Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:11 WIB

Bisakah kamu kasih tau API apa yang kamu gunakan dan cara kamu dibuat menggunakan apa?

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 11:19 WIB

Pada usia berapa sih di perbolehkan nikah?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Pada usia berapa seseorang diperbolehkan menikah menurut Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih tidak menetapkan satu angka tunggal, melainkan mengaitkan usia nikah dengan kematangan (biologis, psikologis, sosial, ekonomi) dan menyerahkan penentuan batasnya kepada ketentuan yang berlaku. Posisinya berkembang dari Keputusan Tarjih Ke-28 hingga Keputusan 54/2024.

🔸 Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah). Dalam memilih jodoh, "harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi", dengan isyarat QS an-Nisā' (4): 6. Naskah ini mengutip UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1): pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun, serta menyebut bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun (UU No. 23 Tahun 2002). Naskah ini juga meninjau ulang hadis usia 'Ā'isyah dan berkesimpulan praktik nikah anak "patut ditinjau ulang", dengan menempatkan UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak "sebagai jalan keluar terbaik". — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔸 Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — paling tegas dan terbaru. Naskah ini menyatakan bahwa Islam mengajarkan adanya usia perkawinan, dan bahwa hak pernikahan seorang anak "belum berlaku apabila anak belum sampai pada usia nikah". Batas yang dirumuskan: "umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun" — sejalan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (ḥifẓ an-nasl) tentang kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

🔸 Bab penutup menegaskan bahwa solusi untuk kasus pernikahan anak "lebih diarahkan kepada pemahaman ulang tujuan pernikahan yang berdampak pada keluwesan batas usia yang berbasis pada kedewasaan yang sangat tergantung pada kondisi dan perkembangan zaman". — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup

📚 Dalil:

🔹 وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…" (QS an-Nisā' [4]: 6). Naskah menegaskan ayat ini tidak menyebutkan secara eksplisit berapa usia perkawinan ideal, sehingga masalahnya diserahkan kepada manusia untuk menentukan berdasarkan kondisi dan perkembangan zaman. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

🔹 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah sanggup menikah maka hendaknya kalian menikah" (HR al-Bukhārī, no. 5065). Naskah memaknai al-bā'ah sebagai kemampuan memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan — bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, ekonomi, dan lain-lain. — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

✍️ Catatan:

🔹 Perlu dibedakan dengan jelas: yang ditetapkan secara normatif adalah prinsip kematangan dan batas ideal sesudah 21 tahun (tidak dianjurkan sebelum 18 tahun), sementara angka 19 dan 16 tahun adalah kutipan naskah atas UU No. 1 Tahun 1974 (yang kemudian diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019 — hal ini belum saya temukan bahasannya dalam naskah yang berhasil ditelusuri). Untuk kasus pernikahan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih tidak membolehkan pernikahan anak. Posisi terbaru (Keputusan 54/2024) menyatakan usia pernikahan ideal adalah sesudah 21 tahun, tidak dianjurkan sebelum 18 tahun, dengan dasar kematangan dan maqāṣid asy-syarī'ah.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)

🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan No. 54/2024)

🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)

🔹️ Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 11:20 WIB

Pernikahan menurut islam itu bagaimana?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hakikat dan konsep pernikahan menurut Islam (perspektif Tarjih Muhammadiyah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih merumuskan pernikahan bukan sekadar akad harta atau penyaluran naluri, melainkan perjanjian yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) yang bernilai ibadah dan bertujuan mewujudkan keluarga sakinah.

🔸 Hakikat: akad yang kuat dan bernilai ibadah. KHI Pasal 2 dirumuskan: "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqan ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah." Prinsipnya: perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan perwujudan (manifestasi) ibadah — sunnatullah dan sunnah Nabi. Tarjih juga mengutip K.H. Ahmad Azhar Basyir: perkawinan adalah akad untuk mengikatkan diri antara laki-laki dan perempuan, menghalalkan hubungan kelamin atas dasar suka rela dan keridlaan kedua pihak, untuk mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridlai Allah. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔸 Tujuan: keluarga sakinah melalui mawaddah wa raḥmah. Tujuan perkawinan bersumber pada QS ar-Rūm (30): 21 — "terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga". Sejalan dengan ini, UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskannya sebagai ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔸 Lima asas pernikahan. Menurut Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, ada lima asas yang harus diperhatikan: (1) asas karāmah insāniyyah (penghormatan pada manusia), (2) asas pola hubungan kesetaraan, (3) asas keadilan, (4) asas mawaddah wa raḥmah, (5) asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔸 Prinsip dasar. Prinsip perkawinan mencakup mītsāqan ghalīzhan, akibat hukum perkawinan, suami sebagai qawwām, pencatatan perkawinan, dan monogami. Keluarga sakinah dibangun atas landasan tauhid serta prinsip Ilahiyah, pola keluarga luas (extended family), hubungan kesetaraan (dialogis), keadilan, mawaddah wa raḥmah, keberkahan, dan pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup

🔸 Akad dan pengumumannya. Rukun nikah menurut KHI Pasal 14: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (ijab dan kabul). Ijab kabul hendaknya diucapkan dengan jelas dan tidak berselang waktu, tetapi tidak harus satu tarikan nafas — tradisi memotong ijab dengan kabul secara terburu-buru "seyogyanya diubah". — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul

🔸 Wajib dicatat, menolak nikah sirri. Berdasarkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Pencatatan adalah bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi melalui walīmatul-'ursy. Karena itu nikah 'urfi/sirri tidak dibolehkan, dan nikah misyar juga tidak dibolehkan karena tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

📚 Dalil:

🔹 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS ar-Rūm [30]: 21). — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (QS at-Taḥrīm [66]: 6). — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya sampaikan adalah rumusan yang tertulis dalam naskah Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Munas Tarjih ke-28), Fatwa 31/2020, dan Tanya Jawab Agama 2025 — ketiganya sejalan, tidak saling menggantikan. Untuk kasus pernikahan konkret (kesiapan, wali, pencatatan, dsb.), arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut Islam dalam pandangan Tarjih, pernikahan adalah akad yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) dan bernilai ibadah, bertujuan membentuk keluarga sakinah yang diliputi mawaddah wa raḥmah, dengan lima asas (penghormatan manusia, kesetaraan, keadilan, kasih sayang, dan kesejahteraan dunia-akhirat), serta wajib dicatat secara resmi.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab V Penutup (Keputusan Munas Tarjih ke-28)

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Bisakah kamu kasih tau API apa yang kamu gunakan dan cara kamu dibuat menggunakan apa? — ChatHPT