Hukum tato di badan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum tato di badan menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih berkembang. Pada 2003 tato dinilai mubah (boleh) karena termasuk perhiasan, dengan catatan dapat berubah menjadi makruh atau haram bila berdampak negatif. Pada 2023 Tarjih menegaskan bahwa penjelasan itu perlu disempurnakan, dan menetapkan tato permanen hukumnya haram, baik bagi yang mentato maupun yang minta ditato.
🔹 Kronologi:
🔸 Fatwa 26.A 2003 (dimuat dalam Tanya Jawab Agama) — "Tato dalam bahasa Arab disebut 'al-wasymu', yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu." Fatwa ini menyimpulkan: "pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram." Fatwa ini memakai kaidah: اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا ("Hukum itu beredar mengikuti illatnya"). Naskah yang sama juga termuat dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan. — Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003, Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
🔸 Tanya Jawab Agama 2023 (disidangkan 16 Ramadan 1444 H/7 April 2023) — Naskah ini mengakui bahwa "kesimpulan hukum tato itu mubah" adalah hasil fatwa terdahulu, lalu memberi "penjelasan tambahan untuk menyempurnakan fatwa tersebut." Setelah mengutip dalil dan menimbang risiko medis, naskah menyimpulkan: "Dengan mempertimbangkan larangan dari Nabi yang disertai dengan celaan, yang merupakan 'illah mansusah dan ditambahkan adanya bukti secara burhani bahwa tato mendatangkan mudarat atau risiko yang dapat mencelakakan pelakunya dengan komplikasi yang fatal, maka hukum mentato dan minta ditato secara permanen adalah haram." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato
🔸 Bagi yang sudah terlanjur bertato, naskah 2023 menuntunkan tiga hal: (1) banyak beristighfar; (2) tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa terbebani tato di tubuhnya; (3) jika dapat menghilangkannya tanpa menimbulkan kemudaratan lain, boleh dilakukan.
🔸 Tato temporer — "Adapun tato temporer yang juga berisiko terjadinya mudarat dan dapat menjadi sarana membuka keinginan untuk membuat tato yang permanen, maka sebaiknya tidak dilakukan."
🔸 Berlaku bagi laki-laki dan perempuan — Naskah 2023 menegaskan: "Namun demikian, bukan berarti celaan laknat tersebut tidak berlaku bagi laki-laki yang mentato atau minta ditato. Celaan laknat tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan."
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." [QS. al-Hasyr (59): 7] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari:
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
"Dari Alqamah (diriwayatkan), Abdullah mengatakan: Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah Ta'ala..." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato, Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis
🔹 Kaidah yang dipakai naskah 2023:
اَلْأَصْلُ فِي النَّهْيِ اَلتَّحْرِيمُ
"Hukum asal larangan adalah haram." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato, Al Ashlu Fi An Nahyi At Tahrim
✍️ Catatan:
🔹 Yang berkembang antara 2003 dan 2023 bukan hukumnya secara acak, melainkan cara menimbangnya: naskah 2023 menyatakan secara eksplisit bahwa ia sedang menyempurnakan fatwa lama, dan hasil akhirnya berbeda dari kesimpulan "mubah" pada 2003. Naskah 2023 adalah rujukan yang lebih baru.
🔹 Untuk rajah/jimat dengan tulisan Arab bercampur ayat Al-Qur'an, naskah 2003 menyatakan: "Belum ditemukan ayat-ayat al-Qur'an atau as-Sunnah yang maqbul, yang menjelaskan tentang merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur'an untuk dijadikan jimat dan sebagainya." Naskah 2023 tidak mengulas bagian rajah ini, sehingga ketentuannya tidak dapat saya simpulkan lebih jauh dari yang tertulis.
🔹 Rincian risiko medis yang dikutip naskah 2023 (termasuk risiko penularan HIV) berasal dari rujukan ilmiah yang disebutkan di dalam naskah itu sendiri, dan disajikan sebagai bukti burhani, bukan sebagai dalil nash.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tato permanen di badan — baik dikerjakan sendiri maupun diminta dikerjakan — diharamkan menurut Tanya Jawab Agama 2023, karena larangan Nabi saw. yang disertai celaan ('illah mansusah) dan bukti mudaratnya. Fatwa 2003 yang menyebut "mubah" telah dinyatakan perlu disempurnakan oleh naskah 2023. Tato temporer sebaiknya tidak dilakukan.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato (2023, disidangkan 16 Ramadan 1444 H/7 April 2023)
🔹️ Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (2003, SM No. 14/2003)
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (Tanya Jawab Agama 7, Bab IV Etika Pergaulan)
🔹️ Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis (2009)
🔹️ Tato, Illah Mansusah, Al Ashlu Fi An Nahyi At Tahrim
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Tata cara sujud syahwi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara sujud sahwi menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Sebab-sebab sujud sahwi (empat hal) — "Sujud Sahwi ialah sujud yang dilakukan karena beberapa sebab didalam shalat, a.l: 1. Karena lupa duduk tahiyyat awwal, 2. Karena ragu-ragu jumlah raka'at yang dikerjakan, 3. Karena raka'at yang dikerjakan kurang, 4. Karena raka'at yang dikerjakan kelebihan." — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi
🔹 Cara per kasus menurut Kitab Shalat (HPT):
🔸 Lupa duduk tahiyyat awwal — "Apabila anda sedang shalat, lalu kelupaan duduk tahiyyat awwal, dan ketika itu anda sudah tegak berdiri maka janganlah anda kembali duduk, tetapi tetaplah berdiri melanjutkan shalat anda, kemudian sebelum anda mengakhiri shalat (sebelum salam) sujudlah dua kali (sujud ini dinamakan sujud sahwi) ucapkan takbir ketika anda sujud sahwi maupun ketika anda bangkit untuk duduk dari sujud tersebut."
🔸 Ragu-ragu jumlah raka'at — "hilangkan keragu-raguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian sujud sahwi-lah sebelum salam."
🔸 Raka'atnya kurang — "sempurnakan kekurangannya, kemudian akhiri shalat anda dengan salam, lalu sujud sahwi-lah dua kali, kemudian salam."
🔸 Raka'atnya kelebihan — "sujud sahwi-lah dengan menghadap kiblat dalam posisi duduk tahiyyat akhir, kemudian salam." — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi
🔹 Ringkasan waktu pelaksanaan (Tanya Jawab Agama 5) — "Sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam, dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam." Bila ragu mengenai jumlah raka'at atau sujud: "ambillah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan." Bila semestinya duduk tasyahud tetapi terlanjur berdiri: "kalau berdirinya belum sempurna maka kembali duduk untuk tasyahud dan tidak perlu sujud sahwi. Akan tetapi apabila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🔹 Bacaan — "Adapun doa dan cara sujud sahwi sama dengan sujud biasa" (Tanya Jawab Agama 5). Fatwa 19.B 2004 menegaskan: "Setelah kami teliti di beberapa kitab hadits, hingga kini belum mendapatkan doa sujud sahwi dan doa sujud syukur secara khusus. Maka sementara kami berpendapat, ketika melakukan sujud sahwi dan sujud syukur sebaiknya membaca doa yang biasa dibaca pada waktu sujud dalam shalat. Sebab doa yang biasa digunakan pada kedua sujud tersebut, seperti subhaana man laa yanaamu wa laa yashu, adalah buatan ulama yang tidak ada sumbernya." — Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa
🔹 Fatwa 01/2013 menambahkan bacaan konkret: "bacaan yang dapat dibaca adalah bacaan umum ketika sujud, yaitu: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي — 'Maha suci engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku', atau bacaan sujud lain yang telah terhimpun dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (lihat selengkapnya dalam HPT, Kitab Shalat, hal. 109-110)." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹 Batas sebabnya (Fatwa 04/2017) — "Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/tertinggal." Karena itu, imam yang sujud sahwi karena lupa kunut tidak wajib diikuti makmum yang meyakini kunut bukan rukun shalat: "makmum tersebut cukup dengan duduk dan menunggu imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut
📚 Dalil:
🔹 Hadis Abu Sa'id al-Khudri (keraguan jumlah raka'at):
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ. [رواه أحمد ومسلم]
"Apabila salah seorang diantara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga ia tidak tahu berapa raka'at yang sudah ia kerjakan, tiga raka'at atau empat raka'at, maka hendaklah ia buang keraguan itu dan tetapkan yang pasti, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam..." (HR. Ahmad dan Muslim) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi, Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹 Hadis Ibnu Mas'ud (kelebihan raka'at):
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا، فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ: أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: وَمَا ذَاكَ؟ قَالُوا: صَلَّيْتَ خَمْسًا، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ. [رواه الجماعة]
"Bahwasanya Rasulullah saw pernah salat zuhur lima rakaat, lalu beliau ditanya: Apakah ada tambahan rakaat salat?... Kemudian Rasulullah sujud dua kali setelah salam." (HR. al-Jama'ah) — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi, Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹 Hadis Abu Hurairah (raka'at kurang, Dzulyadain) — "Lalu beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, kemudian sujud dua kali." [HR. al-Bukhari no. 1227] — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun. Kitab Shalat (HPT, hasil Mu'tamar Tarjih ke XX di Garut) sudah merinci cara per kasus. Namun Tanya Jawab Agama 2 menyatakan secara eksplisit bahwa "Masalah sujud sahwi ini belum diputuskan oleh Muktamar Tarjih, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sesuai dengan pemahamannya terhadap dalil-dalil yang telah ditemukan... Sampai sekarang pengamalan sujud sahwi belum dirumuskan caranya." Naskah itu lalu mencatat perbedaan: Syafi'iyyah sebelum salam, Hanafiyah sesudah salam, Malikiyah membedakan kekurangan (sebelum salam) dan kelebihan (sesudah salam); dan pada pengamalan Nabi, "bila pada kelebihan atau kekurangan dilakukan sujud itu sesudah salam, sedang kalau terjadi keraguan sujud sahwi dilakukan sebelum salam." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi
🔹 Fatwa 14/1999, ketika ditanya cara dan bacaan sujud sahwi, menjawab bahwa hal itu "sudah pernah ditanyakan dan dibahas dalam SM tahun 1998", tanpa menguraikan ulang caranya di naskah itu. — Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal
🔹 Fatwa 01/2013 menutup satu persoalan praktis: bila seseorang sudah sujud sahwi, ia tidak perlu mengulang salatnya dari awal. "Hadis terakhir yang kami cantumkan di atas (HR. al-Bukhari no. 1227) tidak mengindikasikan bahwa Rasulullah saw mengulang salatnya dari awal, akan tetapi beliau hanya menyempurnakan salatnya yang kurang tersebut." — Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
🔹 Yang saya sebut "belum ditemukan doa khusus" adalah pernyataan naskah tentang dalil (hasil penelusuran kitab hadits), bukan penetapan bahwa sujud sahwi tidak berdoa. Naskah yang sama justru menuntunkan bacaan sujud yang biasa. — Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sujud sahwi dilakukan karena empat sebab: lupa tahiyyat awwal, ragu jumlah raka'at, raka'at kurang, atau raka'at lebih. Caranya dua kali sujud dengan takbir, mengikuti sujud biasa. Waktunya menyesuaikan sebab dan kapan disadari: sebelum salam bila sebabnya diketahui sebelum salam (tahiyyat awwal, keraguan), sesudah salam bila diketahui sesudah salam (kekurangan dan kelebihan raka'at). Bacaannya adalah bacaan sujud yang umum, seperti سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي. Dan bila sudah sujud sahwi, salat tidak perlu diulang dari awal.
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi (HPT, Kitab Shalat — Mu'tamar Tarjih ke XX Garut)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi (Tanya Jawab Agama 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5)
🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa (Tanya Jawab Agama 6)
🔹️ Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal (1999)
🔹️ Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah (2004)
🔹️ Fatwa 01 2013 Mengulang Salat Dari Awal Setelah Sujud Sahwi (2013)
🔹️ Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
🔹️ Sujud Sahwi
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah sujud karena membaca Ayat sajdah saat pelaksanaan salat diperbolehkan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah sujud karena membaca ayat sajdah ketika sedang melaksanakan salat diperbolehkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, diperbolehkan — bahkan dianjurkan (sunah). Sujud ini disebut sujud tilawah, dan Tarjih menegaskan bahwa ia dapat terjadi di dalam salat maupun di luar salat. Hukumnya sunah: yang mengerjakan mendapat pahala, yang tidak mengerjakan tidak berdosa.
🔹 Keputusan Tarjih yang mengaturnya — "Apabila mendengar atau membaca al-Qur'an, baik dalam shalat maupun di luar shalat dan terbaca ayat sajdah, maka menurut tuntunan kita harus bertakbir dan melakukan sujud sebagaimana sujud shalat" — keputusan ini ditanfidzkan pada 2 Rabiul Awal 1393 H / 5 April 1973 M. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah, Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
🔹 Kitab Shalat (HPT) merumuskannya: "Apabila engkau membaca Al-Qur'an, di dalam atau di luar shalat, atau engkau mendengar bacaan Al-Qur'an (di luar shalat), dan terbaca ayat sajdah, maka bertakbirlah dan sujudlah seperti sujud di dalam shalat satu kali." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Hukumnya sunah, bukan wajib — Tanya Jawab Agama 9 mengutip hadis Umar bin Khatab r.a.: "Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa" [HR. al-Bukhari]. Fatwa 24/2018 menegaskan hal yang sama: "hukum sujud tilawah itu sendiri adalah sunah." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah, Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
🔹 Tata cara bila terjadi di dalam salat (Fatwa 24/2018):
🔸 "Bagi seorang imam shalat yang membaca ayat sajdah kemudian melakukan sujud tilawah maka makmum pun wajib mengikuti sujud (tilawah) nya imam"
🔸 "dan bagi seorang imam membaca ayat sajdah tetapi tidak melakukan sujud tilawah maka makmum tidak perlu untuk melakukan sujud tilawah sendirian di dalam shalat"
🔸 "Sebaiknya bagi seorang imam yang bermaksud membaca ayat sajdah atau akan melakukan sujud tilawah hendaklah memberi tahu terlebih dahulu kepada makmum agar mereka dapat memahami yang dilakukan imam dalam shalatnya."
Tanya Jawab Agama 9 sejalan: "Jika sujud tilawah dalam shalat, tergantung kepada imam pada saat membaca ayat sajdah. Jika imam sujud makmum pun sujud, jika imam tidak sujud makmum pun tidak sujud," berdasarkan hadis Zaid bin Aslam: "Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud" [HR. Ibnu Abi Syaibah]. — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Takbir sebelum sujud — "Sebaiknya membaca takbir sebelum melaksanakan sujud tilawah," berdasarkan hadis Ibnu Umar: "Apabila sampai kepada ayat sajdah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau" [HR. Abu Dawud]. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Bacaan sujud tilawah — سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ — "Wajahku sujud kepada Allah yang menciptakannya dan membentuknya, dan membuka pendengarannya dan penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya." [HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan, al-Hakim dan al-Baihaqiy, dinilai sahih oleh Ibnu as-Sakan]. Al-Hakim menambah: فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ — "Maha berkahlah Allah dan sebaik-baik pencipta." Riwayat Ibnu Abbas juga memuat: اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ [HR. at-Turmudzi]. — Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah, Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah
🔹 Contoh penerapan pada salat Subuh Jumat — Fatwa 12/2016 menyimpulkan: "boleh membaca surah Sajdah pada shalat subuh di hari Jumat dan boleh pula membaca surat yang lain. Apabila yang dibaca adalah surat Sajdah, maka disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah." — Fatwa 12 2016 Sujud Tilawah Setiap Subuh
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
"Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka sujud dan menangis." [QS. Maryam (19): 58] — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah
🔹 Hadis Abu Rafi' (sujud tilawah dalam salat):
عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ
"Dari Abu Rafi' (diriwayatkan) ia berkata: Aku shalat bersama Abu Hurairah pada waktu malam hari, lalu ia membaca 'Idzassamaa'un syaqqat' lalu ia sujud. Kemudian aku bertanya: Sujud apa ini? Abu Hurairah menjawab: Aku pernah melakukan itu (sujud) ketika di belakang (makmum) Abul Qasim (Nabi saw.). Aku senantiasa akan kerjakan sampai aku temui beliau (mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
🔹 Hadis Ibnu Umar (di luar salat):
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ ، حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ
"Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Nabi saw. membacakan kepada kami satu surah yang di dalamnya terdapat ayat sajdah, lalu beliau sujud maka kamipun ikut sujud, sehingga di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat sujud." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
🔹 Hadis mauquf Umar bin Khatab (hukum sunah):
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ ... إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ السُّجُودَ إِلاَّ أَنْ نَشَاءَ
"Wahai manusia, sesungguhnya kami telah melewati (membaca) ayat sajdah lalu kami sujud, maka barangsiapa yang sujud maka telah benarlah ia, dan barangsiapa yang tidak sujud maka tidak berdosa baginya... Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tilawah) kecuali bagi orang yang mau." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
🔹 Hadis Abu Hurairah (15 ayat sajdah diajarkan kepada Amr bin Ash) — "Nabi mengerjakan kepadanya lima belas ayat Sajadah dalam Al-Qur'an, tiga diantaranya di dalam surat yang pendek dan dua di dalam surat Al Haj" [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Amr bin Al Ash]. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun. Keputusan yang ditanfidzkan 1973 memakai redaksi "harus bertakbir dan melakukan sujud". Tanya Jawab Agama 9 kemudian menjelaskan hukumnya sebagai sunah dengan mendasarkannya pada hadis Umar r.a. di atas, sehingga yang sunah tidak berubah menjadi kewajiban. Fatwa 12/2016 dan 24/2018 menegaskan kembali bahwa hukumnya sunah dan bahwa sujud tilawah cukup satu kali, baik di dalam maupun di luar salat.
🔹 Dua keadaan yang dibedakan secara eksplisit oleh Fatwa 24/2018. Di dalam salat, pelaksanaannya terikat pada imam — makmum mengikuti imam, dan tidak sujud sendirian bila imam tidak sujud. Di luar salat, "tidak ada perintah harus berwudhu terlebih dahulu... juga tidak ada perintah harus membaca takbir terlebih dahulu sebelum sujud." Tanya Jawab Agama 9 menyatakan hal serupa untuk wudu ("tidak perlu berwudu lebih dahulu", berdasar hadis Ibnu Umar: "Bahwasanya Ibnu Umar melakukan sujud tilawah (di luar shalat) tidak berwudu lebih dahulu" [HR. al-Bukhari]), namun menambahkan "Sebaiknya membaca takbir sebelum melaksanakan sujud tilawah". Karena pertanyaan Anda khusus tentang di dalam salat, ketentuan yang berlaku adalah yang pertama: bertakbir dan sujud satu kali, mengikuti imam.
🔹 15 tempat ayat sajdah yang disebutkan: surah al-A'raf (7): 206, ar-Ra'd (13): 15, an-Nahl (16): 49, al-Isra (17): 107, Maryam (19): 58, al-Hajj (22): 18 dan 77, al-Furqan (25): 60, an-Naml (27): 25, as-Sajdah (32): 15, Shaad (38): 24, Fushilat (41): 37, an-Najm (53): 62, al-Insyiqaq (84): 21, dan al-'Alaq (96): 19. — Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membaca ayat sajdah di dalam salat lalu bersujud tilawah diperbolehkan dan termasuk sunah, dikerjakan satu kali sujud dengan takbir, seperti sujud dalam salat, dengan bacaan سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. Pelaksanaannya terikat pada imam: bila imam sujud, makmum sujud; bila imam tidak sujud, makmum tidak sujud sendiri di dalam salat.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Sujud Tilawah (Tanya Jawab Agama 1; keputusan Tarjih ditanfidzkan 2 Rabiul Awal 1393 H/5 April 1973 M)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat bagian 03)
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9, Bab 5; SM No. 05 tahun ke-90/2005)
🔹️ Fatwa 19 B 2004 Doa Sujud Sahwi Sujud Syukur Dan Sujud Tilawah (2004)
🔹️ Fatwa 12 2016 Sujud Tilawah Setiap Subuh (2016)
🔹️ Fatwa 24 2018 Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur (2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.