Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 18 Agu, jam 14:35 WIB

tolong buatkan saya buku singkat tentang fatwa kontemporer terkait dunia game dan sosial media yang sudah dimusyawarhkan oleh majelis tarjih muhammadiyah

Sel, 18 Agu, jam 14:38 WIB

tolong buatkan saya buku singkat tentang fatwa kontemporer terkait dunia game dan sosial media yang sudah dimusyawarhkan oleh majelis tarjih muhammadiyah

Sekarang saya akan menyusun buku singkat berdasarkan seluruh fatwa yang telah saya baca.


BUKU SINGKAT

FATWA KONTEMPORER MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

TENTANG DUNIA GAME DAN MEDIA SOSIAL


KATA PENGANTAR

Buku kecil ini menyajikan kumpulan putusan dan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berkaitan dengan dua fenomena kontemporer yang sangat lekat dalam keseharian umat, yaitu bermain game (permainan digital) dan bermedia sosial. Seluruh materi bersumber langsung dari naskah-naskah fatwa resmi yang telah dimusyawarahkan melalui sidang Majelis Tarjih dan Tajdid.

Semoga buku ini menjadi panduan ringkas bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat luas dalam menyikapi perkembangan teknologi digital sesuai dengan tuntunan Islam.


BAB I

PENGANTAR: HUKUM ASAL DAN KAIDAH DASAR

Sebelum memasuki fatwa-fatwa spesifik, penting memahami kaidah umum yang dipakai Majelis Tarjih dalam memandang persoalan teknologi dan hiburan digital.

📚 Kaidah Pertama: Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Mubah

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah ini menjadi fondasi utama dalam Fatwa 09/2011 Hukum Game Online dan Fatwa 36/2015 Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial. Artinya, bermain game dan menggunakan media sosial pada dasarnya adalah boleh. Keharaman baru muncul apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang syariat di dalamnya.

📚 Kaidah Kedua: Hukum Alat Tergantung Tujuan

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِدِ

"Hukum alat (media/sarana) tergantung pada tujuan penggunaannya."

Kaidah ini ditegaskan dalam Fatwa 36/2015. Media sosial bisa menjadi sarana dakwah yang mulia, tetapi bisa pula menjadi alat kemaksiatan, tergantung niat dan cara penggunaannya.


BAB II

GAME ONLINE: HUKUM BERMAIN DAN MENCARI NAFKAH DARINYA

A. Fatwa 09 Tahun 2011 — Hukum Game Online (Disidangkan 27 Mei 2011)

Fatwa ini merupakan salah satu fatwa paling awal dan fundamental dari Majelis Tarjih tentang game digital. Dimulai dari pertanyaan seorang warga bernama Ipik Ernaka yang gelisah melihat maraknya game online di Facebook, termasuk fenomena orang yang kecanduan dan bahkan menghasilkan uang darinya.

☝️ Isi Pokok Fatwa:

  1. Hukum asal bermain game adalah boleh (mubah). Game merupakan bagian dari al-lahwu wa al-tarwîh (sarana hiburan dan melepas lelah), dan Islam tidak melarang hiburan selama dalam porsinya. Dasar hukumnya adalah kaidah fikih di atas.

  2. Game menjadi haram apabila mengandung unsur-unsur berikut:

    • ⚖️ Bertentangan dengan prinsip akidah, akhlak, dan ibadah Islam
    • ⚖️ Mengandung kekerasan, brutalitas, dan seksualitas
    • ⚖️ Mengandung unsur magis (sihir)
    • ⚖️ Mengandung unsur perjudian (maysir / القمار)
    • ⚖️ Mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian
    • ⚖️ Dimainkan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban
  3. Game Texas Holdem Poker di Facebook dan sejenisnya dihukumi haram karena mengandung unsur perjudian (maysir) yang jelas. Dalilnya QS. al-Maidah (5): 90:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

  4. Mencari penghasilan melalui game online yang mengandung judi adalah haram, karena:

    • Menyalahi sunnatullah dalam mencari rezeki dengan kerja keras
    • Tidak memenuhi syarat transaksi legal (tabâdul syar'iyyah)

📚 Dalil Pendukung:

  • Hadis riwayat Muslim tentang Hanzhalah: "Yā Hanzhalah, sā'atan wa sā'atan" — menunjukkan bahwa hiburan adalah fitrah manusia selama sesuai porsinya
  • QS. at-Tahrim (66): 6 — kewajiban orang tua menjaga keluarga
  • Hadis "Kullukum rā'in..." — setiap orang adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas keluarganya

🔗 Fatwa 09/2011 Hukum Game Online


B. Fatwa 06 Tahun 2019 — Hukum Game Minecraft dan Suara YouTuber Perempuan (Disidangkan 11 Mei 2018)

Fatwa ini lahir dari pertanyaan seorang pelajar perempuan bernama BaksoGamer G yang juga seorang YouTuber. Ia bertanya tentang dua hal: (1) hukum bermain Minecraft yang grafisnya kartun dan tidak sadis, serta (2) status suara perempuan sebagai aurat kaitannya dengan menjadi YouTuber.

☝️ Isi Pokok Fatwa:

  1. Game Minecraft hukumnya boleh dimainkan. Karena tidak mengandung unsur kekerasan yang eksplisit (grafis kartun), tidak ada unsur judi, sihir, atau hal-hal yang dilarang syariat. Fatwa ini mempertegas bahwa game Minecraft tidak termasuk dalam kategori game yang diharamkan dalam Fatwa 09/2011.

  2. Suara perempuan bukanlah aurat. Setelah menelaah berbagai dalil, Majelis Tarjih menegaskan:

    "Suara perempuan bukan bagian aurat yang harus ditutupi atau tidak diperdengarkan. Sebab suara bagian dari hal yang diperbolehkan."

    Dasar argumentasinya:

    • Tidak ada dalil sahih yang secara eksplisit menyatakan suara perempuan sebagai aurat
    • Di zaman Nabi, para sahabat perempuan berinteraksi, bertanya, dan meriwayatkan hadis — tidak ada larangan bersuara
    • Hadis "at-tasbīhu li ar-rijāl, wa at-tashfīqu li an-nisā'" memiliki konteks khusus yaitu cara menegur imam dalam shalat, bukan tentang aurat suara
    • QS. al-Ahzab (33): 32 melarang perempuan melembut-lembutkan suara secara menggoda, bukan melarang suara secara mutlak
  3. Suara perempuan menjadi terlarang apabila ada illah (sebab) yang membatalkan kebolehan, misalnya digunakan untuk mengantarkan kemaksiatan, bernyanyi dengan cara menggoda, atau membicarakan hal-hal yang tidak baik — dan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

🔗 Fatwa 06/2019 Hukum Game Online dan Suara YouTuber Perempuan


C. Fatwa 16 Tahun 2022 — Hukum Menonton Film, Bermain Game Action dan Sihir (Disidangkan 26 November 2021)

Fatwa ini menjawab pertanyaan Dzaki Zaidan Zain tentang hukum menonton film dan bermain game bergenre action (perang) atau magis (sihir), serta kekhawatiran apakah hal itu tergolong syirik.

☝️ Isi Pokok Fatwa:

  1. Film dan game bergenre action hukumnya boleh, asalkan memberikan manfaat lebih besar daripada mudaratnya. Contoh positif: film perang Badar atau Muhammad al-Fatih yang mengandung pelajaran tentang keberanian, kepemimpinan, dan strategi.

  2. Film dan game yang mengandung unsur sihir hukumnya boleh ditonton/dimainkan tergantung kepada penontonnya:

    • Jika penonton sudah paham hukum sihir dan tidak terpengaruh — boleh
    • Jika penonton masih awam dan dikhawatirkan akan terpengaruh bahkan mencontoh — tidak boleh
  3. Menonton film/bermain game bergenre sihir TIDAK termasuk syirik dan TIDAK sama hukumnya dengan mendatangi dukun (yang mengakibatkan shalat tidak diterima 40 hari). Hukumnya kembali kepada dampak terhadap keimanan pribadi.

  4. Sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar (salah satu dari as-sab'u al-mūbiqāt / tujuh dosa besar), berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.

📚 Dalil:

  • QS. al-Baqarah (2): 102 tentang sihir
  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim No. 6351 tentang tujuh dosa besar

🔗 Fatwa 16/2022 Hukum Menonton Film, Main Game Action dan Sihir


📊 Tabel Ringkasan Hukum Game Menurut Fatwa Tarjih

Jenis GameHukumAlasan
Game edukasi/pelatihan✅ Mubah (dianjurkan)Memberi manfaat
Game kartun tanpa kekerasan (Minecraft dll.)✅ MubahTidak ada unsur haram
Game action/kekerasan⚠️ Boleh dengan syaratTidak berpengaruh buruk & ada manfaat
Game mengandung sihir/magis⚠️ Boleh bersyaratTergantung pengaruh pada iman
Game judi (Texas Holdem Poker dll.)🚫 HaramMengandung maysir
Game dengan unsur seksualitas/aurat🚫 HaramMelanggar syariat
Game yang melalaikan kewajiban🚫 HaramMelanggar QS. at-Tahrim: 6

BAB III

MEDIA SOSIAL: ETIKA, DOA, KELUHAN, DAN INFORMASI

A. Fatwa 36 Tahun 2015 — Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial (Disidangkan 2 Oktober 2015)

Fatwa ini menjawab kegelisahan Wak Basyir tentang maraknya orang yang berdoa dan mengeluh di Facebook dan Twitter.

☝️ Isi Pokok Fatwa:

  1. Hukum asal menggunakan media sosial adalah mubah (boleh). Tidak ada dalil yang secara khusus melarang atau mewajibkan penggunaannya. Hukumnya berubah sesuai niat dan perbuatan yang dilakukan.

  2. Berdoa di media sosial — perlu dibedakan niatnya:

    ⚖️ Jika berniat riya' (pamer ibadah) — tidak boleh

    ⚖️ Jika bertujuan dakwah (mengajak orang lain berdoa, menyebarkan doa ma'tsur) — justru dianjurkan

    ⚖️ Doa sebaiknya dilakukan sesuai tuntunan: langsung kepada Allah dengan khusyuk, di tempat yang privat, bukan untuk dipublikasikan

  3. Mengeluh di media sosial — hukumnya tidak patut. Dalilnya:

    • QS. al-Ma'arij (70): 19-20 — manusia diciptakan bersifat keluh kesah
    • QS. Yusuf (12): 86 — Nabi Ya'qub hanya mengadukan kesedihannya kepada Allah, bukan kepada publik
    • Mengeluh di media sosial dikhawatirkan mengundang riya' dan menghilangkan sikap tawakal

🔗 Fatwa 36/2015 Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial


B. Fikih Informasi — Tanfidz Munas Tarjih XXX Tahun 2025

Ini adalah dokumen paling komprehensif yang dihasilkan Munas Tarjih XXX dan ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 112/KEP/I.0/B/2025 pada 17 Februari 2025. Fikih Informasi (Fiqh al-I'lām) merupakan kumpulan nilai dasar, prinsip umum, dan pedoman praktis Islam tentang informasi.

🔗 Tanfidz Fikih Informasi 2025

☝️ Nilai-Nilai Dasar (al-Qiyam al-Asāsiyyah) dalam Berinformasi:

  1. At-Tauḥīd — Meyakini Allah dan Rasul-Nya sebagai pusat kebenaran informasi
  2. Al-Akhlāq al-Karīmah — Akhlak mulia sebagai landasan bersikap dalam berinformasi
  3. Amar ma'ruf nahi munkar — Menyebarkan kebaikan dan mencegah kemungkaran

☝️ Prinsip-Prinsip Umum (al-Uṣūl al-Kulliyyah):

  1. Aṭ-Ṣidq (Kejujuran) — Informasi harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Al-'Adālah (Keadilan) — Tidak memihak secara tidak proporsional
  3. Al-Iḥtiyāṭ (Kehati-hatian) — Tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan berita, berdasarkan QS. al-Hujurat (49): 6
  4. Al-Maṣlaḥah (Kemaslahatan) — Informasi harus membawa manfaat, bukan mudarat
  5. Al-Mas'ūliyyah (Tanggung Jawab) — Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal (kepada Allah) dan horizontal (kepada sesama)

☝️ Pedoman Praktis Bermedia Sosial:

PerkaraHukumDasar
Menyebarkan berita bohong (hoax)🚫 HaramQS. al-Hujurat: 6, larangan namimah
Bullying / perundungan daring🚫 HaramQS. al-Hujurat: 11
Ujaran kebencian (SARA)🚫 HaramQS. al-Hujurat: 9-12
Provokasi dan fitnah🚫 HaramQS. an-Nur: 11-22 (kisah ifk)
Menyebarkan konten dakwah✅ DianjurkanQS. Ali Imran: 104
Tabayyun/klarifikasi sebelum share✅ WajibQS. al-Hujurat: 6

BAB IV

ZAKAT PENGHASILAN DARI DUNIA DIGITAL

Fatwa 03 Tahun 2026 — Zakat Aset dan Penghasilan Digital

Fatwa ini mencakup kewajiban zakat bagi para content creator, gamer, streamer, affiliate marketer, dan pekerja lepas digital.

☝️ Isi Pokok:

  1. Penghasilan dari profesi digital (termasuk YouTuber, streamer game, afiliasi) termasuk dalam al-māl al-mustafād (harta yang diperoleh melalui usaha) dan wajib dizakati.

  2. Zakat Penghasilan Digital (Zakat al-Dakhl al-Raqmī) — zakat atas pendapatan dari profesi digital dengan nisab setara 85 gram emas dan kadar 2,5%.

  3. Landasan hukumnya menggunakan metode qiyas (analogi) terhadap zakat profesi dan zakat perniagaan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Fatwa 05/2004 Zakat Penghasilan dan Fatwa 26/2015 Zakat Gaji PNS/Profesi.

🔗 Fatwa 03/2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital


BAB V

PENUTUP: PANDUAN PRAKTIS SEHARI-HARI

Berdasarkan seluruh fatwa di atas, berikut ringkasan panduan praktis:

🎮 Panduan Bermain Game:

  1. ✅ Pilih game yang tidak mengandung judi, kekerasan berlebihan, seksualitas, sihir, atau pelecehan SARA
  2. ✅ Jadwalkan waktu bermain agar tidak melalaikan ibadah, belajar, dan bekerja
  3. ✅ Orang tua wajib mendampingi anak memilihkan game dan mengatur jadwalnya (QS. at-Tahrim: 6)
  4. ✅ Game edukasi dan pelatihan sangat dianjurkan
  5. 🚫 Jauhi game berbau judi (Texas Holdem Poker, slot, dan sejenisnya)
  6. 🚫 Jangan menjadikan game sebagai sumber penghasilan jika mengandung judi

📱 Panduan Bermedia Sosial:

  1. ✅ Niatkan untuk dakwah dan menyebarkan kebaikan
  2. ✅ Lakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan berita
  3. ✅ Jaga akhlak: bicara baik atau diam
  4. 🚫 Jangan menyebarkan hoax, fitnah, ujaran kebencian, dan ghibah
  5. 🚫 Jangan mengeluh secara berlebihan di publik — adukan kepada Allah
  6. ⚠️ Berdoa di media sosial: niatkan dakwah, bukan riya'

💰 Panduan Ekonomi Digital:

  1. ✅ Penghasilan dari game (yang halal) dan content creation wajib dizakati
  2. ✅ Pastikan sumber penghasilan digital terbebas dari judi, riba, dan gharar
  3. ✅ Salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Lazismu

DAFTAR PUSTAKA (Halaman Vault)

  1. Fatwa 09/2011 — Hukum Game Online
  2. Fatwa 06/2019 — Hukum Game Minecraft dan Suara YouTuber Perempuan
  3. Fatwa 16/2022 — Hukum Menonton Film, Main Game Action dan Sihir
  4. Fatwa 36/2015 — Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial
  5. Tanfidz Fikih Informasi 2025 — Keputusan Munas Tarjih XXX
  6. Fatwa 03/2026 — Zakat Aset dan Penghasilan Digital
  7. Fatwa 05/2004 — Zakat Penghasilan
  8. Fatwa 26/2015 — Zakat Gaji PNS/Profesi

Wallahu a'lam bish-shawab.

Disusun dari arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:08 WIB

hukum berwudu, mandi wajib menggunakan air musayammas, mutannajis dan mustakmal

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum berwudu dan mandi wajib menggunakan air musyammas (terkena sinar matahari), mutanajjis (terkena najis), dan mustakmal/musta'mal (sudah dipakai bersuci)?


✨️ Jawaban:

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengklasifikasikan air untuk bersuci ke dalam tiga kategori utama sebagaimana dirumuskan dalam Fatwa 36/2021 Limbah Air Wudu, yaitu:

  1. Air mutlaq (الْمَاءُ الْمُطْلَقُ) — suci zatnya dan menyucikan (thāhirun wa muthahhirun), seperti air hujan, sumur, sungai, mata air, dan laut
  2. Air musta'mal (الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ) — suci zatnya namun menurut sebagian ulama tidak bisa dipakai bersuci
  3. Air mutanajjis (الْمَاءُ الْمُتَنَجِّسُ) — terkontaminasi najis

Berikut rincian untuk masing-masing jenis air yang ditanyakan:


🔹 A. Air Musyammas (الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ) — Air yang Dipanaskan di Bawah Sinar Matahari

⚠️ Istilah musyammas tidak ditemukan secara eksplisit dalam arsip fatwa. Namun, persoalan air yang dipanaskan — termasuk dengan sinar matahari — dibahas dalam Fatwa 54/1998 dan Fatwa 20.A/2003.

☝️ Hukumnya: Makruh untuk bersuci.

🔹 Fatwa 54/1998 menyebutkan hadis riwayat al-Baihaqi:

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّهَا سَخَنَتْ مَاءً فِى الشَّمْسِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا لاَ تَفْعَلِى يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورَثُ الْبَرَصَ
"Aisyah memanaskan air dengan terik matahari, lalu Nabi bersabda: Jangan engkau lakukan, wahai Humaira', karena hal itu bisa mendatangkan penyakit balak (penyakit kulit)." [HR. al-Baihaqi]

🔹 Berdasarkan hadis ini, air yang dipanaskan dengan sinar matahari (atau dengan cara dipanaskan lainnya) hukumnya makruh dipergunakan untuk bersuci — karena khawatir menimbulkan mudarat kesehatan, bukan karena najis atau kehilangan sifat menyucikannya.

🔹 Namun Fatwa 20.A/2003 menegaskan bahwa mandi wajib dengan air hangat yang dipanaskan (dengan panci, periuk, dan sebagainya) adalah sah dan dibolehkan, selama air tersebut tidak tercampur najis. Dalilnya:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya..." [QS. al-Anfal (8): 11]

🔹 Kesimpulan: Air musyammas statusnya tetap suci dan sah dipakai bersuci, namun dimakruhkan karena alasan kesehatan (illah: dapat menimbulkan penyakit kulit). Bila tidak ada pilihan lain atau sekadar untuk mandi wajib, tetap sah dan diperbolehkan.


🔹 B. Air Mutanajjis (الْمَاءُ الْمُتَنَجِّسُ) — Air yang Terkena Najis

☝️ Hukumnya tergantung pada perubahan sifat air.

Berdasarkan Fatwa 36/2021 dan Fatwa 34/2019:

⚖️ Jika najis mengubah salah satu sifat air (warna, bau, atau rasa) → air tersebut najis dan tidak sah digunakan untuk bersuci. Ini berdasarkan hadis:

إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
"Sesungguhnya air tidak bisa menjadi najis karena sesuatu kecuali bila merubah bau, rasa dan warnanya." [HR. Ibnu Majah No. 514]

⚖️ Jika najis tidak mengubah warna, bau, atau rasa air → air tersebut hukumnya suci dan sah digunakan untuk bersuci. Pendapat ini (dari Abu Hanifah) dikutip dalam Fatwa 34/2019 yang merujuk pada kitab Subulussalam. Dalilnya:

الْمَاءُ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
"Air tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun." [HR. Ahmad No. 1996]

⚖️ Air siraman najis (ghusalah) — air yang dialirkan ke najis untuk membersihkannya — hukumnya suci menurut pendapat yang diambil dalam Fatwa 34/2019, selama tidak berubah sifat. Cipratannya pun tidak najis.

🔹 Kesimpulan: Air mutanajjis hanya menjadi najis dan tidak sah dipakai bila najisnya mengubah warna, bau, atau rasa. Jika tidak berubah, air tetap suci dan sah untuk bersuci.


🔹 C. Air Mustakmal/Musta'mal (الْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ) — Air yang Sudah Dipakai Bersuci

Ini dibahas secara khusus dalam Fatwa 47/2004 Air Mustakmal dan juga Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah.

☝️ Hukumnya: Boleh digunakan kembali untuk bersuci.

🔹 Fatwa 47/2004 menegaskan:

"Yang telah dipakai untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air."

🔹 Dalil-dalil yang dipakai:

Hadis Pertama — Laki-laki dan perempuan berwudhu dari satu bejana:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرُّجُلُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرِكُوْنَ بِهِ جَمِيْعًا
"Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudlu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik, Ahmad]

Hadis Kedua — Nabi dan Maimunah mandi janabah dari satu bejana:

عَنْ مَيْمُنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ
"Dari Maimunah ra, ia berkata: Aku dan Rasulullah saw pernah mandi janabah dari satu bejana." [HR. at-Tirmidzi, hasan shahih]

Hadis Ketiga — Nabi mengusap kepala dari sisa air di tangannya:

عَنْ رُبَالَةَ بِنْتِ مُعَوِّذَ قَالَتْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَتْ بِيَدِهِ
"Dari Rubalah binti Mu'awwidz, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw menyapu kepalanya (dalam berwudlu) dari kelebihan air yang ada di tangannya." [HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud]

🔹 Catatan: Fatwa 36/2021 menyebutkan bahwa menurut sebagian ulama, air musta'mal adalah air yang suci zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci. Namun Fatwa 47/2004 dan TJA 6 — yang secara khusus membahas persoalan ini — mengambil pendapat bahwa air musta'mal boleh dipakai kembali. Inilah posisi resmi Tarjih.

🔹 Syaratnya: Air musta'mal boleh dipakai lagi selama tidak bercampur najis dan masih mempertahankan sifat-sifat air (warna, bau, rasa seperti air pada umumnya). Jika sudah berubah sifat, tidak dapat dipakai bersuci lagi.


✍️ Catatan:

🔸 Istilah "air musyammas" tidak ditemukan secara langsung dalam arsip. Pembahasan di atas merupakan ekstraksi dari Fatwa 54/1998 tentang air yang dipanaskan (termasuk di bawah sinar matahari).

🔸 Air musta'mal dalam Fatwa 47/2004 dan TJA 6 mengambil posisi boleh dipakai lagi, tidak seperti definisi Fatwa 36/2021 yang menyebut pandangan sebagian ulama bahwa air musta'mal tidak bisa dipakai bersuci.


✅️ Kesimpulan:

Jenis AirHukum untuk Berwudu/Mandi WajibDasar
Air Musyammas (dipanaskan sinar matahari)✅ Sah dan makruh (karena khawatir mudarat kesehatan)Fatwa 54/1998
Air Mutanajjis (terkena najis) — jika berubah sifat🚫 Najis, tidak sahFatwa 36/2021, Fatwa 34/2019
Air Mutanajjis — jika tidak berubah sifat✅ Suci dan sahFatwa 34/2019
Air Mustakmal/Musta'mal (sudah dipakai bersuci)✅ Suci dan sah dipakai lagi (asal tidak bercampur najis dan masih memiliki sifat air)Fatwa 47/2004, TJA 6

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 54/1998 — Air Dipanaskan/Dijernihkan

🔹 Fatwa 20.A/2003 — Mandi Wajib dengan Air Hangat

🔹 Fatwa 47/2004 — Air Mustakmal

🔹 Fatwa 36/2021 — Limbah Air Wudu & Klasifikasi Air

🔹 Fatwa 34/2019 — Air Siraman Najis

🔹 Tanya Jawab Agama 6 — Persoalan Thaharah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:11 WIB

perbedaan mendasar wahabi dan muhammadiyah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa perbedaan mendasar antara Wahabi dan Muhammadiyah?


✨️ Jawaban:

Majelis Tarjih dan Tajdid tidak pernah mengeluarkan satu fatwa khusus yang secara eksplisit membandingkan Muhammadiyah dengan Wahabi. Namun, dari beberapa fatwa yang membahas akidah, manhaj ijtihad, tolok ukur keislaman, dan sikap terhadap golongan lain, dapat dirumuskan beberapa perbedaan mendasar. Perlu dicatat bahwa istilah "Wahabi" sendiri tidak muncul sebagai objek fatwa dalam arsip — yang ada adalah pembahasan tentang pemikiran yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah dan pembagian tauhid oleh ulama salaf.

Berikut perbedaan mendasar yang dapat ditelusuri dari arsip fatwa:


🔹 1. MANHAJ AKIDAH: Pembagian Tauhid

Ini adalah perbedaan paling fundamental.

Wahabi — mengikuti pembagian tauhid yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah (dikutip dalam Fatwa 25/2022), yaitu tauhid terbagi menjadi tiga bagian:

  • Tauhid Rububiyyah (Mengesakan Allah sebagai Pencipta dan Pemelihara)
  • Tauhid Uluhiyyah (Mengesakan Allah dalam ibadah)
  • Tauhid Asma' wash-Shifat (Mengesakan Allah dalam nama dan sifat-Nya)

Pembagian tiga ini menjadi kerangka akidah yang kaku dan sering dijadikan tolok ukur untuk menilai apakah seseorang telah bertauhid dengan benar atau belum.

Muhammadiyah — sebagaimana ditegaskan dalam jawaban Fatwa 25/2022:

"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Muhammadiyah meyakini bahwa tauhid yang harus diyakini adalah harus berdasarkan kepada dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, memiliki sifat dan nama. Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."

Artinya:

  • ✅ Muhammadiyah mengakui rububiyah, uluhiyah, dan asma' wash-shifat sebagai kandungan makna tauhid
  • ❌ Namun tidak membakukan pembagian tiga itu sebagai kerangka formal yang kaku
  • ✅ Juga tidak mengadopsi pembagian 20 sifat Allah versi Asy'ariyah
  • ✅ Bersikap independen — tauhid didekati langsung dari Al-Qur'an dan as-Sunnah

🔹 2. MANHAJ FIKIH: Ijtihad Jama'i vs. Bermazhab

Wahabi — secara umum mengikuti mazhab Hanbali dan pendapat Ibnu Taimiyah serta murid-muridnya, meskipun secara prinsip mengklaim kembali langsung kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam praktiknya, otoritas keilmuan cenderung terpusat pada tokoh dan kitab tertentu dalam tradisi Salafi.

Muhammadiyah — berdasarkan Fatwa 19/1999 dan konsep Ijtihad dalam arsip:

"Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Al-Hadis."

Perbedaan kuncinya:

  • 📌 Wahabi: bermazhab Hanbali secara faktual, meskipun mengklaim tanpa mazhab
  • 📌 Muhammadiyah: tidak terikat satu mazhab, memakai ijtihad jama'i (kolektif) melalui Majelis Tarjih

🔹 3. SIKAP TERHADAP IBADAH MAHDHAH (Ritual)

Wahabi — bersikap sangat ketat dan sering menuduh kelompok lain melakukan bid'ah bahkan syirik dalam praktik-praktik seperti tahlilan, ziarah kubur, maulid Nabi, dan doa bersama.

Muhammadiyah — sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 12.C/2003 tentang tahlilan:

"Muhammadiyah ... berpendapat bahwa dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus/ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah ash-Shahihah (al-Maqbulah)."

Perbedaan nuansanya:

  • 📌 Wahabi: cenderung mengharamkan dan menyesatkan kelompok yang berbeda
  • 📌 Muhammadiyah: menyebut perbedaan seperti tahlilan sebagai masalah khilafiyah (diperselisihkan ulama), tidak serta-merta menuduh syirik. Fatwa 12.C/2003 menyajikan argumen kedua belah pihak secara seimbang sebelum mengambil kesimpulan bahwa Muhammadiyah tidak melaksanakannya karena tidak ada tuntunan yang shahih

🔹 4. SIKAP TERHADAP TASAWUF DAN TAREKAT

Wahabi — secara umum menolak tasawuf dan tarekat sebagai ajaran yang bukan berasal dari Islam, menganggapnya sebagai bid'ah dan khurafat.

Muhammadiyah — sebagaimana dalam Fatwa 16/2021:

"Dalam Muhammadiyah, istilah tarekat hampir tidak pernah digunakan, baik sebagai landasan berpikir maupun implementasi gerakan. Hal ini karena Muhammadiyah memiliki manhaj tersendiri yang berbeda dengan tarekat pada umumnya."

Namun sikap Muhammadiyah lebih selektif dan proporsional:

  • ✅ Tidak memakai tarekat sebagai metode spiritual
  • ❌ Tidak serta-merta mengharamkan atau menyesatkan semua tarekat
  • ✅ Memiliki manhaj tajdid (pembaruan) sendiri dalam pembersihan akidah

🔹 5. SIKAP TERHADAP NEGARA BANGSA

Wahabi (dalam varian politiknya) — sebagian kalangan Wahabi cenderung menolak nasionalisme dan sistem negara bangsa, menganggapnya sebagai thaghut (tirani) dan menyerukan pendirian kembali khilafah.

Muhammadiyah — sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa 16/2021 dan konsensus Muktamar ke-47 Makassar:

"Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam. ... Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam."

Muhammadiyah menempatkan Indonesia sebagai Dar al-'Ahdi wa asy-Syahadah (negara kesepakatan dan persaksian) — final dan tidak perlu diganti dengan khilafah.


🔹 6. OTORITAS KEAGAMAAN: Individu vs. Kelembagaan

Wahabi — otoritas keagamaan cenderung terpusat pada ulama individu (seperti Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh al-Albani) yang kitab dan fatwanya menjadi rujukan. Tidak ada struktur kelembagaan ijtihad kolektif yang baku.

Muhammadiyah — memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai lembaga ijtihad jama'i yang berstruktur dan berjenjang. Seluruh fatwa dihasilkan melalui sidang-sidang yang melibatkan banyak ulama dan ahli, bukan dari satu tokoh. Keputusan juga melalui proses tanfidz (pengesahan legal) oleh Pimpinan Pusat.


📊 Tabel Ringkasan Perbedaan

AspekWahabiMuhammadiyah
Pembagian TauhidBaku 3 bagian (rububiyah, uluhiyah, asma' wash-shifat) versi Ibnu TaimiyahTidak mengadopsi pembagian baku; langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah tanpa batasan jumlah
Manhaj FikihFaktual bermazhab HanbaliIjtihad jama'i, tidak terikat satu mazhab
Ibadah RitualKetat, cenderung mengharamkan/menyesatkan yang berbedaMasalah khilafiyah, tidak serta-merta menyesatkan
Tasawuf/TarekatUmumnya menolakTidak memakai tetapi tidak mengharamkan semua
Negara BangsaCenderung menolak (khilafah)Menerima Pancasila dan NKRI sebagai final (Dar al-'Ahdi wa asy-Syahadah)
OtoritasUlama individuIjtihad jama'i kelembagaan (Majelis Tarjih)

✍️ Catatan:

🔸 Arsip vault tidak memuat satu pun fatwa yang secara eksplisit membahas "Wahabi" sebagai objek. Istilah ini tidak pernah disebut dalam judul atau konten fatwa yang terindeks. Pembahasan di atas disusun dari fatwa-fatwa tentang manhaj Muhammadiyah, pembagian tauhid (Fatwa 25/2022), perbedaan golongan (Fatwa 19/1999), dan tolok ukur keislaman (Fatwa 16/2021) — yang secara tidak langsung menunjukkan kontras antara manhaj Muhammadiyah dan manhaj yang lazim disandarkan kepada pemikiran Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab.

🔸 Perbandingan ini bersifat umum dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi satu golongan. Setiap kelompok memiliki konsistensi internal dalam manhajnya masing-masing.


💎 Sumber:

🔹 Fatwa 25/2022 — Beberapa Masalah Tauhid (Silsilah Tauhid & Sikap Muhammadiyah)

🔹 Fatwa 19/1999 — Perbedaan dan Persamaan Golongan dalam Islam

🔹 Fatwa 12.C/2003 — Bolehkah Membaca Tahlilan (Manhaj Ibadah Mahdhah)

🔹 Fatwa 16/2021 — Pandangan Muhammadiyah tentang Syiah, HTI, dan Tarekat

🔹 Konsep Ijtihad dalam Manhaj Tarjih

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:13 WIB

apakah syiah sesat

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah Syiah sesat menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?


✨️ Jawaban:

Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa diberikan dengan "ya" atau "tidak" secara mutlak, karena fatwa Majelis Tarjih tidak menyamaratakan seluruh sekte Syiah dalam satu label kesesatan. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Fatwa 16/2021 — Pandangan Muhammadiyah tentang Syiah, HTI, dan Tarekat:


🔹 1. Syiah Bukan Satu Entitas Tunggal

Fatwa 16/2021 menegaskan bahwa Syiah tidak hanya satu macam, melainkan terdiri dari berbagai sekte dengan keyakinan yang berbeda-beda:

"Syiah tidak hanya satu macam saja, akan tetapi telah bermetamorfosis menjadi berbagai macam sekte. Oleh karenanya, dalam sejarah Islam hingga hari ini kita mengenal banyak sekte Syiah, seperti Syiah Kaisaniyyah, Syiah Imamiyyah (Rafidhah), Syiah Ghulat, Syiah Ismailiyyah, Syiah Zaidiyyah, dan lain sebagainya."

Maka penilaian terhadap Syiah tidak bisa diseragamkan. Ada sekte yang lebih ekstrem (al-Ghulat) dan ada yang lebih moderat (az-Zaidiyyah).


🔹 2. Tolok Ukur Muhammadiyah

Fatwa 16/2021 menetapkan empat tolok ukur untuk menilai apakah suatu paham masih dalam koridor Islam atau tidak menurut Muhammadiyah:

⚖️ Pertama — Hanya Nabi Muhammad yang memiliki predikat maksum (terjaga dari dosa). Syiah Imamiyah meyakini para imam juga maksum — ini berbeda dengan manhaj Muhammadiyah.

⚖️ Kedua — Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun sebagai pengganti (khalifah). Kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali adalah sah melalui musyawarah umat. Syiah Imamiyah meyakini kepemimpinan Ali dan keturunannya sebagai wasiat langsung dari Nabi — ini bertentangan dengan tolok ukur ini.

⚖️ Ketiga — Muhammadiyah menghormati Ali sebagaimana sahabat lainnya, tidak mengkultuskan salah satu sahabat secara berlebihan. Sekte Syiah tertentu mengkultuskan Ali dan Ahlul Bait secara berlebihan — ini menyimpang dari tolok ukur ini.

⚖️ Keempat — Muhammadiyah menerima as-Sunnah al-Maqbulah (hadis sahih) sebagai sumber ajaran, tidak terbatas pada hadis yang melalui jalur Ahlul Bait saja. Sebagian Syiah hanya menerima hadis dari jalur Ahlul Bait — ini berbeda secara fundamental.

Fatwa menyimpulkan:

"Dengan demikian dapat dipahami bahwa apabila ada orang atau kelompok yang tidak sesuai dengan tolok ukur di atas, maka orang atau kelompok itu telah berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah."


🔹 3. Sikap Muhammadiyah: Bukan Vonis "Sesat" Secara Mutlak

Yang penting dicatat: Fatwa 16/2021 tidak menggunakan kata "sesat" secara eksplisit untuk seluruh Syiah. Frase yang dipakai adalah "berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami Muhammadiyah" — ini adalah pernyataan manhaj (metodologis), bukan vonis akhir atas status keimanan seseorang.

Lebih lanjut, fatwa ini justru menegaskan sikap dialog konstruktif — merujuk pada rekomendasi Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015:

"Muhammadiyah mendorong adanya dialog intensif antara Sunni-Syiah untuk meningkatkan komitmen 'saling memahami persamaan dan perbedaan, komitmen untuk memperkuat persamaan dan menghormati perbedaan, serta membangun kesadaran historis bahwa selain konflik, kaum Sunni dan Syiah memiliki sejarah kohabitasi dan kerjasama yang konstruktif dalam membangun peradaban Islam.'"

Ini penting karena menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan mendasar dan prinsipil, Muhammadiyah tidak menutup pintu dialog.


🔹 4. Syiah Ghulat: Kategori Khusus

Fatwa 16/2021 menyebut Syiah Ghulat secara khusus. Ini adalah sekte ekstrem yang meyakini Ali sebagai tuhan atau Nabi setelah Muhammad — keyakinan yang jelas-jelas kufur (keluar dari Islam) berdasarkan konsensus ulama. Untuk kategori ini, penilaiannya lebih tegas.


📊 Ringkasan

Sekte SyiahPosisi Manhaj Muhammadiyah
Syiah Zaidiyyah (Yaman) — paling dekat dengan Sunni, tidak mengkultuskan imam berlebihan, tidak menghujat sahabatPerbedaan pada soal imamah, namun masih dalam kerangka perbedaan ijtihadi
Syiah Imamiyyah/Rafidhah (Iran, Irak, Lebanon) — imamah sebagai rukun iman, maksum, menghujat sahabat tertentuTidak sesuai dengan ajaran Islam versi Muhammadiyah karena bertentangan dengan tolok ukur 1-4
Syiah Ghulat — meyakini Ali sebagai tuhan/nabiJelas keluar dari Islam
Syiah IsmailiyyahBervariasi, tergantung sekte spesifiknya

✍️ Catatan:

🔸 Fatwa 16/2021 tidak menggunakan istilah "sesat" (dhalalah) secara langsung untuk menvonis Syiah secara keseluruhan. Istilah yang digunakan adalah "tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami Muhammadiyah" — sebuah pernyataan manhaj yang bersifat metodologis, bukan vonis teologis mutlak.

🔸 Fatwa ini masih berstatus under-review dalam arsip internal, namun isi putusannya telah disidangkan dan difatwakan secara resmi pada 2 Jumadilakhir 1442 H / 15 Januari 2021 M.

🔸 Sepuluh kriteria aliran sesat dari Fatwa 10/2016 (tentang LDII) merupakan rumusan MUI, bukan rumusan Muhammadiyah secara khusus, dan tidak diterapkan secara eksplisit kepada Syiah dalam fatwa mana pun di arsip ini.


✅️ Kesimpulan:
Muhammadiyah tidak menyamaratakan seluruh Syiah sebagai sesat. Terhadap sekte-sekte Syiah tertentu (Imamiyah, Ghulat), terdapat perbedaan fundamental dan prinsipil dalam soal imamah, kemaksuman, otoritas hadis, dan sikap terhadap sahabat — sehingga dinyatakan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami Muhammadiyah. Namun Muhammadiyah tetap mendorong dialog intensif Sunni-Syiah dan mengakui sejarah koeksistensi yang konstruktif di antara keduanya.


💎 Sumber:

🔹 Fatwa 16/2021 — Pandangan Muhammadiyah tentang Syiah, HTI, dan Tarekat

🔹 Fatwa 10/2016 — Menyebarluaskan Paham LDII (Kriteria Aliran Sesat)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:16 WIB

perbedaan nu dan muhammadiyah dalam hal atau bidang fikih

Sekarang saya akan merangkum jawabannya secara utuh.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa perbedaan mendasar antara NU dan Muhammadiyah dalam hal atau bidang fikih?


✨️ Jawaban:

Perbedaan mendasar antara NU dan Muhammadiyah dalam bidang fikih bersumber pada satu akar metodologis, yaitu sikap terhadap mazhab. Dari akar ini kemudian lahir perbedaan-perbedaan pada level penerapan hukum fikih yang spesifik. Berikut penjelasannya berdasarkan Fatwa 19/1999 dan Fatwa 12.C/2003.


🔹 A. PERBEDAAN FUNDAMENTAL: Sikap terhadap Mazhab

☝️ NU: Bermazhab Secara Formal

"NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tertentu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah."
— Fatwa 19/1999

Ciri khasnya:

  • 📌 Terikat pada satu mazhab (secara formal: Mazhab Syafi'i), meskipun membuka pintu mazhab lain dalam kondisi darurat (intiqal al-mazhab)
  • 📌 Menggunakan kitab kuning (kitab klasik mazhab) sebagai rujukan utama
  • 📌 Metode takhrij — menggali hukum dari kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan imam mazhab
  • 📌 Sumber hukum: Al-Qur'an → Hadis → Ijma' → Qiyas → pendapat mazhab Syafi'i

☝️ Muhammadiyah: Ijtihad Langsung Tanpa Terikat Mazhab

"Muhammadiyah menggunakan manhaj sebagaimana dilakukan oleh para mujtahid serta imam-imam mazhab. Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan Al-Hadis."
— Fatwa 19/1999

Ciri khasnya:

  • 📌 Tidak terikat satu mazhab — pendapat imam mazhab dihargai tetapi tidak mengikat
  • 📌 Bermetode ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) melalui Majelis Tarjih dan Tajdid
  • 📌 Mengembalikan persoalan langsung kepada Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah
  • 📌 Menggunakan tiga pendekatan dalam Manhaj Tarjih: Bayani (teks), Burhani (ilmiah), dan Irfani (spiritual-kultural)

🔹 B. PERBEDAAN DALAM IBADAH MAHDHAH (Ritual Khusus)

Prinsip ini menjadi kunci. Dalam Fatwa 12.C/2003 dijelaskan:

"Muhammadiyah sesuai dengan manhaj yang dipergunakan dalam menetapkan sesuatu hukum berpendapat bahwa dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus/ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash Al-Qur'an atau as-Sunnah ash-Shahihah (al-Maqbulah)."

Bagi NU, bidang ta'abbudi dapat dimasuki ijtihad dan penalaran ulama mazhab — karena itulah NU melegitimasi sejumlah praktik ibadah yang tidak secara eksplisit ada di masa Nabi, selama tidak bertentangan dengan ushul syariah.

Contoh-contoh perbedaan konkret dari Fatwa 19/1999:


1⃣ Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram Setelah Wudhu

NUMuhammadiyah
Membatalkan wudhu. Kata "lamastum" dalam QS. an-Nisa (4): 43 diartikan menyentuh secara fisik — mengikuti mazhab Syafi'iTidak membatalkan wudhu. Kata "lamastum" dalam QS. an-Nisa (4): 43 diartikan bersetubuh (jima') — mengikuti tafsir Ibnu Abbas dan pendapat mazhab Hanafi

2⃣ Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur'an kepada Mayit

NUMuhammadiyah
Boleh dan pahalanya sampai. Dasarnya: kitab Tuhfah al-Muhtaj (syarah mazhab Syafi'i). Tahlilan, yasinan, dan pembacaan dzikir untuk mayit adalah bentuk doa yang dianalogikan dengan doaTidak ada dasar ajaran yang sampai dari Al-Qur'an dan Sunnah. Rujukan: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan para sahabat tidak pernah melakukannya. Merujuk hadis riwayat Muslim: "Apabila anak Adam meninggal, putuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, doa anak saleh" — di luar tiga ini tidak ada

3⃣ Talqin Mayit (Membacakan Petunjuk di Kuburan)

NUMuhammadiyah
Lazim dilakukan — berdasarkan praktik ulama salaf dan kitab Syafi'iyyahTidak dikenal dalam praktik ibadah Muhammadiyah — tidak ada tuntunan yang shahih

4⃣ Haul (Peringatan Kematian)

NUMuhammadiyah
Lazim dilaksanakan — sebagai bentuk doa dan silaturahmiTidak dikenal — tidak ada tuntunan dari Nabi dan para sahabat

5⃣ Fidyah bagi Mayit yang Masih Berhutang Shalat

NUMuhammadiyah
Ada praktik membayar fidyah untuk mayit yang meninggalkan shalat, dengan merujuk pada kitab mazhab Syafi'iTidak dikenal — karena shalat adalah kewajiban personal yang tidak bisa diwakilkan (tidak seperti puasa yang ada dalil fidyahnya)

🔹 C. PERBEDAAN DALAM MASALAH KHILAFIYYAH LAIN

6⃣ Bacaan Tatswib pada Azan Subuh

NUMuhammadiyah
Pada azan subuh, "ash-shalatu khairun minan-naum" dibaca sekali atau dua kali — mengikuti tradisi mazhab Syafi'iTerdapat tiga varian dalam internal Muhammadiyah (Fatwa 15/2007): (1) dibaca pada azan awal saja, (2) pada azan awal dan azan tsani, atau (3) pada azan tsani saja — semuanya sama-sama sah selama ada dasar dari putusan tarjih

7⃣ Qunut Subuh

NUMuhammadiyah
Membaca qunut pada shalat Subuh — mengikuti mazhab Syafi'iTidak membaca qunut — berdasarkan hadis riwayat Muslim bahwa Nabi meninggalkan qunut setelah peristiwa Bi'ru Ma'unah, kecuali qunut nazilah dalam kondisi darurat

🔹 D. PERSAMAAN: Masalah-Masalah Baru (Ijtihad Kontemporer)

Fatwa 19/1999 mencatat adanya persamaan antara NU dan Muhammadiyah dalam masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh imam-imam mazhab, karena keduanya sama-sama menggunakan ijtihad:

"Contoh masalah yang sama antara Muhammadiyah dan NU antara lain mengenai masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh imam-imam mazhab, seperti masalah bayi tabung, transplantasi organ tubuh, KB dan lain-lain."


📊 TABEL RINGKASAN PERBEDAAN

AspekNUMuhammadiyah
Sikap terhadap MazhabTerikat (khusus Syafi'i)Tidak terikat satu mazhab
Metode IstinbathTakhrij dari kaidah mazhabIjtihad jama'i langsung dari nash
Bidang Ta'abbudiBoleh dimasuki ijtihadTidak boleh ijtihad, harus ikut nash
Menyentuh wanita (batal wudhu?)❌ Batal✅ Tidak batal
Hadiah pahala bacaan untuk mayit✅ Boleh & sampai❌ Tidak ada tuntunan
Talqin mayit✅ Dilakukan❌ Tidak dikenal
Haul✅ Dilakukan❌ Tidak dikenal
Fidyah shalat mayit✅ Ada praktik❌ Tidak dikenal
Qunut Subuh✅ Dilakukan❌ Tidak dilakukan
Masalah kontemporerSama-sama menggunakan ijtihadSama-sama menggunakan ijtihad

✍️ Catatan:

🔸 Fatwa 19/1999 masih berstatus catatan "salinan otomatis / belum diverifikasi" dalam arsip internal. Namun isi jawabannya — yang merupakan jawaban resmi Tim Fatwa Majelis Tarjih yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 10 Tahun ke-84/1999 — telah difatwakan secara resmi.

🔸 Perbedaan-perbedaan di atas bersifat prinsipil secara metodologis, tetapi dalam praktik di level akar rumput, banyak terjadi titik temu dan kerjasama (misalnya dalam masalah-masalah sosial-kontemporer).


✅️ Kesimpulan:
Perbedaan mendasar NU dan Muhammadiyah dalam fikih berpusat pada sikap terhadap mazhab: NU bermazhab secara formal (khususnya Syafi'i), sedangkan Muhammadiyah tidak terikat pada satu mazhab dan berijtihad langsung dari Al-Qur'an dan as-Sunnah melalui mekanisme ijtihad jama'i. Dari akar ini lahir perbedaan dalam puluhan masalah fikih furu'iyyah (cabang), seperti sentuh wanita batal/tidak wudhu, tahlilan, talqin, haul, qunut, dan lain-lain.


💎 Sumber:

🔹 Fatwa 19/1999 — Perbedaan dan Persamaan Golongan dalam Islam

🔹 Fatwa 12.C/2003 — Bolehkah Membaca Tahlilan

🔹 Fatwa 15/2007 — Beda Gunakan Bacaan Tatswib

🔹 Fatwa 14/2016 — Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Konsep Manhaj Tarjih

🔹 Konsep Madzhab

🔹 Entitas Nahdlatul Ulama

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:19 WIB

perbedan persis salafi dan muhammadiyah mufti perlis dalam bidang fikih

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa perbedaan Persis, Salafi, dan Mufti Perlis dengan Muhammadiyah dalam bidang fikih?


✨️ Jawaban:

Setelah menelusuri arsip fatwa Majelis Tarjih secara menyeluruh, perlu saya sampaikan bahwa vault ini tidak memuat satu pun fatwa atau halaman yang secara khusus membahas manhaj fikih Persis, Salafi, atau Mufti Perlis Malaysia secara eksplisit dan komparatif. Namun dari beberapa halaman yang ada — khususnya Fatwa 19/1999 dan Fatwa 14/2016 — berikut informasi yang dapat disampaikan:


🔹 A. Tentang Persis (Persatuan Islam)

Arsip hanya memuat informasi minimal tentang Persis:

  1. Persis disebut sebagai organisasi kemasyarakatan dalam Fatwa 11/2012 bersama Muhammadiyah dan NU.

  2. Tokoh Persis, A. Hassan, disebut dalam dua fatwa:

    • Fatwa 60/1998 — sebagai penulis buku Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama yang dijadikan rujukan oleh penanya
    • Fatwa 31/1999 — A. Hassan tidak keberatan adanya rente dalam bank, karena tidak termasuk adh'afan mudha'afah (riba berlipat ganda yang dilarang dalam QS. Ali Imran: 130)
  3. Tidak ada penjelasan tentang manhaj fikih Persis dalam arsip. Vault ini tidak memuat dokumen yang menguraikan metode istinbat (penggalian hukum) Persis secara sistematis.

✍️ Catatan: Karena keterbatasan data dalam arsip, saya tidak dapat menjelaskan perbandingan manhaj fikih antara Persis dan Muhammadiyah secara mendetail.


🔹 B. Tentang Salafi

Arsip vault tidak memuat satu pun halaman yang membahas Salafi sebagai aliran atau manhaj fikih. Istilah "Salafi" atau "Salafiyah" tidak ditemukan sebagai entitas, konsep, maupun objek fatwa dalam seluruh arsip yang terindeks.

Yang ada adalah pembahasan tentang:

  • Manhaj Salaf (secara umum) — yang dimaknai sebagai metode pemahaman generasi awal Islam, disebut dalam konteks manhaj tarjih
  • Ibnu Taimiyah — disebut dalam Fatwa 25/2022 sebatas pembagian tauhidnya, bukan sebagai representasi Salafi
  • Pemikiran yang "kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" — ini menjadi kesamaan deklaratif antara Muhammadiyah dan kalangan yang menisbatkan diri pada Salafi, namun perbedaan metodologisnya tidak diuraikan dalam arsip

✍️ Catatan: Karena vault tidak memuat pembahasan tentang Salafi sebagai organisasi atau manhaf spesifik, saya tidak dapat memberikan perbandingan yang grounded pada sumber arsip. Jawaban tentang perbandingan Salafi-Muhammadiyah perlu merujuk pada sumber-sumber di luar vault ini.


🔹 C. Tentang Mufti Perlis Malaysia

Tidak ditemukan satu pun halaman dalam vault yang membahas Mufti Perlis atau lembaga fatwa negara bagian Perlis, Malaysia. Istilah "Perlis" tidak muncul dalam entitas, konsep, maupun fatwa yang terindeks.

Perbandingan dengan "Mufti Perlis" — yang dalam literatur dikenal memiliki metode fikih taysir (memudahkan) dan pendekatan maqasid syariah — tidak dapat disajikan karena hal itu berada di luar cakupan data vault ini.

✍️ Catatan: Saya tidak dapat menjawab perbandingan ini berdasarkan arsip yang ada.


🔹 D. Manhaj Fikih Muhammadiyah: Yang Tersedia dalam Arsip

Sebagai pembanding, berikut ringkasan manhaj fikih Muhammadiyah yang benar-benar ada dalam arsip vault, yang dapat dipakai sebagai dasar perbandingan dengan entitas lain di luar arsip:

Aspek ManhajMuhammadiyah (dari arsip)
Sumber hukumAl-Qur'an, as-Sunnah al-Maqbulah, ijtihad jama'i (Fatwa 14/2016)
Sikap terhadap mazhabTidak terikat satu mazhab, pendapat imam mazhab sebagai bahan pertimbangan (Fatwa 19/1999)
Metode ijtihadIjtihad jama'i (kolektif) melalui Majelis Tarjih dan Tajdid
PendekatanBayani (teks), Burhani (ilmiah), Irfani (spiritual-kultural) — (Fatwa 36/2021)
Bidang ta'abbudiTidak boleh menggunakan ijtihad, harus ikut nash yang shahih (Fatwa 12.C/2003)
Otoritas putusanFatwa mengikat setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat (Fatwa 14/2003)

✅️ Kesimpulan:

⚠️ Arsip vault ini tidak memuat data yang cukup untuk menjelaskan perbedaan mendasar antara Muhammadiyah dengan Persis, Salafi, atau Mufti Perlis dalam bidang fikih. Informasi berikut dapat disampaikan:

🔹 Tentang Persis — Arsip hanya menyebutkan A. Hassan (tokoh Persis) dalam konteks perbedaan pendapat tentang bunga bank, tanpa uraian manhaj fikihnya.

🔹 Tentang Salafi — Tidak ada satu pun halaman yang membahas Salafi sebagai aliran atau manhaj dalam arsip ini.

🔹 Tentang Mufti Perlis — Tidak ada data sama sekali.

Saya sarankan Anda merujuk langsung kepada sumber-sumber berikut untuk perbandingan yang lebih komprehensif:

  • Dokumen resmi Persis (Qanun Asasi dan Khittah Persis)
  • Fatwa-fatwa Mufti Perlis, Dr. Mohd Asri bin Zainul Abidin (situs resmi mufti.perlis.gov.my)
  • Karya-karya ulama Salafi kontemporer

Untuk perbandingan antara Muhammadiyah dan NU, silakan lihat penjelasan saya di jawaban sebelumnya yang sepenuhnya grounded pada Fatwa 19/1999.


💎 Sumber:

🔹 Fatwa 19/1999 — Perbedaan dan Persamaan Golongan-golongan dalam Islam

🔹 Fatwa 14/2016 — Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

🔹 Fatwa 31/1999 — Tokoh Persis A. Hassan tentang bunga bank

🔹 Fatwa 60/1998 — A. Hassan sebagai rujukan penanya

🔹 Fatwa 11/2012 — Hukum Berorganisasi

🔹 Konsep Manhaj Tarjih

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Sel, 18 Agu, jam 15:21 WIB

hukum mengazankan bayi yang baru lahir

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum mengazankan bayi yang baru lahir menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?


✨️ Jawaban:

Hukumnya: Tidak dituntunkan (tidak diamalkan).

Majelis Tarjih dalam Fatwa 22/1999 Azan dan Iqamah di Telinga Bayi Baru Lahir dan Tanya Jawab Agama 1 menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak mengamalkan praktik azan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir.

📚 Sebabnya: Hadis yang digunakan dinilai lemah (dha'if).

Hadis yang membicarakan azan di telinga bayi adalah riwayat at-Turmudzi:

عَنْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

"Dari 'Asim bin 'Ubaidillah dari 'Ubaidillah bin Abi Rafi' dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw melakukan azan pada telinga Hasan ketika ia baru dilahirkan oleh Fatimah." [HR. at-Turmudzi]

Para ulama hadis menilai perawi dalam sanad hadis ini bermasalah:

  • 🔸 Yahya bin Ma'in menilai 'Ubaidillah (salah satu perawi) lemah
  • 🔸 Al-Bukhari menilai hadis ini munkar
  • 🔸 Muhammad bin Sa'ad mengatakan tidak boleh berhujjah dengan hadis tersebut
  • 🔸 as-Suyuthi menilai hadis ini lemah (dinukil dalam TJA 1)

Atas dasar penilaian para kritikus hadis tersebut, Majelis Tarjih memutuskan tidak mengamalkan hadis tentang azan di telinga bayi.


✅ Yang Diamalkan Muhammadiyah Saat Kelahiran Bayi

Sebagai gantinya, sebagaimana tertuang dalam Himpunan Keputusan Tarjih (HPT) halaman 337, berikut tuntunan yang diamalkan ketika bayi lahir:

1⃣ Bersihkan bayi

2⃣ Usap langit-langit mulut (tahnik) dengan kurma atau sesamanya

Berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Musa:

عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ وُلِدَ لِي غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ

"Dari Abu Musa, ia berkata: Telah lahir anakku lalu aku bawa kepada Nabi saw, maka diberinya nama Ibrahim lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barokah." [HR. al-Bukhari]

Juga hadis riwayat Muslim dari 'Aisyah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ

"Bahwasanya Rasulullah saw adakalanya kedatangan orang-orang yang membawa bayi-bayi, maka didoakan dengan barokah dan dibersihkan langit-langit mulutnya." [HR. Muslim]

3⃣ Doakan semoga mendapat berkah

4⃣ Mohonkan perlindungan dengan doa Nabi Ibrahim:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

"Aku berlindung dengan firman Allah yang sempurna dari segala setan, gangguan, dan dari segala mata yang jahat."

Berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ يُعَوِّذُ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

"Adalah Nabi saw memohon perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda: Sesungguhnya Nabi Ibrahim memohon perlindungan bagi Isma'il dan Ishaq (dengan membaca doa): 'Aku berlindung dengan firman Allah yang sempurna...'" [HR. al-Bukhari]

5⃣ Memberi nama yang bagus — pada hari lahirnya atau pada hari ketujuh

6⃣ Pada hari ketujuh:

  • 🔸 Cukur rambut
  • 🔸 Aqiqah: dua ekor kambing untuk anak laki-laki, satu ekor untuk anak perempuan

✍️ Catatan:

🔸 Fatwa 22/1999 dan TJA 1 masih berstatus catatan "salinan otomatis / belum diverifikasi" dalam arsip internal. Namun isi putusannya telah difatwakan secara resmi di Suara Muhammadiyah.

🔸 Praktik azan di telinga bayi boleh saja dilakukan oleh mereka yang meyakini keabsahan hadisnya. Namun menurut penilaian tarjih, hadisnya lemah sehingga tidak dijadikan tuntunan oleh Muhammadiyah.


✅️ Kesimpulan:
Mengazankan bayi yang baru lahir tidak termasuk tuntunan yang diamalkan Muhammadiyah, karena hadis yang mendasarinya dinilai lemah oleh para kritikus hadis. Yang diamalkan adalah membersihkan bayi, tahnik (mengusap langit-langit mulut dengan kurma), mendoakan keberkahan, memohon perlindungan dengan doa Nabi Ibrahim, memberi nama yang baik, dan aqiqah pada hari ketujuh.


💎 Sumber:

🔹 Fatwa 22/1999 — Azan dan Iqamah di Telinga Bayi Baru Lahir

🔹 Tanya Jawab Agama 1 — Masalah Adzan (Adzan untuk Bayi)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

tolong buatkan saya buku singkat tentang fatwa kontemporer terkait dunia game dan sosial media yang … — ChatHPT