mahasiswa yg menganut manhaj muhammadiyah namun tinggal di negara yang blm mengenal muhammadiyah. ketika puasa arafah apakah mengikuti ijtihad ulama setempat yg masih bertumpu pada metode ru'yat atau bisakah ia memakai khgt muhammadiyah yg bs jd berbeda dg tanggalan setempat?
☝️ Pertanyaan
🔹 Seorang mahasiswa bermazhab Muhammadiyah yang tinggal di negara yang belum mengenal Muhammadiyah: ketika puasa Arafah, apakah ia mengikuti ijtihad ulama setempat yang masih memakai metode ru'yat, atau boleh memakai KHGT Muhammadiyah yang tanggalnya bisa berbeda dengan penanggalan setempat?
✨ Jawaban
🔹 Masalah ini justru menjadi salah satu alasan utama lahirnya Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam Muhammadiyah. Naskah Tarjih menegaskan bahwa perbedaan jatuhnya hari Arafah antar-kawasan tidak mungkin diselesaikan dengan kalender lokal, dan hanya bisa disatukan lewat satu kalender global:
"Penyatuan jatuhnya hari Arafah, hari di mana satu jenis ibadah dilakukan oleh orang-orang muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, tidak mungkin dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu kalender golobal penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten." (Tanfidz Khgt 2025, 2025)
🔹 KHGT adalah kalender dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia — sama seperti kalender Masehi — sehingga tanggal 9 Zulhijjah (hari Arafah) berlaku seragam di semua kawasan, termasuk di negara yang belum mengenal Muhammadiyah. KHGT telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan mulai berlaku pada 26 Juni 2025 (Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025):
"KETIGA: Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2025 M bertepatan dengan 1 Muharam 1447 H." (Tanfidz Khgt 2025, 2025)
🔹 KHGT juga secara eksplisit dirancang untuk komunitas muslim yang tinggal di luar negeri. Dokumen tanfidz menyebut bahwa penerapannya justru mendesak di kawasan Amerika dan Eropa:
"Hal ini ditandai dengan beberapa komunitas muslim yang menerapkannya di wilayah Amerika dan Eropa. Secara praktik komunitas-komunitas tersebut sangat membutuhkan dan mendesak untuk diterapkan." (Tanfidz Khgt 2025, 2025)
🔹 Namun Tarjih juga mencatat ruang ijtihad pada masalah mathla' (titik terbit hilal) dan tidak menutup pintu bagi yang mengikuti penetapan setempat. Fatwa lama secara tegas menyebut hal ini:
"Masalah ini (mathla') adalah termasuk objek ijtihad, karena tidak ada nash yang mengharuskan kita mesti memakai mathla' negerinya masing-masing." (Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah, 2003)
📚 Dalil & Perkembangan Posisi Tarjih
🔹 2003 – Fatwa 02/2003 (puasa hari Arafah): idealnya puasa Arafah dilakukan pada hari para hujjaj wukuf, seraya mengakui bahwa mathla' adalah objek ijtihad. Bagi yang mengikuti penetapan pemerintah setempat, fatwa menyatakan tidak dapat disalahkan:
"…maka dapat ditegaskan bahwa idealnya kita berpuasa pada hari para hujjaj sedang melakukan wuquf, bukan pada hari lainnya… Namun demikian, bagi orang yang mengikuti penetapan Pemerintah (Departemen Agama) tidak dapat disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah dan dipandang sah secara hukum." (Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah, 2003)
Dalil yang dipakai:
صَوْمُ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَ مُسْتَقْبَلَةً (رواه الجماعة)
Artinya: "Puasa Arafah dapat menutup (menghapus dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Al-Jama'ah) — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah
🔹 2011 – Fatwa 12/2011 (Permasalahan Rukyat): memaparkan secara rinci dilema puasa Arafah bila memakai rukyat lokal. Contohnya pada Zulhijah 1439 H: bila Hawaii mengikuti Mekah, atau sebaliknya, keduanya menimbulkan persoalan. Fatwa ini mencatat bahwa rukyat "menimbulkan problem puasa Arafah karena tidak dapat menyatukan hari Arafah di Mekah dan kawasan lain" (Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat, 2011).
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak & 2025 – Tanfidz KHGT: posisi Muhammadiyah beralih dari kalender lokal (wujudul hilal/wilayatul hukmi) menuju kalender global. KHGT dipandang sebagai kelanjutan dan penyempurnaan dari wujudul hilal, bukan pemutusan:
"KHGT yang secara astronomi dapat memenuhi seluruh kriteria penentuan awal bulan yang pernah digunakan Muhammadiyah…" (Tanfidz Khgt 2025, 2025)
"Antara KHGT dengan wujudul hilal sebenarnya banyak kesamaan… perbedaan utamanya adalah KHGT menggunakan prinsip global, sementara wujudul hilal menggunakan prinsip lokal…" (Tanfidz Khgt 2025, 2025)
✍️ Catatan
🔹 Sumber mengaitkan dalil kebolehan pemberlakuan parameter kalender secara global dengan keumuman hadis ṣūmū li ru'yatihi wa afṭirū li ru'yatihi serta pendapat sejumlah fukaha (al-Ḥaṣkafī, Ibn 'Ābidīn, an-Nawawī) yang menyatakan rukyat di suatu tempat berlaku bagi seluruh penduduk bumi — seluruh dunia dianggap satu matlak (Tanfidz Khgt 2025; Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak).
🔹 Naskah tanfidz menyisakan syarat bahwa KHGT harus dipahami dan disosialisasikan lebih luas agar menjadi kesepakatan global; harapan ini belum terwujud di semua negara. Karena itu, keputusan mengikuti KHGT atau penanggalan setempat pada kasus pribadi yang konkret sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan
🔹 Seorang warga Muhammadiyah dapat berpegang pada KHGT, karena KHGT adalah kalender resmi Muhammadiyah yang telah ditanfidz (berlaku sejak 26 Juni 2025) dan justru dibuat untuk menyatukan jatuhnya hari Arafah secara global, termasuk bagi mereka yang tinggal di negara tanpa kehadiran Muhammadiyah. Di sisi lain, Tarjih juga mengakui bahwa masalah mathla' adalah objek ijtihad, sehingga mengikuti penanggalan setempat yang berbasis ru'yat tidak dinilai salah oleh fatwa lama (2003) — inilah perkembangan posisi Tarjih dari 2003 hingga 2025.
💎 Sumber
🔹 Tanfidz Khgt 2025 (2025, Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025)
🔹 Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah (2003)
🔹 Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat (2011)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak (Fikih Muhammadiyah, bagian Falak)
🔹 Kesatuan Matlak · Satu Hari Satu Tanggal · Mathla
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.