian): "Allah tidak menyuruh kita membicarakan hal-hal yang tidak tercapai oleh akal dalam hal kepercayaan. Sebab akal manusia tidak mungkin mencapai pengertian tentang Dzat Allah dan hubunganNya dengan sifat-sifat yang ada padaNya. Maka janganlah engkau membicarakan hal itu" Hpt Jilid 1 Kitab Iman.

📚 Dalil:

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam diatas 'Arsy" [QS. al-A'raf (7): 54] — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ
"… dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya…" [QS. Qaf (50): 16] — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1

🔹 وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"… dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada, dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan" [QS. al-Hadid (57): 4] — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

🔹 لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat" [QS. asy-Syura (42): 11] — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

🔹 Hadis Ibnu 'Abbas yang dikutip HPT Kitab Iman: "Fikirkanlah makhluk Allah dan jangan memikirkan dzat-nya, karena kamu tidak akan dapat menduga kekuasaan-Nya" — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

✍️ Catatan:

🔹 Bedakan tiga lapis: (a) apa yang diputuskan — wajib iman pada istiwa' tanpa menanyakan bagaimana dan di mana, serta penafsiran qarib sebagai dekat dalam ilmu dan pengawasan Allah; (b) apa yang dikutip fatwa dari ulama lain — makna 'Arsy menurut Rasyid Ridha, penafsiran As-Sa'di dan Ibnu Katsir atas al-Hadid: 4, penjelasan an-Nawawi tentang dua cara memahami hadis sifat; (c) rangkuman kronologis di atas yang saya susun sendiri.

🔹 Istilah "bersemayam" dalam naskah dipakai sebagai padanan istiwa'; naskah tidak merinci bentuk atau cara bersemayam itu, dan justru menutup pintu pembahasannya. Karena itu saya tidak menambahkan penjelasan apa pun mengenai hal itu Istiwa.

🔹 Fatwa 25/2022 menegaskan bahwa Muhammadiyah "telah mengakomodir" keterangan tauhid rububiyah, uluhiyah, dan sifat-sifat Allah dalam HPT Kitab Iman Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid; naskah ini belum saya baca penuh seluruhnya, sehingga rincian HPT Kitab Iman di luar kutipan di atas belum terverifikasi.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih menetapkan akidah bahwa Allah beristiwa'/bersemayam di atas 'Arsy sebagai hal yang wajib diimani, dengan hakikat dan caranya diserahkan sepenuhnya kepada Allah — tidak dicari-cari, tidak ditanyakan "bagaimana" dan "di mana". Ayat-ayat yang menyebut Allah dekat atau bersama hamba dipahami sebagai dekatnya ilmu, pendengaran, penglihatan, dan pengawasan Allah — bukan Allah hadir secara fisik di setiap tempat. Sifat Allah tidak diserupakan dengan sifat makhluk. Posisi ini konsisten sejak 2003 hingga 2022, dengan Fatwa 25/2022 sebagai rumusan paling rinci.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy 1 (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (Tanya Jawab Agama 7 Bab VII, hlm. 160–162)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 12 2018 20 Sifat Allah (Fatwa 12/2018)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Iman (HPT Jilid 1, Kitab Iman — Tanbih)

🔹 Istiwa · Arsy · Qarib · Sifat 20

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 03:22 WIB

tarjih terkait hukum rokok

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum merokok menurut Tarjih Muhammadiyah — dan apakah posisinya berubah dari waktu ke waktu?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih yang berlaku sekarang: merokok hukumnya haram. Ini bukan posisi sejak awal — ia merupakan hasil perkembangan yang cukup panjang dan melalui beberapa kali peninjauan.

🔹 1. Tahap awal (Tanya Jawab Agama 1, tanpa tahun): belum ditetapkan Tarjih, Tim menyimpulkan makruh. Naskahnya menyatakan: "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi… Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA, dalam arti bahwa merokok bukanlah termasuk perbuatan yang terpuji… Karenanya anjuran kami ialah, untuk berhenti merokok bagi yang telah terbiasa merokok, sekurang-kurangnya mengurangi, dan tidak memulai merokok bagi yang belum pernah merokok" Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan. Perhatikan: pada tahap ini hukum asalnya masih dipandang ibahah (mubah) "karena tidak ada yang melarang dengan nash yang qath'iy yang tegas dan tandas", lalu ditarik ke makruh berdasarkan pertimbangan maslahat–mudarat.

🔹 2. Fatwa 2005 (dimuat SM No. 24 Tahun ke-90/2005) dan Fatwa 07/2007: mubah. Fatwa 07 menyatakan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya. Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya" Fatwa 07 Hukum Merokok.

🔹 3. Fatwa 06/SM/MTT/III/2010 (8 Maret 2010): haram — dan fatwa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Fatwa ini dibuka dengan "Menimbang" yang secara eksplisit menyebut bahwa "fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", dan ditutup dengan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku" Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok. Amar fatwanya: "Merokok hukumnya adalah haram karena" enam alasan — (1) termasuk khaba'its yang dilarang QS. al-A'raf (7): 157; (2) menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan/bunuh diri perlahan, bertentangan dengan QS. al-Baqarah (2): 195 dan an-Nisa' (4): 29; (3) membahayakan diri dan orang lain (perokok pasif), bertentangan dengan hadis "tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain"; (4) rokok zat adiktif dan beracun sehingga termasuk perkara yang melemahkan, bertentangan dengan hadis larangan setiap yang memabukkan dan melemahkan; (5) pembelanjaan uang untuk rokok termasuk mubazir, dilarang QS. al-Isra' (17): 26–27; (6) bertentangan dengan lima unsur maqāṣid asy-syarī'ah.

🔹 Fatwa 2010 itu juga memuat tiga ketentuan penting yang sering terlewat:

🔸 "Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok";

🔸 "Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok";

🔸 "Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.

🔹 4. Fatwa 33/2019 (sidang 22 Maret 2019): konsekuensi lanjutan — beasiswa dari perusahaan rokok. "Sebagaimana telah ditegaskan dalam Fatwa… No. 6/SM/MTT/111/2010 Tentang Hukum Merokok, bahwasanya merokok dihukumi haram… hukum menggunakan beasiswa dari perusahaan rokok pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa yakni tidak ada cara lain lagi untuk mendapatkan beasiswa lainnya" Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok.

🔹 5. Fatwa 01/PER/I.1/E/2020: rokok elektrik (e-cigarette) juga haram. Naskah Fatwa 26/2020 merujuknya sebagai contoh konkret penerapan manhaj: "Muhammadiyah dalam fatwa tersebut mengharamkan rokok elektronik karena perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan… Berdasarkan logika qiyas aulawi bahwa keharaman e-cigarette lebih kuat dibanding rokok konvensional, hal ini disebabkan e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang lebih membahayakan daripada rokok konvensional" Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika.

🔹 6. Tanya Jawab Agama 2024 (sidang 19 Januari 2024): penegasan ulang. Naskah ini mengulang enam dalil keharaman dari Fatwa 2010, memuat pula dalil 'aqli-nya (taḥqīq al-manāṭ), dan menyatakan bahwa keharaman rokok bukan hanya posisi Muhammadiyah: "keharaman merokok yang difatwakan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Qatar… Lajnah Penelitian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi… dan Dār al-Iftā` Negara Yordania… Semua lembaga dan otoritas fatwa tingkat negara ini memutuskan haramnya merokok, seperti fatwa haram Muhammadiyah" Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj.

🔹 Kesimpulan arah perubahan: mubah/makruh → haram. Ini salah satu contoh paling jelas dalam khazanah bahwa Tarjih meninjau ulang putusannya sendiri berdasarkan penelusuran fakta (taḥqīq al-manāṭ). Yang berubah bukan dalil Al-Qur'an dan Sunnahnya, melainkan penilaian atas fakta: pada 2005–2007 rokok belum dinilai terbukti memenuhi kriteria khaba'its dan dharar; pada 2010, dengan data medis dan sosial-ekonomi yang dipaparkan, ia dinilai memenuhinya — sehingga hukumnya berubah mengikuti 'illat-nya.

📚 Dalil (sebagaimana dikutip dalam Fatwa 06/2010):

🔹 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" [QS. al-A'raf (7): 157] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

🔹 وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah…" [QS. al-Baqarah (2): 195] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

🔹 وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [QS. an-Nisa' (4): 29] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

🔹 وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan" [QS. al-Isra' (17): 26–27] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

🔹 لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" [HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

🔹 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" [HR. Ahmad dan Abu Dawud] — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

✍️ Catatan:

🔹 Bedakan tiga lapis: (a) apa yang diputuskan — haram menurut Fatwa 06/2010, dengan pencabutan fatwa 2005 dan 2007; (b) apa yang dikutip fatwa dari data luar — angka WHO, UNICEF, SUSENAS, Deptan, yang masuk sebagai taḥqīq al-manāṭ; (c) susunan kronologis di atas, yang saya rangkai sendiri dari naskah-naskah tersebut.

🔹 Fatwa 07/2007 yang menyatakan mubah tidak boleh lagi dijadikan pegangan, karena telah dicabut secara eksplisit oleh Fatwa 06/2010. Begitu pula kesimpulan makruh dalam Tanya Jawab Agama 1 — meski di situ sudah dinyatakan bahwa masalahnya "belum ditarjihkan".

🔹 Naskah Fatwa 01/PER/I.1/E/2020 tentang e-cigarette belum saya baca langsung; isinya saya ketahui hanya melalui rujukan di Fatwa 26/2020 dan Tanya Jawab Agama 2024. Rincian amar fatwanya belum terverifikasi.

🔹 Naskah Fatwa 06/2010 masih memuat bagian yang belum saya baca penuh (antara lain bagian sumber rujukan), sehingga bila Anda memerlukan kutipan tertentu darinya, sebutkan bagiannya.

🔹 Status tanfidz (pengesahan lewat BRM) Fatwa 06/2010 belum saya temukan keterangannya dalam naskah yang dibaca, sehingga tidak saya nyatakan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Hukum merokok menurut Tarjih yang berlaku sekarang adalah haram — ditetapkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, yang mencabut fatwa-fatwa sebelumnya. Sebelumnya Tarjih pernah menyimpulkan makruh (Tanya Jawab Agama 1, berdasarkan pengamatan tim dan belum ditarjihkan) dan mubah (fatwa 2005 serta Fatwa 07/2007). Konsekuensinya diatur lebih lanjut: perokok wajib berusaha berhenti, yang belum merokok wajib menjauhkan diri dan keluarganya, penerimaan beasiswa dari perusahaan rokok tidak dibenarkan kecuali darurat (Fatwa 33/2019), dan rokok elektrik juga diharamkan (Fatwa 01/PER/I.1/E/2020).

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan — Tanya Jawab Agama 1, bagian Merokok (makruh)

🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok — Fatwa 07, dimuat SM No. 24/2005 (mubah) — telah dicabut

🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 (haram; 8 Maret 2010)

🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok — Fatwa 33/2019 (22 Maret 2019)

🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika — Fatwa 26/2020, merujuk Fatwa 01/PER/I.1/E/2020 tentang e-cigarette

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj — Tanya Jawab Agama 2024 (19 Januari 2024)

🔹 Konsep terkait: Khabaits · Taqiq Al Manat · Hifdz An Nafs · Makruh

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.

Catatan

⚠️ 2 rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-14-16-31-juli-bolehkah-warga-nu-mengikuti-fatwa-maj
  • concepts/hifdz-an-nafs

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.