Apakah makmum harus membaca Al Fatihah setelah imam pada salat jahr?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah makmum harus membaca al-Fatihah setelah imam pada salat jahr (salat dengan bacaan keras)?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, makmum wajib membaca al-Fatihah, tetapi tidak dengan suara keras — dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri). Yang perlu dicatat: kewajiban itu bukan "menunggu imam selesai lalu membaca", melainkan dibaca di sela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam menyelesaikan al-Fatihah. Pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum tidak membaca apa pun dan sepenuhnya menyimak.
🔹 Fatwa 26 Tahun 2019 merumuskannya demikian:
"Hadis ini menyatakan bahwa ketika makmum berada di belakang imam hendaknya ia membaca dengan suara sirr (dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri). Meskipun tidak disebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah, namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam."
🔹 Untuk makmum masbuk (terlambat): sempurnakan al-Fatihah lebih dulu, lalu simak bacaan imam. Jika imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah sempurna, ikutilah rukuk — dan menurut naskah 2019 "ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah", karena mendapat rukuk bersama imam dihitung mendapat rakaat.
📚 Dalil:
🔹 Hadis 'Ubadah bin ash-Shamit (penegasan bahwa satu-satunya bacaan makmum di belakang imam adalah al-Fatihah):
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi No. 311] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Hadis Anas tentang cara membacanya (lirih):
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
"Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" [HR. Ibnu Hibban No. 1844] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Kewajiban al-Fatihah secara umum:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR. al-Bukhari No. 723] — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔹 HPT, Kitab Shalat (putusan Kongres ke-19 Minangkabau 1930): "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
🔹 Tanya Jawab Agama 1: "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Tanya Jawab Agama 3: "ketika imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah"; waktunya "pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu", dan makmum membacanya sirr — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 10 Tahun 1999: Tarjih "sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama" bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam wajib; QS al-A'raf (7): 204 diposisikan sebagai perintah umum, sedangkan hadis 'Ubadah sebagai takhshish (pengkhususan). Juga dibahas masbuq yang hanya mendapat rukuk tetap mendapat rakaat — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
🔹 Fatwa 1 Tahun 2014: makmum masbuk yang masih mendapati imam belum rukuk "segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya" — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Fatwa 1 Tahun 2017 dan Fatwa 15 Tahun 2018: keduanya menegaskan hal yang sama, bahwa Tarjih mengikuti jumhur ulama dan hadis 'Ubadah menjadi takhshish atas keumuman ayat — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah, Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Fatwa 26 Tahun 2019: menambahkan perincian yang belum ada pada jawaban-jawaban sebelumnya, yaitu penegasan waktu bacaan (di sela-sela al-Fatihah imam atau setelahnya, bukan saat imam membaca surah) dan ketentuan gugurnya kewajiban al-Fatihah bagi masbuk yang mendapati imam rukuk — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Jadi posisinya konsisten sejak HPT: wajib membaca al-Fatihah di belakang imam, termasuk pada salat jahr. Yang berkembang adalah perincian kapan dan bagaimana membacanya, yang diuraikan lengkap pada naskah 2019.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Makmum wajib membaca al-Fatihah pada salat jahr, dengan suara lirih, di sela-sela atau setelah imam membaca al-Fatihah; saat imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak dan tidak membaca apa pun.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT, Kongres ke-19 Minangkabau 1930)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jika makmum masbuk minimal tertinggal 1 rakaat, ketika imam duduk tasyahud tawaruk pada tahiyat akhir, apakah makmum harus ikut duduk tawaruk atau duduk iftirasy?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila makmum masbuk tertinggal minimal satu rakaat, ketika imam duduk tasyahud akhir secara tawarruk, apakah makmum ikut tawarruk atau duduk iftirasy?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang secara eksplisit menetapkan hal ini dengan redaksi "makmum masbuk duduk iftirasy ketika imam tawarruk". Yang ada di arsip adalah dua ketetapan yang saling bertaut, dan penyimpulan di bawah ini adalah rangkuman saya dari keduanya, bukan kutipan putusan.
🔹 Pertama, ketetapan tentang cara duduk. Tarjih menetapkan bahwa tawarruk terikat pada duduk tasyahud akhir yang di dalamnya ada salam untuk mengakhiri salat, dan selain itu duduknya iftirasy:
"Duduk tasyahud akhir dilakukan dengan cara duduk tawaruk. Yang dimaksud dengan duduk tawaruk ialah duduk dengan memasukkan (memajukan) kaki kiri di bawah kaki kanan, sementara telapak kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari ditekuk dan ujungnya mengarah ke kiblat dan duduk dengan bertumpukan pantat di atas lantai (di tempat salat)."
"Hadis-hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang di dalamnya ada salam untuk mengakhiri salat bentuk duduk tasyahudnya adalah duduk tawaruk."
— Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
"Duduk tasyahud awal adalah duduk iftirasy, sementara duduk tasyahud akhir adalah duduk tawaruk."
— Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Kedua, ketetapan tentang posisi duduk masbuk. Naskah Tanya Jawab Agama menyatakan bahwa duduk masbuk ketika imam membaca tasyahud akhir bukan tasyahud akhir bagi masbuk:
"Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir. Seusia dengan pendapat Jumhur itu, dapat terjadi masbuq shalat maghrib tiga rakaat tasyahudnya tiga kali."
— Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Sejalan dengan itu, tentang batas salat masbuk:
"Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir shalat baginya."
— Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014), juga dimuat pada Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹 Rangkuman saya: karena tawarruk diikatkan pada duduk tasyahud yang setelahnya salam untuk mengakhiri salat, sedangkan bagi masbuk yang masih kurang rakaat duduk itu bukan akhir salatnya — akhir salatnya baru terjadi setelah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal — maka duduk masbuk pada saat itu masuk kategori duduk tasyahud yang bukan akhir, yaitu iftirasy. Ini konsisten dengan keterangan bahwa masbuk bisa mengalami tasyahud tiga kali pada salat Maghrib, yang menunjukkan duduk-duduk itu tidak semuanya berstatus tasyahud akhir.
🔹 Namun perlu ditegaskan batasnya: mengikuti gerakan imam juga diperintahkan, dan perintah itu dibatasi pada gerakan rukun:
"Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam."
— Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
🔹 Mengenai akibat bila makmum tetap mengikuti cara duduk imam atau tidak mengikutinya, arsip menegaskan salatnya tidak batal:
"Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat sebagaimana dijelaskan dalam hadis kedua di atas. Perbuatan bapak yang tidak mengikuti duduk iftirasy imam bukanlah termasuk perbuatan demikian. Jadi salat bapak dan jamaah lainnya di belakang imam yang berbeda dalam cara duduk tasyahud akhir pada salat subuh tetap sah, insya Allah."
— Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Humaid as-Sa'idi tentang pembedaan duduk pada rakaat kedua dan rakaat terakhir:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِى بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ اليُسْرَى وَنَصَبَ الاُخْرَى. وَقَعَدَ مَقْعَدَتَهُ
"... dan apabila duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya ke depan dan mendirikan tapak kaki yang lain (kanan) dan duduk di tempat duduknya." [HR al-Bukhari, Kitab ash-Shalah I: 99] — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
🔹 Hadis keharusan mengikuti imam:
إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ...
"Sesungguhnya imam (salat) itu diangkat untuk diikuti, maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu ..." [HR Muslim] — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
✍️ Catatan:
🔹 Bagian yang belum ada di arsip sejauh penelusuran saya: pernyataan eksplisit yang menyebut "makmum masbuk duduk iftirasy ketika imam tawarruk" atau sebaliknya mewajibkan masbuk ikut tawarruk. Karena itu jawaban di atas adalah penyusunan dari dua ketetapan (definisi tawarruk dan status duduk masbuk yang bukan tasyahud akhir), bukan kutipan putusan. Untuk kepastian yang mengikat, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Duduk tawarruk diikatkan pada duduk tasyahud yang setelahnya salam untuk mengakhiri salat, sedangkan duduk masbuk saat imam tahiyat akhir bukan tasyahud akhir bagi masbuk. Karena itu, menurut penyimpulan dari kaidah tersebut, makmum masbuk duduk iftirasy. Salat tetap sah dalam kedua cara, karena yang terlarang adalah mendahului atau terlambat menyelisihi imam, bukan berbeda cara duduk.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT, Tuntunan Salat Lima Waktu)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4, "Bacaan Masbuq Saat Tahiyat Akhir")
🔹 Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹 Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹 Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (2013)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010), Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013), Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.