Manhaj salaf?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa posisi Muhammadiyah terhadap manhaj salaf (metode/jalan para ulama salaf, dan istilah yang kini sering dilekatkan pada kelompok "salafi")?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah menggunakan manhaj ijtihad sebagaimana yang dilakukan para ulama salaf dan khalaf, tetapi tidak mengikatkan diri (berafiliasi) pada kelompok, golongan, atau mazhab tertentu — termasuk tidak menyandarkan diri secara eksklusif kepada satu aliran seperti "salafi" atau kepada pembagian tauhid versi Ibnu Taimiyah maupun rumusan 20 sifat versi Asy'ariyah.
🔹 Dalam Kitab Masalah Lima (putusan tentang Qiyas), ditegaskan bahwa manhaj yang dipakai Muhammadiyah dalam berijtihad adalah jalan yang "sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf", yaitu melalui persamaan 'illat (sebab hukum) dari nash-nash yang ada:
"…maka dipergunakanlah alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada Nash-nash yang ada, melalui persamaan 'illat; sebagaimana telah dilakukan oleh 'ulama-'ulama Salaf dan Khalaf."
— Kitab Masalah Lima
🔹 Mengenai tauhid, fatwa Tarjih menjelaskan bahwa kalangan ulama salaf membagi tauhid menjadi tiga (rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa ash-shifat) yang disandarkan kepada Ibnu Taimiyah, sementara Asy'ariyah mengenal pembagian 20 sifat. Menghadapi ini Muhammadiyah menyatakan tidak condong kepada pendapat yang mana pun:
"Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah… Pandangan Muhammadiyah terhadap sifat Allah tidak menetapkan atau membatasi dengan jumlah dan bilangan angka tertentu kecuali ada dalil yang menunjukkan akan hal tersebut."
— Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹 Tentang sikap terhadap golongan/ormas lain, Fatwa 1999 menegaskan bahwa Muhammadiyah berijtihad dengan manhaj para mujtahid dan imam mazhab, "Namun Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔹 Dalam Pengembangan Manhaj Tarjih (2026), salah satu wawasan/perspektif tarjih adalah "Wawasan Tidak Berafiliasi (mengikatkan diri kepada) Mazhab Tertentu (Alla-mazhabiyyah)": "Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, Al-Qur'an dan Sunah serta sumber paratekstual melalui mekanisme ijtihad. Ini berarti Muhammadiyah tidak mengikatkan diri kepada mazhab tertentu." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Mengambil ilmu dari kelompok/ormas mana pun dibolehkan, dengan syarat tidak bertentangan dengan akidah Islam dan tidak memuat bid'ah serta perpecahan — sebagaimana Fatwa 23 2018: "…dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
📚 Dalil:
🔹 Dasar rujuk langsung kepada sumber pokok, QS. al-Hasyr (59): 7 —
"…وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ"
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
— dikutip dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹 Semangat menuntut ilmu dari siapa pun, QS. an-Nahl (16): 43 —
"…فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ"
"…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
— Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
✍️ Catatan:
🔹 Istilah "salaf" dalam arsip Tarjih paling sering muncul dalam ungkapan "ulama salaf dan khalaf" — yaitu konteks sanjungan terhadap kesinambungan ijtihad sejak generasi awal, bukan pengakuan atas satu gerakan/kelompok tertentu. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus memakai frasa "manhaj salaf" sebagai penamaan aliran; jadi saya sampaikan berdasarkan halaman-halaman yang benar-benar terbaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah mengikuti manhaj ijtihad para ulama salaf dan khalaf, tetapi tidak berafiliasi pada kelompok atau mazhab tertentu — termasuk tidak menempatkan diri secara eksklusif sebagai "salafi" maupun Asy'ari, dan tetap menjadikan pendapat berbagai ulama sebagai bahan pertimbangan sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan Sunah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
🔹️ Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih)
🔹️ Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jama shalat dengan alasan ingin nonton biokop?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah menjamak shalat dengan alasan sekadar ingin menonton bioskop?
✨️ Jawaban:
🔹 Menonton bioskop tidak disebut dalam arsip Tarjih sebagai sebab (hajat) yang membolehkan jamak. Sebaliknya, naskah Tarjih justru memakai contoh "anak muda yang gemar nonton film di gedung bioskop" sebagai gambaran kesibukan yang bukan alasan syar'i — dalam konteks menolak anggapan bolehnya mengqadha shalat fardhu karena kesibukan:
"…sama halnya dengan anak muda yang gemar nonton film di gedung bioskop yang waktu pemutarannya pada waktu shalat, sehingga shalatnya yang tertinggal itu diqadha setelah melakukan shalat wajib berikutnya. Kalau kita teliti, yang ada dasarnya ialah melakukan jama' shalat fardhu di kala ada keperluan yang penting, berdasarkan apa yang pernah dilakukan Nabi…"
— Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Jadi, yang memiliki dasar adalah jamak pada saat ada keperluan yang penting — bukan pada kesibukan atau keinginan biasa. Ini penting karena shalat dan tata caranya bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya); sebab kebolehan jamak harus berasal dari dalil, bukan dari kesenyapan dalil.
🔹 Perkembangannya lintas tahun:
🔸 Fatwa 19.C 2004 (menjawab pertanyaan tentang menjamak karena sidang/kegiatan penting): mengutip hadis Ibnu Abbas tentang Nabi menjamak "tanpa karena takut dan bepergian", lalu menyimpulkan —
"Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama’ shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan."
— Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔸 Tanya Jawab Agama 3 (bagian jamak): menguraikan perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur "kalau ada keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus", sementara an-Nawawi men-takwil dengan sakit dan asy-Syan'ani menolaknya. Rekomendasinya:
"…dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing… kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak."
— Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔸 Fatwa 2021 (jamak karena hujan) menegaskan lagi bahwa kebolehan itu bersifat anjuran dengan syarat-syarat tertentu — Fatwa Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak.
🔸 Tanya Jawab Agama 2025 adalah yang paling luas: jamak dibolehkan "dalam kondisi-kondisi tertentu meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan", dan secara eksplisit menyebut kegiatan organisasi (Baitul Argam, Muna', Muktamar) bahkan resepsi pernikahan:
"Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak… Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Namun perhatikan dua hal pada Fatwa 2025: kebolehan itu dikaitkan dengan kondisi tertentu, tidak terus-menerus, dan pertimbangan kemaslahatan bersama (efektivitas acara/kepanitiaan) — bukan sekadar keinginan pribadi untuk berekreasi. Menonton bioskop tidak termasuk dalam daftar sebab yang disebut (safar, sakit, hujan, takut, kegiatan yang menuntut pengefektifan acara).
🔹 Perlu dibedakan pula: jamak (menggabungkan dua shalat dalam satu waktu) berbeda dari qashar (meringkas rakaat), dan qashar hanya sah bila safar. Jamak bisa tanpa safar, tetapi syaratnya keperluan yang dibenarkan dalil dan tidak dibiasakan:
"…seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu 'Abbas yang dijadikan dasar kebolehan jamak tanpa uzur (teks Arab dari naskah):
"عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ."
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." (HR. Muslim)
— Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Ayat tentang tuntunan shalat pada waktunya dan kelapangan (dikutip sebagai prinsip taisir) — QS. an-Nisa' (4): 101 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum jamak dengan sebab "menonton bioskop". Yang ada: (a) contoh "nonton film di bioskop" di TJA 1 yang dipakai sebagai gambaran kesibukan bukan alasan syar'i, dan (b) rangkaian fatwa yang membolehkan jamak pada keperluan penting/hajat yang tidak dibiasakan. Saya sampaikan berdasarkan halaman-halaman yang benar-benar terbaca, bukan menyimpulkan sendiri.
🔹 Karena menyangkut tata cara ibadah (tawqifi), ketiadaan larangan eksplisit bukan dasar kebolehan — kebolehan jamak harus bersandar pada sebab yang dituntunkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menonton bioskop tidak termasuk sebab yang membolehkan jamak menurut naskah Tarjih. Jamak yang berdasar adalah pada keperluan penting/hajat yang benar-benar mendesak dan tidak dijadikan kebiasaan (mis. safar, sakit, hujan, atau pengefektifan kegiatan yang menuntut). Bila shalat ditinggalkan karena kesibukan atau keinginan seperti nonton film, Tarjih tidak memberi dasar untuk mengqadha maupun menjamaknya dengan alasan itu, dan tetap dianjurkan shalat pada waktunya masing-masing.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹️ Fatwa Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.