Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:59 WIB

Bolehkan nonton dracin

Pertanyaan yang bagus, sayangnya di luar jangkauan saya. 🙂 Saya hanya bisa menjawab dari arsip Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada yang ingin ditelusuri dari sana, saya siap.

Hari ini, jam 12:00 WIB

Bolehkan numpak dalam mobil teman yang lawan jenis.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah menumpang mobil teman yang lawan jenis (bukan mahram)?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang secara khusus membahas hukum menumpang kendaraan pribadi bersama teman lawan jenis. Yang tersedia adalah kerangka khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), dan kerangka itulah yang paling dekat dengan kasus ini. Karena itu saya sampaikan apa yang tertulis, bukan menetapkan hukum baru.

🔹 Fatwa 29/2004 menetapkan: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram." → Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan

🔹 Fatwa 38/2019 memperluas cakupan makna khalwat: "Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas, yakni setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan muda-mudi di bioskop yang ramai, tempat rekreasi, dan lain sebagainya." → Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

🔹 Fatwa 11/2010 juga menegaskan: "Hindarilah berdua-duaan dengan gadis yang anda ketahui bukan anggota keluarga (mahram) tersebut. Mengingat perbuatan tersebut termasuk kategori khalwat…" → Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

🔹 Dari naskah-naskah itu, patokan yang dipakai arsip adalah ada atau tidaknya mahram/orang lain yang menyertai. Fatwa 29/2004 mengharamkan berduaan "tanpa ditemani oleh saudara mahramnya". Fatwa 22/2003 bahkan menyebut "bepergian dengan laki-laki yang bukan mahramnya" sebagai salah satu perbuatan yang harus dijauhi karena mengarah pada zina, sekaligus membolehkan kegiatan perkemahan putri "asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina" → Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Isra' (17): 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan

🔹 Hadis Ibnu 'Abbas ra:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian, kecuali bersama mahramnya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan

✍️ Catatan:

🔹 Perlu saya tegaskan tiga hal secara terpisah. (a) Yang tertulis dalam putusan: pengharaman khalwat dan perluasan maknanya pada 2019. (b) Yang berupa penjelasan halaman wiki: definisi khalwat sebagai "menyepinya laki-laki dan perempuan bukan mahram yang dilarang karena dapat mengantarkan ke zina" → Khalwat. (c) Yang merupakan pembacaan saya: penerapannya pada kasus mobil. Arsip tidak memuat naskah khusus tentang menumpang mobil, sehingga penerapan itu adalah penalaran bertautan sumber, bukan putusan Tarjih.

🔹 Bila penumpangnya tiga orang atau lebih, atau ada mahram yang menyertai, kondisinya berbeda dari "berduaan tanpa ditemani mahram" yang diharamkan Fatwa 29/2004. Namun arsip tidak memuat naskah yang membahas secara rinci variasi susunan penumpang seperti itu, jadi saya tidak menyimpulkan lebih jauh.

🔹 Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip tidak memiliki fatwa khusus tentang menumpang mobil teman lawan jenis. Yang ada adalah ketentuan khalwat: berduaan dengan bukan mahram tanpa disertai mahram hukumnya haram (Fatwa 29/2004), dan sejak Fatwa 38/2019 makna khalwat diperluas hingga mencakup keadaan menyepi meski berada di ruang publik yang ramai.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)

🔹️ Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019, disidangkan 17 Syawal 1440 H / 21 Juni 2019)

🔹️ Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, disidangkan 14 Shafar 1431 H / 29 Januari 2010)

🔹️ Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)

🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7, Bab IV, SM No. 19/2004)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.