buatkan draft hadis-hadis tentang salat dan gerakan salat dilengkapi fatwa HPT dan redaksi bahasa arabnya
DRAF HADIS-HADIS TENTANG SALAT DAN GERAKAN SALAT
Disertai Fatwa HPT dan Redaksi Bahasa Arab
A. HADIS POKOK: PERINTAH MENCONTOH SALAT NABI
Hadis ini menjadi landasan utama seluruh tuntunan gerakan salat dalam HPT.
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ [رواه البخارى، باب الأذان للمسافر إذا كانوا جماعة]
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat, apabila (waktu) salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antaramu mengumandangkan azan, dan hendaklah orang yang lebih tua di antaramu menjadi imam.” (HR al-Bukhari)
📚 Fatwa HPT terkait:
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat — dijadikan dalil bahwa salat adalah ibadah mahdhah yang tata caranya harus mengikuti contoh Nabi.
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid — ditegaskan bahwa dari hadis ini wajib mengikuti cara Nabi sejak takbir, berdiri, rukuk, iktidal, sujud, duduk antara dua sujud, duduk tahiyat awal, tahiyat akhir, sampai salam, termasuk bacaannya tidak boleh diganti.
B. HADIS TENTANG KUNCI SALAT, NIAT, DAN TAKBIRATUL IHRAM
1. Hadis kunci salat
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ [رواه أبو داود والترمذي]
“Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
2. Hadis perintah takbir
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ... [متفق عليه]
“Bila kamu menjalankan shalat, takbirlah...” (HR Muttafaq ‘Alaih)
3. Hadis niat
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ... [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat...” (HR al-Bukhari dan Muslim)
📚 Fatwa HPT terkait:
- Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat — Menjelaskan bahwa ungkapan HPT “mengucap Allahu Akbar (1) dengan ikhlas niatmu karena Allah (2)” tidak berarti takbir dahulu baru niat, melainkan takbir diucapkan seraya disertai niat. Niat adalah gerakan hati yang abstrak, sedangkan takbir dapat dilihat dan dibahasakan; itulah sebabnya takbir ditonjolkan. Para ulama sepakat niat wajib, hanya berbeda pendapat apakah ia syarat atau rukun.
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib — Tuntunan cara salat wajib dimulai dengan takbiratul ihram seraya mengangkat tangan.
C. HADIS TENTANG MENGANGKAT TANGAN
1. Hadis Ibnu ‘Umar
لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ وَقَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ. [متفق عليه]
“Menurut hadis Ibnu ‘Umar bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya selurus bahunya bila ia memulai shalat, bila takbir hendak rukuk, dan bila mengangkat kepalanya dari rukuk ia mengangkat kedua tangannya juga dengan mengucapkan: ‘Sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamd’, dan tidak melakukan demikian itu dalam (hendak) sujud.” (HR Muttafaq ‘Alaih)
Terdapat pula dalam Shahih Muslim dari Malik bin Huwarits bahwa beliau mengangkat kedua tangan sampai sejajar telinganya, dan riwayat Abu Dawud dari Wail dengan lafal: “Sehingga kedua tangannya itu selempang dengan bahunya serta ibu jarinya sejajar dengan telinganya.”
📚 Fatwa HPT terkait:
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib — Tuntunan: mengangkat kedua belah tangan sejurus bahu, mensejajarkan ibu jari pada daun telinga.
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu — Mengangkat tangan dilakukan pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga; tidak mengangkat tangan saat berdiri dari rakaat pertama ke kedua atau dari ketiga ke keempat.
D. HADIS TENTANG BERSEDEKAP
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اْليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ [رواه ابن خزيمة وصححه]
“Dari Wa’il bin Hujr berkata: Aku salat bersama Rasulullah saw, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di dadanya.” (HR Ibnu Khuzaimah, dan dishahihkannya)
Dalam riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i: “Kemudian Nabi meletakkan tangan kanannya pada bagian luar telapak tangan kirinya, berikut pergelangan tangan dan lengannya.” Dan dalam riwayat an-Nasa’i dan ad-Daruquthni dari ‘Alqamah bin Wa’il dari bapaknya: “Saya melihat Rasulullah saw apabila berdiri salat, tangan kanannya menggenggam tangan kirinya.”
📚 Fatwa HPT terkait:
- Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa — HPT mengikuti pendapat: tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri di dada. Adapun ketika iktidal, tangan tidak bersedekap; menurut fatwa, tangan menj
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.