Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:26 WIB

Apa hukumnya salat Istisqo

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya salat Istisqa' (salat memohon hujan)?

✨️ Jawaban:

🔹 Istisqa' secara harfiah berarti minta hujan. Sebagai istilah agama, istisqa' adalah "suatu ibadah tertentu yang berwujud doa-doa atau shalat untuk minta kepada Allah diturunkan hujan pada masa terjadinya kemarau dan musim kering yang panjang" — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa

🔹 Mengenai hukumnya, naskah Fatwa 09/1999 menyatakan bahwa jumhur ulama menetapkan disyariatkannya salat istisqa' berjamaah, dan Putusan Tarjih Garut 1976 menuntunkannya; sementara Imam Abu Hanifah berpendapat tidak ada salat istisqa' berjamaah, yang disyariatkan hanya doa. Fatwa tersebut mengutip: "Untuk istisqa' (minta hujan) tidak ada shalat jamaah yang disunnahkan" (Fath al-Qadir, 11:91; al-Fatawa al-Hindiyyah, 1:153).

🔹 Tuntunan Putusan Tarjih (Muktamar Tarjih XX, Garut 1976): minta hujan dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Bila berkelompok diperlukan imam, dan dapat dilakukan dengan berdoa bersama saja atau dengan melakukan salat. Bila dengan doa saja, dapat dilakukan dalam khutbah Jum'at atau di luarnya, di dalam/di atas mimbar masjid maupun di luar masjid. "Dan apabila dilakukan dengan shalat, hal itu dilaksanakan di lapangan, dengan khutbah sesudah shalat. Dan boleh juga khutbah dilakukan sebelum shalat." — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa (merujuk Putusan Tarjih, BRM No. 76/1977, hal. 5 dan hal. 22-23)

🔹 Tata cara yang termuat dalam tuntunan: imam keluar bersama orang banyak di tanah lapang setelah matahari terbit; imam mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi; kemudian memalingkan punggungnya kepada orang banyak dengan menghadap kiblat sambil berdoa dengan mengangkat kedua tangan; lalu membalikkan pakaiannya (yang kanan dijadikan kiri dan sebaliknya) dan orang-orang pun berbuat demikian; kemudian imam berbalik menghadap mereka lalu turun dari mimbar. Dinyatakan pula: "Dan sekali waktu Imam berkhutbah sebelum shalat." — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana

📚 Dalil:

🔹 Hadis 'Abbad bin Tamim dari pamannya (Abdullah bin Zaid):

عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَسْتَسْقِي قَالَ فَحَوَّلَ إِلَي النَّاسِ ظَهْرَهُ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ يَدْعُو ثُمَّ حَوَّلَ رِدَاءَهُ ثُمَّ صَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيْهِمَا بِالْقِرَاءَةِ

"Dirwayatkan bahwa Nabi saw pada hari ia keluar minta hujan, beliau membelakangi orang banyak dan menghadap ke Kiblat sambil berdoa, kemudian membalik pakaian atasnya, kemudian shalat mengimami kami dua rakaat, dengan menyaringkan bacaan dalam keduanya." [HR. al-Bukhari, dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, an-Nasa'i dan Ahmad] — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa

🔹 Hadis Ibnu Abbas: "Rasulullah saw keluar dengan berpakaian kusut serta dengan kerendahan hati penuh kekhusukan dan ketenangan, lalu beliau kerjakan shalat dua rakaat sebagaimana beliau kerjakan pada shalat 'Id dengan tidak berkhutbah seperti khutbahmu." (Riwayat Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi

🔹 Doa yang dibaca imam bila hujan berlebih-lebihan (menyebabkan banjir): "Allahuma hawalaina wa la 'alaina, Allahumma 'alal-akami wadh-dhirabi wa buthunil audiyati wa mana-bitisy-syajari" — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 1976 (Muktamar Tarjih XX, Garut) — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana: menetapkan "TUNTUNAN SHALAT KUSUFAIN DAN SHALAT ISTISQA'", dengan rumusan bahwa minta hujan boleh perorangan atau berkelompok, dengan doa saja atau dengan salat di lapangan, khutbah sesudah salat dan boleh sebelumnya.

🔹 1999 (Fatwa 09/1999) — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa: memperluas dan menjelaskan putusan 1976. Di sini ditegaskan bahwa mengenai jumlah khutbah, "tidak ada penegasannya dalam Putusan Tarjih"; namun karena tidak ada satu pun hadis yang menyebut khutbah istisqa' dua kali, "khutbah istisqa' itu hanya satu kali seperti khutbah dua hari raya", dan cara khutbahnya "seperti khutbah pada umumnya. Hanya saja, dengan memperbanyak ucapan istighfar dan doa." Perlu dibedakan: penegasan "satu kali" ini adalah penjelasan dalam fatwa, bukan bunyi putusan 1976.

🔹 2024 (Keputusan Munas XXXI Tarjih, ditanfidzkan dengan Keputusan PP Muhammadiyah No. 55/KEP/I.0/B/2024) — Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior: menetapkan "Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, yang meliputi ... (d) kaifiat salat Istisqa ... sebagaimana terlampir pada Lampiran 7." Artinya ada pembaharuan kaifiat salat Istisqa yang disahkan; namun isi Lampiran 7 tersebut belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga rinciannya belum dapat saya sampaikan — bukan berarti tidak ada.

🔹 Khutbah pada salat istisqa' dilakukan setelah salat menurut Putusan Tarjih, dan boleh juga sebelum salat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Istisqa' adalah ibadah memohon hujan yang dituntunkan dalam Putusan Tarjih Garut 1976: dapat dilakukan perorangan maupun berjamaah, dengan doa saja atau dengan salat dua rakaat di lapangan, disertai khutbah (sesudah salat, boleh sebelumnya) yang memperbanyak istighfar dan doa, serta doa menghadap kiblat dengan mengangkat tangan dan membalik pakaian. Jumhur ulama menyatakan salat istisqa' disyariatkan; Abu Hanifah berpendapat cukup dengan doa. Munas Tarjih XXXI (2024) menetapkan pengembangan kaifiat salat Istisqa, yang rinciannya belum terverifikasi dalam penelusuran ini.

💎 Sumber:

🔹️ Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana (Muktamar Tarjih XX Garut, 1976)

🔹️ Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (Muktamar Tarjih XX Garut, 1976 — bagian Tuntunan Shalat Istisqa')

🔹️ Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa (Fatwa 09/1999)

🔹️ Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior (Keputusan Munas XXXI Tarjih, 2024, diktum pertama poin 7)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.