Hukum tato
☝️ Pertanyaan:
🔹 Hukum bertato dalam Islam menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
🔹 Pada dasarnya hukum tato adalah mubah (boleh). Tato termasuk perhiasan tubuh, dan Allah membolehkan seseorang memakai perhiasan di badannya.
🔹 Namun, hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram jika tato tersebut menimbulkan dampak negatif, seperti merusak iman, merusak akhlak, atau membawa pengaruh buruk bagi yang melihat dan yang memakainya.
🔹 Perubahan hukum ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh: al-hukmu yadūru ma'a al-'illati wujūdan wa 'adaman (hukum itu beredar mengikuti illatnya — ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Kahfi (18): 7
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
"Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya."
🔹 QS. al-A'raf (7): 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rezeki yang baik.'"
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa ini membedakan antara:
(a) Tato sebagai perhiasan — pada dasarnya mubah karena masuk dalam kategori zīnah (perhiasan) yang dibolehkan Allah.
(b) Tato yang membawa dampak negatif — seperti merusak iman, akhlak, atau menjadi simbol kemaksiatan — maka hukumnya berubah menjadi makruh hingga haram, tergantung tingkat dampaknya.
(c) Tato adalah persoalan masyarakat karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat dan kepada pemakainya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum tato dalam putusan Tarjih Muhammadiyah tidak serta-merta haram. Pada dasarnya mubah karena termasuk perhiasan, tetapi bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menimbulkan dampak negatif terhadap iman, akhlak, dan kehidupan sosial. Penilaiannya bergantung pada illat (sebab) yang menyertainya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (Fatwa 26.A 2003, Suara Muhammadiyah No. 14/2003)
🔹 Tato
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Haram
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah tato itu haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip fatwa Majelis Tarjih, terdapat satu fatwa yang secara langsung dan khusus membahas hukum tato, yaitu Fatwa 26.A 2003 (Suara Muhammadiyah No. 14/2003). Fatwa ini menyatakan bahwa hukum asal tato adalah mubah (boleh). Namun, fatwa yang sama juga menyatakan bahwa hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram tergantung pada illat (sebab/dampak)-nya.
🔹 Di sisi lain, beberapa fatwa Tarjih tentang topik lain (hukum mencukur alis dan hukum wig) mengutip hadis-hadis yang menyebut laknat bagi pembuat tato. Hadis-hadis ini perlu dipahami dalam kerangka metodologi Tarjih.
📚 Rincian dari dua sisi fatwa:
1. Fatwa 26.A 2003 — Hukum Tato dan Rajah (fatwa langsung)
Fatwa ini membedakan:
⚖️ Hukum asal: Mubah (boleh)
-
Tato (al-wasymu) didefinisikan sebagai memasukkan jarum ke dalam kulit untuk memberi warna sehingga timbul gambar yang diinginkan.
-
Tato termasuk perhiasan tubuh (zīnah).
-
Allah membolehkan perhiasan, berdasarkan firman-Nya:
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
"Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya..." (QS. al-Kahfi [18]: 7)قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya...'" (QS. al-A'raf [7]: 32)
⚖️ Perubahan hukum: Bisa menjadi makruh atau haram
-
Jika tato menimbulkan dampak negatif — merusak iman, merusak akhlak, dan sebagainya — maka hukumnya berubah.
-
Dasar perubahan ini adalah kaidah ushul fiqh:
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
"Hukum itu beredar mengikuti illat (sebab)-nya; ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum." -
Fatwa ini juga menyatakan bahwa tato adalah persoalan masyarakat karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat dan kepada pemakainya sendiri.
2. Hadis laknat dalam fatwa lain
Fatwa 19 (Hukum Mencukur Alis, 2009) dan Fatwa 20 (Hukum Hijab Wig, 2017) mengutip hadis:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
"Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato."
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato." (HR. al-Bukhari no. 5477, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud)
⚠️ Catatan penting: Kedua fatwa ini (Fatwa 19/2009 dan Fatwa 20/2017) bukanlah fatwa tentang hukum tato. Fatwa 19/2009 membahas hukum mencukur alis, dan Fatwa 20/2017 membahas hukum wig. Keduanya hanya mengutip hadis laknat tato sebagai dalil pendukung untuk topik utamanya. Satu-satunya fatwa yang secara langsung dan khusus membahas hukum tato adalah Fatwa 26.A 2003, yang menyatakan hukum asalnya mubah.
✍️ Catatan:
- Fatwa 26.A 2003 adalah putusan langsung tentang tato → hukum asal: mubah, bisa berubah menjadi makruh atau haram bila berdampak negatif.
- Hadis laknat tentang tato memang termuat dalam beberapa fatwa Tarjih (untuk kasus lain), tetapi belum ada fatwa Tarjih khusus yang menyatakan bahwa tato secara mutlak haram karena hadis tersebut. Posisi Tarjih tetap menggunakan kaidah al-hukmu yadūru ma'a al-'illah: selama tato sekadar perhiasan tanpa dampak negatif, hukumnya mubah; jika membawa dampak negatif terhadap iman, akhlak, dan masyarakat, ia menjadi makruh hingga haram.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Fatwa 26.A 2003 (satu-satunya fatwa khusus tentang tato dalam arsip Tarjih), hukum tato tidak serta-merta haram. Hukum asalnya mubah karena termasuk perhiasan yang dibolehkan Allah. Namun, hukumnya berubah menjadi makruh atau haram apabila tato itu menimbulkan dampak negatif — seperti merusak iman, merusak akhlak, atau membawa pengaruh buruk bagi masyarakat. Penilaiannya bergantung pada illat (sebab) yang menyertainya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (Fatwa 26.A 2003, Suara Muhammadiyah No. 14/2003)
🔹 Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis (Fatwa 19/2009 — kutip hadis laknat tato)
🔹 Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig (Fatwa 20/2017 — kutip HR. al-Bukhari no. 5477)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7, Bab IV)
🔹 Tato
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Contoh tato yang masuk katagori haram
☝️ Pertanyaan:
🔹 Contoh tato yang masuk kategori haram menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa 26.A 2003 tidak memberikan daftar contoh tato haram secara eksplisit, tetapi memberikan kaidah hukum yang jelas: tato yang semula mubah berubah menjadi haram jika membawa dampak negatif terhadap iman, akhlak, dan masyarakat. Berdasarkan kaidah al-hukmu yadūru ma'a al-'illati wujūdan wa 'adaman (hukum itu beredar mengikuti illatnya), berikut contoh tato yang dapat dikategorikan haram:
⚖️ 1. Tato bergambar berhala, dewa-dewi, atau simbol kepercayaan syirik
🔸 Tato yang memuat gambar patung berhala, salib dengan makna ketuhanan tertentu, dewa-dewi Hindu/Buddha, atau simbol agama lain yang diimani sebagai tuhan.
🔸 Illat haram: Mengandung unsur syirik — menyamakan atau mengagungkan sesuatu selain Allah. Ini selaras dengan Fatwa 53/1998 yang menyatakan bahwa membuat gambar makhluk bernyawa yang ditujukan sebagai alat kemusyrikan hukumnya haram.
⚖️ 2. Tato bergambar setan, iblis, atau okultisme
🔸 Tato bergambar pentagram (bintang setan), tengkorak dengan simbol pemujaan setan, atau lambang-lambang okultisme/klenik.
🔸 Illat haram: Merusak iman (iman), menjerumuskan pada keyakinan syirik, dan akhlak yang rusak.
⚖️ 3. Tato dengan tulisan yang mengandung kekufuran atau kemusyrikan
🔸 Tato berupa mantra, jimat, azimat, atau kalimat-kalimat yang mengandung pengagungan selain Allah atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
🔸 Illat haram: Termasuk perbuatan syirik dan merusak keimanan.
⚖️ 4. Tato bergambar makhluk bernyawa yang dikultuskan/dipuja
🔸 Tato bergambar wajah manusia (misalnya artis, pemimpin, tokoh spiritual) yang diposisikan sebagai sosok yang dikultuskan/dipuja, atau tato bergambar hewan yang dianggap keramat.
🔸 Illat haram: Menurut Fatwa 53/1998, membuat gambar makhluk bernyawa yang ada dugaan akan dikultuskan (yutawahhamu annahā ta'budu) atau disembah hukumnya makruh hingga haram, tergantung derajat pengultusannya.
⚖️ 5. Tato yang menjadi simbol atau identitas kemaksiatan
🔸 Tato yang secara terang-terangan menjadi simbol kelompok kriminal, geng jalanan, atau identitas perbuatan maksiat (misalnya tato yang mempromosikan perjudian, minuman keras, atau narkoba).
🔸 Illat haram: Merusak akhlak (akhlāq) dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Fatwa 26.A 2003 secara tegas menyebut bahwa tato adalah persoalan masyarakat karena ada pengaruhnya kepada yang melihat dan yang memakai.
⚖️ 6. Tato yang membahayakan kesehatan secara serius
🔸 Tato yang dilakukan dengan alat tidak steril di luar ketentuan medis, menimbulkan infeksi parah, penyakit kulit kronis, hingga kanker.
🔸 Illat haram: Membahayakan jiwa yang dilarang dalam Islam (QS. al-Baqarah [2]: 195 — janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan).
✍️ Catatan:
🔹 Contoh-contoh di atas adalah hasil penalaran sintesis berdasarkan kaidah al-hukmu yadūru ma'a al-'illah yang ditetapkan dalam Fatwa 26.A 2003 serta merujuk pada Fatwa 53/1998 tentang gambar makhluk bernyawa. Fatwa 26.A 2003 sendiri tidak menyebut satu per satu contoh tato haram, melainkan memberikan kerangka hukumnya.
🔹 Penilaian konkret terhadap suatu tato tetap bergantung pada illat (sebab/dampak) yang menyertainya. Hal yang sama bisa berbeda hukumnya pada dua orang berbeda, tergantung niat, konteks, dan dampaknya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Secara ringkas, tato masuk kategori haram jika mengandung unsur syirik (gambar berhala/dewa), simbol okultisme (setan, mantra), dikultuskan/dipuja, menjadi identitas maksiat, atau membahayakan kesehatan. Semuanya bergantung pada ada-tidaknya illat (dampak negatif) yang menyertainya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (Fatwa 26.A 2003, Suara Muhammadiyah No. 14/2003)
🔹 Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan (Fatwa 53/1998)
🔹 Tato
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Contoh yang di perbolehkan tato seperti apa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Contoh tato yang diperbolehkan (mubah) menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah.
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa 26.A 2003 menyatakan bahwa hukum asal tato adalah mubah (boleh) karena termasuk perhiasan (zīnah) yang dibolehkan Allah. Hukumnya baru berubah menjadi makruh atau haram jika tato tersebut menimbulkan dampak negatif — merusak iman, merusak akhlak, dan sebagainya.
🔹 Berdasarkan kaidah al-hukmu yadūru ma'a al-'illah (hukum beredar mengikuti illatnya), maka tato yang diperbolehkan adalah tato yang tidak mengandung illat (sebab) negatif tersebut. Berikut contoh-contohnya:
⚖️ 1. Tato motif abstrak atau geometris (tanpa gambar makhluk bernyawa)
🔸 Tato berbentuk garis, pola geometris, ornamen, atau motif abstrak yang tidak menggambarkan makhluk bernyawa (manusia atau hewan), tidak mengandung unsur syirik, dan tidak bermuatan provokasi maksiat.
🔸 Illat hukum mubah: Sekadar perhiasan tubuh, tidak ada dampak negatif pada iman, akhlak, maupun masyarakat.
⚖️ 2. Tato motif flora/tumbuhan (bunga, daun, pohon)
🔸 Tato bergambar bunga, dedaunan, pepohonan, atau tumbuhan lainnya.
🔸 Illat hukum mubah: Tumbuhan tidak termasuk makhluk bernyawa yang diperselisihkan hukum penggambarannya. Selama semata-mata hiasan tanpa tendensi syirik atau kemaksiatan, ia tetap pada hukum asalnya: mubah.
⚖️ 3. Tato motif kaligrafi Islam yang tidak dikeramatkan
🔸 Tato berupa tulisan Arab, nama Allah, atau potongan ayat Al-Qur'an yang dipakai sebagai perhiasan semata — tanpa diyakini sebagai jimat, azimat, atau benda keramat.
🔸 Illat hukum mubah: Fatwa 26.A 2003 secara khusus menangani rajah (tulisan Arab bercampur Al-Qur'an) untuk jimat dan menyatakan tidak ditemukan dalil yang membolehkannya. Artinya, sekadar tulisan Arab/kaligrafi untuk hiasan, selama tidak diyakini sebagai jimat atau azimat, tidak termasuk yang dilarang.
🔸 ⚠️ Catatan: Jika tato kaligrafi tersebut diyakini sebagai jimat (penolak bala, penglaris, pengasih, dan sejenisnya), maka ia masuk kategori yang dilarang karena fatwa menyatakan belum ditemukan dalil yang membolehkan rajah sebagai jimat.
⚖️ 4. Tato kecil atau minimalis pada bagian tubuh yang tertutup
🔸 Misalnya tato kecil di lengan atas, punggung, atau betis yang tertutup pakaian, dengan motif sederhana dan tidak provokatif.
🔸 Illat hukum mubah: Tidak bertentangan dengan etika berpakaian, tidak menimbulkan fitnah, tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Tato bukanlah najis secara zatnya sehingga tidak menghalangi ibadah seperti shalat.
⚖️ 5. Tato yang bersifat temporer (henna/inai, stiker, tato tempel)
🔸 Tato sementara seperti henna/inai di tangan yang lazim dipakai dalam budaya tertentu, atau tato tempel/stiker untuk keperluan estetika sementara.
🔸 Illat hukum mubah: Tidak mengubah kondisi tubuh secara permanen dan umumnya tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Ini semakin jauh dari illat hukum makruh/haram.
✍️ Catatan:
🔹 Contoh-contoh di atas adalah hasil penalaran sintesis berdasarkan kerangka hukum Fatwa 26.A 2003. Fatwa ini tidak menyebut satu per satu contoh tato yang dibolehkan, melainkan menetapkan kaidah: hukum asal mubah, berubah jika ada dampak negatif.
🔹 Tolok ukur utamanya adalah ada-tidaknya illat negatif (merusak iman, merusak akhlak, dampak buruk bagi masyarakat). Selama tato murni berfungsi sebagai perhiasan tanpa membawa dampak tersebut, ia tetap pada hukum asalnya: mubah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Contoh tato yang diperbolehkan adalah tato yang murni sebagai perhiasan tanpa dampak negatif, seperti motif abstrak, geometris, flora, kaligrafi (bukan jimat), tato kecil di area tertutup, atau tato temporer. Semuanya bergantung pada tidak adanya illat (sebab) yang menjadikannya makruh atau haram.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (Fatwa 26.A 2003, Suara Muhammadiyah No. 14/2003)
🔹 Tato
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.